28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1192

Pengganti Edy Tunggu Kabar Istana

Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.istimewa/sumutpos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima hari lagi, masa jabatan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara bakal berakhir, tepatnya 5 September 2023. Namun, hingga kini belum ada kabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siapa yang bakal ditunjuk sebagai pengganti Edy.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemerintah akan menggelar sidang tim penilai akhir. Waktu penyelenggaraan sidang itu masih menunggu keputusan dari Sekretariat Kabinet (Seskab).

“Untuk yang Bulan September masih menunggu waktu dari Seskab untuk pembahasan di sidang Tim Penilai Akhir yang akan dipimpin Bapak Presiden,” kata Benni, Senin (28/8).

Benni mengatakan, ada 17 gubernur yang masa jabatannya habis tahun ini. Sepuluh di antaranya habis masa jabatan di Bulan Septembern

termasuk Edy Rahmayadi, Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).

Sementara itu, ada dua provinsi yang gubernurnya habis masa jabatan pada Oktober. Gubernur lima provinsi sisanya, akan habis masa jabatan Bulan Desember.

Benni menyebut, pemerintah telah menerima usulan nama-nama dari DPRD setiap provinsi. Usulan-usulan itu akan dipertimbangkan dalam penunjukan penjabat gubernur. Namun, keputusan akhir akan dibuat dalam sidang Tim Penilai Akhir.

Benni mengatakan, penentuan Pj gubernur akan mempertimbangkan aspirasi dari daerah. “Sudah, sesuai usulan yang diterima,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui, usulan dari daerah sudah ada, termasuk dari Sumut, meski belum sampai ke dirinya. “Namanya saya belum tahu. Yang jelas tiga. Biasanya dari DPRD, dari bawah tiga,” ujarnya, Jumat (4/8).

Jokowi menjanjikan penunjukan Pj berlangsung transparan. “Apanya yang enggak akuntabel, apanya yang enggak transparan, masukannya dari bawah semua,” jelasnya.

Jokowi menegaskan, mekanisme penunjukan sudah ada. Nama yang diusulkan masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikaji sebelum terakhir diputuskan tim penilai akhir (TPA). “Semuanya terbuka,” katanya memastikan.

Diketahui, DPRD Sumut telah mengusulkan tiga nama pengganti Edy Rahmayadi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Arief Sudarto Trinugroho, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon. (bbs/adz)

Terima Entry Meeting Tim Inspektorat Provinsi Sumut, OPD Tebingtinggi Harus Kooperatif

SAMPAIKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika menerima tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan meminta OPD untuk kooperatif dalam memberikan data.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani terima kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumut dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi periode tahun 2017-2022 di ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.

Pertemuan siang menjelang sore ini merupakan Entry Meeting pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, Syarmadani meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota Tebingtinggi agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kita perlu berbesar hati sampaikan apa adanya, berani menerima berbagai saran dan koreksi, mencari ruang mana yang akan kita perbaiki. Harapan ketika kita lanjutkan pembangunan ini dari pejabat definitif, minimal tidak lagi langkah mundur atau langkah terputus. InsyaAllah kita akan kooperatif mana data penting akan kita tunjukkan,” jelas Syarmadani, Selasa (29/8) usai kegiatan.

Syarmadani juga meminta Kepala OPD atau Kabag agar segera menindaklanjuti entry meeting ini dan berkomunikasi dengan Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kepada Kepala OPD atau Kabag agar menindaklanjuti. Bagi yang mewakili tolong ini disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti. Mohon ini didukung dibantu. Mudah-mudahan ini menjadi doa buat kita bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tebingtinggi,” ungkap Syarmadani.

Sedangkan Muhammad Fitriyus mewakili Inspektur Provinsi Sumatera Utara selaku Pengendali Mutu Tim Pemeriksa mengatakan, dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah Undang-undang No. 23 tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016 Jo. PP No. 72 tahun 2019, PP No. 12 tahun 2017 dan Permendagri No. 52 tahun 2018.

Jelasnya lebih lanjut, ruang lingkup sasaran ialah Bupati Wali Kota yang telah akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.

“Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi periode 2017-2022 ini sudah berakhir. Tapi kenapa masih bisa Akhir masa jabatan sampai nantinya dilantik Wali Kota definitif, jadi hari ini masih bisa. Jadi pemeriksaan akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Tebingtinggi masih up down,” jelasnya.

Tambahnya, maksud diadakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah.

“Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus hingga tanggal 6 September 2023, untuk mengevaluasi capaian RPJMD Kota Tebingtinggi yang meliputi, aspek kesejahteraan masyarakat meliputi 45 indikator, aspek daya saing daerah meliputi 10 indikator dan aspek pelayanan umum meliputi 312 indikator.

“Mohon maaf dan terimakasih. Harapan kami semoga data yang diperlukan dapat segera disampaikan,” paparnya.

