27 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 1209

Pengusaha Galian C Minta Pemkab Tindak Lanjuti SE Gubernur, Pemkab Dairi Mendorong dan Mendukung

KETERANGAN: Seorang pe­ngusaha galian C di Kabupaten Dairi, Sunta Simorangkir, saat mem­beri­kan kete­-rangan ter­-kait Surat Edaran Gu­bernur Sumut.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha galian C meminta Pemkab Dairi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor: 900.1.13.1/7845/2024, tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.

Permintaan itu disampaikan Direktur CV Togu Sejahtera Abadi, Sunta Simorangkir di Sidikalang, Senin (21/8) lalu.

Sunta adalah pemilik tangkahan batu gunung kuari besar berlokasi di Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira. Menurutnya, pengusaha bebatuan sangat berharap kepada para pemangku kebijakan, baik di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab Dairi.

Dia menjelaskan, dalam SE Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 itu, pada poin 1, sudah jelas maksud dan tujuanya. Yakni supaya setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Sumut yang menggunakan bahan material berupa MBLB/bahan galian C, agar berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

“Selanjutnya pada poin 2, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB/bahan galian C sebagaimana tersebut pada poin 1, agar para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar intensif melakukan monitoring, pengendalian, dan pengawasan,” ungkap Sunta.

Dalam SE tersebut, juga dinyatakan, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah di Sumut, agar dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari pengusaha lokal di Dairi, sangat berharap SE ini dilaksanakan, sehingga penyedia lokal diberdayakan. Saat ini pelaksanaan proyek-proyek pemerintah sedang berlangsung. Jangan pula material dibawa pengusaha atau pemenang kegiatan dari luar Dairi. Jika itu terjadi, sangat merugikan pengusaha lokal. Kami bayar pajak mahal-mahal, jika material hasil produksi kami tidak bisa terjual, buat apa? Andalan pemasukan kami selaku pengusaha, ya dari pelaksanaan kegiatan/proyek pemerintah,” jelasnya.

“Karena itu, kami pengusaha menagih komitmen pemangku kepentingan untuk melaksanakan SE itu,” harap Sunta.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dairi, Surung Charles Banjtin mengatakan, Pemkab Dairi sangat mendukung dan mendorong supaya pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Sumut, menggunakan material yang diproduksi pengusaha lokal.

“Menurut kami, SE Gubernur Sumut itu, sangat bagus dan idealnya harus seperti itu. Dan itu tentu kami dukung penuh,” katanya, Rabu (23/8).

“Kami juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait, seperti Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD), supaya memfasilitasi serta membantu rekanan yang melaksanakan pekerjaan menggunakan material hasil produksi pengusaha lokal yang taat membayar pajak,” pungkasnya. (rud/saz)

Tiap Selasa ASN Pemko Medan Pakai Busana Kasual Produk UMKM

MUSRENBANG: Wali Kota Medan Bobby Nasution membuka Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Hotel JW Marriot, , Kamis (24/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu dekat, setiap Selasa ASN Pemko Medan mengenakan busana kasual atau santai dan sederhana. Selain harus  sopan dan rapi, busana itu harus produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Medan.

 Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membuka Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Kamis (24/8/2023) di Hotel JW Marriot. “Jadi hanya satu hari saja, yakni Senin, kita memakai seragam coklat khaki,” ucap Bobby Nasution.

 Dalam kegiatan yang diikuti antara lain Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman, unsur Forkompinda, Sekda Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan itu, Bobby Nasution menyampaikan kewajiban produk UMKM untuk busana kasual ini salah satu bukti komitmen dan upaya bersama untuk memajukan UMKM di Medan.

“Pemko Medan tetap bersama UMKM, tetap berusaha memajukan pelaku UMKM,” tegas Bobby Nasution.

 Untuk mendukung pelaksanaan aturan baru ini, Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait untuk membuat market place yang memasarkan produk-produk UMKM. Tentunya, konsumen marketplace ini ASN Pemko Medan, baik Eselon III maupun II.  “Kalau bisa secepatnya direalisasikan agar ASN dapat belanja produk-produk celana, baju, maupun sepatu,” harapnya.

  Bobby Nasution berharap, ASN dapat konsisten menggunakan busana kasual produk UMKM. “Jangan hanya semangat di awal-awal saja, namun setelah enam bulan mulai kendur,” ucapnya. (rel)

4 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati, Andri SH: Jangan Hukum Orang Tak Bersalah

Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil, Andri SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Andri Hasibuan SH menganggap tuntutan mati yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terhadap empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram (Kg), Sallem Siagian, Syamsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8), terkesan dipaksakan. Terutama kepada terdakwa Syamsul Sirait yang ditangkap, karena statusnya mantan narapidana kasus narkoba.

