25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Januari 2014 Prestasi Kinerja PNS Dinilai

JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada 2014 nanti semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/ 2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur.

“Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Penilaian dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan PNS secara individual.

Langkah ini sangat penting, dalam reformasi SDM aparatur, yang merupakan pengungkit terbesar reformasi birokrasi.

“Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan faktor terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko.

Guru besar ilmu politik di Universitas Indonesia itu juga meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan uji coba tahun 2013 ini.

Dengan demikian, pada 2014 semua SKP sudah berjalan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai. (esy/jpnn)

JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada 2014 nanti semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/ 2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur.

“Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Penilaian dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan PNS secara individual.

Langkah ini sangat penting, dalam reformasi SDM aparatur, yang merupakan pengungkit terbesar reformasi birokrasi.

“Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan faktor terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko.

Guru besar ilmu politik di Universitas Indonesia itu juga meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan uji coba tahun 2013 ini.

Dengan demikian, pada 2014 semua SKP sudah berjalan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/