25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tiga Tersangka Ngopi Bareng Usai Aniaya Haringga

REKA: Proses reka ulang pengeroyokan Haringga Sirla.(foto : Jawa Pos)

SUMUTPOS.CO – Kejam, mungkin itu sebutan yang pantas untuk para pelaku penganiaya seorang suporter Jakmania, Haringga Sirla, 23 di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) lalu. Tanpa rasa menyesal tiga dari delapan tersangka ngopi bareng usai menganiaya korban.

Tiga tersangka itu yaitu Joko Susilo, 32, Cepi, 20, dan DFA, 16 tidak merasa bersalah atau menyesal usai menganiaya korban dengan tangan kosong dan benda tumpul. Pasalnya dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Haringga tiga pelaku tersebut langsung nongkrong dan ngopi bareng beberapa meter dari lokasi kejadian.

Duduk santai di bawah pohon dengan baju yang sudah berlumuran darah korban. Tidak ada rasa rasa menyesal melakukan adegan tersebut. “Ya kita di sini (duduk di bawah pohon) sambil ngopi-ngopi bertiga,” kata
Cepi sambil melakukan adegan rekonstruksi ke 12 di TKP, Rabu (26/9).

Ketiganya menundukan kepala saat ditanya penyidik. Bahkan para penyidik dan beberapa anggota polisi yang menjaga proses rekonstruksi itu pun sambil geleng-geleng kepala mendengar tiga tersangka ngopi usai menganiaya bahkan membunuh korban.

Untuk diketahui, rekonstruksi di mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekiranya 15.15 WIB. Usai melakukan 16 adegan semua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan Ini dilakukan rekonstruksi sebanyak 16 adegan yang di laksanakan oleh penyidik jaksa penuntut umum dan juga pengacara. “Kita menghadirkan 8 orang tersangka dan 5 orang saksi. Tujuan dari rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran serta peran masing-masing tersangka sehingga ketika nanti di persidangan dapat memperjelas bagaimana kejadian ini terjadi,” kata Yoris.

Pihaknya berharap setelah rekonstruksi, bisa mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum dan tidak ada masalah. Sehingga masalah bisa dilakukan tahap dua atau P21. “Target Minggu depan kita akan mengirimkan berkas setelah itu kita kirimkan pada kejaksaan,” ujarnya.

Saat ini anggota Polrestabes Bandung terus melakukan pengejaran dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku lainnya. Sambil menunggu proses pemberkasaan rampung dikerjakan pihak kepolisian. (ona/jpc/don)

REKA: Proses reka ulang pengeroyokan Haringga Sirla.(foto : Jawa Pos)

SUMUTPOS.CO – Kejam, mungkin itu sebutan yang pantas untuk para pelaku penganiaya seorang suporter Jakmania, Haringga Sirla, 23 di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) lalu. Tanpa rasa menyesal tiga dari delapan tersangka ngopi bareng usai menganiaya korban.

Tiga tersangka itu yaitu Joko Susilo, 32, Cepi, 20, dan DFA, 16 tidak merasa bersalah atau menyesal usai menganiaya korban dengan tangan kosong dan benda tumpul. Pasalnya dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Haringga tiga pelaku tersebut langsung nongkrong dan ngopi bareng beberapa meter dari lokasi kejadian.

Duduk santai di bawah pohon dengan baju yang sudah berlumuran darah korban. Tidak ada rasa rasa menyesal melakukan adegan tersebut. “Ya kita di sini (duduk di bawah pohon) sambil ngopi-ngopi bertiga,” kata
Cepi sambil melakukan adegan rekonstruksi ke 12 di TKP, Rabu (26/9).

Ketiganya menundukan kepala saat ditanya penyidik. Bahkan para penyidik dan beberapa anggota polisi yang menjaga proses rekonstruksi itu pun sambil geleng-geleng kepala mendengar tiga tersangka ngopi usai menganiaya bahkan membunuh korban.

Untuk diketahui, rekonstruksi di mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekiranya 15.15 WIB. Usai melakukan 16 adegan semua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan Ini dilakukan rekonstruksi sebanyak 16 adegan yang di laksanakan oleh penyidik jaksa penuntut umum dan juga pengacara. “Kita menghadirkan 8 orang tersangka dan 5 orang saksi. Tujuan dari rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran serta peran masing-masing tersangka sehingga ketika nanti di persidangan dapat memperjelas bagaimana kejadian ini terjadi,” kata Yoris.

Pihaknya berharap setelah rekonstruksi, bisa mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum dan tidak ada masalah. Sehingga masalah bisa dilakukan tahap dua atau P21. “Target Minggu depan kita akan mengirimkan berkas setelah itu kita kirimkan pada kejaksaan,” ujarnya.

Saat ini anggota Polrestabes Bandung terus melakukan pengejaran dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku lainnya. Sambil menunggu proses pemberkasaan rampung dikerjakan pihak kepolisian. (ona/jpc/don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/