26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Masa Tanggapan DCS Bacaleg dan DPD Berakhir, KPU Sumut Tidak Ada Menerima Laporan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak ada menerima tanggap masyarakat terkait dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut dan Balon DPD RI untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Masa tanggap masyarakat itu, berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023. Hingga Senin (28/8/2023) kemarin pukul 00.00 WIB.

“Tidak ada sampai tadi malam, memasukkan tanggap masyarakat terkait pengumuman DCS maupun Balon DPD RI,” kata anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (29/8/2023).

Batara mengungkapkan ada tanggapan masyarakat, tapi bukan tujuan untuk KPU Sumut. Tapi, KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap pengumuman DCS di Kabupaten Nisel itu.

“Sudah kita terus ke KPU Nias Selatan, untuk ditindaklanjuti tanggapan tersebut, yang kita terima,” jelas Batara.

Batara mengatakan bahwa pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS dan Balon DPD RI tersebut di Kantor KPU Sumut, secara online dan offline. Namun, belum ada tanggapan disampaikan oleh masyarakat.

“Setelah ini, percermatan DCT (Daftar Caleg Tetap), 24 September sampai 3 Oktober 2023,” jelas Batara.

Setelah tahap itu, akan masuk ke tahap pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti DCS untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November 2023. Setelah itu, DCT diumumkan 4 November 2023.

Artinya, Batara mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” tandas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan 1.543 DCS anggota DPRD Sumut. Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan KPU Sumut juga menetapkan dan mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor : 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Untuk diketahui, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak ada menerima tanggap masyarakat terkait dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut dan Balon DPD RI untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Masa tanggap masyarakat itu, berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023. Hingga Senin (28/8/2023) kemarin pukul 00.00 WIB.

“Tidak ada sampai tadi malam, memasukkan tanggap masyarakat terkait pengumuman DCS maupun Balon DPD RI,” kata anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (29/8/2023).

Batara mengungkapkan ada tanggapan masyarakat, tapi bukan tujuan untuk KPU Sumut. Tapi, KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap pengumuman DCS di Kabupaten Nisel itu.

“Sudah kita terus ke KPU Nias Selatan, untuk ditindaklanjuti tanggapan tersebut, yang kita terima,” jelas Batara.

Batara mengatakan bahwa pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS dan Balon DPD RI tersebut di Kantor KPU Sumut, secara online dan offline. Namun, belum ada tanggapan disampaikan oleh masyarakat.

“Setelah ini, percermatan DCT (Daftar Caleg Tetap), 24 September sampai 3 Oktober 2023,” jelas Batara.

Setelah tahap itu, akan masuk ke tahap pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti DCS untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November 2023. Setelah itu, DCT diumumkan 4 November 2023.

Artinya, Batara mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” tandas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan 1.543 DCS anggota DPRD Sumut. Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan KPU Sumut juga menetapkan dan mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor : 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Untuk diketahui, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/