31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

BKN Ngotot, SK 17 Honorer Langgar Aturan

JAKARTA- Masalah 17 honorer kategori satu (K1) di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani Ketua DPRD pada 2005, terus menjadi polemik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikukuh 17 honorer K1 di Setwan itu tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para pejabat di BKN pun kompak, punya sikap yang sama.

Jika sebelumnya penegasan itu Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kali ini disampaikan Kepala Biro Humas BKN Aris Windiyanto.

“Kita kembalikan saja ke aturannya. Kalau aturan membolehkan Ketua DPRD membuat SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, ya tidak masalah. Tapi aturannya kan sudah jelas bahwa yang berwenang membuat SK untuk tenaga honorer adalah pejabat eskekutif. Ketua DPRD kan bukan pejabat eksekutif,” ujar Aris Windyanto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (30/1).

Aris menanggapi pernyataan anggota Fraksi PKS DPRD Medan Surianda Lubis, seperti diberitakan koran ini kemarin (30/1). Surianda mengatakan, 17 honorer yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD Medan, tidak bisa disalahkan. Dikatakan, masalah ini hanya masalah kesalahan administrasi dan 17 honorer dimaksud tidak layak harus menanggung kesalahan itu.

Menurut Aris Windiyanto, dengan kalimat seperti itu, sebenarnya Surianda sendiri mengakui adanya kesalahan. Dan BKN, lanjutnya, tidak boleh mentoleransi adanya kesalahan.

Namun diakui, BKN hanya menjadi eksekutor atas keputusan final Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga kemarin, belum ada keputusan final terkait nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, termasuk 17 honorer dimaksud.

Hanya saja, lanjut Aris, saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap honorer K1 yang dinyatakan lolos oleh Tim Pusat, BKN juga akan mencermati lagi dokumen-dokumennya. Jika berkas-berkas dokumennya ternyata tidak memenuhi persyaratan, BKN tidak akan mengeluarkan NIP. “Jadi tetap dikaji lagi oleh BKN. Jangan sampai yang dinyatakan lolos 129, diumumkan 170,” ujarnya semberi tertawa.

Kepala BKD Medan Masih Pelajari

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Affan Siregar SE yang baru sepekan dilantik, mengaku belum mengetahui duduk permasalahan terkait 17 nama tenaga honorer di Setwan DPRD Medan. “Belum bisa saya jawab itu. Saya kan baru beberpa hari diangkat jadi Kepala BKD.

Jika semua sudah sesuai dengan ketentuan, ya sudah biarkan saja begitu. Tapi bila tidak sesuai dengan ketentuan, baru kita mengambil langkah,” ujarnya, Rabu (30/1).

Menurut Affan, semua persolanan tersebut pasti ada rambu-rambunya. Untuk itu, dia akan mencoba mempelajari kasus yang menimpa tenaga honorer tersebut, untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. “Semua itu pasti ada rambu-rambunya. Nanti kasus ini akan saya pelajari lagi. Jika memang tidak sesuai ketentuannya, bisa saja 17 nama itu akan kita perjuangkan lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, 17 dari 251 tenaga honorer K1 di Sekwan DPRD Medan yang saat ini data-datanya masih dalam kajian di tim pusat, terancam gagal diangkat jadi CPNS. Pasalnya, BKN menegaskan kalau penyebabnya karena SK-nya diterbitkan oleh ketua DPRD tahun 2005.

Padahal ketua DPRD tidak berhak mengeluarkan SK pengangktan honorer. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk karena harus melewati seleksi tes tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2 lainnya.

BKN juga menyatakan, pertengahan Februari 2013 sudah diumumkan tenaga honor dari 251 honorer di Pemko Medan yang gagal dan yang lolos untuk selanjutnya diproses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) (sam/ial)

JAKARTA- Masalah 17 honorer kategori satu (K1) di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani Ketua DPRD pada 2005, terus menjadi polemik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikukuh 17 honorer K1 di Setwan itu tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para pejabat di BKN pun kompak, punya sikap yang sama.

Jika sebelumnya penegasan itu Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kali ini disampaikan Kepala Biro Humas BKN Aris Windiyanto.

“Kita kembalikan saja ke aturannya. Kalau aturan membolehkan Ketua DPRD membuat SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, ya tidak masalah. Tapi aturannya kan sudah jelas bahwa yang berwenang membuat SK untuk tenaga honorer adalah pejabat eskekutif. Ketua DPRD kan bukan pejabat eksekutif,” ujar Aris Windyanto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (30/1).

Aris menanggapi pernyataan anggota Fraksi PKS DPRD Medan Surianda Lubis, seperti diberitakan koran ini kemarin (30/1). Surianda mengatakan, 17 honorer yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD Medan, tidak bisa disalahkan. Dikatakan, masalah ini hanya masalah kesalahan administrasi dan 17 honorer dimaksud tidak layak harus menanggung kesalahan itu.

Menurut Aris Windiyanto, dengan kalimat seperti itu, sebenarnya Surianda sendiri mengakui adanya kesalahan. Dan BKN, lanjutnya, tidak boleh mentoleransi adanya kesalahan.

Namun diakui, BKN hanya menjadi eksekutor atas keputusan final Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga kemarin, belum ada keputusan final terkait nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, termasuk 17 honorer dimaksud.

Hanya saja, lanjut Aris, saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap honorer K1 yang dinyatakan lolos oleh Tim Pusat, BKN juga akan mencermati lagi dokumen-dokumennya. Jika berkas-berkas dokumennya ternyata tidak memenuhi persyaratan, BKN tidak akan mengeluarkan NIP. “Jadi tetap dikaji lagi oleh BKN. Jangan sampai yang dinyatakan lolos 129, diumumkan 170,” ujarnya semberi tertawa.

Kepala BKD Medan Masih Pelajari

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Affan Siregar SE yang baru sepekan dilantik, mengaku belum mengetahui duduk permasalahan terkait 17 nama tenaga honorer di Setwan DPRD Medan. “Belum bisa saya jawab itu. Saya kan baru beberpa hari diangkat jadi Kepala BKD.

Jika semua sudah sesuai dengan ketentuan, ya sudah biarkan saja begitu. Tapi bila tidak sesuai dengan ketentuan, baru kita mengambil langkah,” ujarnya, Rabu (30/1).

Menurut Affan, semua persolanan tersebut pasti ada rambu-rambunya. Untuk itu, dia akan mencoba mempelajari kasus yang menimpa tenaga honorer tersebut, untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. “Semua itu pasti ada rambu-rambunya. Nanti kasus ini akan saya pelajari lagi. Jika memang tidak sesuai ketentuannya, bisa saja 17 nama itu akan kita perjuangkan lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, 17 dari 251 tenaga honorer K1 di Sekwan DPRD Medan yang saat ini data-datanya masih dalam kajian di tim pusat, terancam gagal diangkat jadi CPNS. Pasalnya, BKN menegaskan kalau penyebabnya karena SK-nya diterbitkan oleh ketua DPRD tahun 2005.

Padahal ketua DPRD tidak berhak mengeluarkan SK pengangktan honorer. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk karena harus melewati seleksi tes tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2 lainnya.

BKN juga menyatakan, pertengahan Februari 2013 sudah diumumkan tenaga honor dari 251 honorer di Pemko Medan yang gagal dan yang lolos untuk selanjutnya diproses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) (sam/ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/