27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Aksi Doa Bersama 212 Diyakini Takkan Rusuh

MENDADAK, TITO DATANGI KEJAGUNG
Yang juga penting, Polri berupaya untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. ”Penyidik akan aktif untuk berkonsultasi agar bisa perkara ini ke penuntutan secepatnya, kalau bisa pekan depan,” ungkap Boy.

Sementara secara mendadak, pukul 12.30 kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Kejagung. Namun, dia sama sekali tidak berkomentar terkait kedatangannya. Kemungkinan Kapolri bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo membahas soal kasus dugaan penistaan agama.

Kapuspenkum Kejagung M Rum justru mengaku tidak mengetahui adanya kedatangan Kapolri. Yang pasti, saat ini Kejagung sedang meneliti berkas formil dan materil kasus tersebut. ”Kalau bisa, malah segera tentukan sikap besok pagi,” ungkapnya.

Hingga saat ini tim Kejagung tidak memiliki kendala apapun. Karena ada himbauan agar cepat digulirkan, tentu semua bekerja cepat. ”Tapi tetap professional dan kita teliti secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Prasetyo saat menyambangi Kemenkopolhukam kemarin menjelaskan bawha berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok sedang diteliti oleh tim jaksa. Hal tersebut membutuhkan waktu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita lihat nanti seperti apa. Bisa pekan ini bisa juga tidak. Tergantung dari hasil penelitian kami nanti,” terangnya.

Di bagian lain, menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa pada 2 Desember (212) mendatang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan lembaga di bawahnya. Ratas yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo tersebut membahas rencana untuk mengusulkan revisi terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto mengatakan, pemerintah memandang perlu untuk mengusulkan revisi terhadap UU Ormas. “Tatkala UU itu ternyata banyak lubang yang membuat permasalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal. Tentunya melalui amandemen,” kata Wiranto usai memimpin ratas di Kemenkopolhukam, MErdeka Barat, Jakpus, kemarin.

Wiranto menjelaskan, saat ini terdapat ribuan ormas yang aktif dalam berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi, hak asasi manusia, budaya, sosial, dan keagamaan. Menurutnya, apapun tujuan gerakannya, ormas-ormas tersebut harus tetap membawa misi dan visi untuk pembangunan bangsa dan sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Namun, lanjutnya, terdapat sejumlah ormas yang justru memiliki pandangan yang sebaliknya dan bahkan kerap membuat permasalahan di tengah masyarakat. Nah, ormas yang seperti itu menurutnya harus ditertibkan. “Kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang akan kami berikan peringatan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita,” terang Wiranto.

Lalu ormas apa saja yang disebut Wiranto sebagai ormas yang kerap membuat permasalahan? “Belum sampai ke sana. Nanti akan dibentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini,” jawabnya.

Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo menjelaskan bahwa revisi UU Ormas merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi ormas-ormas yang dinilai kerap melakukan tindakan anarkis dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sementara di dalam UU Ormas yang berlaku sekarang, antisipasi tersebut masih lemah.

“Nanti (di dalam poin revisi, Red) ada sanksi kalau memang ditemukan (kegiatan, Red) ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan, melalui revisi tersebut pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit ormas, misalnya dalam melakukan registrasi. Menurutnya pemerintah tetaap membutuhkan keberadaan ormas untuk mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat luas. “Banyak yang dapat kita ambil manfaatnya dari ormas itu,” ucapnya.

Pembahasan tentang rencana merevisi UU Ormas yang dilalakukan menjelang pelaksanaan demonstrasi pada 2 Desember tampak seperti bukan suatu kebetulan. Sebagian pihak khawatir bahwa pembahasan tersebut akan menambah masalah baru di tengah masyarakat, khususnya adanya isu pembubaran beberapa ormas oleh pemerintah terkait dengan demonstrasi.

