27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Prof Katimin: Hukum Harus Menjadi Panglima di Negeri Ini

Guru Besar UINSU, Prof Katimin.
Guru Besar UINSU, Prof Katimin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam negara demokrasi, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan atau yang lainnya, merupakan hal biasa dan tidak dilarang. Akan tetapi, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

“Tindakan protes, unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi termasuk di Indonesia. Tetapi jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras, apalagi brutal tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Apalagi dikaitkan dengan etika agama,” kata Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Katimin kepada wartawan, Minggu (5/7). Hal ini disampaikannya menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sekelompok orang di depan Gedung DPR RI Jakarta, pada 24 Juni lalu.

Katimin berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak. Sikap brutal tentu tidak bisa diterima, karena jauh dari nilai yang diperjuangkan dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu dengan cara yang baik pula. “Silakan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai, etis, dan berkeadaban, semoga Indonesia tetap damai dan maju,” imbuhnya.

Terkait langkah yang diambil PDI Perjuangan, menurut Katimin, langkah itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum.
“Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut dicontoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (adz)

Guru Besar UINSU, Prof Katimin.
Guru Besar UINSU, Prof Katimin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam negara demokrasi, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan atau yang lainnya, merupakan hal biasa dan tidak dilarang. Akan tetapi, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

“Tindakan protes, unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi termasuk di Indonesia. Tetapi jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras, apalagi brutal tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Apalagi dikaitkan dengan etika agama,” kata Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Katimin kepada wartawan, Minggu (5/7). Hal ini disampaikannya menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sekelompok orang di depan Gedung DPR RI Jakarta, pada 24 Juni lalu.

Katimin berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak. Sikap brutal tentu tidak bisa diterima, karena jauh dari nilai yang diperjuangkan dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu dengan cara yang baik pula. “Silakan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai, etis, dan berkeadaban, semoga Indonesia tetap damai dan maju,” imbuhnya.

Terkait langkah yang diambil PDI Perjuangan, menurut Katimin, langkah itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum.
“Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut dicontoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/