”Dalam persidangan diakui klien saya, bahwa dia sebagai mantan napi kasus narkoba, namun sejak keluar dari penjara dia sudah taubat, jadi jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Kamis (24/8).

Pengacara yang akrab dipanggil Andre ini juga menjelaskan bahwa adanya fakta persidangan yang menyebutkan penangkapan Syamsul Sirait ini tidak disertai dengan bukti yang kuat. Hanya dikuatkan dengan kesaksian dari terdakwa pelaku utama Sallem Siagian (berkas terpisah), sedangkan kesaksian dua terdakwa lainnya Abdul Hamid dan Haji Syahputra (juga berkas terpisah) sama sekali tidak mengenal Syamsul Sirait.

Bahkan, Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut. Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian.

Dalam penangkapan Syamsul Sirait ini, Andri SH kembali menjelaskan, bahwa masalah itu berawal saat Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dan seorang teman mereka Syaifullah (kabur) hendak melaut menangkap ikan dengan menaiki kapal motor di Sungai Selat Lancang Tanjungbalai, Jumat 10 Maret 2023 malam.

Kemudian muncul Sallem Siagian dan meminta ikut dengan mereka. Saat menuju tengah laut, Sallem menelepon seseorang. Tak lama kemudian datang dua orang menaiki kapal motor dan mendekati kapal mereka. Sallem kemudian pindah ke kapal lain itu, sambil menitipi dua tas hitam dari dua orang tadi, ke kapal yang ditumpangi Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syaifullah. “Saat mereka berpisah, Sallem berjanji akan mengambil dua tas itu setelah mereka tiba daratan,” ujar Andri.

Tanpa rasa curiga mereka tidak memeriksa kedua tas tersebut, dan melanjutkan untuk melaut. Setiba kembali dari melaut dan mendarat di aliran sungai Jalan Anggur Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, datang empat anggota Serse Narkoba Polda Sumut memeriksa kapal

yang ditumpangi Sallem Siagian, Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syaifullah. ”Polisi datang untuk menggeledah kapal mereka, saat itu juga Syaifullah kabur setelah melompat ke dalam sungai,” papar Andri SH.

Dalam pemeriksaan kapal, petugas menemukan 20 bungkus plastik hijau merek Chinese Pin We berisikan sabu 20 Kg.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, kemudian ditangkaplah Sallem. Berdasarkan keterangan Sallem ditangkaplah Syamsul Sirait.”Anehnya, dalam kasus ini Syamsul yang tidak ikut serta dalam kapal malah ditangkap, hanya berdasarkan pengakuan Sallem dan handphone yang disita polisi dijadikan barang bukti bagi Syamsul Sirait,” tandas Andri.

Dari pengakuan dua terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra juga menyebutkan, mereka sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Syamsul melalui ponsel.”Itu memang terbukti tidak adanya nomor atau percakapan dari ponsel atau alat lainnya, yang disita polisi,” pungkasnya. (azw)

Solusi Untuk Polusi Dengan Air Purifier Tersertifikasi

SUMUTPOS.CO – Kualitas udara di sebagian daerah di Indonesia yang terus memburuk telah menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk diantara sumbernya, kabut tebal dari berbagai polusi ataupun akibat kebakaran hutan dan lahan. Keseluruhan hal ini membuat konsentrasi polutan berupa partikel kecil yang melayang di udara, polutan particulate matter 2.5 (PM 2.5), terhitung sangat tinggi di berbagai wilayah.

Tak perlu bersusah melihat hasil survey dari berbagai situs. Pasalnya, kondisi ini telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia yang setidaknya menjadi bagian agenda dalam sebuah rapat terbatas yang khusus bicara penanganan permasalahan polusi udara ini. Yang menjadi soal kemudian, saat penanganannya membutuhkan proses, kita perlu penunjang untuk melindungi diri dan keluarga dari tingkat polusi udara tinggi.

Air Purifier sebenarnya telah menjadi perangkat elektronik yang dikenal punya kemampuan membersihkan udara dalam rumah. Meraih popularitasnya pada masa pandemi Covid-19 lalu, membuat berbagai pabrikan perangkat elektronik beramai-ramai menggarap pasar air purifier ini. Inilah yang kemudian menjadi cikal munculnya berbagai merk air purifier di pasar yang datang dengan menawarkan kekuatannya masing-masing.

