26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PLN Terima SK Izin Penetapan Lokasi Pembangunan PLTA Kumbih-3 di Aceh

ACEH, SUMUTPOS.CO – Satu persatu komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung program Energi Baru dan Terbarukan (EBT) terus terealisasi, salah satunya melalui pembangunan PLTA Kumbih-3 yang mengambil lokasi di antara 2 provinsi, Sumatera Utara dan Aceh.

Setelah sebelumnya PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagut menerima Surat Keputusan (SK) Izin Penetapan Lokasi untuk pembangunan PLTA Kumbih-3 berkapasitas 45 Megawatt (MW) tersebut dari Pemkab Pakpak Bharat dan Pemprov Sumut, kini giliran Pemko Subulussalam dan Pemprov Aceh yang mengeluarkan SK serupa.

Penyerahan SK dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M Jafar, SH. MHum,
kepada Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Cokky Anthonius Ferry Yuska B dalam ‘Rapat Konsolidasi dan Serah Terima SK Ijin Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW)’ di Aceh, Kamis (29/12/2022).

Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Cokky Anthonius Ferry Yuska B mengatakan, pembangunan PLTA Kumbih-3 merupakan komitmen PLN mendukung Pemerintah dalam percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Cokky juga menjelaskan, setelah memperoleh izin penetapan lokasi, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengadaan tanah PLTA Kumbih-3 yang rencananya dilaksanakan pada awal tahun 2023.

“Dengan dilaksanakan nya Acara serah terima secara simbolis SK Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW) di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, maka PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT dapat melanjutkan ke tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Untuk mendukung Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah ini akan dibentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yg diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh,” sebutnya.

Mewakili PLN, Cokky pun menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah setempat dan seluruh pihak dalam proses pembangunan PLTA tersebut. Ia menyebut dukungan Pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar pembangunan salah satu proyek strategis nasional ini berjalan mulus tanpa hambatan.

“Karena itu, dukungan para stakeholder dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Apalagi hal ini juga menyangkut target PLN dalam meningkatkan keandalan kelistrikan di wilayah Subulussalam, Aceh hingga ke Pakpak Bharat, Sumut,” katanya.

Seluruh pihak yang hadir dalam penyerahan SK Izin Penetapan lokasi yakni Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M Jafar, SH. MHum, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Ir. Sunawardi, M.si, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Mirza Fadhli, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Dedi M. Roza, ST. M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh diwakili Marzuki,SH, Kepala Biro Potda Setda Aceh Restu Andi Surya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Frizal.

Mewakili GM PLN UIP Sumbagut Senior Manager Perizinan, Pertanahan & Komunikasi Cokky, Kepala bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-hak atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh M. Nizwar SH, MH, Kepala Seksi Penyelenggara Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Aceh Saiful Umam ,SH, MH, Kejati Aceh Muhammad Fahmi. (ila)

ACEH, SUMUTPOS.CO – Satu persatu komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung program Energi Baru dan Terbarukan (EBT) terus terealisasi, salah satunya melalui pembangunan PLTA Kumbih-3 yang mengambil lokasi di antara 2 provinsi, Sumatera Utara dan Aceh.

Setelah sebelumnya PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagut menerima Surat Keputusan (SK) Izin Penetapan Lokasi untuk pembangunan PLTA Kumbih-3 berkapasitas 45 Megawatt (MW) tersebut dari Pemkab Pakpak Bharat dan Pemprov Sumut, kini giliran Pemko Subulussalam dan Pemprov Aceh yang mengeluarkan SK serupa.

Penyerahan SK dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M Jafar, SH. MHum,
kepada Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Cokky Anthonius Ferry Yuska B dalam ‘Rapat Konsolidasi dan Serah Terima SK Ijin Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW)’ di Aceh, Kamis (29/12/2022).

Senior Manager Perijinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Cokky Anthonius Ferry Yuska B mengatakan, pembangunan PLTA Kumbih-3 merupakan komitmen PLN mendukung Pemerintah dalam percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Cokky juga menjelaskan, setelah memperoleh izin penetapan lokasi, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengadaan tanah PLTA Kumbih-3 yang rencananya dilaksanakan pada awal tahun 2023.

“Dengan dilaksanakan nya Acara serah terima secara simbolis SK Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW) di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, maka PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT dapat melanjutkan ke tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Untuk mendukung Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah ini akan dibentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yg diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh,” sebutnya.

Mewakili PLN, Cokky pun menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah setempat dan seluruh pihak dalam proses pembangunan PLTA tersebut. Ia menyebut dukungan Pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar pembangunan salah satu proyek strategis nasional ini berjalan mulus tanpa hambatan.

“Karena itu, dukungan para stakeholder dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Apalagi hal ini juga menyangkut target PLN dalam meningkatkan keandalan kelistrikan di wilayah Subulussalam, Aceh hingga ke Pakpak Bharat, Sumut,” katanya.

Seluruh pihak yang hadir dalam penyerahan SK Izin Penetapan lokasi yakni Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M Jafar, SH. MHum, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Ir. Sunawardi, M.si, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Mirza Fadhli, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Dedi M. Roza, ST. M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh diwakili Marzuki,SH, Kepala Biro Potda Setda Aceh Restu Andi Surya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Frizal.

Mewakili GM PLN UIP Sumbagut Senior Manager Perizinan, Pertanahan & Komunikasi Cokky, Kepala bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-hak atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh M. Nizwar SH, MH, Kepala Seksi Penyelenggara Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Aceh Saiful Umam ,SH, MH, Kejati Aceh Muhammad Fahmi. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/