30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Awas! Ada Keripik Mengandung Babi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan keripik kentang Bourbon dari pasaran kemarin (29/5). Penarikan dilakukan lantaran keripik Bourbon diduga mengandung babi.

JAKARTA-Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, BPOM secara cepat menelusuri isu yang mencemaskan masyarakat tersebut.

BPOM telah turun ke pasar dan melakukan pengecekan pada produk Bourbon yang dicurigai. Setelah dibawah ke laboratorium, diperoleh hasil bahwa keripik Bourbon terindikasi mengandung babi.

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang dimaksud, produk yang diduga mengandung babi tersebut sebenarnya keripik kentang bukan biskuit seperti isu yang beredar,” ujar Kepala BPOM Roy Sparingga kemarin.

Padahal, lanjut dia, dalam izin yang diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi. Komposisi yang disetujui Badan POM untuk produk itu adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengimulsi lesitin kedelai. Dengan kata lain, Bourbon Corpotration telah melakukan penipuan.

“Sudah jelas aturannya, kalau mengandung babi maka akan diberikan tanda, baik berupa gambar maupun tulisan,” ungkap Roy.

Tak hanya itu, setelah diselidiki lebih lanjut, kemasan kripik kentang dengan merek Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan izin yang dilakukan ke BPOM. Roy menuturkan, pada surat izin, dicantumkan bahwa kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna oranye.

Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut, Roy telah menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu. Selain itu, BPOM akan segera mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar dan penarikan saja tidak cukup. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kami akan kumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus ini secara”pro-justitia,” tandas Roy.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menjelaskan kabar terkait kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Dalam komposisinya, tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat tersebut. Sedangkan untuk Cadbury (Milk Hazelnut), produk tersebut belum terdaftar di BPOM hingga kini. “Tapi memang produk ini (Cadbury Dairy Milk Roast Almond) tidak memiliki sertifikat halal dari MUI,” katanya.

Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal.

Temuan keripik kentang mengandung babi di beberapa gerai minimarket modern di Jakarta sempat membuat heboh. Pengurus Harian YLKI Pusat Tulus Abdi, di Jakarta menyayangkan sikap pengelola salah satu minimarket Indomaret yang hanya meminta maaf setelah diketahui menjual produk asal Jepang yang mengandung unsur babi. “PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret terbukti lalai menjual produk haram bagi penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim. Seharusnya pihak Indomaret bisa mengatur rak-rak di gerainya mana produk halal dan mana yang haram,” kata Tulus Abdi dalam siaran persnya di Jakarta.

Tuluss Abdi, juga menyayangkan pengawasan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, dan BPOM, dalam mengawasi peredaran barang.

Dalam sebuah artikel yang diunggah kompasianer Agung Soni, “Indomaret Sedia Biskuit Jepang Mengandung Lemak Babi”, Indomaret diketahui menjual produk mengandung babi. Hal itu berawal dari status teman Facebook Agung, Fuziansyah Bachtiar yang belajar di Universitas Tokyo Jepang, membagikan gambar warning yang berguna bagi muslim di Indonesia.

Status Fuziansyah Bachtiar menyebutkan, “Produk haram impor ini dijual bebas di Indomaret. Coba lihat ini tertulis ????? (mengandung babi)”.

BPOM Sumut Ketinggalan Kereta

Ketika Sumut Pos menelusuri sejumlah gerai minimarket modern di Kota Medan, produk dimaksud tidak dijual. Kuat dugaan, pengelola minimarket modern sudah terlebih dahulu menarik produk haram ini dari pasaran.

Kepada Sumut Pos tadi malam, Kabid Pemdik BPOM Sumut, Setia Murni, tidak membantah soal keripik diduga mengandung babi tersebut. Bahkan, dia berkata BPOM Sumut sudah ketinggalan kereta dari distributor. Menurutnya, informasi tersebut sudah diterima sepekan sebelumnya. Dan, ketika ditinjau ke lapangan, produk sudah tidak ada lagi. BPOM pun sempat mendatangi CV Roma yang berada di Jalan Cirebon Medan untuk mengecek hal tersebut.

“Kita tak dapat melakukan penarikan karea sudah dilakukan CV itu lebih dulu. Yang kita ketahui, ada banyak bungkusan di gudang mereka.  Tapi, berapa banyak belum kita ketahui. Kita masih melakukan pengawasan dan pengamatan,” jelasnya tadi malam melalui saluran telepon.

Terkait itu, membuat MUI Sumut pun bersuara lantang. MUI meminta polisi menindak tegas penjualnya dan meminta pihak penegak hukum yang berwenang mencabut izin pengedar makanan ringan asal Jepang tersebut.

“Supaya tidak beredar lagi,” kata Ketua MUI Sumut, Ir H Abdullah Syah kepada wartawan Sumut Pos, tadi malam.

Disebutkannya, peredaran keripik bourbon sudah merusak aqidah Islam. “Bila perlu pabrik pembuatan keripik (kalau ada di Indonesia) itu ditutup,” ucapnya. (jpnn/omi/ram/gus/tom/rbb)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan keripik kentang Bourbon dari pasaran kemarin (29/5). Penarikan dilakukan lantaran keripik Bourbon diduga mengandung babi.