Diantara tawaran dari berbagai merk ini, sebagai konsumen, kini dituntut lebih cermat dalam memilih air purifier. Selain berbagai tawaran mengenai filtrasi dan fitur lainnya, konsumen juga perlu mempertimbangkan pilihan pada air purifier yang kemampuannya telah mendapat pengakuan atau tersertifikasi lembaga terkait.

Bila Anda tengah mencarinya, air purifier DAIKIN tipe MC55 dan MCK55 dapat menjadi pilihannya. Kedua air purifier yang dirancang memiliki tingkat efektivitas pembersihan udara hingga luasan ruang 41 meter persegi ini, telah mengantongi sertifikat dari British Allergy Foundation (BAF) untuk efektivitas kemampuannya dalam mengurangi berbagai partikel allergen seperti debu, bakteri dan virus yang melayang bersama udara. Sertifikat ini didapat setelah keduanya melalui serangkaian pengujian independen yang dilakukan BAF sebelumnya.

Sertifikasi produk yang dikeluarkannya, hanya diberikan bagi produk yang dalam pengujian independen terbukti memenuhi protokol klinis sehingga dapat membantu pilihan bagi calon konsumen terlebih bagi yang hidup dengan alergi.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan mengingat badan internasional yang berpusat di Inggris ini memang mendedikasikan dirinya khusus pada alergi. Berkat dedikasinya ini pula, sertifikat British Allergy Foundation diakui dan digunakan sebagai panduan konsumen pada berbagai negara di dunia.

“Sertifikat BAF yang didapat kedua air purifier DAIKIN ini tak saja menjadikan tawaran kemampuan pembersihan udara dari keduanya bukan cuma klaim, namun lebih dari itu, memberikan kemudahan bagi calon pengguna untuk menemukan air purifier yang benar-benar teruji dan diakui kemampuannya,” ujar Alexander Eko Wibowo, Assistant General Manager PT Daikin Airconditioning Indonesia. Lebih lanjut ia menyatakan, keberhasilan air purifier DAIKIN MC55 dan MCK55 mendapatkan pengakuan dari BAF ini tak lepas dari cara kerja unik pembersihan udara yang dibawanya.

Dalam kerja pembersihan udara, kedua air purifier DAIKIN ini mendasarkan kerjanya pada kolaborasi dua teknologi yaitu filter HEPA Elektrostatis dan teknologi STREAMER. Berbeda dengan filter HEPA pada umumnya, HEPA Elektrostatis memanfaatkan aliran listrik statis pada tiap penampang jaring filter. Berkat kecanggihannya ini, kotoran yang terhisap pada jaring filter terkumpul pada bagian pinggir sehingga tak mengurangi efektivitasnya dalam menjaring berbagai partikel berbahaya bagi kesehatan. Hal ini pula yang membuat filter HEPA elektrostatis DAIKIN dapat bertahan hingga 10 tahun dalam pengujian.

Saat filter HEPA Elektrostatis menangkap berbagai partikel, virus dan bakteri yang melayang di udara, teknologi STREAMER bertugas kemudian untuk menguraikan dan mengeliminasi virus, bakteri dan berbagai partikel berbahaya yang tertangkap pada filter HEPA. Kerja khasnya ini guna memastikan berbagai partikel tersebut tak lagi turut terlepas kembali ke dalam ruang bersama dengan hembusan udara yang keluar dari air purifier ini.

Melengkapi kerjanya, air purifier DAIKIN MC55 dan MCK55 pun dilengkapi deodorizing filter yang dapat menyaring berbagai bau ataupun gas berbahaya. Yang membuatnya istimewa, pengguna tak memerlukan penggantian untuk deodorizing filter ini.

Dari sisi desain, tak ada yang berbeda dari keduanya. Hal ini karena sama-sama memiliki model tower type. Rancang bangun dengan arah keluar udara vertikal setelah melewati rangkaian filter ini dipilih untuk memastikan tiap udara yang terhembus lagi keluar benar-benar telah melewati proses pembersihan.

Mengenai kemampuan menghisap udara kotor, keduanya pun dirancang dengan tiga saluran udara yang memiliki daya hisap kuat memastikan pembersihan udara berjalan dengan cepat dan menjangkau seluruh bidang. Bahkan, salahsatu saluran udara dibuat berada dekat dengan permukaan lantai. “Rancangan demikian membuat permukaan diatas lantai yang kerap menjadi tempat beraktivitas keluarga maupun anak kecil tak luput dari kerja pembersihan udara air purifier DAIKIN ini,” ujar Alexander Eko Wibowo lagi.

