Home Blog Page 13566

Menghapus Outsourcing, Menghapus Ordonantie Belanda

Penghapusan outsourcing akhirnya menjadi ‘obat penenang’ bagi kaum pekerja. Sistem ordonantie yang diperkenalkan Kolonialisme Belanda pada masa tanam paksa di Tanah Deli ini bakal segera diakhiri. Pekerja menyambutnya penuh sukacita, tapi banyak pengamat yang bilang kebijakan itu hanya sebatas mencari popularitas.

MENURUT pengamat ekonomi Aviliani, ide menghapus outsourcing dikeluarkan terlalu terburu-buru. Terutama karena tidak semudah itu teorinya,”Pernyataan penghapusan sistem outsourcing ini sebaiknya jangan hanya jadi ajang kepentingan belaka,”ujarnya.

Ia menilai, saat ini ada ribuan, bahkan mungkin jutaan pekerja outsourcing yang berasal dari berbagai macam vendor. “Bila outsourcing langsung dihapus berarti ada sekian banyak pula pekerja-pekerja dan karyawan yang akan diputus kontrak, ini berarti akan memperbanyak jumlah pengangguran yang ada,”katanya.

Aviliani menuturkan, tidak semua perusahaan dapat menerima atau menampung begitu saja para pekerja outsource ini untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan yang bersangkutan. “Butuh proses yang cukup memakan waktu untuk bisa menstabilkan status para pekerja outsourcing ini,”ucapnya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah sekarang ini memikirkan terlebih dahulu bagaimana agar para pekerja outsourcing ini bisa mendapat perlakuan adil, baik dari segi pendapatan maupun tunjangan yang berlaku, “Realisasi dari kesejahteraan para pekerja akan lebih baik maknanya bila benar-benar dicarikan solusi yang tepat dan akurat.” tambahnya.

Lihat saja pengakuan Ica, salah satu pegawai outsource bank pemerintah. Ia mengaku merasakan manfaat dari adanya perusahaan-perusahaan penyedia jasa pekerja ini. Terutama karena vendor-vendor ini bisa membantu dalam menyalurkan para pencari kerja,”Saya cukup terbantu, karena dengan adanya vendor-vendor ini, saya bisa kerja,” ujarnya.

Meski dalam pasal UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 diperbolehkan penerapan sistem outsourcing, namun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menilai sistem ketenagakerjan seperti itu jelas-jelas menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Karena itu, sistem outsourcing akan dihapuskan.

‘’Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok. Memang, dalam satu pasal UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang dibolehkannya outsourcing, namun harus ditegaskan bahwa undang-undang itu yang dimaksud adalah bukan pada pekerjaan pokok dan inti tapi pekerjaan tambahan,’’ kata Muhaimin (1/5).

Outsourcing dikenal juga dengan alih daya. Sistem kerja ini berarti sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya noninti atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Soal outsourcing, menurutnya, memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan inti misalnya cleaning service, pengamanan, sebuah perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan ataupun usaha di bidang keamanan misalnya. “Sistem seperti itu masih bisa ditoleransi tetapi kalau semua pekerjaan menggunakan outsourcing pasti dilarang,’ tegas Muhaimin.

Terkait pernyataan pemerintah bahwa outsourcing merugikan pekerja, pengamat perburuhan Edy Cahyono menilai, kesadaran pemerintah sudah terlambat. Terutama karena aturan tentang outsourcing ini sudah ada sejak 2003 lalu, yakni di UU Nomor 13 Tahun 2003. ‘Kalimat itu sudah terlambat. Mengapa hal itu tidak dinyatakan dari dulu,”ujarnya.

Ia mendorong agar sistem outsourcing harus segera dihapus, karena jelas-jelas telas merugikan buruh di Indonesia dan menguntungkan kaum pemodal. ‘’Karena jika kita bekerja sebagai tenaga kerja outsourcing, maka kita akan kehilangan seluruh benefit untuk dapat bekerja sebagai tenaga kerja tetap,’’ katanya.

Edy menilai, selama ini pemerintah hanya mementingkan pencitraan sejak berjalanya pemerintahan SBY-Boediono itu. Bahkan, keterlambatan penanganan outsourcing ini menurutnya hanya kesengajaan pemerintahan SBY-Boediono. ‘’Keterlambatan bertindak pemerintah ini merupakan sebuah kesengajaan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hubungan Industrial Soeganda Priyatna, menyatakan, tenaga alih daya atau outsourcing hanya layak diterapkan pada tenaga kerja yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu. Tenaga alih daya itu tidak pantas jika diterapkan pada pekerja biasa apalagi buruh.
Tenaga alih daya, lanjut dia, pada awalnya berkembang di Amerika Serikat karena terdapat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu namun menuntut bayaran yang tinggi.

“Lalu berkembanglah pekerjaan dengan sistem kontrak. Para pekerja macam ini pun gemar berpindah-pindah perusahaan untuk mencari bayaran yang lebih tinggi,” ujar Prihatna.

Namun, kata dia, kultur pekerja kontrak semacam itu tentu tidak pantas apabila diterapkan kepada buruh.
“Karena pekerja kontrak itu harus memiliki keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran yang layak. Pendidikan mereka pun seimbang dengan keahlian yang mereka miliki,” ujarnya.

Soeganda juga mengkritik model pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang belum mendatangkan dampak nyata pada sektor riil. Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen, menurut dia, pada kenyataannya belum menghasilkan pabrik-pabrik baru di Indonesia yang bisa menyerap tenaga kerja karena hanya mendongkrak sektor konsumsi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, justru berharap komite pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah akan bekerja maksimal dalam mengawasi outsourcing.

Meski pasal terkait outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Jumhur mengungkapkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan teknis masih kurang. “Memang pengawasan masih lemah,” ungkapnya di sela aksi buruh memperingati May Day di Jakarta, Selasa (1/5).

Menurut dia beleid tersebut sudah mengatur kalau outsourcing sudah dibatasi bukan untuk pekerja lain. Syarat lainnya, tutur Jumhur, pekerjaan yang dilakukan bersifat sementara, seperti buruh bangunan, ungkapnya, yang umur proyeknya mungkin cuma satu hingga dua tahun. Kemudian, ungkapnya, perusahaan yang baru melakukan uji coba usaha.

