33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Miranda Yakin KPK tak Miliki Bukti

JAKARTA – Tidak lama lagi, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom bakal menjalani proses persidangan. Penyidik KPK kemarin (29/6) telah melimpahkan berkas perkara mantan DGS BI tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Berkas MSG (Miranda Swaray Goeltom) sudah P-21,”ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, setidaknya dalam waktu dua minggu mendatang, Miranda akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Kemarin, untuk menandatangani pelimpahan berkas P21, Miranda datang bersama kuasa hukumnya, Andi Simangunson untuk menandatangani pelimpahan berkas P21. Miranda yang kala itu mengenakan busana hitam, seperti biasa tampak tenang.

Sebelum masuk gedung KPK, Miranda pun sempat mengatakan dirinya dalam keadaan sehat. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga menyatakan lega, saat mengetahui dirinya segera disidang. Dia mengatakan tidak sabar untuk segera menghadapi persidangan. Sebab, sosialita ibukota tersebut juga mengaku penasaran dengan kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya berterimakasih sudah melakukan penyelidikan dengan tepat dan terhitung cepat, sesuai permintaan saya. Sama seperti publik, saya juga tidak sabar untuk mengetahui apa sih sebenarnya ini,”jelasnya usai menandatangani berkas perkaranya.

Miranda juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Untuk kesekian kalinya, dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang atau apapun kepada para anggota dewan. “Jadi tadi pada saat penyerahan berkas, saya sampaikan bahwa saya konsisten sudah menjawab sejujurnya. Saya tidak tahu, tidak pernah memberi atau menyuruh orang untuk memberi kepada anggota DPR, jadi kita tunggu saja dengan sabar seperti apa persidangan nanti,”tegas dia.  Karena merasa yakin dirinya tidak bersalah, Miranda pun mengaku tidak akan repot-repot menghadirkan banyak saksi yang meringankan. Dia juga tidak berniat meminta Menkeu menjadi saksi untuk dirinya.(ken/jpnn)

Miranda berpendapat, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan pemberian berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota dewan.
“Tidak perlu banyak saksi yang meringankan karena saya tidak bikin apa-apa. Tidak usah (Menkeu) juga. Saya yakin tidak ada bukti yang menunjukkan saya telah memberikan sesuatu,”ujar dia.
Ketika disinggung soal pertemuan dirinya dengan beberapa anggota dewan di Hotel Dharmawangsa, Miranda kembali menekankan bahwa pertemuan semacam itu adalah wajar. Dia menyebutkan, Ketua KPK dan anggota “OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga melakukan hal serupa seperti dirinya. “Itu semua juga melakukan, KPK dan anggota OJK juga melakukan. Pertemuan itu diperbolehkan,”imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari lalu. Miranda yang terpilih sebagai “Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti. Suap tersebut ditujukan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan. (ken)

JAKARTA – Tidak lama lagi, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom bakal menjalani proses persidangan. Penyidik KPK kemarin (29/6) telah melimpahkan berkas perkara mantan DGS BI tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Berkas MSG (Miranda Swaray Goeltom) sudah P-21,”ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, setidaknya dalam waktu dua minggu mendatang, Miranda akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Kemarin, untuk menandatangani pelimpahan berkas P21, Miranda datang bersama kuasa hukumnya, Andi Simangunson untuk menandatangani pelimpahan berkas P21. Miranda yang kala itu mengenakan busana hitam, seperti biasa tampak tenang.

Sebelum masuk gedung KPK, Miranda pun sempat mengatakan dirinya dalam keadaan sehat. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga menyatakan lega, saat mengetahui dirinya segera disidang. Dia mengatakan tidak sabar untuk segera menghadapi persidangan. Sebab, sosialita ibukota tersebut juga mengaku penasaran dengan kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya berterimakasih sudah melakukan penyelidikan dengan tepat dan terhitung cepat, sesuai permintaan saya. Sama seperti publik, saya juga tidak sabar untuk mengetahui apa sih sebenarnya ini,”jelasnya usai menandatangani berkas perkaranya.

Miranda juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Untuk kesekian kalinya, dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang atau apapun kepada para anggota dewan. “Jadi tadi pada saat penyerahan berkas, saya sampaikan bahwa saya konsisten sudah menjawab sejujurnya. Saya tidak tahu, tidak pernah memberi atau menyuruh orang untuk memberi kepada anggota DPR, jadi kita tunggu saja dengan sabar seperti apa persidangan nanti,”tegas dia.  Karena merasa yakin dirinya tidak bersalah, Miranda pun mengaku tidak akan repot-repot menghadirkan banyak saksi yang meringankan. Dia juga tidak berniat meminta Menkeu menjadi saksi untuk dirinya.(ken/jpnn)

Miranda berpendapat, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan pemberian berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota dewan.
“Tidak perlu banyak saksi yang meringankan karena saya tidak bikin apa-apa. Tidak usah (Menkeu) juga. Saya yakin tidak ada bukti yang menunjukkan saya telah memberikan sesuatu,”ujar dia.
Ketika disinggung soal pertemuan dirinya dengan beberapa anggota dewan di Hotel Dharmawangsa, Miranda kembali menekankan bahwa pertemuan semacam itu adalah wajar. Dia menyebutkan, Ketua KPK dan anggota “OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga melakukan hal serupa seperti dirinya. “Itu semua juga melakukan, KPK dan anggota OJK juga melakukan. Pertemuan itu diperbolehkan,”imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari lalu. Miranda yang terpilih sebagai “Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti. Suap tersebut ditujukan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan. (ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/