30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sihar Cs Resmi Dihukum 10 Tahun

JAKARTA- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman selama 10 tahun kepada enam anggota eksekutif komite (exco) PSSI. Hukuman tersebut diberikan karena keenam exco itu melakukan pemalsuan dokumen jelang pelaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 17 Maret.

Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan menjelaskan, sebelum memberikan sanksi pihaknya melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipalsukan. Selain itu, Komdis juga melakukan klarifikasi ke Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin.
“Setelah prosesnya berlangsung dengan baik, kami merapatkan bahwa tindakan 1 wakil ketua dan 5 anggota exco termasuk tingkah laku buruk,” kata Hinca saat menggelar konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Senin (6/5) malam.
Mereka yang dihukum adalah Farid Rahman (Wakil Ketua Umum), Bob Hippy, Tuti Dau, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, dan Mawardi Nurdin.

“Setelah KLB, kita sudah lakukan rapat bersama anggota Komdis lainnya. Putusan sela keluar setelah kami melihat fakta-fakta yang ada di lapangan,” lanjutnya lagi.

Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi tersebut dikatakan oleh Hinca telah diterbitkan dan akan segera didistribusikan oleh Sekjen. “Sudah diterbitkan dan akan diteruskan kepada mereka yang bersangkutan. Putusan ini sudah berlaku sejak 8 April lalu. Kami mempersilakan mereka untuk mengajukan banding,” pungkasnya. (abu/jpnn)

JAKARTA- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman selama 10 tahun kepada enam anggota eksekutif komite (exco) PSSI. Hukuman tersebut diberikan karena keenam exco itu melakukan pemalsuan dokumen jelang pelaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 17 Maret.

Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan menjelaskan, sebelum memberikan sanksi pihaknya melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipalsukan. Selain itu, Komdis juga melakukan klarifikasi ke Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin.
“Setelah prosesnya berlangsung dengan baik, kami merapatkan bahwa tindakan 1 wakil ketua dan 5 anggota exco termasuk tingkah laku buruk,” kata Hinca saat menggelar konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Senin (6/5) malam.
Mereka yang dihukum adalah Farid Rahman (Wakil Ketua Umum), Bob Hippy, Tuti Dau, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, dan Mawardi Nurdin.

“Setelah KLB, kita sudah lakukan rapat bersama anggota Komdis lainnya. Putusan sela keluar setelah kami melihat fakta-fakta yang ada di lapangan,” lanjutnya lagi.

Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi tersebut dikatakan oleh Hinca telah diterbitkan dan akan segera didistribusikan oleh Sekjen. “Sudah diterbitkan dan akan diteruskan kepada mereka yang bersangkutan. Putusan ini sudah berlaku sejak 8 April lalu. Kami mempersilakan mereka untuk mengajukan banding,” pungkasnya. (abu/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/