Outsourcing, ujarnya tidak hanya merugikan buruh karena tidak ada kepastian dan jaminannya. Perusahaan pun ikut rugi. Jika ada perusahaan mudah mememcat pekerjanya, maka perusahaan tersebut tidak akan memiliki karyawan yang berkualitas. (val/jpnn)

Implikasi (Mudarat) Outsourcing

Permasalahan outsourcing- pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu- merupakan salah satu persoalan yang serius di Indonesia. Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada, masih banyak kelemahannya dalam menangani permasalahan hubungan kerja, seperti pengupahan, outsourcing dan lain-lain.

Oleh: DR Rumainur Usman, Staf Ahli ILO-Indonesia

Outsourcing merupakan bahagian dari perjanjian yang dikonsep kan sebagai hak para pekerja. Hal ini tercermin dalam aturan yang secara langsung mencantumkan outsourcing sebagai hak (positive regulation).

Oleh karena itu outsourcing seharusnya merupakan wadah yang harus diperjuangkan kaum pekerja untuk meningkatkan dan mempertahankan kepentingan sosial ekonominya. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan outsourcing ini selalu merugikan para pekerja.

Pengaturan outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia secara langsung menandakan, meskipun secara perundangan kedudukan pekerja sama dengan pengusaha, namun secara sosiologis kedudukan pengusaha lebih kuat jika dibandingkan dengan kedudukan pekerja.
Semakin berlapisnya hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha, maka akan semakin jauh jarak antara tiga pihak yang mempunyai kepentingan dalam hubungan industrial yaitu; pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Pekerja di Indonesia harus dikembalikan kepada falsafahnya sebagai makhluk yang mempunyai harkat dan martabat sehingga hak-haknya yang sudah dihilangkan seperti pesangon, tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap maupun tidak tetap harus diberikan kembali.

Hubungan industrial yang harmonis di antara pekerja dengan pengusaha di Indonesia saat ini sudah mulai hilang. Bentuk hubungan kerja di Indonesia masih dalam bentuk hubungan subordinasi di antara pihak pengusaha dengan golongan pekerja.

Kedudukan penawaran pekerja yang masih belum seimbang, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan peluang kerja, keterampilan yang tidak sesuai dengan permintaan, serta tenaga kerja muda yang terus meningkat merupakan ciri pasaran tenaga kerja Indonesia, sehingga sistem hubungan secara kontrak sebagaimana berlangsung di negara-negara maju belum boleh diterapkan.

Penerapan keleluasaan dalam pasaran tenaga kerja outsourcing dari sudut hubungan kerja mempunyai implikasi yang negatif. Ia boleh mengurangkan dominasi serikat buruh terhadap kepentingan pekerja tetap, namun mengabaikan golongan penganggur.

Konsep keselamatan lapangan kerja juga menjadi lebih utama jika dibandingkan dengan keselamatan ker ja. Keleluasaan pasaran kerja juga berfungsi dalam memecahkan masalah dualisme pasaran kerja. Ia akan menjamin pasaran kerja secara lebih terbuka. Ini akan memberi peluang kepada para pekerja di sektor pemerintah untuk dialihkan ke sektor swasta.

Namun secara realitasnya di Indonesia, penerapan keleluasaan pasaran tenaga kerja yang tidak dibatasi dan diawasi dengan ketat membuat pekerja semakin menderita karena tidak ada keselamatan kerja. Selain itu, kekuatan kolektif pekerja menjadi semakin lemah karena jumlah anggota serikat buruh yang semakin berkurang disebabkan pekerja kontrak dan pekerja outsourcing takut untuk bergabung dalam serikat buruh. Keleluasaan pasaran tenaga kerja outsourcing juga semakin menghilangkan kedudukan serikat buruh secara sistematik.

Terdapat kecenderungan pihak pengusaha mempersempitkan pengertian yang masuk dalam kelompok core businees perusahaan, dan non core businees menggunakan pekerja outsourcing dengan lebih banyak.

Outsourcing diterjemahkan ke dalam ruang lingkup dasar tenaga kerja di Indonesia sebagai sebahagian dari dasar Labour Market Flexibility atau Pasaran Kerja Fleksibel yang dimaknai kepada kebebasan untuk merekrut dan memecat pekerja dengan menggunakan alasan mengelakkan kerugian dari perusahaan.

Pasal-pasal berkenaan outsourcing di dalam Undang-undang Nomor 13/2003 ternyata bertentangan dengan Undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia seperti Undang-undang Nomor: 39/1999 mengenai hak asasi manusia dan berbagai konvensi internasional tentang masalah yang sama.
Sebelum ditetapkan undang-undang tentang hak asasi manusia, hak warganegara untuk mendapatkan pekerjaan dan jaminan atas pekerjaannya sudah dimuatkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan dalam pasal 27, dan Pasal 28.

Berdasarkan berbagai konvensi internasional yang telah dijalankan dapat juga ditegaskan bahwa kewujudan outsourcing adalah bertentangan dengan hak asasi manusia seperti Deklarasi Umum PBB atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis.

Semua pasal dari Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) turut membicarakan tentang hak golongan pekerja atas dasar kemanusiaan melalui Pasal 23 DUHAM.

Antara lain menyatakan bahawa setiap orang tanpa diskriminasi berhak atas pekerjaan, upah, keadaan kerja yang baik, kesetaraan tanpa diskriminasi. Hak atas pekerjaan yang di dalamnya terkandung persoalan mengenai upah harus dijadikan sebagai pekerjaan tetap untuk tempo waktu yang lama, bukan pekerjaan waktu yang singkat seperti outsourcing dan kerja kontrak.

Ketegasan dalam pelaksanaan undang-undang pada penerapan outsourcing ke depan diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat revisi terhadap peraturan yang lebih adil berkenaan outsourcing yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor: 13/2003 dan memberikan fokus kepada pembatasan dan pengaturan serta perlindungan kepada golongan pekerja.

Selain itu pihak pemerintah juga disarankan agar lebih tegas dalam melaksanakan undang-undang apabila terdapat pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh mana-mana pihak. (*)

Dukungan Tiga Menteri

KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan surat edaran untuk menjamin hak-hak para pekerja alih daya (outsourcing).
Jaminan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan surat edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin,’ ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya, akhir pekan ini.

Muhaimin menjelaskan, agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, pihak Kemenakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup, tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,’ jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa keputusan MK soal out sourcing sudah final, sehingga tidak harus diskriminatif. ‘Dengan adanya putusan MK, terkait oustsourcing itu melanggar konstitusi. Maka jangan sampai ada dalam mengambil keputusan menimbulkan diskriminatif nantinya,’’ ungkapnya.

