29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Jalan Tol se-Indonesia Diwajibkan Pembayaran Non Sentuh Diberlakukan Tahun Depan

Pengelola jalan tol se-Indonesia perlu mengupgrade teknologi pembayaran jalan tol. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024 tentang Jalan Tol yang berlaku sejak 20 Mei mewajibkan pembayaran multi lane free flow (MLFF) atau non sentuh bebas hambatan. Pengguna jalan tol tidak lagi perlu menggunakan kartu e-tol untuk membayar karena secara otomatis saldo terpotong saat melewati gate pembayaran.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menerangkan, sejak PP 23/2024 tentang Jalan Tol berlaku maka sistem pembayaran MLFF menjadi standar minimum untuk setiap badan usaha jalan tol (BUJT). “Ini menjadi sistem yang harus diterapkan menyeluruh di jalan tol se-Indonesia,” terangnya.

Tidak diperbolehkan sebagian jalan tol menggunakan pembayaran dengan e-tol. Lalu, sebagian lagi menggubakan MLFF. “Semua serempak memakai MLFF. Tidak boleh tidak,” paparnya kemarin.

Namun begitu, penerapan dari MLFF akan  diberlakukan secara bertahap dimulai pada 2025. Perlu persiapan untuk setiap gerbang tol di Indonesia. “2025 dimulai semua,” jelasnya.

Sesuai Pasal 105 ayat 2 PP 23/2024 tentang Jalan tol disebutkan bahwa pengguna jalan tol diwajibkan mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi sistem MLFF melalui aplikasi bernama Cantas. Bahkan, terdapat denda administratif untuk pengguna jalan tol yang tidak menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Sesuai pasal 105 ayat 6 disebutkan bahwa untuk denda administratif tingkat I berupa denda sebesar 1 kali tarif tol bila tidak membayar tol selama 2 x 24 jam. Lalu, denda administratif tingkat II berupa denda 3 kali tarif tol bila dalam 10 x 24 jam tidak membayar jalan tol. Denda administratif tingkat III berupa dendan 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK bila tidak membayar tol dengan jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam.

Sementara Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll Road Atilla Keszeg mengaku telah siap untuk memberlakukan sistem pembayaran MLFF. Bahkan rencananya sistem pembayaran ini akan berlaku pada kuartal III 2024. “ kami sudah siap mengimplementasikannya di Kuartal III tahun ini,” ujarnya. (idr/jpg/ila)

Pengelola jalan tol se-Indonesia perlu mengupgrade teknologi pembayaran jalan tol. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024 tentang Jalan Tol yang berlaku sejak 20 Mei mewajibkan pembayaran multi lane free flow (MLFF) atau non sentuh bebas hambatan. Pengguna jalan tol tidak lagi perlu menggunakan kartu e-tol untuk membayar karena secara otomatis saldo terpotong saat melewati gate pembayaran.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menerangkan, sejak PP 23/2024 tentang Jalan Tol berlaku maka sistem pembayaran MLFF menjadi standar minimum untuk setiap badan usaha jalan tol (BUJT). “Ini menjadi sistem yang harus diterapkan menyeluruh di jalan tol se-Indonesia,” terangnya.

Tidak diperbolehkan sebagian jalan tol menggunakan pembayaran dengan e-tol. Lalu, sebagian lagi menggubakan MLFF. “Semua serempak memakai MLFF. Tidak boleh tidak,” paparnya kemarin.

Namun begitu, penerapan dari MLFF akan  diberlakukan secara bertahap dimulai pada 2025. Perlu persiapan untuk setiap gerbang tol di Indonesia. “2025 dimulai semua,” jelasnya.

Sesuai Pasal 105 ayat 2 PP 23/2024 tentang Jalan tol disebutkan bahwa pengguna jalan tol diwajibkan mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi sistem MLFF melalui aplikasi bernama Cantas. Bahkan, terdapat denda administratif untuk pengguna jalan tol yang tidak menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Sesuai pasal 105 ayat 6 disebutkan bahwa untuk denda administratif tingkat I berupa denda sebesar 1 kali tarif tol bila tidak membayar tol selama 2 x 24 jam. Lalu, denda administratif tingkat II berupa denda 3 kali tarif tol bila dalam 10 x 24 jam tidak membayar jalan tol. Denda administratif tingkat III berupa dendan 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK bila tidak membayar tol dengan jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam.

Sementara Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll Road Atilla Keszeg mengaku telah siap untuk memberlakukan sistem pembayaran MLFF. Bahkan rencananya sistem pembayaran ini akan berlaku pada kuartal III 2024. “ kami sudah siap mengimplementasikannya di Kuartal III tahun ini,” ujarnya. (idr/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/