Sebenarnya, sudah lama dia mengusulkan sanksi. Sejak Abraham Samad menjabat sebagai ketua KPK, dia sudah pernah mengusulkan. Bahkan, usulan itu sudah dibahas dengan KPK. Tapi setelah itu tidak ada lagi tidak lanjutnya. Dia berharap, kali ini usulan itu bisa diterima dan diterapkan. Kalau ada yang tidak melapor, maka harus siap-siap kehilangan jabatannya.
Doktor pencucian uang dari Universitas Indonesia itu menyatakan, setiap pejabat harus jujur dalam melaporkan LHKPN. Mereka juga harus menyertakan materai dalam laporannya. Hal itu bisa menjadi bukti kalau mereka jujur dalam melaporkan. Jika suatu saat pejabat itu diketahui tidak melaporkan hartanya secara jujur, maka surat bermaterai itu bisa menjadi bukti awal. Kasus itu bisa masuk pidana. “Itu sama saja dengan melakukan kebohongan. Membuat surat palsu. Bisa dipidana,” terang dia.
Selama ini, kata dia, KPK tidak bisa memastikan apakah harta yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan kenyataan. Apakah para pejabat sudah jujur dalam melaporkan. Tidak ada mekanisme bagaimana mengecek kebenaran laporan itu. Jadi, bisa saja para pelapor tidak jujur. Maka, surat laporan harus disertai materai.
Akademisi kelahiran Sukabumi itu menyatakan, LHKPN sangat penting bagi pencegahan korupsi. Harta penyelenggara negara bisa diketahui dari laporan itu. Jika selama menjabat itu harta kekayaannya tidak wajar, maka dilakukan pengusutan.
Menurut dia, pejabatan negara harus menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi penegak hukum seperti kejaksaan. Mereka harus mematuhi aturan LHKPN dan melaporkan kekayaan sesuai dengan aturan yang baru. Setiap memegang dan melepas jabatan harus lapor ke KPK.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, Maruli seharusnya melaporkan harta kekayaannya secara rutin. “Seharusnya dia memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara,” terang dia.
Kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Peniliti Indonesian Legal Roundtable (ILP) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, Jaksa Agung harus tegas dalam menindak anak buahnya yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Dia pun mendesak Jaksa Agung harus mencopot Maruli dari jabatannnya sebagai Kajati Jatim. Sebagai pejabat dia tidak memberi contoh. (dyn/c9/ang/lum/bay/jpg/adz)