Sengketa Tanah di Jalan M Yakub, Penghuni Empat Rumah Diteror

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Parjuangan terus diteror sekelompok orang yang mengaku pihak pemilik tanah dari empat rumah tersebut. Mereka bahkan pernah diserang dan diusir paksa tanpa dasar hukum oleh orang yang tak dikenal. Terakhir, penghuni rumah Nurmala Lubis (75), mendapat kabar disuruh untuk mengosongkan rumah bernomor 204.”Ya selelu ada orang datang ke rumah ini, katanya disuruh mengosongkan rumahnya,” kata Bona anak dari Nurmala, Senin (10/8).

Diakui Bona bahwa rumah turun menurun yang dihuni keluarganya sejak 75 tahun lalu, sekarang ini dalam sengketa. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ingin menguasai penuh semua tanah dari berdirinya empat bangunan tersebut. “Bahkan Lurah Sei Kera Hilir-2 ada membuat undangan mengaku memediasi antara keempat kelurga dan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah,” terangnya.

Sebelumnya, penghuni rumah lainnya, Burhan (65) juga mengakui mendapat teror dan intimidasi dari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah rumah yang dihuninya.

“Februari lalu sekelompok preman pernah datang ke rumah kami ini, mereka menyerang dan memaksa kami untuk mengosongkan rumah, dan semua orang di sini juga tau kejadian pada bulan lalu itu,” katanya.
Diakui Burhan, asal usul berdirinya rumah tersebut awalnya, orangtua mereka menyewa tanah dari pengelola tanah Abdul Rahman sekitar antara Tahun 1950 atau 60-an. Berdirilah lima rumah; empat rumah penyewa tanah sedangkan satu rumah lagi Abdul Rahman.

Seiring perjalan waktu, sewa menyewa tidak terjadi lagi, sejak keluarnya beban Pajak Bumi dan Banguna (PBB) untuk masing-masing keluarga. Termasuk rumah Abdul Rahman. Setelah orangtua mereka meninggal dunia, pada Tahun 1990-an kelurga Abdul Rahman menggugat tanah tersebut, tapi ditolak oleh pengadilan, karena tidak memiliki alas hak tanah yang dikenal dengan ‘Grand Sultan.’

“Sampai sekarang keluarga dari Abdul Rahman tetap ngotot berkeinginan menguasai tanah dari rumah kami ini,” terangnya.

Menurut Burhan, pihaknya sebenanrya sudah berlapang dada agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.”Andai seluruh tanah ini mau dijual, ya hitunglah biaya ganti ruginya untuk keempat rumah kami ini,” tutur Burhan.

Kenyataannya, kata Burhan, keluarga Abdul Rahman cuma ingin menguasai penuh tanah dan menjanjikan uang Rp10 juta kepada ahli waris keluraga yang menempati empat rumah tersebut.
”Inikan bukan iktikad baik namanya, mereka tidak pernah menunjukkan surat tanah Grand Sultan, malah maksa mengosongkan rumah,” tandasnya.

Bahkan beberapa kali dilakukan pertemuan dengan masing masing ahli waris mereka juga tidak memberikan solusi yang baik.
“Begitulah seterusnya, kadang dijanjikan bermusyawarah mereka juga tidak hadir, dan sampai muncul Surat Lurah Sei Kera Hilir-II yang ingin memediasi maslah ini, tapi mereka juga tidak hadir,” beber Burhan.

Sejak campur tangan lurah, tindakan keluarga Abdul Rahman semakin menjadi-jadi. “Mereka berani menyerang berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak kelurahan. Sebenarnya kami ingin mengadukan kasus penyerangan pada Februari itu ke polisi, dengan bukti-bukti yang ada, tapi pihak kelurahaan melarang, banyak saksi melihat itu, termasuk rapat dengan lurah,” katanya.

Awalnya, kata Burhan, mereka percaya dengan peran lurah untuk menyelesaikan masalah ini, tapi belakangan ini mereka sudah tidak percaya lagi.”Kami menduga ada keterlibatan pihak kelurahaan dalam masalah ini, dengan memanfaatkan sitauasi kami, sekarang pihak lurah mengakui ada menandatangani proses pengeluaran sertifikat tanah dan sudah dijual ahli waris Abdul Rahman kepada pembeli bernama Nony.