Dukungan serupa juga diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengkritik penerapan sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN. ‘’Outsourcing membuat karyawan BUMN jadi malas, karena pekerjaan mereka banyak diserahkan kepada karyawan kontrak,’’ tukasnya di Jakarta, Selasa (1/5). Menurut Dahlan, tidak etis jika pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai BUMN, itu diserahkan kepada pekerja outsourcing. ‘Ini kan keterlaluan,’ tukasnya.

Dahlan melihat, BUMN yang memiliki karyawan dengan jumlah besar, ternyata masih mempekerjakan karyawan kontrak dengan pengalihan tugas-tugas penting kepada karyawan kontrak tersebut. ‘Apalagi, pekerjaan karyawan kontrak juga biasanya lebih berat dibandingkan dengan pegawai BUMN. Akibatnya ada perasaan ketidakadilan,’ tegasnya.

Dahlan juga mengakui keberadaan tenaga outsourcing ini bisa menimbulkan isu ketidakadilan, karena banyak karyawan tetap BUMN dan karyawan kontrak dengan tugas yang sama, namun penghasilan yang berbeda. ‘Sehingga, kalau saya mempekerjakan karyawan kontrak, maka tugas utama tidak boleh diserahkan kepada tenaga outsource,’’ katanya. (sam/jpnn)

Pekerjaan yang Tidak Seharusnya Dialihkan

  • Posisi penting seperti supervisor atau manajer sebaiknya tidak dialihkan kepada vendor outsourcing karena perusahaan membutuhkan komitmen penuh dari mereka untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Posisi supervisor keatas biasanya adalah karyawan yang sudah mengabdi lama di perusahaan, sehingga mereka mempunyai pengetahuan mendalam mengenai produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan, mesin dan peralatan kerja, karakteristik bahan baku, serta bagaimana melakukan suatu pekerjaan dengan benar.
  • Posisi dengan tingkat pengetahuan seperti ini harus dipertahankan sebagai karyawan tetap perusahaan, karena nilainya yang tinggi dan sulit digantikan.
  • Setiap pekerjaan atau fungsi bisnis yang dianggap strategis dan menjadi bagian dari kompetensi utama perusahaan tidak seharusnya dialihkan, karena bila ternyata dialihkan dan gagal, maka dapat dipastikan perusahaan akan kehilangan kemampuan untuk bersaing di pasar dan mengalami kerugian yang sangat besar.
  • Sebaliknya, pekerjaan atau fungsi bisnis apa pun diluar kompetensi utama perusahaan dapat dijadikan kandidat untuk outsourcing.

Tipe 36 Tetap Diminati

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 justru akan lebih diminati karena selain lebih manusiawi, juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.

“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yusril saat hadir sebagai ahli pada persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (30/4).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, norma di dalam Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret bagi MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum maupun pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Selain itu menurutnya, Pasal 22 ayat (3) di UU PKP telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945.

“Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24h ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28h ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tuturnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan,  para pengembang juga dapat mengalihkan kegiatan usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun rumah susun. Dengan demikian, target pemenuhan kebutuhan pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah dapat terpenuhi.

“Ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret 36 m2 yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan MBR, tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan hak milik yang dapat dirampas orang lain dengan cara sewenang-wenang. Masyarakat berpenghasilan rendah malah berdasarkan Pasal 22 ayat (3) itu, berhak memiliki rumah yang dibelinya. Jika rumah telah dibeli dan dimiliki, hak mereka atas rumah itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan cara sewenang-wenang,” terangnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggugat Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi. Menurut APERSI, ketentuan itu melanggar UUD 1945 karena menyulitkan warga negara untuk mendapat rumah hunian yang layak sesuai kemampuan keuangan. (esy/jpnn)

Pengembang Perlu Strategi Pemasaran Baru

Medio Juni, DP Rumah 30 Persen

Aturan baru soal uang muka (down payment/DP) rumah tidak akan menimbulkan penurunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengaku, pasar hanya perlu penyesuaian. Meski demikian, para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengkhawatirkan ada penurunan kredit properti selama 2012 akibat aturan yang diberlakukan Bank Indonesia tersebut.

“Aturan uang muka KPR minimal 30 persen yang mulai diberlakukan 15 Juni ini tidak akan memicu penurunan kredit properti pada 2012 karena konsumen hanya butuh penyesuaian,” kata Yunita di Jakarta.

Dia mengatakan meski ada penurunan tidak akan drastis, pasar hanya masih dalam penyesuaian. “Akan ada penurunan rumah untuk luas bangunan di atas 70 meterpersegi pada tahun ini, tetapi tidak akan ekstrim karena konsumen hanya menunda untuk menyiapkan uang muka, kemungkinan untuk membatalkan kecil,” jelasnya.

Menurut Yunita, pada tahun berikutnya, geliat konsumen membeli properti pasti akan naik kembali.

“Penundaan itu sebenarnya pergeseran saja sampai tercipta keseimbangan baru,” kata Yunita. Dia menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan properti yang berlebihan. Menurutnya selama ini komposisi KPR sebagian besar pada tipe rumah 22 hingga 70, kompo sisi kedua pada tipe di atas 70.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Setyo Maharso mengatakan tidak sependapat dengan adanya penundaan pem belian rumah tersebut.

“Seharusnya Bank Indonesia memahami jumlah kekurangan rumah (backlog) yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 mencapai 13,6 juta unit,” kata Setyo.

Menurutnya, penundaan mem beli rumah akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia tidak mempunyai hak memiliki rumah. Seharusnya, tambah Setyo, BI mengeluarkan aturan yang sedikit pro pasar untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan uang muka minimal 30 persen yang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya, tidak masalah. Tetapi di luar Pulau Jawa akan menjadi masalah karena rumah tipe 70 di daerah berada di segmen kelas menengah ke bawah karena luasnya lahan dan harga yang masih murah.
Untuk mempertahankan penjualan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dibutuhkan strategi pemasaran yang mumpuni. Saat inilah kemampuan pemasar perusahaan pengembang menunjukkan kinerjanya. Bagaimanapun, permintaan rumah masih tetap tinggi. Sementara pertumbuhan ekonomi diyakini mampu menumbuhkan kekuatan ekonomi baru konsumen.(vit/jpnn)

Sepasang Kaki

Sihar Emry Prihandy

Horas terkapar di tepi jalan.
Mati. Tepat pukul 22.16 WIB.
Selasa Legi malam.

