30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Satgas Geledah Apartemen Jokdri, Sita Bukti Transfer

net
GELEDAH: Joko Driyono menyaksikan penggeledahan apartemennya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia mengaku sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono. Penggeledahan kabarnya telah dilakukan sejak Kamis (14/2) malam WIB.

Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut belakangan memang jadi sorotan. Kabarnya, supir yang dia pekerjakan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam upaya penghilangan barang bukti saat Satgas menggeledah Kantor PT Liga Indonesia beberapa waktu lalu.

Satgas akhirnya langsung melakukan pendalaman. Mereka menggeledah apartemen milik Jokdri di kawasan Rasuna, Jakarta Selatan. “Betul (ada penggeledahan). Sementara ini sudah beres semua,” ungkap Ketua Satgas, Hendro Pandowo saat dihubungi JawaPos.com (grup Sumut Pos)

Kendati demikian, Hendro belum mau buka suara soal barang bukti yang diamankan. “Masih dicek ya mas,” papar dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu atas pengetahuan Jokdri. “Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan Saudara JokDri di lokasi geledah dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak security. Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driono,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, Satgas mengamankan beberapa barang dan dokumen. Diantaranya satu buah laptop, satu buah Ipad, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit.

Lalu, sejumlah uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam. “Kemudian dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen, satu TAB warna hitam,” beber Dedi.

Mereka yang resmi dijadikan tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, serta Abdul Gofur. Mereka disangkakan dengan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP. (bbs/jpc/don)

net
GELEDAH: Joko Driyono menyaksikan penggeledahan apartemennya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia mengaku sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono. Penggeledahan kabarnya telah dilakukan sejak Kamis (14/2) malam WIB.

Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut belakangan memang jadi sorotan. Kabarnya, supir yang dia pekerjakan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam upaya penghilangan barang bukti saat Satgas menggeledah Kantor PT Liga Indonesia beberapa waktu lalu.

Satgas akhirnya langsung melakukan pendalaman. Mereka menggeledah apartemen milik Jokdri di kawasan Rasuna, Jakarta Selatan. “Betul (ada penggeledahan). Sementara ini sudah beres semua,” ungkap Ketua Satgas, Hendro Pandowo saat dihubungi JawaPos.com (grup Sumut Pos)

Kendati demikian, Hendro belum mau buka suara soal barang bukti yang diamankan. “Masih dicek ya mas,” papar dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu atas pengetahuan Jokdri. “Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan Saudara JokDri di lokasi geledah dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak security. Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driono,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, Satgas mengamankan beberapa barang dan dokumen. Diantaranya satu buah laptop, satu buah Ipad, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit.

Lalu, sejumlah uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam. “Kemudian dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen, satu TAB warna hitam,” beber Dedi.

Mereka yang resmi dijadikan tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, serta Abdul Gofur. Mereka disangkakan dengan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP. (bbs/jpc/don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/