Oleh:
Muchti Yuda Pratama *)
Kamis tanggal 12 Januari 2012, Indonesia melaksanakan kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang kegiatannya sudah dimulai sejak tahun 2010 lalu oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Bapak Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si dalam upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Halaman Kantor Depnakertrans Jakarta.
Kegiatan bulan K3 Nasional merupakan program pemerintah yang dilaksanakan pada setiap tanggal 12 Januari sampai 12 Februari. Bulan K3 Nasional diselenggarakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi setempat yang diprioritaskan pada perusahaan/tempat kerja sektor tertentu, maupun pada tempat-tempat usaha masyarakat yang potensi bahayanya cukup tinggi.
Tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Menakertrans RI Nomor : KEP.372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2010-2014 adalah “Optimalisasi penerapan Sistem Manajemen K3 untuk peningkatan mutu kerja dan produktivitas” ini berarti pemerintah Indonesia serius dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan usaha, dan semakin dekat akan terwujudnya K3 pada masyarakat Indonesia.
Dimulai sejak hari ini sampai dengan bulan depan (12 Februari 2012), Indonesia melaksanakan kegiatan Bulan K3 Nasional dengan sasaran tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan zero accident (kecelakaan nihil), dan terwujudnya masyarakat yang berperilaku K3.
Bulan K3 diselenggarakan setiap tahun sebagai wujud dan kepedulian pemerintah untuk memberikan pemahaman dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat yang terlibat dalam proses K3 untuk menghasilkan barang dan jasa. K3 juga merupakan suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keutuhan tenaga kerja setiap insan pada umumnya baik jasmani maupun rohani, serta hasil karya dan budaya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Selain itu, menjamin kegiatan produksi mulai dari awal sampai akhir meliputi tenaga kerja, orang selain tenaga kerja yang berada di tempat kerja/perusahaan, proses, peralatan dan lingkungan kerja sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Melalui identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian sumber potensi bahaya berkaitan dengan peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan berdasarkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemenuhan terhadap peraturan dan standar serta pedoman K3.
Sistem Manajemen K3
Sekilas tentang Sistem Manajemen K3, secara normatif sebagaimana terdapat pada PER. 05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pen capaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan sasaran SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : Manfaat langsung : 1) Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, 2) Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja, dan 3) Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Di samping itu juga, Sistem Manajemen K3 juga memiliki banyak manfaat tidak langsung yakni : 1) Meningkatkan image market terhadap perusahaan, 2) Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan, dan 3) Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Pentingnya K3
Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek per lindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.
Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.
Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional. Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara amandan efisien serta memperlancar proses produksi maka sangatlah strategis bila mana dalam bulan K3 ini suruh masyarakat untuk diberdayakan sehingga dapat diwujudkan Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3) secara nasional, regional dan bahkan secara internasional.
Gema Daya K3
Gema Daya K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja dan dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagai motivator Gema Daya K3, maka kegiatan Gema Daya K3 sebagai gerakan bersama-sama, menyeluruh, dan terpadu harus dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistem pemerintahan saat ini.
Untuk melaksanakan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota melalui kewenangannya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan di wilayahnya. Sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan koordinasi kegiatan dan mendistribusikan hasil kegiatan sebagai laporan kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama dengan pemangku kepentingan terkait menetapkan kebijakan dan program sebagai acuan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan secara nasional. Untuk penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh semua pihak dari tingkat pusat sampai daerah.
Penutup
Melalui pengoptimalan Sistem Manajemen K3 dan mengupayakan Gema Daya K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.
Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud dan kegiatan Bulan K3 Nasional ini diharapkan tidak sebatas seremonial belaka, namun benar-benar bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan mutu kerja dan produktivitas. Semoga!
Dosen STIKes Medistra Lubuk Pakam dan Mahasiswa S-2 IKM FKM USU
Minat Studi Kesehatan Kerja