25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Menpora pun Peduli Sirkuit IMI Sumut

JAKARTA-Kemenegpora Roy Suryo masih mempelajari relokasi Sirkuit Road Race di Jalan Pancing, Sumatera Utara yang diserobot oleh salah satu pengembang untuk dijadikan sarana perumahan.

BERPACU: Para pebalap sedang memacu sepeda motornya  salah satu even road race  berlangsung  Sirkuit Multifungsi IMI Sumut, beberapa waktu lalu. //istimewa/sumut pos
BERPACU: Para pebalap sedang memacu sepeda motornya pada salah satu even road race yang berlangsung di Sirkuit Multifungsi IMI Sumut, beberapa waktu lalu. //istimewa/sumut pos

Pasalnya, relokasi dan semua pemindahan tempat olahraga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No. 3 tahun 2005.
“Pemerintah mempertahankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 tahun 2005.

Semua tempat olahraga dan peraturannya sudah tertuang dalam UU. Bila ada yang melanggar tentunya besentuhan dengan hukum yang ada,” jelas Roy Suryo, Senin (18/2) lalu.

Roy Suryo juga merencanakan untuk meninjau sirkuit yang saat ini dikelola oleh Pengda IMI Sumut. “Yang pasti, kita belum menerima laporan resmi. Tapi, kita pelajari dulu masalah,” katanya.

Menpora Roy Suryo berencana datang ke Medan dalam acara HUT 50 Tahun PB Tako Indonesia, tanggal 23 Pebruari mendatang. “Kita akan tinjau sirkuit tersebut,” katanya

Pada kesempatan itu Roy menegaskan, seperti halnya keinginan penyatuan KONI Pusat dengan KOI, sudah jelas tidak sesuai dengan UU No 3 tahun 2005. Dengan begitu, seharusnya kedua belah pihak bisa menger ti dan mengetahui tentang aturan tersebut. Bila disatukan, bisa-bisa aja dengan catatan harus merevisi UU.

Merevisi UU boleh-boleh-saja sesuai dengan perkembangan jaman. Karena UU bukan merupakan kitab suci yang tidak boleh direvisi. Namun semua itu harus dipikirkan dengan jelas dan gamblang agar semua pihak sama-sama tidak dirugikan. Begitu juga dengan adanya merelokasikan pemindahan Sirkuit balap motor yang ada di Medan.

Sementara disisi lain, diberitakan adanya kemelut yang sedang melanda lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing yang dikelola Pengprov IMI Sumatera Utara. Sementara izin pengelolaan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Sebelumnya Ketua Harian Pengprov IMI Sumut Jhon Ismadi Lubis sudah mengatakan, tidak mengetahui atas kepemilikan lahan, namun IMI Sumut hanya sebagai pengelola sirkuit yang diberikan oleh Pemprovsu.

Menurut Jhon, izin pengelolaan sirkuit tersebut diberikan Pemprovsu setelah pembangunan arena balap motor tersebut selesai. Namun, ditengah perjalanan muncul PT MD yang mengaku telah membeli lahan tersebut, dengan membangun komplek rumah toko.

“Sebagai pengelola, kita wajib mempertahankan aset Pemprovsu itu. Apalagi, dalam surat izin pengelolaan itu, juga disebutkan kalau IMI bertugas sebagai merawat dan menjaga sirkuit tersebut,” ungkap Jhon seraya mengatakan jika IMI Sumut siap keluar kapan saja, asal izin pengelolaan sirkuit tersebut dicabut. “Kita siap keluar dari sirkuit itu kapan saja, asal izin pengelolan dicabut oleh Pemprovsu,” tambahnya. (ije)

JAKARTA-Kemenegpora Roy Suryo masih mempelajari relokasi Sirkuit Road Race di Jalan Pancing, Sumatera Utara yang diserobot oleh salah satu pengembang untuk dijadikan sarana perumahan.

BERPACU: Para pebalap sedang memacu sepeda motornya  salah satu even road race  berlangsung  Sirkuit Multifungsi IMI Sumut, beberapa waktu lalu. //istimewa/sumut pos
BERPACU: Para pebalap sedang memacu sepeda motornya pada salah satu even road race yang berlangsung di Sirkuit Multifungsi IMI Sumut, beberapa waktu lalu. //istimewa/sumut pos

Pasalnya, relokasi dan semua pemindahan tempat olahraga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No. 3 tahun 2005.
“Pemerintah mempertahankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 tahun 2005.

Semua tempat olahraga dan peraturannya sudah tertuang dalam UU. Bila ada yang melanggar tentunya besentuhan dengan hukum yang ada,” jelas Roy Suryo, Senin (18/2) lalu.

Roy Suryo juga merencanakan untuk meninjau sirkuit yang saat ini dikelola oleh Pengda IMI Sumut. “Yang pasti, kita belum menerima laporan resmi. Tapi, kita pelajari dulu masalah,” katanya.

Menpora Roy Suryo berencana datang ke Medan dalam acara HUT 50 Tahun PB Tako Indonesia, tanggal 23 Pebruari mendatang. “Kita akan tinjau sirkuit tersebut,” katanya

Pada kesempatan itu Roy menegaskan, seperti halnya keinginan penyatuan KONI Pusat dengan KOI, sudah jelas tidak sesuai dengan UU No 3 tahun 2005. Dengan begitu, seharusnya kedua belah pihak bisa menger ti dan mengetahui tentang aturan tersebut. Bila disatukan, bisa-bisa aja dengan catatan harus merevisi UU.

Merevisi UU boleh-boleh-saja sesuai dengan perkembangan jaman. Karena UU bukan merupakan kitab suci yang tidak boleh direvisi. Namun semua itu harus dipikirkan dengan jelas dan gamblang agar semua pihak sama-sama tidak dirugikan. Begitu juga dengan adanya merelokasikan pemindahan Sirkuit balap motor yang ada di Medan.

Sementara disisi lain, diberitakan adanya kemelut yang sedang melanda lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing yang dikelola Pengprov IMI Sumatera Utara. Sementara izin pengelolaan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Sebelumnya Ketua Harian Pengprov IMI Sumut Jhon Ismadi Lubis sudah mengatakan, tidak mengetahui atas kepemilikan lahan, namun IMI Sumut hanya sebagai pengelola sirkuit yang diberikan oleh Pemprovsu.

Menurut Jhon, izin pengelolaan sirkuit tersebut diberikan Pemprovsu setelah pembangunan arena balap motor tersebut selesai. Namun, ditengah perjalanan muncul PT MD yang mengaku telah membeli lahan tersebut, dengan membangun komplek rumah toko.

“Sebagai pengelola, kita wajib mempertahankan aset Pemprovsu itu. Apalagi, dalam surat izin pengelolaan itu, juga disebutkan kalau IMI bertugas sebagai merawat dan menjaga sirkuit tersebut,” ungkap Jhon seraya mengatakan jika IMI Sumut siap keluar kapan saja, asal izin pengelolaan sirkuit tersebut dicabut. “Kita siap keluar dari sirkuit itu kapan saja, asal izin pengelolan dicabut oleh Pemprovsu,” tambahnya. (ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/