31 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 1341

Harga Tiket Pesawat Terlampau Mahal, DPRD Sumut Minta Maskapai Beri Harga Tiket Terjangkau

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta para maskapai penerbangan yang beroperasi di dalam daerah Sumatera Utara maupun maskapai dari dan menuju Sumatera Utara untuk tidak menaikkan harga tiket terlalu tinggi.

Sebab hingga saat ini, pihaknya masih banyak mendengar keluhan dari masyarakat Sumatera Utara terkait mahalnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, harga tiket pesawat sebaiknya dapat dibuat dengan harga yang terjangkau agar dapat menyentuh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Seperti penerbangan dari Medan ke Nias maupun dari Nias ke Medan, harganya bisa sampai Rp1,5 juta untuk sekali pergi (penerbangan). Padahal sebelumnya, harganya hanya Rp600 ribu saja,” ucap Baskami, Rabu (5/7/2023).

Baskami juga mengatakan, masyarakat saat ini mengeluhkan harga tiket yang fluktuatif dengan ritme penerbangan yang minim. Akibatnya, dengan jumlah penerbangan yang dikurangi, harga tiket melonjak tinggi.

“Saya paham, bahwa maskapai mematuhi ambang batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi perlu juga disediakan tiket terjangkau agar banyak masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara,” ujarnya.

Dengan adanya harga tiket yang terjangkau, lanjut Baskami, diharapkan tidak hanya bisa memberikan kesempatan masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memanfaatkan transportasi udara, tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak kedatangan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Saya berharap, maskapai kita sama-sama berkolaborasi untuk menggenjot kenaikan wisatawan ke semua destinasi wisata kita. Sehingga, bisa memberikan manfaat ekonomi positif bagi Sumatera Utara,” pungkasnya.
(map/ram)

Pembangunan Harus Dapat Mengantisipasi Bencana

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang ada di Kota Medan. Salah satunya, dengan memastikan tidak adanya pembangunan gedung yang dapat merusak kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST saat membacakan pemandangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna tentang penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (4/7/2023).

Mengingat, hal itu tertuang dalam PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Kemudian, Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pembangunan yang dilakukan harus dapat menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah di Kota Medan,” ucap Edi Saputra.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN juga meminta agar setiap bangunan atau gedung yang berdiri di Kota Medan, harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang melanda, seperti gempa bumi, angin puting beliung, kebakaran dan utamanya bencana banjir yang sering dikeluhkan masyarakat.

Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui, pasal-pasal dalam Ranperda tentang PBG bersedia melakukan penelitian yang serius dan berkelanjutan untuk membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah serta gedung-gedung tinggi.

“Pemerintah juga harus memastikan tersedianya sistem kontrol yang ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif. Terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan bencana lainnya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana. Maka kita harapkab Kota Medan juga harus bisa melakukan hal itu,” katanya.

Kemudian, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.

Selain itu, menjadikan gedung pemerintah, terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

“Sehingga, masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan diri dari potensi bencana yang merusak,” tuturnya.

Selain itu, Fraksi PAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurangnya eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan. Sebab hingga saat ini, masih banyak ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkan pengawasan dan tindakan.

“Pemberlakukan Perda PBG ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” sebutnya.

Untuk itu, Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan memiliki empat tujuan, yakni memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya PBG yang transparan, dan mewujudkan ketertiban dalam PBG.

“Untuk itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi,” imbuhnya.

Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah bangunan selesai, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” pungkasnya. (map/ram)

Gubsu Keluarkan Surat Edaran, Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

“Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” kata Ilyas Sitorus, Rabu (5/7/2023).

Ilyas Sitorus menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.

Disampaikan juga, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.

“Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ucap Ilyas. (gus/ram)

USU Raih Penghargaan dari BKKBN sebagai Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan

Rektor USU, Prof Muryanto Amin.(istimewa/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi yang peduli terhadap kependudukan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin, SSos, MSi di puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2023).