JAKARTA-Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, BPOM secara cepat menelusuri isu yang mencemaskan masyarakat tersebut.

BPOM telah turun ke pasar dan melakukan pengecekan pada produk Bourbon yang dicurigai. Setelah dibawah ke laboratorium, diperoleh hasil bahwa keripik Bourbon terindikasi mengandung babi.

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang dimaksud, produk yang diduga mengandung babi tersebut sebenarnya keripik kentang bukan biskuit seperti isu yang beredar,” ujar Kepala BPOM Roy Sparingga kemarin.

Padahal, lanjut dia, dalam izin yang diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi. Komposisi yang disetujui Badan POM untuk produk itu adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengimulsi lesitin kedelai. Dengan kata lain, Bourbon Corpotration telah melakukan penipuan.

“Sudah jelas aturannya, kalau mengandung babi maka akan diberikan tanda, baik berupa gambar maupun tulisan,” ungkap Roy.

Tak hanya itu, setelah diselidiki lebih lanjut, kemasan kripik kentang dengan merek Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan izin yang dilakukan ke BPOM. Roy menuturkan, pada surat izin, dicantumkan bahwa kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna oranye.

Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut, Roy telah menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu. Selain itu, BPOM akan segera mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar dan penarikan saja tidak cukup. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kami akan kumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus ini secara”pro-justitia,” tandas Roy.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menjelaskan kabar terkait kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Dalam komposisinya, tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat tersebut. Sedangkan untuk Cadbury (Milk Hazelnut), produk tersebut belum terdaftar di BPOM hingga kini. “Tapi memang produk ini (Cadbury Dairy Milk Roast Almond) tidak memiliki sertifikat halal dari MUI,” katanya.

Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal.

Temuan keripik kentang mengandung babi di beberapa gerai minimarket modern di Jakarta sempat membuat heboh. Pengurus Harian YLKI Pusat Tulus Abdi, di Jakarta menyayangkan sikap pengelola salah satu minimarket Indomaret yang hanya meminta maaf setelah diketahui menjual produk asal Jepang yang mengandung unsur babi. “PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret terbukti lalai menjual produk haram bagi penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim. Seharusnya pihak Indomaret bisa mengatur rak-rak di gerainya mana produk halal dan mana yang haram,” kata Tulus Abdi dalam siaran persnya di Jakarta.

Tuluss Abdi, juga menyayangkan pengawasan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, dan BPOM, dalam mengawasi peredaran barang.

Dalam sebuah artikel yang diunggah kompasianer Agung Soni, “Indomaret Sedia Biskuit Jepang Mengandung Lemak Babi”, Indomaret diketahui menjual produk mengandung babi. Hal itu berawal dari status teman Facebook Agung, Fuziansyah Bachtiar yang belajar di Universitas Tokyo Jepang, membagikan gambar warning yang berguna bagi muslim di Indonesia.

Status Fuziansyah Bachtiar menyebutkan, “Produk haram impor ini dijual bebas di Indomaret. Coba lihat ini tertulis ????? (mengandung babi)”.

BPOM Sumut Ketinggalan Kereta

Ketika Sumut Pos menelusuri sejumlah gerai minimarket modern di Kota Medan, produk dimaksud tidak dijual. Kuat dugaan, pengelola minimarket modern sudah terlebih dahulu menarik produk haram ini dari pasaran.

Kepada Sumut Pos tadi malam, Kabid Pemdik BPOM Sumut, Setia Murni, tidak membantah soal keripik diduga mengandung babi tersebut. Bahkan, dia berkata BPOM Sumut sudah ketinggalan kereta dari distributor. Menurutnya, informasi tersebut sudah diterima sepekan sebelumnya. Dan, ketika ditinjau ke lapangan, produk sudah tidak ada lagi. BPOM pun sempat mendatangi CV Roma yang berada di Jalan Cirebon Medan untuk mengecek hal tersebut.

“Kita tak dapat melakukan penarikan karea sudah dilakukan CV itu lebih dulu. Yang kita ketahui, ada banyak bungkusan di gudang mereka.  Tapi, berapa banyak belum kita ketahui. Kita masih melakukan pengawasan dan pengamatan,” jelasnya tadi malam melalui saluran telepon.

Terkait itu, membuat MUI Sumut pun bersuara lantang. MUI meminta polisi menindak tegas penjualnya dan meminta pihak penegak hukum yang berwenang mencabut izin pengedar makanan ringan asal Jepang tersebut.

“Supaya tidak beredar lagi,” kata Ketua MUI Sumut, Ir H Abdullah Syah kepada wartawan Sumut Pos, tadi malam.

Disebutkannya, peredaran keripik bourbon sudah merusak aqidah Islam. “Bila perlu pabrik pembuatan keripik (kalau ada di Indonesia) itu ditutup,” ucapnya. (jpnn/omi/ram/gus/tom/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/