26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Cegah Cincai-cincai, KPUD Harus Diawasi

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar memberikan pembinaan secara khusus kepada KPUD Sumut. Pembinaan perlu dilakukan lantaran tugas KPU Sumut cukup berat. Yakni selain harus menyelenggarakan pelaksanaan Pilgubsu 2013, lembaga pimpinan Irham Buana Nasution itu juga harus mulai menggarap tahapan pemilu legislatif 2014.

“Pembinaan internal harus terus dijaga, apalagi tugas KPU Daerah itu rangkap. Selain menyiapkan pileg, juga pemilukada,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (30/10).
Alasan lain perlunya Irham Buana Cs dibina secara khusus, lantaran Pilgubsu memiliki dinamika yang cukup tinggi, sebagaimana halnya pilgub Jabar, Jatim, Jateng, dan Sulsel. Dinamika yang tinggi bisa menyeret komisioner KPU Sumut bersikap tidak netral.

Padahal, lanjut Nur, jika komisioner KPU Daerah sudah tidak netral, maka mereka sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilukada. “Karena syarat menjadi penyelenggara pemilu itu hanya dua, yakni punya kapasitas dan integritas. Kalau sudah tak netral, berarti sudah tak punya integritas. Soal integritas ini yang perlu terus mendapat pembinaan, treatment khusus,” ujar mantan Ketua Bawaslu itu.

Nur tidak mengada-ngada. Dari sejumlah kasus kinerja KPU Daerah yang sudah ditangani DKPP, terungkap bahwa KPU Daerah kerap bermain, alias tidak netral. Dia menyebutkan setidaknya ada enam modus permainan KPU Daerah.
Pertama, memainkan data pemilih. Kedua, mendiskualifikasi bakal pasangan calon karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. “Ini modus paling banyak dilakukan,” cetus Nur. Ketiga, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Keempat, terlibat aksi suap. Kelima, tidak netral alias berpihak. Keenam, penetapan pasangan calon secara sepihak oleh anggota KPU Daerah. Modus yang terakhir ini contohnya dalam kasus KPU Provinsi Sultra, dimana ada dua versi penetapan oleh KPU setempat karena komisioner terbelah, masing-masing punya jago sendiri-sendiri. DKPP pada sidang Senin (29/10), memecat seluruh komisioner KPU Sultra.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2012, DKPP yang dipimpin Jimly Asshidiqie itu juga sudah mengeluarkan putusan pemecatan terhadap seluruh komisioner KPU Tulang Bawang, Lampung. Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Nur, jika KPU Pusat tidak melakukan pembinaan kepada para komisioner KPU Sumut menyangkut masalah integritas, maka kasus seperti di Sultra bisa saja terulang lagi. (sam)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar memberikan pembinaan secara khusus kepada KPUD Sumut. Pembinaan perlu dilakukan lantaran tugas KPU Sumut cukup berat. Yakni selain harus menyelenggarakan pelaksanaan Pilgubsu 2013, lembaga pimpinan Irham Buana Nasution itu juga harus mulai menggarap tahapan pemilu legislatif 2014.

“Pembinaan internal harus terus dijaga, apalagi tugas KPU Daerah itu rangkap. Selain menyiapkan pileg, juga pemilukada,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (30/10).
Alasan lain perlunya Irham Buana Cs dibina secara khusus, lantaran Pilgubsu memiliki dinamika yang cukup tinggi, sebagaimana halnya pilgub Jabar, Jatim, Jateng, dan Sulsel. Dinamika yang tinggi bisa menyeret komisioner KPU Sumut bersikap tidak netral.

Padahal, lanjut Nur, jika komisioner KPU Daerah sudah tidak netral, maka mereka sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilukada. “Karena syarat menjadi penyelenggara pemilu itu hanya dua, yakni punya kapasitas dan integritas. Kalau sudah tak netral, berarti sudah tak punya integritas. Soal integritas ini yang perlu terus mendapat pembinaan, treatment khusus,” ujar mantan Ketua Bawaslu itu.

Nur tidak mengada-ngada. Dari sejumlah kasus kinerja KPU Daerah yang sudah ditangani DKPP, terungkap bahwa KPU Daerah kerap bermain, alias tidak netral. Dia menyebutkan setidaknya ada enam modus permainan KPU Daerah.
Pertama, memainkan data pemilih. Kedua, mendiskualifikasi bakal pasangan calon karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. “Ini modus paling banyak dilakukan,” cetus Nur. Ketiga, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Keempat, terlibat aksi suap. Kelima, tidak netral alias berpihak. Keenam, penetapan pasangan calon secara sepihak oleh anggota KPU Daerah. Modus yang terakhir ini contohnya dalam kasus KPU Provinsi Sultra, dimana ada dua versi penetapan oleh KPU setempat karena komisioner terbelah, masing-masing punya jago sendiri-sendiri. DKPP pada sidang Senin (29/10), memecat seluruh komisioner KPU Sultra.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2012, DKPP yang dipimpin Jimly Asshidiqie itu juga sudah mengeluarkan putusan pemecatan terhadap seluruh komisioner KPU Tulang Bawang, Lampung. Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Nur, jika KPU Pusat tidak melakukan pembinaan kepada para komisioner KPU Sumut menyangkut masalah integritas, maka kasus seperti di Sultra bisa saja terulang lagi. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/