Rektor USU Prof Muryanto Amin menjelaskan penghargaan dari BKKBN Pusat ini merupakan apresiasi karena USU dianggap sebagai pemrakarsa pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK) di Indonesia.

“Alhamdulillah, ini merupakan bentuk apresiasi dari BKKBN karena kita menginisiasi terbentuknya Konsorsium PTPK yang dalam program-programnya kemudian bersinergi dengan BKKBN dalam mengatasi persoalan atau permasalahan kependudukan di Indonesia,” ucap Muryanto dalam keterangan tertulis, diterima Sumut Pos, Rabu (5/7/2023).

Prof Mury menjelaskan, salah satu fokus program kerja dari Konsorsium PTPK adalah persoalan stunting. Selain persoalan stunting, tiga fokus lainnya adalah upaya penghapusan kemiskinan ekstrim, grand desain pembangunan dan kependudukan (GDPK), serta upaya pembangunan berkelanjutan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).

“Jadi perguruan tinggi hadir untuk memberikan solusi melalui program-program strategis dalam skema pengabdian dan penelitian sesuai dengan asas Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mengatasi empat persoalan tersebut,” ujar Prof Mury.

BKKBN sendiri dalam rangka penyelenggaraan Program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) dan percepatan penurunan stunting, melakukan jejaring kemitraan dengan lintas sektor secara pentahelix, salah satunya dengan mitra perguruan tinggi.

BKKBN dan Kemenristekditi kemudian menyelenggarakan Kick Off Meeting Pembentukan Konsorsium di UNS pada November 2022 yang dihadiri oleh 11 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Melalui forum tersebut, terpilih sebagai Ketua Konsorsium PTPK adalah Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Wakil Ketua PTPK Rektor Universitas Hasanudin dan Sekretaris Konsorsium PTPK adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin.

Perguruan tinggi yang tergabung dalam Konsorsium PTPK sendiri di antaranya Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Tadulako, Universitas Padang, dan Universitas Mulawarman. (gus/ram)

Tingkatkan Utilisasi Madina, Bank Muamalat Incar Pertumbuhan 25%

MADINA: Nasabah mengakses layanan Cash Management System PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina) di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu bisnis wholesale banking dengan melaksanakan program yang dapat meningkatkan utilisasi layanan Cash Management System (CMS) bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina).

SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, Madina menawarkan kemudahan untuk nasabah korporasi dalam hal manajemen kas dan akses informasi keuangan yang cepat dan real time. Pada tahun ini, pihaknya gencar menyasar segmen lembaga keuangan syariah dan institusi Islam khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Sebagai bank pertama murni syariah, kita tidak hanya fokus pada nasabah perorangan tetapi juga kepada non-perorangan atau korporasi. Oleh karena itu, kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan utilisasi layanan Madina. Hingga akhir 2023, kami menargetkan pertumbuhan jumlah transaksi Madina sebesar 25%,” ujarnya.

Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan utilisasi Madina antara lain melaksanakan Madina Activation Program (MAP) 2023 dimana Bank Muamalat memberikan bebas biaya transaksi hingga 30 kali selama 3 bulan. Periode program dimulai sejak 1 Aprilsampai 31 Desember 2023. Program ini berlaku untuk nasabah pengguna baru Madina selama periode program dan nasabah eksisting pengguna Madina yang belum pernah melakukan transaksi via Madina.

Selain itu, Bank Muamalat juga menjalankan Remittance Transaction Program 2023. Program ini berupa pemberian diskon untuk transaksi pengiriman uang (remittance) dalam bentuk valuta asing. Ada dua jenis diskon yang diberikan. Pertama, diskon sebesar 75% untuk biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via Madina selama tiga bulan. Kedua, diskon sebesar 50% pada biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via counter teller selama 3 bulan.

“Program-program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI), dan Operational Current Account (OCA) Bank Muamalat yang berasal dari nasabah korporasi,” pungkas Irvan.