Buktinya, ada tertera dalam undangan pertemuan pada Sabtu (8/9) yang tidak kami hadiri,” kata Burhan.
Lurah Sei Kera Hilir II, Ashadi Nuruddin ditanya tentang perannya mempertemukan kedua bela pihak yang bersengketa di kantor lurah mengaku hanya sebagai mediator.
”Saya cuma memediasi saja, dan tanah itu sekarang sudah dijual karena sudah sertifikat,” akunya.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga yang menghuni empat rumah di Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Parjuangan terus diteror sekelompok orang yang mengaku pihak pemilik tanah dari empat rumah tersebut. Mereka bahkan pernah diserang dan diusir paksa tanpa dasar hukum oleh orang yang tak dikenal. Terakhir, penghuni rumah Nurmala Lubis (75), mendapat kabar disuruh untuk mengosongkan rumah bernomor 204.”Ya selelu ada orang datang ke rumah ini, katanya disuruh mengosongkan rumahnya,” kata Bona anak dari Nurmala, Senin (10/8).

Diakui Bona bahwa rumah turun menurun yang dihuni keluarganya sejak 75 tahun lalu, sekarang ini dalam sengketa. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ingin menguasai penuh semua tanah dari berdirinya empat bangunan tersebut. “Bahkan Lurah Sei Kera Hilir-2 ada membuat undangan mengaku memediasi antara keempat kelurga dan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah,” terangnya.

Sebelumnya, penghuni rumah lainnya, Burhan (65) juga mengakui mendapat teror dan intimidasi dari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah rumah yang dihuninya.

“Februari lalu sekelompok preman pernah datang ke rumah kami ini, mereka menyerang dan memaksa kami untuk mengosongkan rumah, dan semua orang di sini juga tau kejadian pada bulan lalu itu,” katanya.
Diakui Burhan, asal usul berdirinya rumah tersebut awalnya, orangtua mereka menyewa tanah dari pengelola tanah Abdul Rahman sekitar antara Tahun 1950 atau 60-an. Berdirilah lima rumah; empat rumah penyewa tanah sedangkan satu rumah lagi Abdul Rahman.

Seiring perjalan waktu, sewa menyewa tidak terjadi lagi, sejak keluarnya beban Pajak Bumi dan Banguna (PBB) untuk masing-masing keluarga. Termasuk rumah Abdul Rahman. Setelah orangtua mereka meninggal dunia, pada Tahun 1990-an kelurga Abdul Rahman menggugat tanah tersebut, tapi ditolak oleh pengadilan, karena tidak memiliki alas hak tanah yang dikenal dengan ‘Grand Sultan.’

“Sampai sekarang keluarga dari Abdul Rahman tetap ngotot berkeinginan menguasai tanah dari rumah kami ini,” terangnya.

Menurut Burhan, pihaknya sebenanrya sudah berlapang dada agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.”Andai seluruh tanah ini mau dijual, ya hitunglah biaya ganti ruginya untuk keempat rumah kami ini,” tutur Burhan.

Kenyataannya, kata Burhan, keluarga Abdul Rahman cuma ingin menguasai penuh tanah dan menjanjikan uang Rp10 juta kepada ahli waris keluraga yang menempati empat rumah tersebut.
”Inikan bukan iktikad baik namanya, mereka tidak pernah menunjukkan surat tanah Grand Sultan, malah maksa mengosongkan rumah,” tandasnya.

Bahkan beberapa kali dilakukan pertemuan dengan masing masing ahli waris mereka juga tidak memberikan solusi yang baik.
“Begitulah seterusnya, kadang dijanjikan bermusyawarah mereka juga tidak hadir, dan sampai muncul Surat Lurah Sei Kera Hilir-II yang ingin memediasi maslah ini, tapi mereka juga tidak hadir,” beber Burhan.

Sejak campur tangan lurah, tindakan keluarga Abdul Rahman semakin menjadi-jadi. “Mereka berani menyerang berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak kelurahan. Sebenarnya kami ingin mengadukan kasus penyerangan pada Februari itu ke polisi, dengan bukti-bukti yang ada, tapi pihak kelurahaan melarang, banyak saksi melihat itu, termasuk rapat dengan lurah,” katanya.

Awalnya, kata Burhan, mereka percaya dengan peran lurah untuk menyelesaikan masalah ini, tapi belakangan ini mereka sudah tidak percaya lagi.”Kami menduga ada keterlibatan pihak kelurahaan dalam masalah ini, dengan memanfaatkan sitauasi kami, sekarang pihak lurah mengakui ada menandatangani proses pengeluaran sertifikat tanah dan sudah dijual ahli waris Abdul Rahman kepada pembeli bernama Nony.

Buktinya, ada tertera dalam undangan pertemuan pada Sabtu (8/9) yang tidak kami hadiri,” kata Burhan.
Lurah Sei Kera Hilir II, Ashadi Nuruddin ditanya tentang perannya mempertemukan kedua bela pihak yang bersengketa di kantor lurah mengaku hanya sebagai mediator.
”Saya cuma memediasi saja, dan tanah itu sekarang sudah dijual karena sudah sertifikat,” akunya.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru