JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah mengikuti seleksi uji kelayakan selama dua hari, sejak Selasa (28/6) hingga Rabu (29/6), Komisi III DPR RI menetapkan empat nama yang lulus dalam uji kelayakan sebagai Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, melalui sidang paripurna.
Keempat nama tersebut adalah, Nani Indrawati, sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Cerah Bangun selaku Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Agustinus Purnomo Hadi sebagai Calon Hakim Ad Hock Tipikor, dan Arizon Mega sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Laporan hasil uji kelayakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Adies menuturkan, semua calon yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memiliki kemampuan integritas, wawasan kebangsaan calon hakim agung yang merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung.
“Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak dua nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tahun 2022,” tekannya.
Seleksi uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor tersebut diikuti oleh tujuh calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Komisis III DPR RI menegaskan, ke empat nama yang lolos memiliki perjalanan karir dan wawasan kebangsaan yang luas.
Dimulai dari Nani Indrawati. Nani, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya dalam perkara Ary Muladi (perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK). Menangani kasus mantan kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung 1 Eddi Setiadi, mantan anggota DPR Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia/DGSBI), mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Udju Djuhaeri (suap cek pelawat pemilihan DGSBI), Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayogo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, hingga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sekaligus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian.
Kemudia, Cerah Bangun. Sebelum menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Cerah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sulbagtara. Dia adalah Alumnus D III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 1994. Kemudian melanjutkan pendidikan dengan pendidikan terakhir yaitu S3 di Universitas Indonesia pada Tahun 2018. Dia juga pernah menjadi Kakanwil DJBC Maluku, Papua dan Papua Barat.
Pada tahun 2005, dia memperoleh penghargaan pegawai berprestasi luar biasa pada dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Atas pengabdiannya, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX tahun.
Yang ketiga adalah, Agustinus Purnomo Hadi. Dia adalah Hakim Ad Hock di Pengadilan Tinggi Makkasar. Merupakan lulusan S1 Hukun Akademi Militer dan menamatkan S1 nya di Universitas Indonesia.
Kemudian, Arizon Mega. Saat menjalani proses seleksi wawancara pada akhir April 2022, seorang panelis menyoroti maraknya praktek korupsi yang dilakukan pejabat negara. Saat itu, Arizon berpandangan bahwa praktek korupsi untuk memenuhi hasrat gaya hidup, bukan lagi kebutuhan.
Menurut dia, praktek korupsi merupakan manifestasi dari sifat kesalahan yang dilakukan oknum. Ia mengatakan, para pelaku korupsi ini bukanlah yang belum memiliki rumah, tetapi sudah banyak memiliki rumah. Dalam kata lain mempunyai sifat ketamakan.
Dalam kesempatan ini, Arizon juga mengurai isu terkait pemiskinan untuk koruptor. Atas kecerdasan dan kemampuannya dalam bidang hukum tersebut, Arizon dianggap sangat layak dipih menjadi Hakim Ad Hock. (sih)