Untuk menggunakan layanan CMS Bank Muamalat, nasabah korporasi perlu mengakses website Muamalat CMS dengan mengetik https://cms.muamalatbank.com/cms-app pada browser. Syaratnya, user harus mempunyai Company ID, User ID, dan Password. Company ID dan User ID dikirimkan oleh Bank Muamalat ke alamat perusahaan bersama dengan hardtoken (jika menggunakan). Adapun password dikirimkan oleh Bank Muamalat ke alamat email user. (rel/ram)

Bupati dan Ketua TP PKK Sergai Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

PENGHARGAAN: Bupati Serdangbedagai H. Darma Wijaya saat memperoleh Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Griya Agung Palembang (4/7/2023).

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Serdangbedagai Ny Rosmaida Darma Wijaya mendapat penghargaan tanda kehormatan Manggala Karya Kencana (MKK) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Griya Agung dalam Gala Diner Rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2023).

“Syukur Alhamdulillah. Penghargaan ini berkat kerja bersama tidak hanya saya dan istri sendiri. Tapi semua lintas OPD yang bersinergi sehingga kegiatan-kegiatan terkait Pengendalian Penduduk dan peningkatan kualitas keluarga berjalan dengan baik,” tutur pria yang akrab disapa Wiwik itu.

Penghargaan ini, menjadi dorongan semangat untuk semakin bersinergi. Sesuai arahan Menko PMK dan Kepala BKKBN, ke depan akan mulai bagaimana meningkatkan kualitas keluarga, khususnya mempersiapkan generasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Ketua TP PKK Sergai Rosmaida Darma Wijaya menyampaikan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari BKKBN RI, terkait dengan kontribusi dalam penurunan stunting dan pembangunan SDM yang ada di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Ditambahkannya, ke depan dia dan jajaran TP PKK akan terus berupaya tidak hanya penurunan stunting secara jasmani, namun juga pembentukan karakter.

Kepala BKKBN dr Hasto menyebutkan dari 1.000 sumber daya manusia yang ada di Indonesia, tujuh di antaranya bermasalah secara kesehatan mental.

“Jadi harapannya, antara pembangunan jasmani yaitu penurunan stunting dan kualitas dari SDM secara jasmani, juga dibarengi dengan peningkatan kualitas secara mental. Itu PR bagi kita semua, terutama kita menyasarnya dari tingkat keluarga, karena itu adalah institusi terkecil dalam sebuah komunitas,” terangnya.

Manggala Karya Kencana merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BKKBN kepada sosok yang dinilai berdedikasi tinggi dan komitmen dalam pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana).

Tidak hanya Manggala Karya Kencana, BKKBN juga memberikan tanda kehormatan Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, dan Cipta Karya Kencana tahun 2023 kepada Kepala Daerah dan Tokoh Masyarakat yang dinilai memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi terhadap program pengendalian penduduk. (fad)

Sidang Gugatan PT DPM, Warga Bersaksi KLHK Sudah Libatkan Masyarakat

Sidang gugatan izin kelayakan lingkungan PT DPM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, beberapa waktu lalu. (ist)

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), masih berlangsung pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu (27/6/2023).

Sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat intervensi.

Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan, empat warga asli Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang akan menjadi area pertambangan timbal dan seng.

Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan
resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka untuk menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT DPM dilaksanakan.

Nurhayati menyatakan, ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan. Kata Nurhayati, KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun daring pada saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Jakobus Sirait, yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut.

Pada saat itu, Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan
area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama.

Disebutkan, bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa.

Jakobus juga menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada majelis hakim, Sugianto menerangkan bahwa pada tahun 2012 dia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja, dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.

Sugianto bersaksi pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, dia juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT DPM sejak 2007 dan saat ini sebagai supervisor hubungan masyarakat.

