JAKARTA- Setelah mencurahkan uneg-uneg dalam sidang Minggu lalu, kemarin, (29/9) giliran jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Cirus Sinaga. Tak tanggung-tanggung, jaksa non aktif yang didakwa telah memalsukan surat rencana penuntutan Gayus Halomoan Tambunan itu dituntut tinggi oleh rekannya sendiri sesame jaksa. Yakni enam tahun penjara.
“Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Nasril Naib di Pengadilan Tipikor kemarin.
Selain penjara enam tahun, JPU juga meminta majelis hakum menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Nasril, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pajak Gayus Tambunan.
Menurut JPU, Cirus telah berulah menghalang-halangi penyidikan lantaran telah menghilangkan pasal korupsi dan menambah pasal penggelapan dalam perkara Gayus secara sepihak. Padahal oleh penyidik mabes sebenarnya Gayus dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang.
Namun saat dilimpahkan ke kejaksaan, Cirus yang saat itu menjadi jaksa peneliti kasus tersebut pasal Gayus ditambah dengan pasal penggelapan.
Tujuannya agar dirinya bisa menangani kasus tersebut lantaran Cirus berada di bagian pidana umum bukan pidana khusus yang bisa menangani kasus korupsi.
Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Nazaruddin. Yang memberatkan, sebagai aparat penegak hukum, Cirus harusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku dan bukan bertindak tidak sesuai ketentuan. “Selain itu terdakwa tidak tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan,” imbuhnya.
Nah, sedangkan hal yang meringankan Cirus dirinya belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu Cirus dinilai telah bertindak sopan selama persidangan. Tak hanya itu, JPU menilai lantaran Cirus menderita sakit, itu dimasukkan dalam pertimbangan yang meringankan. “Terdakwa sedang sakit sehingga masih membutuhkan pengobatan intensif,” lanjut Nasril. Pihak Cirus pun langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memberi waktu terdakwa dan kuasa hukum untuk membacakan pembelaan pada sidang pekan depan. Sementara itu saat ditemui seusai sidang Cirus menanggapi tuntutannya dengan enteng. Dia merasa tidak ada yang perlu dikawatirkan atas permintaan jaksa itu. ”Itu (menuntut) haknya jaksa,” kata dia.
Dia tidak kawatir sedikit pun atas permintaan enam tahun penjara. Enam tahun, kata Cirus, merupakan kewenangan jaksa dan terserah mereka. Yang jelas, bersalah atau tidak dirinya dalam kasus ini belum diputuskan. “Yang memutus nanti kan majelis hakim,” imbuhnya. Bahkan dia kembali ngeyel bahwa dirinya tidak bersalah. Mantan jaksa kasus Antasari itu kembali berargumen bahwa yang berperan dalam kasus ini adalah mantan anak buahnya, Fadil Regan.
Di bagian lain, Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus menambahkan, tuntutan kepada kliennya itu sangat berlebihan. Menurutnya tuntutan tersebut bisa menjadi bumerang. Sebab, jika nanti perkara ini jadi yurisprudensi maka akan menyulitkan kejaksaan.(kuh/jpnn)