JAKARTA- Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (30/5), JPU menganggap semua dalih yang diungkapkan Ba’asyir tidak berdasar. Sebab, keterlibatan Ba’asyir diungkapkan sendiri oleh saksi-saksi dari Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT). “Kami menolak semua dalil dalam nota pembelaan (pleidoi, Red.) tim penasihat hukum dan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” kata ketua tim JPU Andi M Taufik, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik (tanggapan atas pleidoi), kemarin (30/5).
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ba’asyir dan tetap menvonisnya kurungan badan alias penjara seumur hidup.(aga/jpnn)