Sementara bila bicara perbedaannya, DAIKIN Air Purifier MCK55 sudah dilengkapi dengan fungsi humidifier. Kelengkapan ini memberinya kemampuan menyesuaikan kelembapan udara yang dibutuhkan dalam ruangan sehingga pengguna tidak perlu khawatir jika udara terlalu lembab atau kering.

DAIKIN Air Purifier MC55 dan MCK55 telah tersedia di seluruh dealer DAIKIN di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap terkait produk DAIKIN Air Purifier dapat dilihat pada website resmi DAIKIN.(rel)

Kasus Zainal Muttaqin Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadji (Istimewa)

SUMUTPOS.CO – Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.

Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka Zainal terbang ke Balikpapan bersama penyidik. Proses yang dijalani adalah pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Pagi ini baru terbang dari Jakarta ke Kejari Balikpapan,” ujar Andri saat dihubungi Jawa Pos.

Di sana, Zainal akan menjadi tahanan Kejari Balikpapan. Setelahnya, Kejari akan berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Sesuai dengan lokasi terjadinya perkara, sidang penggelapan dengan tersangka Zainal Muttaqin akan digelar di PN Balikpapan.

Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.

Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.

Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.

PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata. “Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.

Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan hutang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.

Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.(dim/sih/jpc)

Kebakaran saat ‘Ngunduh Mantu’, Safril Kehilangan Uang Tunai, Laptop, dan Rumah

LUDES: Rumah Safril yang dijadikan lokasi pesta ngundu mantu anaknya ludes dilahap api di Jalan Persatuan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Rasa sedih menyelimuti Mantan Anggota DPRD Langkat, Safril. Bagaimana tidak, saat menyelenggarakan ‘ngunduh mantu’, peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Persatuan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat, dilahap si jago merah, Rabu (23/8/2023).

Kobaran si jago merah kian marak karena guyuran hujan deras yang jatuh membasahi bumi bertuah. Peristiwa kebakaran ini dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Namun, kerugian Safril ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Sebab, uang tunai milik Safril senilai Rp100 juta yang disimpannya di dalam rumah, juga turut dilahap si jago merah.

Safril menyatakan, api diduga berasal dari korsleting hubungan arus pendek listrik yang berbuntut lampu meledak di gudang belakang. Dia mengamini, api melahap isi dalam rumahnya ketika sedang berlangsung hajatan pesta ngundu mantu anak laki-lakinya.

“Mulanya tau ada yang meledak di gudang dan langsung terbakar. Saya tanya apa yang terbakar, (lalu) saya kejar, saya ambil air untuk siram,” ujar Safril di lokasi kejadian.

Sayangnya, usaha yang dilakukan Safril tidak membuahkan hasil. Kata dia, api malah semakin berkobar.

“Setelah disiram air, di sini agak padam. Tapi di sana malah tambah terbakar apinya,” sambung dia.

Kobaran api yang semakin membesar membuatnya untuk menyelamatkan keluarga dan tamu undangan lainnya. Dia pun mengarahkan semuanya yang hadir dalam hajatan berbahagia ini untuk lari keluar meningalkan lokasi kejadian.

“Anak-anak, cucu-cucu, tamu undangan dan semua orang kerja, saya suruh keluar semua,” katanya.

Pantauan wartawan, masyarakat sekitar tampak memadati lokasi kejadian. Juga terlihat ada 2 unit mobil pemadam kebakaran.

Namun, kata Safril, armada gajah merah tiba setelah api melahap seluruh isi dalam rumahnya. “Ya sudah habis (dilahap api), pemadam baru datang. Tidak ada yang bisa diselamatkan, laptop ada 4, komputer ada 3 , sama uang Rp100 juta,” katanya. (ted)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon

KANTOR: Sekretaris jaringan masyarakat anti korupsi (JAMAK), Ungkap Marpaung saat mendatangi Kantor Kejatisu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (23/8).

Sebab, menurutnya, pertimbangan MA tersebut yang menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan.

“Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut,” katanya.

Ditegaskan Abyadi, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya mempertanyakan Kejatisu yang tak memproses temuan itu.

“Oleh karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan, bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.

“Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr H Eddy Army SH MH. (man)