Rangkap menyatakan, bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

“PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karenanya, PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun,” ujarnya. (rel/azw)

Hujan Lokal Masih Melanda Kota Medan

Kondisi pemukiman warga setelah dilanda hujan deras malam pada 18 November 2022 di jalan pertahanan kecamatan medan amplas medan, sabtu (19/11/2022). Warga mengeluh karena genangan banjir tak kunjung surut setelah 12 jam berlalu, warga menduga karena sistem drainase memburuk.Refinaldi Setiawan / Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan untuk tiga hari ke depan, cuaca di wilayah Kota Medan berpotensi hujan ringan hingga sedang yang bersifat lokal. Dengan suhu udara berkisar antara 24-33 derajat Celcius.

Demikian disampaikan Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Budi Prasetyo kepada Sumut Pos di Medan, Senin (3/7).

“Untuk 2-3 hari ke depan wilayah Kota Medan umumnya berawan, dengan potensi hujan ringan-sedang yang bersifat lokal dengan durasi tidak terlalu lama dan dapat terjadi pada sore hingga malam hari,” ujarnya. Dijelaskannya, hujan tersebut dapat disebabkan kondisi atmosfer yang dapat berubah menjadi cukup labil secara tiba-tiba di suatu wilayah tertentu.

Ditambah lagi, sambung Budi, dengan kelembaban udara lapisan atas yang tidak terlalu lembab, sehingga hujan turun hanya di wilayah Kota Medan saja. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan potensi hujan yang sedang yang dapat terjadi secara tiba tiba,” pungkasnya. (dwi/ila)

Pemko Medan Harus Tegas Tangani Bangunan Bermasalah

PARIPURNA: Anggota DPRD Medan dan Pemko Medan saat menggelar rapat paripurna tentang PBG di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dijajarannya, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak serius dalam menangani banyaknya bangunan bermasalah atau bangunan tanpa izin di Kota Medan.

Penilaian itu datang dari Fraksi Gerindra saat membacakan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7).

Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk lebih tegas dalam memerintahkan bawahannya, yakni Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang

diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dinas PKPCKTR dan SatPol PP Kota Medan harus lebih serius dalam menindak banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan,” ujar Dedy dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan para pimpinan DPRD Kota Medan lainnya.

Dihadapan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Dedy menjelaskan bahwa saat ini banyak pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan (SP) namun proses pembangunan tetap dikerjakan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan semakin maraknya bangunan ruko atau komplek dan perumahan di Kota Medan yang diketahui belum memiliki izin.

Ditegaskan Dedy, sejatinya resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun saat ini, banyak pemilik bangunan yang menjadikan resi sebagai dasar untuk dapat langsung mendirikan bangunannya.

Artinya ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan yang dilakukan, baik itu pengorekan pondasi, pengecoran, hingga pembangunan tembok.

“Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan. Semua harus sama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

 

Tidak heran, tambah Dedy, ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks kepling, trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahuinya. Parahnya lagi, perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan di tingkat kelurahan hingga kecamatan juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Untuk itu Fraksi Gerindra meminta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah di Kota Medan, khususnya yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait. Hal ini agar diketahui sampai sejauh mana proses dan tindaklanjut oleh Pemko Medan,” katanya.

Dedy yang juga menjabaf sebagai Ketua Bapemperda Kota Medan itu menegaskan, perangkat di lingkungan Pemko Medan tidak boeh tebang pilih dalam menindak tegas bangunan bermasalah. “Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG,” tegas Anggota Komisi IV tersebut.

Terakhir, Dedy menerangkan bahwa Fraksi Gerindra menilai persetujuan PBG sejatinya sama saja dengan IMB. “Hanya saja yang membedakannya, PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,” pungkasnya.(map/ila)

Pengacara Nilai Kasus Perkelahian, Hakim Diminta Bebaskan Aditiya Hasibuan

EKSEPSI: Tim penasehat hukum terdakwa Aditiya Hasibuan, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan), memohon agar majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan sela nanti, membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Pasalnya menurut PH, surat dakwaan yang disusun tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai tidak cermat dan kabur.

“Berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985, halaman 14 menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian JPU dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang Undang yang berlaku bagi terdakwa. Serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan,” urai ketua tim PH terdakwa, Ali Rahmansyah Putra Piliang didampingi Sugianto SP Nadeak dalam eksepsinya di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023).

Sejatinya dalam perkara a quo, tambah Ali, klien mereka juga merupakan korban atas tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan Ken Admiral (dalam perkara ini dijadikan sebagai korban penganiayaan-red).

Dikuatkan dengan adanya laporan pengaduan Aditya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Dengan tidak terurainya peristiwa pidana yang sebenarnya dalam surat dakwaan JPU, berakibat majelis hakim menjadi terkelabui dan dikuatirkan tidak sepenuhnya untuk mempertimbangkan terdakwa dari segala akibat hukumnya atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum pada Polda Sumut,” tegas Ali.

Ditegaskannya, agar perkara sebenarnya terang benderang, tim PH dari Kantor Hukum SAS & Rekan mengajukan keberatan atau eksepsi supaya majelis hakim juga mengetahui bahwa Ken Admiral, juga melakukan penganiayaan terhadap terdakwa dengan adanya Visum Et Repertum tertanggal 23 Desember 2022 yang diterbitkan oleh RSU Materna dan Laporan Polisi tertanggal 23 Desember 2022 tersebut.

Selain itu, imbuh Ali, JPU dalam menyusun surat dakwaan menggabungkan tindak pidana yang tidak didasari adanya Pengaduan / Laporan Polisi dikarenakan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 3895 / XII / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 22 Desember 2022 oleh Ken Admiral, merupakan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan bukan atas pengaduan tentang perusakan.

“JPU juga masih ragu-ragu atau bingung dalam menyusun surat dakwaan sebab jika dilihat dari surat dakwaannya, apakah tersusun secara alternatif atau subsidaritas? Apalagi di antara dakwaan kedua dan kesatu baik primair, subsidair dan dari di antara uraian perbuatan yang terurai dalam dakwaan kedua adalah sama dengan dakwaan kesatu baik primair maupun subsidair. Uraian yang satu dengan lainnya seharusnya tidak diperbolehkan menyalin ulang (copy paste) dari di antara uraian dakwaan tersebut,” sambung Sugianto Nadeak menambahkan.

Di penghujung eksepsi, tim PH terdakwa Aditiya bermohon agar dalam putusan sela nantinya majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mereka dari untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Aditiya, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memulihkan nama baik, harkat serta martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Sugianto Nadeak.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Oloan Silalahi, ketua tim JPU Rahmi Shafrina meminta waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim PH terdakwa.

“Kami akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi secara tertulis juga Yang Mulia,” kata Rahmi.

Sementara dalam dakwaan, Aditiya dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Sementara seusai persidangan, Tim PH terdakwa, Ali Rahmansyah Putra Piliang kembali menegaskan tentang indikasi tidak cermatnya JPU dalam menyusun surat dakwaan.

“Waktu rekonstruksi di Polda tempo hari, saudara Ken Admiral yang mendatangi rumah orang tua klien kami (AKBP Achiruddin Hasibuan). Dia yang mulai melakukan pemukulan sebanyak dua kali kemudian dibalas klien kami. Artinya apa? Artinya peristiwa sebenarnya adalah perkelahian (duel). Klien kami juga ada membuat laporan pengaduan pemukulan dan ada visumnya,” katanya.

Bahkan, sambung Ali lagi, anak seorang perwira Polri berpangkat Kombes tidak turut dijadikan tersangka padahal ikut serta dalam aksi tersebut. “Jadi sekali lagi kami tegaskan ini bukan penganiayaan tapi perkelahian (duel),” tegas Ali Piliang. (man)