30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Draf SK Pencopotan Bupati Palas Terhenti di Meja Mendagri

JAKARTA – Sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang tak kunjung mencopot Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, memunculkan rumor miring. Kabar beredar, salah seorang pentolan Partai Demokrat mengintervensi urusan ini, agar Gamawan tak mengeluarkan SK pencopotan.

Belum ada konfirmasi mengenai hal ini dari Gamawan. Informasi yang didapat koran ini, sebenarnya Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, sudah mengajukan draf SK pencopotan Basyrah ke Gamawan, begitu keluar fatwa MA yang menyatakan putusan kasasi MA sudah memenuhi syarat untuk memberhentikan secara permanen Basyrah dari jabatannya.

Koran ini pernah bertanya ke Djohermansyah mengenai SK dimaksud. “Sabar, masih diproses,” ujar mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Selang beberapa hari kemudian, ditanya hal yang sama, Djohermansyah mengatakan, SK belum keluar. Apa alasannya Pak? Djohermansyah tidak menjawab. Dia hanya geleng-geleng kepala, sembari menarik nafas panjang. Kabar terakhir yang beredar, draf SK dikembalikan Gamawan ke Djohermansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah jauh hari mengusulkan pemberhentian Basyrah, kepada mendagri. Usulan disampaikan sebelum Gamawan mengajukan fatwa ke MA. Tak tahu bagaimana sikap Gatot terkait usulannya yang dicuekin Gamawan itu.
Masih terkait dengan kasus Palas ini, kemarin sejumlah media massa nasional, mulai memberitakan kasus ini. Mirip seperti yang diberitakan koran ini kemarin, pemberitaan dikaitkan dengan sikap Gamawan yang mengancam memecat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut menolak kenaikan harga BBM. Sementara, yang sudah jelas memenuhi syarat pemberhentian, malah tidak segera dipecat.

Koran yang menjadi referensi politik di Jakarta, Harian Rakyat Merdeka, memberi judul beritanya, “Pecat Bupati Palas, Kenapa Mendagri Ngeles Terus”. Media Indonesia online, dalam pemberitaannya juga menyinggung kasus Basyrah ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sikap Gamawan belum berubah. “Fatwa MA mengatakan, itu sudah memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tentu kita proses. Tapi dia PK, 15 hari lalu,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/3).

Hanya saja, dia mulai mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara Basyrah dulu, tidak langsung mencopot secara permanen. “Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap,” terangnya. (sam)

JAKARTA – Sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang tak kunjung mencopot Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, memunculkan rumor miring. Kabar beredar, salah seorang pentolan Partai Demokrat mengintervensi urusan ini, agar Gamawan tak mengeluarkan SK pencopotan.

Belum ada konfirmasi mengenai hal ini dari Gamawan. Informasi yang didapat koran ini, sebenarnya Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, sudah mengajukan draf SK pencopotan Basyrah ke Gamawan, begitu keluar fatwa MA yang menyatakan putusan kasasi MA sudah memenuhi syarat untuk memberhentikan secara permanen Basyrah dari jabatannya.

Koran ini pernah bertanya ke Djohermansyah mengenai SK dimaksud. “Sabar, masih diproses,” ujar mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Selang beberapa hari kemudian, ditanya hal yang sama, Djohermansyah mengatakan, SK belum keluar. Apa alasannya Pak? Djohermansyah tidak menjawab. Dia hanya geleng-geleng kepala, sembari menarik nafas panjang. Kabar terakhir yang beredar, draf SK dikembalikan Gamawan ke Djohermansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah jauh hari mengusulkan pemberhentian Basyrah, kepada mendagri. Usulan disampaikan sebelum Gamawan mengajukan fatwa ke MA. Tak tahu bagaimana sikap Gatot terkait usulannya yang dicuekin Gamawan itu.
Masih terkait dengan kasus Palas ini, kemarin sejumlah media massa nasional, mulai memberitakan kasus ini. Mirip seperti yang diberitakan koran ini kemarin, pemberitaan dikaitkan dengan sikap Gamawan yang mengancam memecat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut menolak kenaikan harga BBM. Sementara, yang sudah jelas memenuhi syarat pemberhentian, malah tidak segera dipecat.

Koran yang menjadi referensi politik di Jakarta, Harian Rakyat Merdeka, memberi judul beritanya, “Pecat Bupati Palas, Kenapa Mendagri Ngeles Terus”. Media Indonesia online, dalam pemberitaannya juga menyinggung kasus Basyrah ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sikap Gamawan belum berubah. “Fatwa MA mengatakan, itu sudah memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tentu kita proses. Tapi dia PK, 15 hari lalu,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/3).

Hanya saja, dia mulai mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara Basyrah dulu, tidak langsung mencopot secara permanen. “Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap,” terangnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/