Hanya sejumlah Rp 1.500 di saku kanan celananya. Selembar uang kertas pecahan Rp 1.000 bernomor seri IHU072264 dan sekeping uang logam pecahan Rp 500 cetakan tahun 2003. Di saku kiri tertinggal selembar KTP dan sebuah ponsel buatan Finlandia yang selama 6 tahun menjadi sarana ia berkomunikasi.

Lebih dari 30 menit ia menjadi tontonan warga dan beberapa pengguna jalan yang sengaja berhenti. Sebelum polisi datang dan membawa mayatnya ke Rumah Sakit dr Pirngadi. Dari hasil visum dan olah TKP polisi menyimpulkan Horas mati kelelahan.
***
Pagi di hari ia mati, Horas mempersiapkan segala berkas proposal pelatihan dan kompetisi enterpreneurship yang digelar sebuah lembaga donor dari Britania Raya. Hari ini adalah hari ketiga sekaligus hari terakhir. Optimismenya membuncah. Ia yakin akan menjadi satu di antara 5 peserta se-Indonesia yang memenangkan dana hibah.
Ia memeriksa dompet. Hanya selembar Rp 5.000. Ia menimbang-nimbang. Jika naik angkot, uang hanya cukup untuk ongkos pergi. Sedangkan naik sepeda motor terlalu berisiko. Selembar Rp 5.000 bisa membeli seliter bensin, tapi bagaimana jika ban bocor.

“Baiklah. Cara pulang dipikirkan nanti,” ucapnya kepada diri sendiri. Horas memutuskan naik angkot. Ia tak mau konsentrasi buyar karena masalah di jalan. Hari terakhir sangat menentukan. Seluruh peserta akan membuat proposal proyek berdasar materi selama 2 hari pelatihan.

Horas meninggalkan rumah kontrakannya. Berjalan menelusuri gang sempit yang berakhir di tepi jalan raya. Tanpa menunggu lama, angkot yang melintasi hotel tujuan muncul. Di atas angkot ia gelisah memikirkan ongkos pulang. Sudahlah, pikirnya. Ia memilih merangkai harap memenangkan kompetisi.

Di tengah komat-kamit hati berdoa, benaknya mengurai perjalanan hidup yang menginjak usia 24 tahun. Ia tertawa. Terkenang bagaimana menikmati hari tanpa mengenal susah. Setiap waktu adalah perayaan hidup. Dulu. Ketika semua mudah. Jalannya nyaris tanpa aral. Memutuskan berhenti kuliah setelah meninju seorang dosen, Horas cepat mendapat aktifitas baru. Pengalaman memimpin pers mahasiswa mengantar pada pekerjaan memimpin buletin terbitan sebuah LSM. Dua tahun ia bekerja sebelum LSM tersebut tutup karena kerjasama diputus lembaga donor.

Tak sempat ia menganggur. Panggilan kemudian datang dari tim pemenangan satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan. Ia menjadi koordinator jurnalis. Ia bahkan ditawari bergabung di parpol pengusung pasangan calon usai hingar bingar pilkada. Namun, ia menolak. Andai aku terima tawaran parpol itu, batinnya bergurau.

“Pinggir, Bang,” Horas menghentikan angkot. Gegas ia menuju ruang lokasi pelatihan. Sesi akan dimulai 10 menit lagi.
“Selamat pagi,” Horas menyapa peserta dan panitia yang telah berkumpul di ruang pelatihan.

Panitia memfasilitasi penginapan para peserta di hotel lokasi pelatihan. Namun, Horas memilih pulang ke kontrakan. Menginap di hotel akan membawa diri ke dalam perbincangan dengan teman sekamar. Ia tak suka. Horas bukanlah pribadi yang suka berbincang. Ia hanya bicara seperlunya.

“Selamat pagi, para peserta,” fasilitator membuka sesi. Ia kemudian menjelaskan tugas terakhir peserta. Sebelum mulai mengerjakan proposal, fasilitator meminta setiap peserta memaparkan latar belakang dan kondisi terkini proyek yang diajukan di kompetisi.

Horas sebagai pemenang kompetisi wilayah Sumut mendapat giliran kedua. “Bermula dari sakit kepala,” ujarnya. Dari seorang tua ia kemudian tahu bahwa jahe dapat menyembuhkan sakit kepala. Horas mencoba. “Berhasil. Saya jadi teringat kekayaan apotek hidup negeri ini.”

Di tengah kondisi sedang tak memiliki pekerjaan, ia meminta izin orangtuanya mengelola halaman belakang rumah mereka dengan tanaman apotek hidup. Namun, di saat bersamaan seorang pamannya mengusulkan agar mereka membuka usaha warnet di halaman belakang rumah. Menimbang keuntungan, orangtuanya mengamini usulan si paman.

Horas tak patah arang. Ia teringat tanah milik gereja yang dibiarkan terlantar. Ia meminta izin kepada penatua mengelola tanah kosong itu bersama pemuda-pemuda gereja. Pro dan kontra mengemuka. Horas lalu menawarkan pembagian hasil dan disetujui.
Horas bekerja bersama para pemuda gereja. Uang tabungan ia gunakan sebagai modal. Waktu berbicara. Jemaat memberi tanggapan positif. Horas memperkenalkan khasiat tanaman yang mereka tanam melalui majalah dinding pemuda gereja, jejaring sosial, dan blog.

Ia mencurahkan perhatian penuh kepada usaha barunya. Eksperimen ia lakukan untuk menghasilkan produk olahan yang bisa dikembangkan dan bernilai ekonomi. Demi menjaga konsentrasi, Horas memutuskan mengontrak rumah di sekitar tanah gereja. Keadaan rumah keluarganya bising oleh bisnis warnet.

“Produk inilah yang ingin kami kembangkan. Di samping memberi manfaat ekonomi bagi pemuda gereja dan jemaat, juga untuk meminimalisir risiko penggunaan obat-obat buatan pabrik,” jelas Horas kepada panitia dan peserta lain.
***
Berita kematiannya cepat menyebar. Koran-koran menyajikan di halaman pertama sebagai headline. Meski tak satu pun tepat menyebut cerita di balik kematiannya. Koran-koran bahkan menyebut Horas sebagai penggiat gerakan antisawit. Hanya karena memakai sweater bertuliskan “EKSPANSI SAWIT = KRISIS PANGAN”.

