30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Konfrontasi Saksi Perkara Miranda

JAKARTA – Majelis hakim persidangan perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bakal mengkonfrontasi para saksi yang berselisih keterangan. Persidangan dengan terdakwa mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom tersebut terus mengorek keterangan saksi mengenai hubungan Miranda dengan para penerima suap yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara.

Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal kemarin menghadirkan tiga saksi, yakni Dhudie Makmun Murod, Paskah Suzetta, dan Endin J. Soefihara. Ketiganya adalah legislator di komisi keuangan DPR pada periode 1999-2004. Mereka telah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama karena terbukti menerima suap.

Persidangan kemarin sedianya juga menghadirkan saksi Bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo untuk dikonfrontasi bersama. Namun, Arie tidak hadir sehingga sidang hanya mendengarkan kesaksian dari tiga bekas politikus Senayan tersebut. Di pengujung sidang hakim memutuskan untuk mengonfrontasi para saksi dalam persidangan pekan depan karena masih ada beberapa keterangan yang berselisih.

“Dalam hukum acara pidana, yakni sesuai Pasal 165 ayat 4 KUHAP, ada kewenangan hakim untuk saling hadapkan saksi untuk mencari kebenaran materiil. Sidang yang akan datang (para saksi) diminta hadir kembali dalam rangka mencari kebenaran,” kata Gusrizal.

Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta akan dikonfrontasi dengan Hamka Yamdhu. Sedangkan Endin J. Soefihara, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, kesaksiannya bakal dihadapkan dengan Arie Malangjudo. (sof/jpnn)

JAKARTA – Majelis hakim persidangan perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bakal mengkonfrontasi para saksi yang berselisih keterangan. Persidangan dengan terdakwa mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom tersebut terus mengorek keterangan saksi mengenai hubungan Miranda dengan para penerima suap yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara.

Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal kemarin menghadirkan tiga saksi, yakni Dhudie Makmun Murod, Paskah Suzetta, dan Endin J. Soefihara. Ketiganya adalah legislator di komisi keuangan DPR pada periode 1999-2004. Mereka telah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama karena terbukti menerima suap.

Persidangan kemarin sedianya juga menghadirkan saksi Bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo untuk dikonfrontasi bersama. Namun, Arie tidak hadir sehingga sidang hanya mendengarkan kesaksian dari tiga bekas politikus Senayan tersebut. Di pengujung sidang hakim memutuskan untuk mengonfrontasi para saksi dalam persidangan pekan depan karena masih ada beberapa keterangan yang berselisih.

“Dalam hukum acara pidana, yakni sesuai Pasal 165 ayat 4 KUHAP, ada kewenangan hakim untuk saling hadapkan saksi untuk mencari kebenaran materiil. Sidang yang akan datang (para saksi) diminta hadir kembali dalam rangka mencari kebenaran,” kata Gusrizal.

Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta akan dikonfrontasi dengan Hamka Yamdhu. Sedangkan Endin J. Soefihara, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, kesaksiannya bakal dihadapkan dengan Arie Malangjudo. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/