BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melindungi seluruh atlet yang bertanding dalam Pekan Olahraga Nasional XXI Sumut-Aceh. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Henky Rhosidien menjelaskan, pihaknya hadir dalam PON XXI Sumut-Aceh kali ini dengan memberikan kontribusi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap atlet maupun official.
“Terkait dengan PON, mudah-mudahan bisa semarak, sukses penyelenggaraan dan mendapat prestasi. BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi, seluruh atlet dan official dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky dalam kesempatan konferensi pers di Medan, Jum’at (23/8/2024).
Kata dia, atlet yang bertanding dalam ajang PON dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bukan kali pertama pada PON Sumut-Aceh. Menurutnya, PON Papua pun seluruh atlet dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita sudah berkolaborasi dengan KONI Pusat dan KONI provinsi masing-masing terkait dengan perlindungan para atlet. Dan ini PON kedua, seluruh official dari Sumatera Utara dan Aceh juga sudah tercover jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky.
“Sehingga pada saat atlet melaksanakan pertandingan mulai berangkat sampai dengan menggelar PON, dan pulang ke rumah masing-masing, tercover dengan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan,” sambungnya.
Jika ada atlet yang belum terlindungi, dia menegaskan, dapat berkoordinasi dengan PB PON masing-masing provinsi. “Saya yakin seluruh atlet sudah didaftarkan di KONI masing-masing provinsi, sehingga pada saat melaksanakan event atlet terjamin. Dan apabila terjadi risiko saat bertanding, bisa langsung kita tangani,” ujar Henky.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi untuk menyiapkan titik pusat layanan kecelakaan kerja. Menurutnya, atlet PON Sumut-Aceh masuk dalam kategori penerima upah (PU).
Jika terjadi kecelakaan kerja saat bertanding, manfaat pengobatan atlet tidak limit atau unlimited. Artinya sesuai dengan kebutuhan medis.
“Kita contohkan di PON Papua kemarin, ada rumah sakit di sana tidak bisa menangani langsung dirujuk ke Jakarta, itu dalam coverage kami,” kata Henky.
Sejauh ini, total pekerja yang dilindungi di Aceh sebesar 30,13 persen. Sementara di Sumut, tercatat pekerja yang terlindungi mencapai 41,31 persen.
Untuk peserta penerima upah (PU) di Aceh yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 51,66 persen. Sementara di Sumut tercatat 52,35 persen.
Untuk coverage kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) Provinsi Aceh sebanyak 5,93 persen, dan Provinsi Sumut sebanyak 20,78 persen. Terakhir, coverage kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon) Provinsi Aceh sebanyak 70,18 persen dan Provinsi Sumut sebanyak 89,86 persen.
Sementara, Kepala Kantor Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah menyatakan, pihaknya siap mendukung penuh untuk meningkatkan coverage kepersertaan khususnya di wilayah kerja Binjai-Langkat. “Karena kita ketahui bersama-sama bahwa, coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kota Binjai saat ini mencapai 40.221,” ujar Syarifah.
“Mudah-mudahan melalui kolaborasi semua pihak, baik Pemerintah Kota Binjai dan juga serikat pekerja, cover rate BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat,” tukasnya. (ted/han)