25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Optimisme Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015

Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaannya.

Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendorong pelaksanaan K3 antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3, baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan. Namun hasilnya hingga saat ini belum optimal.

Hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.

Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian, semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus-menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 yang berkualitas.

Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara aman dan efisien serta memperlancar proses produksi, maka sangatlah strategis bilamana dalam bulan K3 ini seluruh masyarakat untuk diberdayakan.

Filosofi dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Mengingat bahwa pelaksanaan K3 dan pengembangannya dalam mewujudkan budaya K3, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrari RI yang telah menghimbau, mengajak, dan mendorong agar Kementerian di semua sektor, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi profesi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat dan lain-lain melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing, sehingga pelaksanaan K3 menjadi gerakan seluruh bangsa Indonesia guna merupkan upaya mendukung tercapainya Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar telah berupaya nyata yakni dengan memberikan apresiasi terhadap kesadaran pengusaha dan pekerja yang sudah menerapkan norma-norma K3 di lingkungan kerja yang  tercatat semakin meningkat pada tahun 2011 lalu. Setidaknya, hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan  Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang setiap tahun diberikan oleh Kemenakertrans.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, pada tahun 2011 lalu, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tercatat sebanyak 512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 tahun 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 sebanyak 180 perusahaan dan tahun 2009 sebanyak 150 perusahaan. Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/ manajemen dan pekerja.

Peningkatan jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil dan SMK3 tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad  Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015. Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing
Apakah di tahun 2012 ini, lebih banyak lagi perusahaan yang mendapat penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan Sistem Manajemen K3? Semoga saja begitu, karena program pemerintah untuk mengupayakan tercapainya Indonesia berbudaya K3 pada tahun 2015 tampaknya begitu serius dan memiliki komitmen yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah.

Mari kita dukung terus pemerintah untuk menyukseskan Indonesia Berbudaya K3 tahun 2015, sehingga masyarakat Indonesia nantinya memiliki ciri berbudaya K3 yakni dengan memiliki keinginan dan motivasi yang kuat untuk selalu melaksanakan K3, mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan beraktivitas secara selamat dan sehat, selalu peduli terhadap K3 di lingkungannya serta bertanggung jawab atas pelaksanaan K3. Dengan demikian cita-cita Indonesia berbudaya K3 tahun 2015 dapat tercapai dengan optimal. Semoga! (**)

Penulis adalah Dosen STIKes Medistra Lubuk Pakam dan Mahasiswa S2 IKM USU Minat Studi Kesehatan Kerja

Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaannya.

Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendorong pelaksanaan K3 antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3, baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan. Namun hasilnya hingga saat ini belum optimal.

Hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.

Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian, semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus-menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 yang berkualitas.

Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara aman dan efisien serta memperlancar proses produksi, maka sangatlah strategis bilamana dalam bulan K3 ini seluruh masyarakat untuk diberdayakan.

Filosofi dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Mengingat bahwa pelaksanaan K3 dan pengembangannya dalam mewujudkan budaya K3, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrari RI yang telah menghimbau, mengajak, dan mendorong agar Kementerian di semua sektor, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi profesi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat dan lain-lain melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing, sehingga pelaksanaan K3 menjadi gerakan seluruh bangsa Indonesia guna merupkan upaya mendukung tercapainya Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar telah berupaya nyata yakni dengan memberikan apresiasi terhadap kesadaran pengusaha dan pekerja yang sudah menerapkan norma-norma K3 di lingkungan kerja yang  tercatat semakin meningkat pada tahun 2011 lalu. Setidaknya, hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan  Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang setiap tahun diberikan oleh Kemenakertrans.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, pada tahun 2011 lalu, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tercatat sebanyak 512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 tahun 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 sebanyak 180 perusahaan dan tahun 2009 sebanyak 150 perusahaan. Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/ manajemen dan pekerja.

Peningkatan jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil dan SMK3 tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad  Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015. Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing
Apakah di tahun 2012 ini, lebih banyak lagi perusahaan yang mendapat penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan Sistem Manajemen K3? Semoga saja begitu, karena program pemerintah untuk mengupayakan tercapainya Indonesia berbudaya K3 pada tahun 2015 tampaknya begitu serius dan memiliki komitmen yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah.

Mari kita dukung terus pemerintah untuk menyukseskan Indonesia Berbudaya K3 tahun 2015, sehingga masyarakat Indonesia nantinya memiliki ciri berbudaya K3 yakni dengan memiliki keinginan dan motivasi yang kuat untuk selalu melaksanakan K3, mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan beraktivitas secara selamat dan sehat, selalu peduli terhadap K3 di lingkungannya serta bertanggung jawab atas pelaksanaan K3. Dengan demikian cita-cita Indonesia berbudaya K3 tahun 2015 dapat tercapai dengan optimal. Semoga! (**)

Penulis adalah Dosen STIKes Medistra Lubuk Pakam dan Mahasiswa S2 IKM USU Minat Studi Kesehatan Kerja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/