32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hari Ini Aksi 313, MUI: Tak Perlu Demo Lagi

Foto: Dok Sumut Pos/JPG
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Unjuk rasa dengan tuntutan memberhentikan Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama hampir pasti dilaksanakan hari ini. Meskipun demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin tetap mengimbau para pengunjuk rasa untuk membatalkan niatnya. Atau, berunjuk rasa dengan cara yang santun.

’’Menurut saya, besok (hari ini, red) itu seharusnya kita sudah tidak perlu lagi demo-demo itu, sebenarnya sudah cukup,’’ ujarnya usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, kemarin (30/3).

Menurut dia, keinginan-keinginan para pengunjuk rasa sudahterdengar sejak aksi-aksi sebelumnya. Namun, bila massa tetap berkeinginan untuk menggelar aksi hari ini, MA’ruf hanya meminta aksi tersebut dilakukan secara santun. Kemudian, jangan sampai isu yang dibawa dalam aksi tersebut melebar ke mana-mana. ’’Apalagi kalau sampai ada upaya untuk menggantikan pemerintahan. Ngawur, itu,’’ lanjutnya.

Ma’ruf menambahkan, yang paling utama adalah keutuhan Bangsa Indonesia harus dijaga. Dia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan berbagai pihak. Dia meyakini pada akhirnya gejlak-gejolak tersebut akan hilang dengan sendirinya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menuturkan, pada prinsipnya presiden menghormati niatan sejumlah masyarakat untuk berunjuk rasa. Bagaimanapun, kegiatan tersebut sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang. ’’Tapi kebebasan berpendapat itu juga harus ada rambu-rambu yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ terangnya did kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Misalnya, tidak boleh melakukan tindakan yang anarkistis.

Berkaitan dnegan tuntutan agar Basuki diberhentikan, Johan mempersilakan, karena itu juga bagian dari penyampaian pendapat. Hanya, dia mengingatkan, saat ini Basuki sedang dalam proses hukum, dalam hal ini diproses did pengadilan. ’’Sekarang proses itu sedang berlangsung did pengadlan, dan itu menjadi domain pengadilan,’’ tambahnya.

Foto: Dok Sumut Pos/JPG
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Unjuk rasa dengan tuntutan memberhentikan Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama hampir pasti dilaksanakan hari ini. Meskipun demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin tetap mengimbau para pengunjuk rasa untuk membatalkan niatnya. Atau, berunjuk rasa dengan cara yang santun.

’’Menurut saya, besok (hari ini, red) itu seharusnya kita sudah tidak perlu lagi demo-demo itu, sebenarnya sudah cukup,’’ ujarnya usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, kemarin (30/3).

Menurut dia, keinginan-keinginan para pengunjuk rasa sudahterdengar sejak aksi-aksi sebelumnya. Namun, bila massa tetap berkeinginan untuk menggelar aksi hari ini, MA’ruf hanya meminta aksi tersebut dilakukan secara santun. Kemudian, jangan sampai isu yang dibawa dalam aksi tersebut melebar ke mana-mana. ’’Apalagi kalau sampai ada upaya untuk menggantikan pemerintahan. Ngawur, itu,’’ lanjutnya.

Ma’ruf menambahkan, yang paling utama adalah keutuhan Bangsa Indonesia harus dijaga. Dia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan berbagai pihak. Dia meyakini pada akhirnya gejlak-gejolak tersebut akan hilang dengan sendirinya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menuturkan, pada prinsipnya presiden menghormati niatan sejumlah masyarakat untuk berunjuk rasa. Bagaimanapun, kegiatan tersebut sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang. ’’Tapi kebebasan berpendapat itu juga harus ada rambu-rambu yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ terangnya did kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Misalnya, tidak boleh melakukan tindakan yang anarkistis.

Berkaitan dnegan tuntutan agar Basuki diberhentikan, Johan mempersilakan, karena itu juga bagian dari penyampaian pendapat. Hanya, dia mengingatkan, saat ini Basuki sedang dalam proses hukum, dalam hal ini diproses did pengadilan. ’’Sekarang proses itu sedang berlangsung did pengadlan, dan itu menjadi domain pengadilan,’’ tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/