JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kinerja penanganan kasus korupsi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim cukup menjanjikan. Bila dibanding dengan 33 Polda se-Indonesia, kendati pada 2017 jumlah kasus yang ditangani relatif sedikit, tapi jumlah penyelamatan kerugian uang negara jauh di atas kerugian negara yang diselamatkan Polda.
Polda Papua merupakan satuan wilayah tertinggi penyelamatan kerugian uang negaranya dengan Rp 17 miliar yang diikuti Polda Jawa Timur yang mampu menyelamatkan kerugian uang negara Rp 8 miliar. Tapi, Dittipikor mampu menyelamatkan uang negara mencapai 14 kali lipat dari Polda Papua, Rp 348,9 miliar.
Namun, setinggi apapun penyelamatan uang negara itu, kepercayaan publik hanya bisa dipengaruhi oleh seberapa terbuka sebuah lembaga. Karena itu, keterbukaan Polri dalam menangani kasus korupsi urgen untuk terus ditingkatkan.
Wadir Dittipikor Bareskrim Kombespol Erwanto Kurniadi menjelaskan selama lima tahun belakangan dari 2012 hingga 2016, Dittipikor dalam menangani kasus korupsi mengalami kenaikan dan penurunan dalam menyelesaikan perkara. “Jumlah penyelesaian kasus tertinggi dalam pada 2013 dengan 31 kasus selesai dan laporannya ada 37 perkara,” ujarnya.
Tahun sebelumnya atau 2012, jumlah laporan yang ada mencapai 31 kasus. Namun, penyelesaian perkaranya hanya mencapai 22 kasus. Pada 2014 jumlah penyelesaian perkaranya hampir sama dengan 2013, yakni 27 kasus. Namun, jumlah laporan kasus korupsinya lebih tinggi dengan 40 laporan. ”Lalu, terjadi sedikit penurunan penyelesaian perkara pada 2015 dengan 24 perkara dan jumlah laporannya tertinggi selama lima tahun terakhir dengan 45 laporan,” jelasnya.
Pada 2016 jumlah laporan kasus korupsi lebih sedikit dengan angka 41 laporan. Namun, jumlah penyelesaian kasusnya lebih tinggi mencapai 26 kasus. Menurutnya, untuk 2017 ini hingga Agustus jumlah laporan di Dittipikor mencapai 40 kasus. Namun, baru ada 12 perkara yang diselesaikan. ”Perlu diingat itu hanya Agustus, makanya saat ini kami fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sudah ditangani,” tuturnya.
Dia mengatakan, bahkan penyidik saat ini sedang melakukan percepatan penyidikan semua kasus korupsi yang ditangani Dittipikor. Hingga, belum ada pembukaan kasus yang baru. ”Kami mengejar penyelesaiannya,” terangnya.
Namun, yang utama dalam 2017 ini sudah ada penyelamatan kerugian uang negara yang cukup besar di Dittipikor, yakni Rp 348,9 miliar. Dia mengatakan, Dittipikor menargetkan penyelamatan kerugian uang negara akibat korupsi akan lebih tinggi lagi hingga akhir 2017. ”Jelas, kami ingin lebih banyak yang diselamatkan,” tegasnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dengan penyelamatan uang negara yang begitu besar, namun baru menyelesaikan 12 perkara dari 40 laporan itu menunjukkan bahwa kasus yang ditangani Dittipikor memang kelas kakap. ”Prestasi semacam ini perlu ditingkatkan,” terangnya.
Namun, perlu dipahami bahwa penyelamatan uang negara itu juga harus dibarengi dengan keterbukaan dalam menangani kasus korupsi. Sebesar apapun uang yang diselamatkan itu, tidak akan berdampak pada kepercayaan publik bila dirasakan tidak terbuka dalam penanganannya.
”Masyarakat itu butuh penjelasan logis atas kerugian uang negara yang diselamatkan. Misalnya, dengan membuka kasus korupsi sejelas-jelasnya untuk yang melibatkan pejabat tinggi. Kalau tiba-tiba di akhir tahun disebutkan selamatkan sekian ratus miliar atau triliun, tetap saja angka itu angka kosong alias tidak berarti dibenak masyarakat,” ujarnya. (idr/jpg/ril)
Laporan dan Penyelesaian Perkara Korupsi oleh Polri 2017
Jumlah laporan : 1280
Penyelesaian perkara : 544
Uang negara yang diselamatkan : Rp 440 miliar
Direktorat dan Polda Tertinggi Selamatkan Kerugian Uang Negara
Laporan Penyelesaian Perkara Uang Negara Yang Diselamatkan
Dit Tipikor 40 12 Rp 348.929.140.826
Papua 80 18 Rp 17.023.437.557
Jatim 136 86 Rp 8.078.230.115
Kalbar 44 19 Rp 6.107.497.975
Aceh 44 24 Rp 5.307.773.182
Catatan: Data hingga Agustus 2017
Sumber : Bareskrim Polri