MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Bintang sepak bola Inggris Wayne Rooney dihukum tak boleh mengendarai mobil selama dua tahun setelah mengaku bersalah karena mabuk saat menyetir mobil.
Hukum terhadap eks pemain Manchester United tersebut dikeluarkan dalam persidangan yang digelar di Stockport, dekat Manchester, hari Senin (18/09).
Selain dilarang menyetir selama dua tahun, Roney juga diwajibkan bekerja 100 jam bagi komunitas tanpa dibayar, di luar denda £170 (atau sekitar Rp3 juta).
Hakim mengatakan bahwa kasus ini sangat serius.
“Anda menempatkan diri Anda dan para pengguna jalan yang lain dalam bahaya akibat keputusan buruk yang Anda ambil… saya menganggap penyesalan Anda memang benar adanya dan bahwa Anda paham dengan dampak dari kasus ini terhadap Anda dan keluarga Anda,” kata hakim.
Dokumen persidangan menyebutkan kadar alkohol yang dikonsumsi Rooney tiga kali lebih tinggi dari ambang yang diperbolehkan saat mengendarai mobil.
Usai mengikuti persidangan Rooney -yang kembali ke klub lamanya, Everton- mengeluarkan pernyataan tertulis berisi permintaan maaf secara terbuka atas tindakan menyetir dalam keadaan mabuk.
“Itu jelas-jelas keliru. Saya sudah meminta maaf ke keluarga, manajer, dan semua pihak di klub Everton. Saya juga ingin meminta maaf ke seluruh pendukung Everton dan semua orang yang mendukung saya selama ini,” kata Rooney.
Mantan kapten tim nasional Inggris ini ditangkap saat polisi menghentikan kendaraannya di Wilmslow, Chesire, pada 1 September dini hari.
Dari persidangan diketahui juga bahwa ini adalah pelanggaran kedua dalam setahun terkait lalu lintas. Pada Agustus tahun lalu kamera menangkap Rooney mengebut yang membuatnya terkena hukuman administratif.
Manajer Everton, Ronald Koeman, mengatakan kasus ini ‘akan ditangani secara internal’.
Rooney mendapat sambutan hangat ketika kembali ke klub lamanya di Old Trafford, hari Minggu (17/09), namun timnya menelan kekalahan 4-0.
Di usia 31 tahun Rooney mundur dari sepak bola internasional. (bbc)