25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Indra Akan Somasi

MEDAN-Tiga hari sudah berlalu pasca surat teguran dari Pemko Medan lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada PSMS versi PT Liga Indonesia untuk meninggalkan mess Kebun Bunga. Namun TC tetap berlanjut dan PSMS menolak beranjak dari Kebun Bunga.

Karena itu teguran kembali diberikan lewat surat teguran kedua. Jumat (11/1) kemarin, beberapa mobil Satpol PP kembali singgah ke Kebun Bunga. Tiga orang petugas tampak menjumpai Ketua Umum Indra Sakti  sekitar pukul lima sore.
Ternyata mereka melayangkan surat teguran kembali. Asmuni, perwakilan yang bertemu Indra mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas. “Kami berikan teguran kedua. Tidak banyak perbincangan hanya menyampaikan surat itu. Kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Isi surat teguran kedua dengan no.183/polpp/047/2013 itu hampir sama dengan surat sebelumnya. Intinya meminta Indra Sakti untuk tidak lagi memakai mess maupun lapangan. Terhitung tiga hari berikutnya.
“Saya menghormati pemerintahan Kota Medan. Surat dari dinas pertamanan tidak bisa mengikat kami sebagai masyarakat Medan untuk tidak menggunakan gedung ini. Kalau dalam bentuk Perda yang jelas kami terima. Kami anggap Ini bentuk KKN dan kesewenangan. Kami akan melakukan somasi atas surat ini,” bebernya di Mess Kebun Bunga kemarin.

Menurut Indra kalau pun ada Perda yang mengatur itu harus jelas soal izin. Di surat itu dicantumkan Perda no. 31 tahun 2002 tentang izin pemakaian lapangan stadion sepakbola kebun bunga serta sarana/fasilitas pendukungnya sebagai salah satu dasar acuan.

“Kami tunduk dan patuh terhadap aturan daerah. Tapi itu tidak kami dapati. Kalau pun Perda itu ada seperti apa bentuknya dan isinya. Kalau hanya mengatur soal retribusi dari awal saya katakan siap membayar. Toh dari dulu juga tidak perlu izin untuk PSMS,” jelasnya.

Di surat tersebut sempat dicantum acuan bahwa Dinas Pertamanan telah menolak surat permohonan izin Kebun Bunga dari pihak Indra per tanggal 30 November. Alasannya pihak PSMS pimpinan Benny Sihotang lebih dulu mengajukan permohonan.

Namun Indra mengaku belum pernah menerima surat tersebut. “Surat itu bersifat pemberitahuan saja. Apa dasarnya kami ditolak? Apa karena mereka duluan mengajukan itu justru mereka yang benar? Saya tegaskan lagi kami tidak membutuhkan izin terkecuali itu membentuk Perda,” bebernya.

Indra menganggap keputusan dari Dinas Pertamanan Medan itu lebih kepada keputusan yang tendensius. “Sudah bilang saja tidak suka dengan Indra Sakti Harahap. Apa susahnya? Kalau lebih dulu atau tidaknya, harusnya pihak Dinas Pertamanan mengumumkan soal batas waktu. Apakah berarti lebih dulu dia (Benny-red-yang dapat? Bukan mana yang lebih asli lebih sah. Kalau mau buat verifikasi. Diteliti dong,” kata Ketua ICMI Medan itu.
Pekan depan pihaknya akan melakukan somasi. “Paling lama Rabu akan kami somasi. Tidak ada dasar hukum dan aturannya kami harus pergi dari sini. Ada peraturan daerah dan undang-undang yang menjelaskan kami harus pergi,” katanya. (don)

MEDAN-Tiga hari sudah berlalu pasca surat teguran dari Pemko Medan lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada PSMS versi PT Liga Indonesia untuk meninggalkan mess Kebun Bunga. Namun TC tetap berlanjut dan PSMS menolak beranjak dari Kebun Bunga.

Karena itu teguran kembali diberikan lewat surat teguran kedua. Jumat (11/1) kemarin, beberapa mobil Satpol PP kembali singgah ke Kebun Bunga. Tiga orang petugas tampak menjumpai Ketua Umum Indra Sakti  sekitar pukul lima sore.
Ternyata mereka melayangkan surat teguran kembali. Asmuni, perwakilan yang bertemu Indra mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas. “Kami berikan teguran kedua. Tidak banyak perbincangan hanya menyampaikan surat itu. Kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Isi surat teguran kedua dengan no.183/polpp/047/2013 itu hampir sama dengan surat sebelumnya. Intinya meminta Indra Sakti untuk tidak lagi memakai mess maupun lapangan. Terhitung tiga hari berikutnya.
“Saya menghormati pemerintahan Kota Medan. Surat dari dinas pertamanan tidak bisa mengikat kami sebagai masyarakat Medan untuk tidak menggunakan gedung ini. Kalau dalam bentuk Perda yang jelas kami terima. Kami anggap Ini bentuk KKN dan kesewenangan. Kami akan melakukan somasi atas surat ini,” bebernya di Mess Kebun Bunga kemarin.

Menurut Indra kalau pun ada Perda yang mengatur itu harus jelas soal izin. Di surat itu dicantumkan Perda no. 31 tahun 2002 tentang izin pemakaian lapangan stadion sepakbola kebun bunga serta sarana/fasilitas pendukungnya sebagai salah satu dasar acuan.

“Kami tunduk dan patuh terhadap aturan daerah. Tapi itu tidak kami dapati. Kalau pun Perda itu ada seperti apa bentuknya dan isinya. Kalau hanya mengatur soal retribusi dari awal saya katakan siap membayar. Toh dari dulu juga tidak perlu izin untuk PSMS,” jelasnya.

Di surat tersebut sempat dicantum acuan bahwa Dinas Pertamanan telah menolak surat permohonan izin Kebun Bunga dari pihak Indra per tanggal 30 November. Alasannya pihak PSMS pimpinan Benny Sihotang lebih dulu mengajukan permohonan.

Namun Indra mengaku belum pernah menerima surat tersebut. “Surat itu bersifat pemberitahuan saja. Apa dasarnya kami ditolak? Apa karena mereka duluan mengajukan itu justru mereka yang benar? Saya tegaskan lagi kami tidak membutuhkan izin terkecuali itu membentuk Perda,” bebernya.

Indra menganggap keputusan dari Dinas Pertamanan Medan itu lebih kepada keputusan yang tendensius. “Sudah bilang saja tidak suka dengan Indra Sakti Harahap. Apa susahnya? Kalau lebih dulu atau tidaknya, harusnya pihak Dinas Pertamanan mengumumkan soal batas waktu. Apakah berarti lebih dulu dia (Benny-red-yang dapat? Bukan mana yang lebih asli lebih sah. Kalau mau buat verifikasi. Diteliti dong,” kata Ketua ICMI Medan itu.
Pekan depan pihaknya akan melakukan somasi. “Paling lama Rabu akan kami somasi. Tidak ada dasar hukum dan aturannya kami harus pergi dari sini. Ada peraturan daerah dan undang-undang yang menjelaskan kami harus pergi,” katanya. (don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/