25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Serang KAMPAK, Anggota SMeCK Ditahan

DALAM tempo enam hari, polisi berhasil menangkap tiga anggota SMeCK Hooligan terkait perusakan angkutan kota yang ditumpangi barisan suporter PSMS lainnya, KAMPAK FC. Di antara yan ditangkap adalah Bani Gultom Sekjen SMeCK, Jumat (13/1) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi di Kepolisian Sektor Medan Kota,  penangkapan terhadap anggota  SMeCK tersebut terkait insiden pelemparan. Pelemparan tersebut dilakukan terhadap anggota KAMPAK FC pada Sabtu (7/1) lalu, sehingga menimbulkan kerusakan terhadap angkot line 48. Atas peristiwa tersebut, KAMPAK FC membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku pengerusakan. Polisi berhasil menangkap para pelaku dengan menggunakan jasa media Facebook, dari penelusuran lewat media Facebook tersebut didampingi para saksi yang membuat laporan, polisi mendapatkan gambar anggota SMeCK yang melakukan pelemparan, yang diketahui bernama Bani sesuai dengan petunjuk para saksi yang melihat Bani melakukan pelemparan dan langsung kabur. Selanjutnya polisi pun menangkap Bani, beserta dua orang anggota di satu tempat di Medan.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP S Mare-mare kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Para anggota SMeCK ditangkap atas laporan supir angkot, atas kasus pengrusakan mobil angkot miliknya, akibat terkena lemparan dari anggota SMeCK,” terangnya.

Sementara Ketua SMeCK Nata Simangsunsong membantah jika salah seorang anggotanya yang ditangkap adalah Sekjen. “Memang ada dapat info tiga anggota SMeCK ditangkap polisi. Namun, Bani yang ditangkap bukan sebagai Sekjen hanya sebagai anggota SMeCK saja,” tandasnya. (saz)

DALAM tempo enam hari, polisi berhasil menangkap tiga anggota SMeCK Hooligan terkait perusakan angkutan kota yang ditumpangi barisan suporter PSMS lainnya, KAMPAK FC. Di antara yan ditangkap adalah Bani Gultom Sekjen SMeCK, Jumat (13/1) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi di Kepolisian Sektor Medan Kota,  penangkapan terhadap anggota  SMeCK tersebut terkait insiden pelemparan. Pelemparan tersebut dilakukan terhadap anggota KAMPAK FC pada Sabtu (7/1) lalu, sehingga menimbulkan kerusakan terhadap angkot line 48. Atas peristiwa tersebut, KAMPAK FC membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku pengerusakan. Polisi berhasil menangkap para pelaku dengan menggunakan jasa media Facebook, dari penelusuran lewat media Facebook tersebut didampingi para saksi yang membuat laporan, polisi mendapatkan gambar anggota SMeCK yang melakukan pelemparan, yang diketahui bernama Bani sesuai dengan petunjuk para saksi yang melihat Bani melakukan pelemparan dan langsung kabur. Selanjutnya polisi pun menangkap Bani, beserta dua orang anggota di satu tempat di Medan.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP S Mare-mare kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Para anggota SMeCK ditangkap atas laporan supir angkot, atas kasus pengrusakan mobil angkot miliknya, akibat terkena lemparan dari anggota SMeCK,” terangnya.

Sementara Ketua SMeCK Nata Simangsunsong membantah jika salah seorang anggotanya yang ditangkap adalah Sekjen. “Memang ada dapat info tiga anggota SMeCK ditangkap polisi. Namun, Bani yang ditangkap bukan sebagai Sekjen hanya sebagai anggota SMeCK saja,” tandasnya. (saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/