29 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 1159

Kapal Perpustakaan Terapung Dit Polairud Polda Sumut Dikunjungi Siswa TK Rhaudatul Athfal

SISWA: Kunjungan dari siswa siswi TK Yayasan Rhaudatul Athfal, yang diterima langsung oleh Komandan Kapal Pol II 2031 Perpustakaan Terapung Dit Polairud Polda Sumut AIPDA Bachtiar Sinaga, ketika ditemui di Dit Polairud Polda Sumut, Jumat (1/9/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Siswa TK Rhaudatul Athfal Nurul Iman mengunjungi Kapal Terapung Dit Polairud Polda Sumut di Dermaga Dit Polairud Polda Sumut, Jumat (1/9/2023). Dit Polairud Polda Sumut AIPDA Bachtiar Sinaga, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aktivitas kapal dan perpustakaan.

“Dit Polairud memberikan pemahaman tentang alat alat keselamatan yang ada di kapal dan mengajarkan anak anak bagaimana situasi di pesisir dan Perairan Belawan agar menambah pengetahuan dan wawasan mereka,” ujarnya.

Dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, Dit Pol Airud Polda Sumut terus memberikan pelayanan kepada setiap warga terutama dalam hal pendidikan.

Maka dengan itu banyak lembaga-lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan Dit Pol Airud dalam hal menyediakan fasilitas belajar berupa perpustakaan dan penyediaan buku buku dan seluruh alat alat sekolah.

Selain melakukan kunjungan Yayasan Rhaudatul Athfal juga memberikan bantuan berupa buku bacaan untuk dipergunakan di perpustakaan guna mendukung proses belajar mengajar, dan juga memberikan bantuan berupa alat tulis kepada anak anak yang belajar di Perpusatakaan Terapung.

Dit Polairud mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Rhaudatul Athfal, kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan, Dinas Perpustakaan Kota Medan, yang telah memberikan bantuan buku buku yang selama ini banyak diperlukan oleh anak anak yang belajar di Perpustakaan Terapung.(mag-1/ram)

Pemko dan KONI Tebingtinggi akan Gelar Kejuaraan Antar Kelurahan

RAPAT: Ketua Panitia Kejuaraan Olahraga Antar Kelurahan se Kota Tebingtinggi, Humala Siagian bersama pengurus KONI Tebingtinggi merampungkan rapat persiapan kegiatan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemko dan KONI Tebingtinggi akan menggelar kejuaraan antar kelurahan pada tanggal 8-15 September 2023. Ketua Panitia Kejuaraan Olahraga Antar Kelurahan, Humala Siagian di Sekretariat Kantor KONI Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, mengatakan, persiapan untuk kegiatan Kejuaraan Olahraga Antar Kelurahan tahun 2023 yang diikuti oleh 35 Kelurahan se Kota sudah siap akan dilaksanakan.

“Untuk cabang olahraga yang dipertandingkan yaitu cabor bulu tangkis, tenis meja, bola voli dan cabor futsal. Diharapkan Humala Siagian, kegiatan tersebut berjalan dengan menjunjung sportivitas tinggi,” ujarnya.

Sedangkan tujuan kegiatan pekan olahraga antar kelurahan, ungkap Humala Siagian adalah untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, selain untuk melahirkan bibit-bibit atlit yang baru di setiap kelurahan, pekan olahraga antar kelurahan ini untuk mengembangkan cabang olahraga kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar selalu menggemari olahraga untuk menjadi sehat baik jasmani dan rohani.

“Kami berharap semua kelurahan yang ada di Kota Tebingtinggi mengirimkan atletnya di empat cabor tersebut. Pendaftaran di terima oleh panitia hingga tanggal 7 September 2023 di Kantor Sekretariat KONI Kota Tebingtinggi,” jelas Humala Siagian.

