28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penanganan Konflik SARA Diatur UU

JAKARTA-Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.

“Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan,” terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).

Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. “Bupati/wali kota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat,” ujarnya.
Dikatakan Gamawan, pembahasan RUU ini nantinya akan dilakukan secermat mungkin, jangan sampai berbenturan dengan UU lainnya. “Dengan UU kepolisian dan UU pemda misalnya, jangan sampai tabrakan. Kita akan lihat dari berbagai UU yang ada,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap,  UU penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.

Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).(sam)

JAKARTA-Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.

“Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan,” terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).

Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. “Bupati/wali kota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat,” ujarnya.
Dikatakan Gamawan, pembahasan RUU ini nantinya akan dilakukan secermat mungkin, jangan sampai berbenturan dengan UU lainnya. “Dengan UU kepolisian dan UU pemda misalnya, jangan sampai tabrakan. Kita akan lihat dari berbagai UU yang ada,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap,  UU penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.

Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).(sam)

Artikel Terkait

Die Werkself Lolos dengan Agregat 4-1

Sevilla ke Perempat Final Liga Europa

Bayern Munchen di Atas Angin

The Red Devils Lolos Mudah

Nerazzurri ke 8 Besar Liga Europa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/