Ragam opini disajikan menanggapi kematiannya. Mulai dari masyarakat awam hingga nama-nama yang kerap muncul di media massa. Serentak menggugat kepolisian yang tak cakap memberikan rasa aman bagi masyarakat. Padahal, polisi jelas menyebutkan bahwa Horas mati akibat kelelahan.
***
Malam sebelum ia mati, Horas meninggalkan lokasi pelatihan setelah berpamitan dengan seluruh peserta dan panitia. Semua meminta agar ia menginap di hotel. Namun, Horas memilih pulang. Tak ada bedanya antara pulang esok pagi atau malam ini. Ia tetap jalan kaki.

Horas memantapkan diri. Satu langkah dimulai dan tepi jalan ditelusuri. Ia akan berjalan hingga persimpangan yang berjarak ongkos Rp 2.000 ke rumah. Dari persimpangan itu ia akan naik angkot. Tak jauh, pikirnya. Jarak ini tak ada apa-apanya dibanding gunung yang pernah aku daki.Langkahnya santai. Sambil menikmati aneka gerak warga di sepanjang jalan. Pemandangan malam membuatnya kembali menertawai diri sendiri. Tabungan terkuras dan di kantong hanya tinggal selembar Rp 2.000 lusuh. Dompet pun terpaksa ditinggal. Horas tersenyum geleng-geleng kepala. Beberapa pengguna jalan memperhatikan.

Dua puluh menit berjalan ia merasa haus. Cepat ia putuskan membeli air mineral cup seharga Rp 500. Lebih baik berjalan sedikit jauh hingga persimpangan berjarak ongkos Rp 1.500 daripada mati kehausan. Uangnya pun pecah. Tak sampai semenit air mineral habis. Horas kembali meneruskan perjalanan.

Hampir sejam berjalan dan persimpangan tinggal 100 meter. Sepasang kaki Horas goyah. Sedikit lagi, bisiknya. Ia benar-benar lelah. Energinya sungguh terkuras sehari di ruang kompetisi. Ia memaki bisikan yang tiba-tiba muncul di pikiran dan mengejek. God, suaranya tertahan berusaha menjaga kesadaran. Horas mengalami disorientasi.

Sepasang kakinya semakin goyah. Langkahnya limbung. Horas tumbang. Ia jatuh tertelungkup. Dengan sisa tenaga ia menelentangkan tubuh. Bisikannya yang meminta tolong begitu lemah. Warga sekitar tak berani mendekat. Begitupun pengendara yang sengaja berhenti. Mereka hanya memandang dari jauh.
***

Kematian Horas menyisakan sesal mendalam di hati banyak orang.
Kedua orangtuanya kehilangan penerus garis silsilah. Horas adalah putra satu-satunya. Lelaki keras hati yang mempertanggungjawabkan keputusan berhenti kuliah dengan tidak meminta uang atau apapun kepada mereka. Dalam kepedihan mereka berandai-andai kebun apotek hidup Horas ada di belakang rumah mereka. Sesal serupa ada di hati Bapak dan Ibu Mulyo. Pasangan suami-istri pemilik rumah kontrakan.

Mereka marah kepada Horas yang tak mau terbuka mengatakan kekurangan uang. Padahal Horas memiliki piutang Rp 5 juta kepada mereka. Jumlah yang Horas pinjamkan saat Bapak dan Ibu Mulyo menikahkan anak beberapa bulan lalu.
Para pemuda gereja pun demikian. Mereka kini harus berhadapan dengan penatua gereja. Para penatua yang dulu menolak rencana Horas sekarang meminta agar kebun apotek hidup itu dikelola langsung oleh gereja. Mereka beralasan para pemuda tak cakap sebab tak punya pengalaman hidup. (*)

Medan, April 2012

Milik The Blues

CHELSEA vs LIVERPOOL

LONDON- Piala FA milik Chelsea. Penegasan itu terjadi saat tim asuhan Roberto Di Matteo menggulung ambisi Kenny Dalglish mempersembahkan piala dari kompetisi tertua Inggris itu untuk The Reds di stadion kebanggaanInggris, Wembley.

Ini menjadi gelar pertama Chelsea musim ini. Teristimewa bagi pelatih Roberto Di Mateo yang juga membawa anak asuhnya hingga di final Champions.
Chelsea berhasil unggul di menit ke-11. Berawal dari sebuah serangan balikn cepat, umpan Juan Mata kepada Ramires berhasil diterima pemain Brasil itu dengan baik. Ramires berhasil melewati hadangan Enrique dan melepaskan tendangan keras ke tiang dekat. Bola mengenai kaki Reina dan bergulir ke gawang. Skor 1-0 bertahan hingga babak pertama usai.

Babak kedua, Chelsea berhasil mencetak gol kedua di menit ke-52 melalui tendangan kaki kiri Drogba dari dalam kotak penalti.
Liverpool berhasil memperkecil ketertinggalan di menit ke-64. Tendangan keras kaki kiri Carroll di dalam kotak penalti tidak bisa dihadang Terry maupun Cech. Bola menghujam deras ke gawang Chelsea.

Liverpool nyaris mencetak gol di menit ke-81. Sundulan Carroll menerima umpan silang Suarez berhasil ditepis Cech dan bola membentur mistar. Dari tayangan ulang, bola sudah melewati garis tapi belum sepenuhnya. Skor 2-1 bertahan hingga babak kedua usai. (tms)

Anang Ragu, Ashanti Galau

Jelang Pernikahan

Rasa bimbang Ashanty untuk menikah dengan Anang Hermansyah semakin tinggi menjelang pernikahannya pada 12 Mei 2012 mendatang. Tak ayal, gadis 27 tahun kelahiran Jakarta itu semakin ragu untuk menikah.

Di temui di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5) usai fiting baju-nya, Ashanty mengungkapkan, ada muncul pertanyaan di dalam hati tentang pernikahan dengan kekasihnya, Anang Hermansyah.

“Aku suka bertanya sendiri, benar enggak sih aku nikah. Suka timbul pertanyaan-pertanyaan yang ragu saat menjelang hari H,” ujarnya.
Sikap keraguan Ashanty sendiri muncul karena baru kali pertama menikah, sedangkan Anang sudah pernah merajut pernikahan dengan Diva Pop Krisdayanti. Namun, dikarenakan sudah ada ketidak cocokan antara Anang dan Krisdayanti, akhirnya bercerai.