Untuk persyaratan bagi atlet yang ikut bertanding, yaitu peserta harus berasal dari kelurahan sesuai domisili dengan membuktikan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga, usia tidak dibatasi, satu kelurahan hanya diperbolehkan mengirimkan satu tim, melampirkan pasfoto dan mendapat rekomendasi dari kelurahan masing-masing. (ian/ram)

Julian Sihotang Raih Medali Perak di Popnas XVI 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petinju Muda asal Kota Medan, Julian Sihotang, meraih medali perak cabang olahraga tinju Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVI 2023 yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.

Turun bertanding di kelas 71 kg pada partai final yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Palembang, Sabtu malam (1/9/23), Julian Sihotang berhadapan dengan petinju asal Lampung, Riko Prayogi. Pertarungan kedua petinju muda tersebut terlihat cukup seru.

Dari ronde 1 sampai ronde 3, baik Julian maupun Riko kerap saling melancarkan pukulan. Julian mengandalkan pukulan jab dan stright, sedangkan Riko dengan pukulan kombinasi stright dan hook.

Setelah menjalani pertarungan tiga ronde, akhirnya wasit memutuskan Riko menang angka dan berhasil meraih medali emas, sementara Julian harus puas dengan medali perak.

Seusai pertandingan, Julian yang merupakan adik dari petinju Sumut, Jeremy Sihotang mengungkapkan kesedihannya karena belum berhasil meraih medali emas Popnas.

“Maaf Sumut, aku belum bisa memberikan medali emas,” ucap Julian, Senin (4/9/2023).

Dikatakannya, dirinya telah berusaha maksimal dalam pertandingan itu, tapi lawannya bermain lebih baik.

“Kedepan aku akan lebih giat berlatih agar bisa memberikan yang terbaik untuk Sumatera Utara,” kata siswa kelas XII SMA Primbana Medan ini.

Hasil keseluruhan dari final cabor tinju Popnas XVI 2023 Palembang, tim Sumatera Utara yang mengutus 5 atlet tinju berhasil meraih 2 medali emas, 2 perak dan 1 perunggu.

Capaian ini tentunya sangat membanggakan, karena baru kali ini Sumut berhasil meraih emas selama pagelaran Popnas. Di Popnas sebelumnya, Sumut hanya merebut 1 perak dan 1 perunggu di cabor tinju.

Medali emas tinju untuk Sumut diraih Nona Baby Canthika di kelas 57 kg putri yang di final menang angka atas petinju Jawa Tengah Silviana. Sedangkan emas kedua diraih Zahra Khairunnisa Harahap kelas 63 kg putri dengan mengalahkan Dira Artika dari Lampung.

Untuk medali perak diraih Julian Sihotang, kelas 71 kg putra di final kalah angka dari Riko Prayogi asal Lampung. Lalu Christian Simanjuntak kelas 75 kg putra kalah angka melawan Muhammad Sahir Abdullah dari DKI Jakarta.

Sedangkan medali perunggu diraih Aldo Saragih kelas 54 kg putra, di semifinal kalah angka melawan Lionel Silalahi dari Kepulauan Riau.
(map/ram)

Berdayakan Desa Wisata, FH USU Gelar PKM di Punden Rejo Deliserdang

BERSAMA: Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU Dr Syarifah Lisa Andriati SH MHum bersama Ketua Pokdarwis Praba Baskara, foto bersama di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (3/9/2023). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (FH USU) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (3/9/2023). PKM bertemakan, ‘Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Desa Wisata Punden Rejo’.

Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU, Dr Syarifah Lisa Andiati mengatakan, kegiatan ini menyasar SDSs, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan pekerjaan yang layak bagi semua.

“Kegiatan ini juga diharapkan bermanfaat bagi pemerintah Desa (Pemdes) Punden Rejo sebagai masukan dan pertimbangan serta referensi untuk memperbaiki pelaksanaan BUMDes dalam mensejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deliserdang, Rahmi Khairan Nasution MPsi mengungkapkan, Desa wisata Punden Rejo ini berpontensi untuk menjadi desa wisata yang menarik bagi wisatawan, karena lokasinya yang cukup dekat dari Kota Medan.

“Ini menjadi daya tariknya yang cukup bisa dipertimbangkan. Sebelum pandemi, Desa Wisata Punden Rejo tersebut cukup banyak mendatangkan wisatawan dan berbagai wahana yang ditawarkan di sana, contohnya seperti menaiki perahu dan memancing,” ungkapnya.

