25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Busyro: Revisi Undang-undang Pemeriksaan Kepala Daerah

MEDAN- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mengatakan, pemerintah harus merevisi undang-undang tentang pemeriksaan kepala daerah yang terlibat korupsi. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, dalam rangka kerjasama dalam pencegahan korupsi di Sumut dengan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (10/4).

“Memang, pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terlibat melanggar hukum, oleh aparat penegak hukum di daerah ini terkendala dengan peraturan dan perundang-undangan. Karena untuk melakukan pemeriksaan itu harus membutuhkan birokrasi yang berbeli-belit seperti minta izin presiden,” ujar Moqadas didampingi Direktur Penuntutan KPK Warih Sadono.

Akibat terhambat dengan undang-undang yang melemahkan kinerja kejaksaan dan kepolisian di daerah, ini mempengaruhi kinerja dalam penegakan hukum. “Akibat undang-undang itu, maka masyarakat tidak percaya dengan kinerja aparat yang di daerah, sehingga orang hanya tahu mengadu pada KPK. Nah, untuk itulah kita mengaharapkan pada pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tersebut. Hal ini juga meringankan kerja KPK juga,” tegas Moqadas.

Lebih lanjut dikatakan Wakil Ketua KPK ini, apabila undang-undang itu jadi direvisi, maka penanganan kepala daerah atau lainnya tidak perlu lagi oleh KPK.(rud)

MEDAN- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mengatakan, pemerintah harus merevisi undang-undang tentang pemeriksaan kepala daerah yang terlibat korupsi. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, dalam rangka kerjasama dalam pencegahan korupsi di Sumut dengan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (10/4).

“Memang, pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terlibat melanggar hukum, oleh aparat penegak hukum di daerah ini terkendala dengan peraturan dan perundang-undangan. Karena untuk melakukan pemeriksaan itu harus membutuhkan birokrasi yang berbeli-belit seperti minta izin presiden,” ujar Moqadas didampingi Direktur Penuntutan KPK Warih Sadono.

Akibat terhambat dengan undang-undang yang melemahkan kinerja kejaksaan dan kepolisian di daerah, ini mempengaruhi kinerja dalam penegakan hukum. “Akibat undang-undang itu, maka masyarakat tidak percaya dengan kinerja aparat yang di daerah, sehingga orang hanya tahu mengadu pada KPK. Nah, untuk itulah kita mengaharapkan pada pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tersebut. Hal ini juga meringankan kerja KPK juga,” tegas Moqadas.

Lebih lanjut dikatakan Wakil Ketua KPK ini, apabila undang-undang itu jadi direvisi, maka penanganan kepala daerah atau lainnya tidak perlu lagi oleh KPK.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/