“Sekarang saya banyak melakukan salat dan beristigfar untuk meredam keragu-raguan itu,” sebutnya. Ashanty mengaku, kondisi lelah dan stres membuat keduanya jadi sensitif dan kerap berselisih paham mempersoalkan masalah kecil. Sebelumnya, Ashanty juga pernah mengaku kalau saat pre-wedding dia dan mantan rekan duet Syahrini itu sempat marahan karena beda pendapat.

Sementara, Anang Hermansyah mengaku diterpa rasa galau karena selama satu pekan, Ashanty akan menjalani ritual pingitan.

Kegalauan itu muncul akibat Anang merasa tak bisa jauh dari Ashanty dalam waktu lama. “Nggak enak. Waktu Ashanty ke Barcelona seminggu, aku nggak pernah keluar, di studio terus. Nggak enak saja,” jawab mantan suami Diva Pop, Krisdayanti.

Pasangan yang bertunangan 25 November 2011 itu akan menikah 12 Mei 2012 di Masjid Masjid Al-Bina, Jakarta Selatan. Sementara resepsi pernikahan dilangsungkan 20 Mei 2012 di Grand Ball Room Hotel Sangri-La Jakarta.  (bbs/jpnn)

Aurel dan Azriel Minta Anak Kembar

Rasa bimbang Ashanty untuk menikah dengan Anang Hermansyah semakin tinggi menjelang pernikahannya pada 12 Mei 2012 mendatang. Tak ayal, gadis 27 tahun kelahiran Jakarta itu semakin ragu untuk menikah.

Di temui di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5) usai fiting baju-nya, Ashanty mengungkapkan, ada muncul pertanyaan di dalam hati tentang pernikahan dengan kekasihnya, Anang Hermansyah.

“Aku suka bertanya sendiri, benar enggak sih aku nikah. Suka timbul pertanyaan-pertanyaan yang ragu saat menjelang hari H,” ujarnya.
Sikap keraguan Ashanty sendiri muncul karena baru kali pertama menikah, sedangkan Anang sudah pernah merajut pernikahan dengan Diva Pop Krisdayanti. Namun, dikarenakan sudah ada ketidak cocokan antara Anang dan Krisdayanti, akhirnya bercerai.

“Sekarang saya banyak melakukan salat dan beristigfar untuk meredam keragu-raguan itu,” sebutnya. Ashanty mengaku, kondisi lelah dan stres membuat keduanya jadi sensitif dan kerap berselisih paham mempersoalkan masalah kecil. Sebelumnya, Ashanty juga pernah mengaku kalau saat pre-wedding dia dan mantan rekan duet Syahrini itu sempat marahan karena beda pendapat.

Sementara, Anang Hermansyah mengaku diterpa rasa galau karena selama satu pekan, Ashanty akan menjalani ritual pingitan.
Kegalauan itu muncul akibat Anang merasa tak bisa jauh dari Ashanty dalam waktu lama. “Nggak enak. Waktu Ashanty ke Barcelona seminggu, aku nggak pernah keluar, di studio terus. Nggak enak saja,” jawab mantan suami Diva Pop, Krisdayanti.

Pasangan yang bertunangan 25 November 2011 itu akan menikah 12 Mei 2012 di Masjid Masjid Al-Bina, Jakarta Selatan. Sementara resepsi pernikahan dilangsungkan 20 Mei 2012 di Grand Ball Room Hotel Sangri-La Jakarta.  (bbs/jpnn)

Syahrini tak Diundang

Untuk kedua kalinya musisi Anang Hermansyah membuat sejarah, setelah gagal dengan Krisdayanti mengarungi bahtera rumah tangga. Kini, pria asal Jember-Jawa Timur itu menikahi Ashanty pada 12 Mei 2012. Namun, Anang tak akan mengundang Syahrini mantan rekan duetnya.

Dengan berdiplomasi, Anang membeberkan alasannya tak mengundang Syahrini. “Kemarin aku telepon ke Jember, ada wejangan luar biasa begini ‘Le kalau tahu jalan itu lobang banyak kerikil jangan dilewati, cari jalan aman saja’. Aku tanya ke kakaknya jawab begitu juga, tanya ke pesantren dijawab begitu. Diundang (Syahrini) salah, nggak diundang salah. Sebagai orang dewasa harus berpikir jernih. Tanggung jawab kepada Allah,” ujar Anang didampingi Ashanty saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/5).

Tapi, Ashanty akan mengundang Krisdayanti dalam pernikahannya kelak. “Ibunya anak-anak (Krisdayanti, Red) karena aku kenal dan Mas Anang juga kenal pasti diundang. Kalau nggak ada halangan itu pasti datang sama suaminya,” paparnya.

Begitu juga, ketika ditanyakan ke Ashanty apa mengundang Syahrini, “Aku hanya mengundang yang orang-orang yang aku kenal, nggak tahu kalau Mas Anang,” sebutnya.

Dalam resepsi yang digelar super mewah dan serba hijau pada 20 Mei 2012 di Grand Ballrom Hotel Shangri-La (Jakarta), Anang dan Ashanty menyebarkan 2 ribu undangan. (bbs/jpnn)

Kubu Syamsul Lawan DPP Golkar

Desak Musdalub karena Status Inkracht Syamsul

MEDAN- Keputusan DPP Partai Golkar memecat 12 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut dari struktur  kepengurusan DPD Partai Golkar periode 2010-2015 disinyalir semakin mempertajam konflik antar-kader di tubuh partai berlambang beringin itu.

Hardi Mulyono yang dicopot jabatannya sebagai Sekjen DPD Partai Golkar Sumut menunjukkan perlawanan sengit dan terbuka atas keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar yang dianggap berlawanan dengan aturan partai.

Sebanyak 12 pengurus yang merupakan kubu setia Gubsu non-aktif Syamsul Arifin ini tengah menyiapkan gugatan hukum bilamana surat keputusan pemecatan pengurus lama diterbitkan oleh DPP Partai Golkar dalam waktu dekat.