Ketua Pokdarwis, Praba Baskara Nasution mengapresiasi PKM yang digelar FH USU tersebut. “Dengan adanya pengabdian masyarakat yang di gelar USU ini dapat memberi semangat kepada para pengurus dan pemuda di sana sebagai upaya untuk mengembangkan Desa wisata Punden Rejo,” katanya.

Di akhir acara dilakukan penyerahan kenang-kenangan dari tim Pelaksana PKM FH USU kepada Rahmi Khairan Nasution sebagai bentuk terima kasih atas terselenggaranya kegiatan itu dengan lancar. (dwi/ram)

Biaya Bimtek Kaur Desa di Deliserdang Rp12 Juta, Kades Cari Utangan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – LMPI (Lembaga Mitra Pembangunan Indonesia) dan LSMB (Lembaga Studi Membangun Bangsa) akan menggelar Bimtek untuk para kepala desa se-Kabupaten Deliserdang. Uniknya, kegiatan yang akan dilaksanakan pada 5-7 September 2023 tersebut dikenakan biaya yang cukup besar, yaitu Rp12 juta.

Pesertanya adalah Kaur Keuangan Desa dan Kaur Pemerintahan. Dengan tema Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan dilaksanakan LMPI di Karibia Boutique Hotel Medan dan kegiatan dilakukan LSMB dengan tema yang sama di Hotel Danau Toba Internasional Medan

Disisi lainnya, Bimtek yang dilaksanakan secara memdadak ini membuat para kepala desa, sakit kepala. Bahkan para Kepala Desa sudah menyampaikan ketidak mempuan ikut dalam kegiatan bimtek ke pihak Dinas PMD Kabupaten Deliserdang.

“Iya bimtek dadakan sampai kami pada sakit kepala, karena uang desa belum ada nunggu P nanti. Mau nolak takut dengan yang dibelakang lembaga pengaju kegiatan bimtek itu. Hingga kami terpaksa mengikuti dan untuk biaya kami utang. Karena penyelenggara itu tidak akan mau tahu. Begitu sampai hotel kita wajib bayar lunas biaya semua sampai selesai. Senin lusa anggaran Rp12 juta untuk dua orang kaur desa. Pada hal yang dibimtek itu ya topik yang dibahas ya bolak balik itu itu saja. Dah capeklah kalau aparatur desa ini bimtek. Makanya tiap bimtek itu ya dah ngerti lah tujuannya,” ujar seorang Kepala Desa di Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Senin (4/9/2023).

Senada, Kepala Desa lainnya di Kecamatan Pagarmerbau, mengatakan bahwa kegiatan bimtek dengan materi seperti ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan. Disebutnya kegiatan serupa baru bulan lalu diikuti para kaur. Bulan depan rencananya akan bimtek juga ke Pekanbaru lalu akan ada lagi bimtek ke Lombok.

“Ini semua pakai biaya puluhan juta. Jadi kami ini bingung kalau anggaran desa ini habis untuk bimtek, tahun ini sudah tiga kali sepertinya sama ini,” ujar Kepala Desa lainnya.

Terkait kegiatan Bimtek yang menguras anggaran desa dan membebani Kepala Desa itu, Ketua Apdesi Deliserdang Hajeman mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lembaga yang berasal dari lokal. Kegiatannya nanti akan diisi pemateri dengan biaya Rp6 juta per kegiatan.

“Ada 2 kegiatan masing masing Rp6 juta satu kegiatan. Jadi total biayanya untuk 2 kegiatan Rp12 juta,” terangnya.

Lanjut Hajeman, tidak ada pemaksaan bagi desa untuk mengikuti kegiatan Bimtek itu. Ini hanya diperuntukan bagi desa yang menganggarkan biaya Bimtek di anggaran desanya.

