25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Saran Yusril ke SBY dan Jokowi Agar Pilkada Tetap Langsung

Suasana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Yusril Ihza Mahendra di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore waktu setempat. Yusril mengaku dihubungi SBY untuk bertemu guna membahas UU Pilkada yang kini menuai kontroversi. Foto: Twitter/Yusrilihza_Mhd
Suasana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Yusril Ihza Mahendra di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore waktu setempat. Yusril mengaku dihubungi SBY untuk bertemu guna membahas UU Pilkada yang kini menuai kontroversi. Foto: Twitter/Yusrilihza_Mhd

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan menteri hukum dan perundang-undangan yang juga guru besar ilmu tata negara, Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas persoalan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) Pilkada yang sudah diketok palu di DPR pada Jumat (26/9) pekan lalu. Pertemuan itu digelar di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore di sela-sela kunjungan SBY ke luar negeri.

Melalui akun @Yusrilihza_Mhd di Twitter, Yusril mengaku pada Sabtu (27/9) malam lalu dihubungi  SBY. “Saya  kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto,” tulis Yusril.

Intinya, SBY meminta waktu untuk bertemu Yusril guna meminta masukan terkait pilkada. Hingga akhirnya Senin (29/9) pukul 16.00 sore waktu Kyoto, Yusril pun bertemu SBY yang didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, ada celah untuk tetap menggelar pilkada langsung. Sebab, presiden bisa memanfaatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Yusril menyarankan agar SBY yang akan mengakhiri jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober nanti tidak perlu menandatangani RUU Pilkada. Dari hitungan Yusril, mengacu pada ketentuan UUD 1945 maka RUU Pilkada meski tidak ditandatangani presiden akan sah diberlakukan pada 23 Oktober, atau setelah presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi resmi memegang tampuk kekuasaan.  “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan mengundangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” tutur Yusril.

Lantas apa saran Yusril ke Joko Widodo yang akan ketiban sampur mengundangkan RUU Pilkada? Sekitar 30 menit setelah pertemuan di Kyoto itu berakhir, Yusril atas permintaan SBY langsung menghubungi Jokowi. “Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut,” tutur Yusril.

Selanjutnya, tulis Yusril, Jokowi bisa mengembalikan RUU Pilkada ke DPR RI. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” sambung Yusril.

Menurutnya, dengan tidak berlakunya RUU Pilkada maka yang menjadi acuan masih UU Pemda yang selama ini menjadi payung hukum bagi pilkada langsung.  “Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” urainya.

Hanya saja, mantan menteri sekretaris negara itu enggan membeber lebih rinci soal saran-sarannya. Ia menyerahkan detail soal nasib RUU Pilkada itu ke SBY yang tengah dalam perjalanan dari Jepang menuju tanah air. “Mudah-mudahan setelah mendarat di Jakarta, presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini,” tulisnya.(ara/jpnn)

Suasana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Yusril Ihza Mahendra di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore waktu setempat. Yusril mengaku dihubungi SBY untuk bertemu guna membahas UU Pilkada yang kini menuai kontroversi. Foto: Twitter/Yusrilihza_Mhd
Suasana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Yusril Ihza Mahendra di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore waktu setempat. Yusril mengaku dihubungi SBY untuk bertemu guna membahas UU Pilkada yang kini menuai kontroversi. Foto: Twitter/Yusrilihza_Mhd

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan menteri hukum dan perundang-undangan yang juga guru besar ilmu tata negara, Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas persoalan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) Pilkada yang sudah diketok palu di DPR pada Jumat (26/9) pekan lalu. Pertemuan itu digelar di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore di sela-sela kunjungan SBY ke luar negeri.

Melalui akun @Yusrilihza_Mhd di Twitter, Yusril mengaku pada Sabtu (27/9) malam lalu dihubungi  SBY. “Saya  kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto,” tulis Yusril.

Intinya, SBY meminta waktu untuk bertemu Yusril guna meminta masukan terkait pilkada. Hingga akhirnya Senin (29/9) pukul 16.00 sore waktu Kyoto, Yusril pun bertemu SBY yang didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, ada celah untuk tetap menggelar pilkada langsung. Sebab, presiden bisa memanfaatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Yusril menyarankan agar SBY yang akan mengakhiri jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober nanti tidak perlu menandatangani RUU Pilkada. Dari hitungan Yusril, mengacu pada ketentuan UUD 1945 maka RUU Pilkada meski tidak ditandatangani presiden akan sah diberlakukan pada 23 Oktober, atau setelah presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi resmi memegang tampuk kekuasaan.  “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan mengundangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” tutur Yusril.

Lantas apa saran Yusril ke Joko Widodo yang akan ketiban sampur mengundangkan RUU Pilkada? Sekitar 30 menit setelah pertemuan di Kyoto itu berakhir, Yusril atas permintaan SBY langsung menghubungi Jokowi. “Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut,” tutur Yusril.

Selanjutnya, tulis Yusril, Jokowi bisa mengembalikan RUU Pilkada ke DPR RI. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” sambung Yusril.

Menurutnya, dengan tidak berlakunya RUU Pilkada maka yang menjadi acuan masih UU Pemda yang selama ini menjadi payung hukum bagi pilkada langsung.  “Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” urainya.

Hanya saja, mantan menteri sekretaris negara itu enggan membeber lebih rinci soal saran-sarannya. Ia menyerahkan detail soal nasib RUU Pilkada itu ke SBY yang tengah dalam perjalanan dari Jepang menuju tanah air. “Mudah-mudahan setelah mendarat di Jakarta, presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini,” tulisnya.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/