Sementara Pj Sedako Kamlan Mursyid yang juga adalah Inspektur Kota Tebingtinggi meminta kepada Kepala OPD dan Kabag yang terkait dalam hal ini, segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang dimintakan. (ian/ram)

Dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Meminta Untuk Menjaga Harga Beras

RAKOR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani bersama OPD, TPID ketika melakukan rapat koordinasi terkait pengendalian inflansi daerah.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtunggi Syarmadani bersama stakeholder terkait kembali mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi daerah secara virtual di ruang kerja Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (28/8/2023).

Rakor yang rutin dilaksanakan setiap minggunya ini, dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan diikuti seluruh Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Forkopimda, bersama TPID di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Mendagri RI mengatakan masih terdapat beberapa daerah yang tercatat berada di posisi terendah inflasi. Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pemerintah Daerah yang berhasil menekan angka inflasinya sehingga saat ini sudah deflasi. Namun dari data-data yang ada, untuk minggu lalu ada beberapa daerah yang tercatat berada di posisi terendah inflasi.

Tito juga menjelaskan kondisi lain di tingkat internasional di mana kebijakan menahan beras sudah mulai dilakukan. Hal ini dilakukan oleh India yang tidak melakukan ekspor beras dan lebih ditujukan untuk kepentingan dalam negeri sendiri.

Kemudian, di negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam juga melakukan hal serupa. Beberapa negara bahkan mengambil kebijakan beras kelas medium yang relatif lebih murah digunakan untuk konsumsi dalam negeri, sementara beras premium yang lebih mahal dijual ke luar negeri.

Pinta Tito, agar pasokan beras tidak menipis, tetapi di tingkat distributor malah melakukan penahanan sehingga rantai distribusi menjadi macet. “Itu rantainya cukup panjang, jangan sampai tidak lancar, ditahan, ditimbun, dan kemudian harganya naik, ini bisa saja terjadi, ini perlu kita awasi sama-sama,” ujar Tito.

Sedangkan Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadano usia rakor meminta kepada OPD terkait dan Tim Pengendali Inflansi Daerah (TPID) Kota Tebingtinggi untuk menyusun langkah pengendalian inflasi, terutama komoditas beras yang mengalami kenaikan harga pada minggu keempat Agustus 2023.

“Beras menjadi komoditas penting yang perlu dijaga, apalagi saat ini sudah mulai mengalami kekeringan karena dampak El Nino,” ungkap Syarmadani.

Dijelaskan Syarmadani, bahwa soal distribusi beras, kita harus melakukan koordinasi dan meminta bantuan dari penegak hukum dan pengawas dari TNI Polri. (ian/ram)

Gubsu Serahkan Bantuan untuk Masjid yang Terbengkalai

MADINA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberikan bantuan pembangunan masjid di Puncak Barokah, Bukit Malintang, Jalan Lintas, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).

Bantuan ini, diberikan Edy Rahmayadi saat bersilaturahim dengan masyarakat di Puncak Barokah, Senin (28/8) kemarin. Dia berharap masjid masjid yang dibangun di atas tanah milik Ustaz Buya Salman Nasution ini dimakmurkan masyarakat.

“Setelah bantuan ini, besok sudah bisa kerja, kalau sudah selesai dimakmurkan masjidnya, jangan ditinggalkan, ramaikan masjidnya sehingga bisa membawa kemakmuran di sini,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Ada sekitar 500 orang yang menghadiri silaturahim di Puncak Barokah. Edy Rahmayadi berharap kepada masyarakat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Masjid digunakan untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan kegiatan positif lainnya, buat apa kita membangun masjid besar, indah tidak ada jemaahnya atau ada kegiatan yang diharamkan Allah,” kata Edy Rahmayadi.

Yunita Nasution, yang tinggal di dekat Puncak Barokah mengatakan, mereka sudah lama menginginkan adanya masjid di daerahnya. Apalagi, masjid yang akan dibangun berdekatan dengan jalan utama Mandailingnatal yang akan mengundang banyak orang untuk singgah.

“Kalau ada masjid berarti akan lebih banyak yang singgah di sini, jadi yang jualan di sini juga tambah pembelinya,” kata Yunita Nasution.

Hadir pada silaturahim ini Wakil Bupati Mandailingnatal, Atika AU Nasution serta unsur Forkopimda. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus, Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yuliani Siregar dan OPD terkait lainnya serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(gus/ram)

Diduga karena Pasang Plang Sekretariat, Dua Ormas Bentrok di Sicanang

BENTROKAN: Bentrokan kembali terjadi di Wilayah Belawan tepatnya di Simpang Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa,(29/08/2023) Pukul 15.05 WIB.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bentrokan kembali terjadi di Wilayah Belawan tepatnya di Simpang Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa,(29/8/2023) Pukul 15.05 WIB. Belum diketahui secara pasti penyebab dari bentrokan yang diduga melibatkan dua Ormas tersebut.

