26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen

MELAYANI: Seorang petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat yang ingin bertanya.
net MELAYANI: Seorang petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat yang ingin bertanya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Menteri PMK Puan Maharani sebelumnya berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah. Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tuturnya. (bbs/ala)

MELAYANI: Seorang petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat yang ingin bertanya.
net MELAYANI: Seorang petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat yang ingin bertanya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Menteri PMK Puan Maharani sebelumnya berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah. Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tuturnya. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/