Hardy Mulyono, mantan Sekjen DPD Golkar Sumut yang digantikan posisinya oleh Muhammad Hanafi Harahap, menuding Plt Ketua Golkar Sumut Andi Achmad Dara alias Aday sebagai biang keladi dibalik perpecahan Golkar Sumut. Langkah Aday memasukkan 12 nama pengurus baru di DPD Partai Golkar Sumut dianggap sebagai ketidakmampuan politisi asal Sumatera Selatan itu dalam menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Hardy juga menilai Aday adalah orang titipan DPP yang tak paham sama sekali peta perpolitikan di Sumut.

“Aday mirip politisi ‘kemarin sore’ yang tak punya pengetahuan organisasi. Kalau tahu organisasi dia kan harus berjalan sesuai AD/ART.  Banyak nama yang dimasukkan kepengurusan partai yang berasal dari non-kader. Malah sebagian nama ada yang tak punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar, tapi ditunjuk sebagai pengurus,” kecam Hardi.

Ketua Fraksi DPRD Partai Golkar Sumut ini melihat masalah pencopotan dirinya, termasuk penggantian pengurus lainnya, adalah buah ketidakpedulian DPP Partai Golkar terhadap dinamika di DPD Golkar Sumut. Dia juga menilai pemecatan dirinya cacat demi hukum karena dilakukan di mekanisme rapat pleno dan bukan mekanisme Musdalub sesuai diamanatkan AD/ART.

“Saat dipilih di Musda tempo hari, saya kan satu paket bersama dengan Syamsul Arifin. Info terbaru status hukum pak Syamsul sudah inkracht ya, jadi harus ada Musdalub untuk memilih pimpinan yang baru,” tegasnya.

Hardi mengaku tengah mencari tahu kepentingan DPP Partai Golkar mempertahankan Aday sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Hardi menduga Aday punya kepentingan pribadi menjelang Pilgubsu. ‘’Dia memanfaatkan kader-kader partai yang berambisi menjadi anggota dewan di Pemilu mendatang,” tukas Hardi. Kendati tak menjabat pengurus lagi, dia mengaku belum menerima surat pemecatan sebagai sekretaris DPD maupun pemecatan sebagai kader partai. Hanya saja bila sudah mengantonginya, Hardi berjanji akan menggugat keputusan itu hingga ke pengadilan. “Kami sudah koordinasi dengan tim kuasa hukum. Dalam waktu dekat gugatan sudah kami layangkan,” tegas Hardi Mulyono.

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut yang baru menjabat, Hanafi Harahap, mengatakan alasan pemecatan ke 12 kader dari kepengurusan DPD Golkar Sumut sebatas program revitalisasi dan penyegaran. Revitalisasi itu berdasarkan hasil Rapimnas yang dibentuk dengan Juklak Nomor 14 tahun 2011 yang menjelaskan perlunya upaya penyegaran  kepengurusan partai Golkar di Seluruh Indonesia.

“Kami ditunjuk sebagai sekretaris ini bentuk karena kami sebagai kader Partai Golkar. Nah, kalau pun kawan-kawan direvitalisasi dari kepengurusan, mereka tetap kader, hanya reposisi tempat. Mereka tetap anggota dewan karena mereka dipilih sesuai Undang-undang,” tegas Hanafi Harahap, kemarin.
Ketua DPD Golkar Kota Tanjung Balai, Rolel Harahap, menyatakan mendukung putusan DPP Partai Golkar. “Masalah DPP mengatakan apabila status hukum Syamsul Arifin sudah inkracht, maka akan digelar Musdalub. Kami mendukung DPP Partai Golkar kapan itu dilakukan. Kami suppor apapun kebijakan DPP Partai Golkar yang baik,” ujarnya seusai pelantikan Depidar II WKI Sumut di Hotel Danau Toba Medan, kemarin.

Rolel membantah anggapan DPP Partai Golkar bertindak tidak berlaku konsisten. “Justru DPP Partai Golkar konsisten menjalan revitalisasi sesuai dengan AD/ART partai. Kami kader di daerah sebatas menunggu apa yang diinstruksikan DPP ke depannya, apakah perlu digelar Musdalub atau tidak. Intinya kami patuh apapun bentuk keputusannya,” tegas Wakil Walikota Tanjung Balai ini. (rud)

Chris John Pertahankan Juara Dunia

Singapura–Chris John berhasil mempertahankan gelar Super Champion kelas bulu WBA hingga 16 kali usai menang angka lawan petinju Jepang, Shoji Kimora.

Bertanding di Marina Bay Sands, tadi malam, petinju yang dijuluki ‘The Dragon’ tersebut menang mutlak setelah tiga juri memberikan angka 117-110, 118-109 dan 118-109.

Chris John tampil dominan sejak babak ronde pertama. Setelah tampil hati-hati, Chris John tampil menyerang di ronde kedua. Beberapa kali pukulannya merepotkan Kimora di mana ia lebih sering melindungi wajahnya.

Chris John terus dominan di ronde berikutnya. Kimora baru bisa bangkit dan berani melepaskan pukulan di ronde kelima. Satu pukulan sempat mengenai Chris John namun tidak sampai membuat ‘The Dragon’ terjatuh.

Kimora yang kelelahan berani melepaskan di ronde ke-10, berulang kali mengangkul Chris John. Hingga memasuki ronde ke-12, Kimora tak sanggup lagi melepaskan pukulan-pukulan berarti, sibuk bertahan dari serangan Chris John.

Kemenangan Chris John ini melengkapi keberhasil Daud Yordan yang di pertandingan sebelumnya berhasil menang KO atas Lorenzo Villanueva. Daud berhasil meraih gelar juara IBO.(bbs)

Lima Kontingen Dominasi MTQ XXXIII

SERGAI- Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST resmi menutup penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Quran (MTQ) XXXIII tingkat Sumatera Utara di Pegajahan, Serdang Bedagai, Sabtu (5/5). Lima kontingen yakni Serdang Bedagai (Sergai), Medan, Deli Serdang, Asahan, dan PTPN Wilayah I tercatat sebagai lima besar atas prestasi yang ditorehkan selama MTQ berlangsung. Selama pelaksanaan MTQ tercatat 1.157 kafilah berpartisipasi dalam berbagai kategori lomba.

Dalam sambutan penutupan, Gatot mengingatkan, penyelenggaraan MTQ adalah upaya menanamkan kecintaan masyarakat pada Alquran dan syiar Islam. Dia merasa salut atas animo masyarakat mengikuti kegiatan keagamaan tersebut. “Saya cermati masyarakat Sergai tak bosan mengikuti. Mudah-mudahan penyelenggaraan MTQ ini semakin menanamkan nilai-nilai keagamaan di hati masyarakat,” ujar Gatot.