Beberapa oknum dari kedua kubu saling lempar dengan menggunakan batu, bahkan ada juga yang menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Arman, Salah satu warga yang di konfirmasi di lokasi kejadian mengatakan, awalnya salah satu oknum anggota Ormas IPK membangun plang sekretariat, di sekitar Simpang tersebut.

“Setelah anggota IPK pasang plang, anggota PP tidak terima, dengan alasan, simpang itu merupakan basis dari Ormas PP itu sendiri,” ujarnya.

Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, ketika dikonfimasi di lokasi kejadian mengatakan, saat ini belum diketahui secara pasti sebab dari bentrokan tersebut.

“Saya dan beberapa anggota, sedang berjaga dan mensterilkan seluruh area dari lokasi kejadian, dan beberapa personel dari Polres dan Polsek sempat mengejar pelaku dari bentrokan tersebut, dan akhirnya dua orang dari anggota Ormas tersebut sudah diamankan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar ketika dikonfimasi mengatakan, dua orang pelaku sudah diamankan, untuk penyebab, akan diselidiki lebih lanjut.

Akibat dari kejadian itu, tiga kelurahan mengalami lumpuh total yakni Kelurahan Belawan 1, Kelurahan Sicanang, dan Kelurahan Bagan Deli. (mag-1/ram)

PN Medan Sebar Brosur Anti Penyuapan

BROSUR: Pegawai PN Medan menyebarkan brosur SMAP di Lapangan Benteng, Medan, Selasa (29/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan penyebaran brosur tentang implementasi Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP), Selasa (29/9/2023).

Wakil Ketua PN Medan Dahlan Tarigan mengatakan, kegiatan penyebaran brosur tersebut dilaksanakan di Jalan Pengadilan, Lapangan Benteng dan lingkungan PN Medan baik di PTSP, lapangan parkir, kantin, ruang sidang, dan lainnya.

Dahlan mengungkapkan, penyebaran brosur ini merupakan kegiatan berkelanjutan dari program Anti Penyuapan di tahun 2023.

“Dalam kegiatan tadi pagi hadir bapak Ketua PN Medan, Panitera, Sekretaris, para hakim, dan karyawan serta securiti,” tandasnya.

Melalui penyebaran ini, Dahlan berharap warga pencari keadilan tidak memberikan uang atau melakukan suap dalam suatu perkara, terhadap perangkat pengadilan. (man)

Sidang Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat, Tuntutan Otak Pelaku dan Eksekutor Ditunda

BACA: Terdakwa Dedi Bangun yang ditunda pembacaan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya membacakan amar tuntutan kepada 3 terdakwa dari 5 orang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino. Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Terdakwa M Heriska Wantero alias Tato yang pertama kali mendengar tuntutan dari JPU. Kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar tuntutannya.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

“Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak,” kata JPU.

Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Oleh majelis hakim kemudian memanggil istri almarhum dan menanyakan kebenarannya. “Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian),” ujar Nilawati.

Sementata itu, dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan Almarhum Paino, belum dibacakan tuntutannya. Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.

“Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu,” ujar Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. “Siang hari siap majelis, mohon waktunya,” ujar JPU.

“Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8/2023) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan,” tutup Ledis sembari mengetuk palu tiga kali.

Usai sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyebut, JPU belum siap dan buntutnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan. “Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya,” pungkas Sabri.

Ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang tuntutan ini sedikit kecewa karena agenda pembacaan penuntutan untuk Tosa Ginting ditunda.

Mereka memadati ruang sidang terlebih karena ingin mendengar langsung tuntutan dari jaksa terhadap Tosa Ginting. Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)

Masa Tanggapan DCS Bacaleg dan DPD Berakhir, KPU Sumut Tidak Ada Menerima Laporan

Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak ada menerima tanggap masyarakat terkait dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut dan Balon DPD RI untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Masa tanggap masyarakat itu, berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023. Hingga Senin (28/8/2023) kemarin pukul 00.00 WIB.

“Tidak ada sampai tadi malam, memasukkan tanggap masyarakat terkait pengumuman DCS maupun Balon DPD RI,” kata anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (29/8/2023).

Batara mengungkapkan ada tanggapan masyarakat, tapi bukan tujuan untuk KPU Sumut. Tapi, KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap pengumuman DCS di Kabupaten Nisel itu.

“Sudah kita terus ke KPU Nias Selatan, untuk ditindaklanjuti tanggapan tersebut, yang kita terima,” jelas Batara.

Batara mengatakan bahwa pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS dan Balon DPD RI tersebut di Kantor KPU Sumut, secara online dan offline. Namun, belum ada tanggapan disampaikan oleh masyarakat.

“Setelah ini, percermatan DCT (Daftar Caleg Tetap), 24 September sampai 3 Oktober 2023,” jelas Batara.

Setelah tahap itu, akan masuk ke tahap pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti DCS untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November 2023. Setelah itu, DCT diumumkan 4 November 2023.

Artinya, Batara mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” tandas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan 1.543 DCS anggota DPRD Sumut. Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan KPU Sumut juga menetapkan dan mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor : 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Untuk diketahui, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.(gus/ram)