25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Objektivitas Kurungan bagi yang Bersalah

Negara merupakan tempat yang ada aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua kalangan. Aturan perundang-undangan suatu negara banyak ragamnya dan berbeda-beda.

Dalam perancangan sebuah aturan perundang-undangan perlu kesepakatan bersama. Semua yang menjadi kesepakatan adalah keputusan bersama untuk dijalankan dan dipatuhi. Sebuah aturan diikuti dengan adanya sangsi-sangsi yang tidak boleh tidak harus dicantumkan untuk diberikan kepada pihak yang telah menyalahi atau menyimpang dari peraturan yang telah diabsahkan. Jadi, jika ada pihak yang menyimpang atau melanggar atura-aturan tersebut maka mereka wajib diberikan sangsi tanpa memandang bulu siapa yang telah melanggarnya.

Kestabilan keadaan negara akan tercapai apabila semua perangkat dan aturan negara terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan-perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Penerapan aturan yang akan diberlakukan dalam suatu negara membutuhkan kurun waktu yang cukup begitu lama dalam proses pelaksanaannya. Akan tetapi, pelaksanaan peraturan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan tidak merata.

Ketidakmerataan itu karena banyak problematika, terlalu sulit, berat, tidak disuka oleh kebanyakan kalangan. Namun, pemerintah harus banyak bersosialisasi dan menyadarkan semua kalangan agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama dan agar tidak mendapat sangsi dari pelanggaran tersebut.

Kita hidup di negara yang berdasrkan pancasila dengan esensi aturan-aturannya tertera dan dalamnya. Negara kita Indonesia memiliki lima dasar (Pancasila). Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam perwamusyawaratan perwakilan, persatuan Indonesia, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima dasar tersebut masih kurang mumpuni dalam pelaksanaannya, timpang sebelah, seaka-akan menjadi pertentangan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila bagaikan sebuah tugu berupa relif yang hanya menjadi perbincangan dan tontonan belaka. Pancasila kurang diamalkan, pancasila hanya dipaksakan dan dikhususkan bagi rakyat jelata saja. Rakyat dituntut untuk selalu berlaku adil, namu yang memerintahkan demkian hanyak berani menuntut dan menyangsi. Setidaknya, agar rakyat dan negara Indonesia bisa maju dan makmur, maka pangamalan pancasila diamalkan bersama, tanpa memandang siapa mereka.

Sangsi terhadap rakyat sangatlah berat dan sangat sulit diringankan. Mengapa hal demikian kerap terjadi? Ini manjadi permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Seperti halnya rakyat mencuri ayam, hukumannya melelahkan. Namun bagi para koruptor, hukumannya lebih ringan atau bahkan cepat dikeluarkan dari penjara. Teka-teki semacam ini yang perlu kita kaji dan selesaikan.

Para koruptor cepat keluar dari masa tahanan mungki merka banyak memiliki kroni yang bisa diajak kompromi. Jadi, jika keadaan yang semacam ini terjadi. Yang memberikan keringanan dalam masa tahanan marupakan pelaku tindak korupsi yang tidak kita sadari bersama. Pelencengan semacam ini perlu diantisipasi dengan diberi tindakan tegas dari pihak yang memang peduli terhadap rakyat dan negara Indonesia.

Penjara Suci
Penjara suci bisa diartikan dengan pondok. Namun adakah penjara itu suci? Penjara segalanya kotor tempat orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah diabsahkan dan diberlakukan oleh institusi tertentu. Namun, ada sebagian kalangan apabila telah terbebas dari masa tahanan menjadi sebuah kebanggaan tersendiri.

Mereka bangga telah masuk penjara dan bebas secara murni. Mereka tidak menyadari akan apa yang telah dilakukan semelum masuk ke dalam sel tahanan. Akan tetapi, ada juga yang menyadari dengan tidak mengulangi tindakaannya yang telah menyimpang dari sifat kemanusiaan.