Disinggung hal tersebut, Soedarmo membantah bahwa pembahasan revisi UU Ormas tidak ada kaitannya dengan demonstrasi 2 Desember. “Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal dua. Ingat ya bahwa ini nggak ada kaitannya dengan kegiatan tanggal 2 Desember,” tandasnya. (byu/idr/dod/jpg/adz)

MENDADAK, TITO DATANGI KEJAGUNG
Yang juga penting, Polri berupaya untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. ”Penyidik akan aktif untuk berkonsultasi agar bisa perkara ini ke penuntutan secepatnya, kalau bisa pekan depan,” ungkap Boy.

Sementara secara mendadak, pukul 12.30 kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Kejagung. Namun, dia sama sekali tidak berkomentar terkait kedatangannya. Kemungkinan Kapolri bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo membahas soal kasus dugaan penistaan agama.

Kapuspenkum Kejagung M Rum justru mengaku tidak mengetahui adanya kedatangan Kapolri. Yang pasti, saat ini Kejagung sedang meneliti berkas formil dan materil kasus tersebut. ”Kalau bisa, malah segera tentukan sikap besok pagi,” ungkapnya.

Hingga saat ini tim Kejagung tidak memiliki kendala apapun. Karena ada himbauan agar cepat digulirkan, tentu semua bekerja cepat. ”Tapi tetap professional dan kita teliti secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Prasetyo saat menyambangi Kemenkopolhukam kemarin menjelaskan bawha berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok sedang diteliti oleh tim jaksa. Hal tersebut membutuhkan waktu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita lihat nanti seperti apa. Bisa pekan ini bisa juga tidak. Tergantung dari hasil penelitian kami nanti,” terangnya.

Di bagian lain, menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa pada 2 Desember (212) mendatang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan lembaga di bawahnya. Ratas yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo tersebut membahas rencana untuk mengusulkan revisi terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto mengatakan, pemerintah memandang perlu untuk mengusulkan revisi terhadap UU Ormas. “Tatkala UU itu ternyata banyak lubang yang membuat permasalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal. Tentunya melalui amandemen,” kata Wiranto usai memimpin ratas di Kemenkopolhukam, MErdeka Barat, Jakpus, kemarin.

Wiranto menjelaskan, saat ini terdapat ribuan ormas yang aktif dalam berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi, hak asasi manusia, budaya, sosial, dan keagamaan. Menurutnya, apapun tujuan gerakannya, ormas-ormas tersebut harus tetap membawa misi dan visi untuk pembangunan bangsa dan sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Namun, lanjutnya, terdapat sejumlah ormas yang justru memiliki pandangan yang sebaliknya dan bahkan kerap membuat permasalahan di tengah masyarakat. Nah, ormas yang seperti itu menurutnya harus ditertibkan. “Kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang akan kami berikan peringatan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita,” terang Wiranto.

Lalu ormas apa saja yang disebut Wiranto sebagai ormas yang kerap membuat permasalahan? “Belum sampai ke sana. Nanti akan dibentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini,” jawabnya.

Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo menjelaskan bahwa revisi UU Ormas merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi ormas-ormas yang dinilai kerap melakukan tindakan anarkis dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sementara di dalam UU Ormas yang berlaku sekarang, antisipasi tersebut masih lemah.

“Nanti (di dalam poin revisi, Red) ada sanksi kalau memang ditemukan (kegiatan, Red) ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan, melalui revisi tersebut pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit ormas, misalnya dalam melakukan registrasi. Menurutnya pemerintah tetaap membutuhkan keberadaan ormas untuk mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat luas. “Banyak yang dapat kita ambil manfaatnya dari ormas itu,” ucapnya.

Pembahasan tentang rencana merevisi UU Ormas yang dilalakukan menjelang pelaksanaan demonstrasi pada 2 Desember tampak seperti bukan suatu kebetulan. Sebagian pihak khawatir bahwa pembahasan tersebut akan menambah masalah baru di tengah masyarakat, khususnya adanya isu pembubaran beberapa ormas oleh pemerintah terkait dengan demonstrasi.

Disinggung hal tersebut, Soedarmo membantah bahwa pembahasan revisi UU Ormas tidak ada kaitannya dengan demonstrasi 2 Desember. “Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal dua. Ingat ya bahwa ini nggak ada kaitannya dengan kegiatan tanggal 2 Desember,” tandasnya. (byu/idr/dod/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/