26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sidang Gugatan PT DPM, Warga Bersaksi KLHK Sudah Libatkan Masyarakat

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), masih berlangsung pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu (27/6/2023).

Sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat intervensi.

Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan, empat warga asli Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang akan menjadi area pertambangan timbal dan seng.

Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan
resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka untuk menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT DPM dilaksanakan.

Nurhayati menyatakan, ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan. Kata Nurhayati, KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun daring pada saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Jakobus Sirait, yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut.

Pada saat itu, Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan
area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama.

Disebutkan, bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa.

Jakobus juga menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada majelis hakim, Sugianto menerangkan bahwa pada tahun 2012 dia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja, dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.

Sugianto bersaksi pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, dia juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT DPM sejak 2007 dan saat ini sebagai supervisor hubungan masyarakat.

Rangkap menyatakan, bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

“PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karenanya, PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun,” ujarnya. (rel/azw)

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), masih berlangsung pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu (27/6/2023).

Sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat intervensi.

Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan, empat warga asli Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang akan menjadi area pertambangan timbal dan seng.

Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan
resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka untuk menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT DPM dilaksanakan.

Nurhayati menyatakan, ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan. Kata Nurhayati, KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun daring pada saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Jakobus Sirait, yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut.

Pada saat itu, Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan
area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama.

Disebutkan, bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa.

Jakobus juga menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada majelis hakim, Sugianto menerangkan bahwa pada tahun 2012 dia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja, dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.

Sugianto bersaksi pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, dia juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT DPM sejak 2007 dan saat ini sebagai supervisor hubungan masyarakat.

Rangkap menyatakan, bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

“PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karenanya, PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun,” ujarnya. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/