Penjara bukan sebuah villa mewah yang diperuntukkan bagi para pejabat atau orang-orang terkenal. Akan tetapi penjara adalah tempat hina yang semua orang tidak ingin memasukinya. Tapi mengapa para pejabat/orang-orang terkemuka yang masuk sel tahanan mendapat pelayanan yang istimewah, sedangkan bagi rakyat dan orang bawahan lainnya, penjara merupakan gubuk reot bahkan neraka yang sangat panas.

Sedangkan para pejabat mendapat pelayana yang di dalam sel tahanan, kamar tahanannya dilengkapi dengan beberapa aksesoris yang dibutuhkan. Aliansi semacam ini jangan smpai terjadi, presiden kita seakan takut untuk melakukan tindakan pasti terhadap kasus ini, mungkin takut kelak terlibat dalam kasus korupsi dan masuk penjara dengan tidak pelayanan yang baik. Dalam penjara sepantasnya tidak ada pelayanan yang baik. Akan tetapi, berikan mereka pengarahan yang lebih baik, bukan dengan memberikan pelayanan yang membuat mereka betah di dalam sel tahanan.

Hukum dan pelaksanaan di negara Indonesia merupakan sandiwara semu yang tidak tentu arah pejalanannya. Pemerintah dalam menrepkan sebuah aturan jangan sampai melihat sebelah mata. Gunakanlah mata hati yang setulus mungkin untuk terlaksananya hukum di negara Indonesia. Ketimpangan merupakan bentuk perpecahan yang merambat dengan perlahan.

Demi mematuhi aturan yangtelah diformat dekian demikian rupa bagusnya maka tindakan tegas sangat dibutuhkan. Penjara bukanlah sebagai tempat persinggahan yang mewah untuk menambah gizi para pelanggar hukum yang berlaku. Penjara merupakan tempat hina yang memang untuk para pelanggar aturan yang telah berlaku dalam suatu negara. Jadi, jangan sampai salah menggunakan penjara. (*)

Penulis adalah Peneliti pada Lembaga
Kajian dan Survey Nusantara
(LAKSNU) Jakarta.

Negara merupakan tempat yang ada aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua kalangan. Aturan perundang-undangan suatu negara banyak ragamnya dan berbeda-beda.

Dalam perancangan sebuah aturan perundang-undangan perlu kesepakatan bersama. Semua yang menjadi kesepakatan adalah keputusan bersama untuk dijalankan dan dipatuhi. Sebuah aturan diikuti dengan adanya sangsi-sangsi yang tidak boleh tidak harus dicantumkan untuk diberikan kepada pihak yang telah menyalahi atau menyimpang dari peraturan yang telah diabsahkan. Jadi, jika ada pihak yang menyimpang atau melanggar atura-aturan tersebut maka mereka wajib diberikan sangsi tanpa memandang bulu siapa yang telah melanggarnya.

Kestabilan keadaan negara akan tercapai apabila semua perangkat dan aturan negara terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan-perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Penerapan aturan yang akan diberlakukan dalam suatu negara membutuhkan kurun waktu yang cukup begitu lama dalam proses pelaksanaannya. Akan tetapi, pelaksanaan peraturan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan tidak merata.

Ketidakmerataan itu karena banyak problematika, terlalu sulit, berat, tidak disuka oleh kebanyakan kalangan. Namun, pemerintah harus banyak bersosialisasi dan menyadarkan semua kalangan agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama dan agar tidak mendapat sangsi dari pelanggaran tersebut.

Kita hidup di negara yang berdasrkan pancasila dengan esensi aturan-aturannya tertera dan dalamnya. Negara kita Indonesia memiliki lima dasar (Pancasila). Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam perwamusyawaratan perwakilan, persatuan Indonesia, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima dasar tersebut masih kurang mumpuni dalam pelaksanaannya, timpang sebelah, seaka-akan menjadi pertentangan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila bagaikan sebuah tugu berupa relif yang hanya menjadi perbincangan dan tontonan belaka. Pancasila kurang diamalkan, pancasila hanya dipaksakan dan dikhususkan bagi rakyat jelata saja. Rakyat dituntut untuk selalu berlaku adil, namu yang memerintahkan demkian hanyak berani menuntut dan menyangsi. Setidaknya, agar rakyat dan negara Indonesia bisa maju dan makmur, maka pangamalan pancasila diamalkan bersama, tanpa memandang siapa mereka.