“Bisa saja desak tak ikut Bimtek, kalau anggaranya tak diangarkan desa,” kata Hajeman.(btr/ram)

Bupati Dairi Terima Audensi Pengurus UKM Go Dairi

AUDENSI: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (tengah) didampingi Kadis Perindagkop dan UKM, Iwan Taruna Beruru, saat menerima audensi pengurus UKM Go Dairi.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menerima audensi pengurus UKM Go Dairi, di gedung PLUT, Minggu (3/9/2023). Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Senin (4/9/2023) mengatakan, audiensi itu untuk melaporkan rencana deklarasi dan juga bazar UKM Go Dairi yang akan berlangsung di gedung PLUT pada 8-10 September 2023.

Dijelaskan Anggara, dalam pertemuan, Ketua UKM Go Dairi, Nurkholis menyampaikan, kedatangan mereka untuk meminta pendapat dan arahan dari Bupati, atas pembentukan organisasi para pelaku UKM di Dairi.

“Selain itu, rencana deklarasi dan bazar yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, salahsatu pelaku UKM, Sherly Napitupulu mengapresiasi Bupati Dairi, Eddy KA Berutu karena memberikan atensi terhadap para pelaku UKM.

Sementara itu, Eddy KA Berutu menyambut baik pembentukan pengurus UKM Go Dairi. Bupati mengajak sinergitas kedua belah pihak.

“Saya bangga ada inisiatif pelaku UKM membentuk komunitas diberi nama, UKM Go Dairi. Saya berharap, pelaku UKM dapat memanfaatkan era digital ini untuk mengembangkan pemasaran dan kualitas produk UKM,” sebut Eddy.

“Semoga UKM kita dapat berkembang dengan memanfaatkan teknologi saat ini. Pemkab Dairi, melalui Dinas Perindagkop dan UKM, akan memfasilitasi kegiatan bazar di gedung PLUT,” tambah Eddy.

Dalam audiensi itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Iwan Taruna Berutu dan Plt Kepala Pusat Layanan Unit Terpadu (PLUT) Manarsar Marisi Halomoan Siburian. (rud/ram)

Achiruddin Tak Menyesal Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

SIDANG: AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus pembiaran menjalani sidang di PN Medan, Senin (4/9). (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan tetap tidak mengaku turut membantu anaknya Adituya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Achiruddin kembali membantah saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9).

“Saya hadir dan menyaksikan perkelahian anak muda saja,” ujar Achiruddin di hadapan hakim ketua, Oloan Silalahi.

Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu, membiarkan perkelahian antara Aditiya Hasibuan dengan Ken Admiral sebagai bentuk penyelesaian masalah di antara keduanya. “Saya menilai cara itu bisa menyelesaikan pertikaian antara Aditiya dan Ken Admiral,” ucap mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimpali, apakah cara yang ditempuh terdakwa merupakan cara yang benar. Achiruddin pun tetap berkeras jika itu merupakan cara yang benar.

“Cara itu tidak salah, saya didatangi sekelompok anak muda dinihari, minta berkelahi. Tentu naluri saya yang sudah bertugas di Polri selama 33 tahun tidak terima,” tegas terdakwa yang mengaku sudah tiga kali berumah tangga itu.

“Kalau saya salah, kepada Allah saya minta maaf,” katanya dengan nada tinggi.

Tapi Achiruddin mengaku sedih, karena perkelahian anak muda itu membuat hidupnya semakin merana. Anaknya Aditiya Hasibuan telah dihukum 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dipecat dari Polri plus menanti hukuman pidana penganiayaan dan UU Migas.

Diketahui, terdakwa Achiruddin Hasibuan didakwakan melanggar pasal 56 ayat 1 dan 335 KUHP. Kala itu 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Bulu Kumba Helvetia minta pertanggungjawaban Aditya setelah merusak kaca spion Ken Admiral. Tapi nyatanya terdakwa tidak berupaya mencegah Aditya menganiaya Ken Admiral. (man)

Adelin Lis Dinilai Jadi Korban Akrobat Hukum, Presiden Diminta Beri Perhatian

Adelin Lis (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Hukum Sangap Surbakti SH MH berpendapat kasus yang menimpa Adelin Lis atas vonis sangkaan melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, merupakan utang besar dunia hukum Indonesia yang harus dibayar atau diselesaikan.

“Kasus yang menimpa Adelin Lis mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia merupakan preseden buruk hukum Indonesia. Sebab yang bersangkutan menjadi korban ketidakadilan, menjalani hukuman yang tidak sepantasnya diterima. Karena itu Mahkamah Agung bahkan Presiden pantas memberi perhatian khusus, meluluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beserta pihak keluarga,” ujar Sangap saat dihubungi terkait masih hangatnya pembicaraan soal kasus Adelin Lis, Minggu (3/9).

Sangap, putra asal Sumut yang kini berprofesi di Jakarta menegaskan, vonis yang dijatuhkan pada Adelin Lis banyak menimbulkan kejanggalan. Bahkan terkesan bagai akrobat hukum.

Dikatakan demikian karena Adelin Lis yang sempat divonis bebas tahun 2007, akhirnya dihukum 10 tahun penjara pada oleh PN Medan setelah Jaksa melakukan kasasi. Dia dinyatakan bersalah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.

Menurut Sangap, vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab yang bersangkutan adalah Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalulintas keuangan dan cash flow perusahaan yang bertanggungjawab kepada Dirut perusahaan, bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.

Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah. Sebut saja seperti Manajer Camp dinyatakan bebas oleh PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggara sanksi administrasi saja.

Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp. Terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Poldasu.

“Inilah yang disebut akrobat hukum tadi. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman yakni Adelin Lis,” ujar Sangap.

Sisi anehnya lagi dalam kasus ini, tambah Sangap, vonis terhadap Adelin Lis adalah penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Sangap berpendapat, vonis yang dituduhkan ini tidak pantas menjadikan Adelin Lis harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun. Sebab lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam. Artinya yang dilakukan bukan pembalakan liar atau illegal logging.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang sempat menjadi saksi dalam kasus ini, dan ia juga pernah berbicara dalam salah satu podcast terkait hal ini, ditegaskan bahwa yang disebut Illegal Logging adalah penebangan yang dilakukan tanpa izin dari Pemerintah.

Sementara PT KeangNam Development Indonesia adalah perusahaan yang mendapat izin resmi, dan juga memiliki izin memiliki penebangan dari Pemerintah. Bahkan, PT Keangnam Dev Indonesia adalah perusahaan berpatungan dengan BUMN PT Inhutani IV .”Jadi kalaupun ada kesalahan seperti amar putusan, tidak lebih daripada kesalahan administrasi,” tambah Sangap.

Ketika disinggung apakah vonis terhadap Adelin Lis semata-mata karena bentuk kekesalan atau kedongkolan aparat hukum karena menilai terpidana sebelumnya sengaja melarikan diri dan sempat dinyatakan DPO? Sangap menegaskan, hal tersebut juga sangat tidak pantas untuk menjadi dasar atas alasan menjatuhkan hukuman.

“Kalau hal ini benar dijadikan sebagai alasan, justru lebih mencoreng harkat dan martabat hukum di tanah air. Sebab seseorang dinyatakan bersalah harus sesuai dengan tindak kejahatannya,dan dihukum berdasarkan pasal maupun aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Hukum di Indonesia sudah melakukan kesalahan bahkan dosa besar terhadap Adelin Lis dan juga keluarganya. Sama seperti yang pernah terjadi di era 1970-an di tanah air yang dikenal dengan kasus Sengkon-Karta, yang akhirnya terpidana dinyatakan bebas,” sebutnya.

Sebab itu Sangap menilai, demi tegaknya marwah dan wibawa di hukum di Republik Indonesia yang berdaulat ini, para petinggi hukum harus menebus hutang kesalahan yang dilakukan terhadap Adelin Lis dengan menerima PK yang telah diajukan.

“Sebab memperbaiki kesalahan untuk kebenaran bukan hal memalukan, melainkan perbuatan mulia, sehingga di masa mendatang kasus ini tidak menjadi preseden buruk hukum Indonesia di mata anak cucu kita,” pungkasnya. (rel/dek)