Selama tujuh hari tujuh malam, kata Gatot, Sergai yang disinari nur tillawatil Quran dapat membentuk masyarakat yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai Alquran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Alquran itu mampu menginspirasi orang-orang yang meyakininya. Sebetulnya pembahasan soal hukum dalam Alquran tidak lebih sepuluh persen, selebihnya berisikan dorongan spirit dan motivasi bagi pembacanya agar mampu memecahkan persoalan kehidupan,” ujar Gatot.

Bupati Sergai T Erry Nuradi menjelaskan MTQ XXXIII tahun ini merupakan bagian dari persiapan Sergai sebagai tuan rumah MTQ Nasional dua tahun mendatang. Erry meminta Plt Gubsu agar  mengusulkan Sumut sebagai tuan rumah MTQ Nasional mendatang dengan mengambil lokasi di Sergai. “Kami bangga meskipun baru berusia delapan tahun, kehadiran masyarakat, tamu-tamu istimewa, dan duta-duta besar membuktikan Sergai mampu jadi tuan rumah yang baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Haris Fadilah menjelaskan pelaksanaan MTQ yang digelar 27 April hingga 5 Mei 2012, berjalan baik. Pameran MTQ XXXIII yang dibuka Ny Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho juga berjalan sesuai target 4.000-5.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.

Turut hadir di acara penutupan itu Ketua Lembaga Pengembangan Tillawatil Quran (LPTQ) yang juga Sekdaprovsu Nurdin Lubis, Ketua TP PKK Provsu Ny Hj Sutias Handayani Pujo Nugroho, bupati/walikota di Sumut, para kepala SKPD Provinsi dan Sergai, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sergai. (ril)

Saatnya Berwirausaha

Toga MH Siahaan

Redaktur Pelaksana Sumut Pos

Mayday. Pada 1 Mei lalu, puluhan ribu bahkan jutaan buruh se Indonesia berunjuk rasa. Mereka menuntut haknya sebagai buruh. Hasilnya, pemerintah menyatakan menghapus system outsourcing yang dianggap selama ini salah satu faktor yang melemahkan posisi tawar buruh.
Gayung bersambut. Pengusaha langsung menyatakan setuju.

Mereka lebih senang mempekerjakan buruh atau karyawan kontrak. Satu dari sejumlah permasalahan terselesaikan. Benarkah demikian? Tunggu dulu.
Sistem outsourcing seperti yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa dengan mudah diubah. Butuh proses panjang yang melibatkan pemerintah dan DPR untuk pembahasan ulang Undang-undang tersebut. Atau bila ingin diamandemen, masih harus disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Diyakini, akan banyak tarik menarik kepentingan untuk membahas undang-undang tersebut. Jadi, belum tentu satu dari sekian banyak masalah yang melemahkan buruh akan terselesaikan. Lantas bagaimana?

Posisi tawar buruh di Indonesia memang sangat lemah. Konon lebih lemah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Filipina. Salah satu penyebabnya, ketersediaan tenaga kerja yang melimpah, sementara lapangan kerja terbatas. Kondisi industri tanah air sebagai penyedia lapangan kerja bagi buruh, juga sedang tidak baik-baik amat. Belum lagi ancaman kemungkinan letusan bubble economy, atau imbas gelembung pertumbuhan ekonomi yang semu. Bila ini terjadi, krisis ekonomi yang terjadi 2007-2008 bisa jadi akan terulang. Akan banyak terjadi PHK. Tidak hanya di level buruh, yang namanya pekerja, manajer sekali pun, berpotensi di PHK.

Apa solusi? Salah satu cara yang paling masuk akal, ya punya usaha sendiri. Berwirausaha. Istilah kerennya, entrepreneurship.
Lima hari lalu, Minggu (29/4), di Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa membuka pelatihan wirausaha maju di Surabaya, Jatim. Dalam sambutannya, Hatta Rajasa menyampaikan, Indonesia memerlukan sedikit-dikitnya empat juta wirausaha untuk mendukung sektor perekonomian bangsa agar lebih tangguh di masa depan. Ucapan Hatta ini sebenarnya pengulangan dari apa yang sering diucapkan pengusaha sekelas Ciputra.

Hatta hanya menyebut target pemerintah Indonesia pada 2025 untuk masuk jajaran 10 besar dunia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi tangguh.
Upaya yang dilakukan pemerintah memang belumlah cukup untuk menumbuhkan kewirausahaan. Tetapi, ya sudahlah. Tidak bijak bila hanya mengharapkan dari pemerintah. Toh rakyat kita, termasuk pengusaha kecil, sudah terbiasa berjuang tanpa bantuan dan keberpihakan dari pemerintah.
Yang penting, mulai saja berusaha. Bila belum berani meninggalkan pekerjaan saat ini dan fokus di perusahaan sendiri, ya jadikan sambilan aja. Atau delegasikan pengelolaannya pada pasangan, istri atau suami, anak. Malah bisa mengkaryakan orang lain. Buka lapangan kerja baru.

Seperti teman yang tergiur dengan besarnya peluang bisnis warung kopi (warkop), nekat membuka dan mempekerjakan orang yang masih keluarganya. Cuma jual air dan kopi atau milo sachet plus mie instan plus dua pesawat televisi untuk nonton bareng. Biar klop, menu ditambah nasi goreng dan bandrek susu serta jus. Modalnya relatif terjangkau.

Atau, teman baik yang berkeinginan kuat ingin menanam ubi kayu. Permintaan ubi kayu memang belum mampu dipenuhi petani, sedang harganya cenderung terus meningkat. Intinya, menanam ubi kayu tak ada ruginya, asal tak silap menggunakan dosis pupuk atau lupa pakai kapur untuk penetral tanah. Atau seperti tetangga sebelah yang rela resign dari pekerjaan demi merealisasikan cita-cita, usaha ternak bebek.

Jangan takut gagal. Setidaknya, itu kata para pengusaha yang sudah terlebih dahulu sukses dan para motivator. Dahlan Iskan bahkan berulangkali menegaskan, bersyukurlah kalau sudah pernah gagal berwirausaha. Itu tandanya sudah di depan mata. (*)