Sangsi terhadap rakyat sangatlah berat dan sangat sulit diringankan. Mengapa hal demikian kerap terjadi? Ini manjadi permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Seperti halnya rakyat mencuri ayam, hukumannya melelahkan. Namun bagi para koruptor, hukumannya lebih ringan atau bahkan cepat dikeluarkan dari penjara. Teka-teki semacam ini yang perlu kita kaji dan selesaikan.

Para koruptor cepat keluar dari masa tahanan mungki merka banyak memiliki kroni yang bisa diajak kompromi. Jadi, jika keadaan yang semacam ini terjadi. Yang memberikan keringanan dalam masa tahanan marupakan pelaku tindak korupsi yang tidak kita sadari bersama. Pelencengan semacam ini perlu diantisipasi dengan diberi tindakan tegas dari pihak yang memang peduli terhadap rakyat dan negara Indonesia.

Penjara Suci
Penjara suci bisa diartikan dengan pondok. Namun adakah penjara itu suci? Penjara segalanya kotor tempat orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah diabsahkan dan diberlakukan oleh institusi tertentu. Namun, ada sebagian kalangan apabila telah terbebas dari masa tahanan menjadi sebuah kebanggaan tersendiri.

Mereka bangga telah masuk penjara dan bebas secara murni. Mereka tidak menyadari akan apa yang telah dilakukan semelum masuk ke dalam sel tahanan. Akan tetapi, ada juga yang menyadari dengan tidak mengulangi tindakaannya yang telah menyimpang dari sifat kemanusiaan.

Penjara bukan sebuah villa mewah yang diperuntukkan bagi para pejabat atau orang-orang terkenal. Akan tetapi penjara adalah tempat hina yang semua orang tidak ingin memasukinya. Tapi mengapa para pejabat/orang-orang terkemuka yang masuk sel tahanan mendapat pelayanan yang istimewah, sedangkan bagi rakyat dan orang bawahan lainnya, penjara merupakan gubuk reot bahkan neraka yang sangat panas.

Sedangkan para pejabat mendapat pelayana yang di dalam sel tahanan, kamar tahanannya dilengkapi dengan beberapa aksesoris yang dibutuhkan. Aliansi semacam ini jangan smpai terjadi, presiden kita seakan takut untuk melakukan tindakan pasti terhadap kasus ini, mungkin takut kelak terlibat dalam kasus korupsi dan masuk penjara dengan tidak pelayanan yang baik. Dalam penjara sepantasnya tidak ada pelayanan yang baik. Akan tetapi, berikan mereka pengarahan yang lebih baik, bukan dengan memberikan pelayanan yang membuat mereka betah di dalam sel tahanan.

Hukum dan pelaksanaan di negara Indonesia merupakan sandiwara semu yang tidak tentu arah pejalanannya. Pemerintah dalam menrepkan sebuah aturan jangan sampai melihat sebelah mata. Gunakanlah mata hati yang setulus mungkin untuk terlaksananya hukum di negara Indonesia. Ketimpangan merupakan bentuk perpecahan yang merambat dengan perlahan.

Demi mematuhi aturan yangtelah diformat dekian demikian rupa bagusnya maka tindakan tegas sangat dibutuhkan. Penjara bukanlah sebagai tempat persinggahan yang mewah untuk menambah gizi para pelanggar hukum yang berlaku. Penjara merupakan tempat hina yang memang untuk para pelanggar aturan yang telah berlaku dalam suatu negara. Jadi, jangan sampai salah menggunakan penjara. (*)

Penulis adalah Peneliti pada Lembaga
Kajian dan Survey Nusantara
(LAKSNU) Jakarta.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/