25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 13708

Investor Asal Korsel Tertarik Bangun Pelabuhan

MEDAN- Perkembangan pembangunan di Kota Medan yang begitu pesat, menarik perhatian investor asal Korea Selatan. Buktinya, pengusaha asal negeri Ginseng itu menyatakan kesediannya untuk menanamkan investasi membangun pelabuhan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dengan Michael Leong  dari Asia Pacific Manager, perwakilan yang akan memfasilitasi masuknya pengusaha asal Korea Selatan ke Kota Medan di Balai Kota, Rabu (3/4) siang.

Dikatakan Leong, penawaran untuk membangun pelabuhan diajukan lantaran Korea Selatan sangat ahli dan piawai dalam bidang pembangunan pelabuhan.
Dengan kelebihan yang dimiliki itu, diharapkannya  pelabuhan yang akan dibangun nanti mampu membawa Kota Medan lebih maju lagi.

“Selain menawarkan investasi pembangunan pelabuhan, kita juga bersedia untuk berinvestasi di bidang lainnya. Jika Wali Kota berkenan, kita akan membawa pengusaha dari Korea Selatan untuk mengunjungi langsug Kota Medan. Dengan demikian akan diketahui sektor-sektor apa saja yang bisa diinvestasi,” kata Leong.

Rahudman didampingi Kepala Bappeda Pemko Medan, Zulkarnain langsung menyambut baik tawaran Leong. Selanjutnya, Rahudman menawarkan ujung kawasan mangrove di kawasan Sicanang untuk dibangun pelabuhan.

“Apabila pengusaha dari Korea Selatan bersedia berinvestasi membangun pelabuhan, kita sangat mendukung sekali. Selain kemudahan perizinan, kita juga akan memberikan insentif. Di samping itu, kita siap membangun infrastrukturnya. Untuk itu, saya tawarkan ujung kawasan mangrove dibangun pelabuhan,” usul Rahudman.

Dengan dibangunnya pelabuhan baru itu, jelas Rahudman, tentunya akan membuat kawasan itu maju dan berkembang. (adl)

Cinta tak Direstui, Kabur

MEDAN-Leni Arisandi alias Leni benar-benar dimabuk asmara. Gadis berusia 18 tahun itu nekat kabur bersama kekasihnya, Abdul Muin alias Bedul (20), karena hubungan  asmara mereka tidak direstu orangtua, Minggu (1/4) dini hari.

Keterangan Mariani, orangtua Leni, dia tahu Leni kabur saat memeriksa kamar tidurnya. Dia melihat baju yang biasanya berada dalam lemari sudah tak ada lagi.

Mariani yang didampingi oleh suaminya Sumadi mengaku, tak tahu pasti kemana anaknya pergi. Tapi, dari informasi yang didapatnya kalau anaknya pergi bersama kekasihnya Abdul Muin alias Bedul.
Pasalnya, orangtua Bedul yang rumahnya hanya berjarak sekira 30 meter di Jalan Padi, Pasar V Tembung, anaknya Bedul juga kabur dari rumah.

Menurut orangtua Bedul sebelum kabur orangtua Bedul sempat memergoki anaknya membungkus pakaian.
Mariani  mengaku kalau anaknya menjalin hubungan asmara secara sembunyi-sembunyi dengan Bedul.
Mariani memang tak setuju anaknya berhubungan dengan Bedul, karena Bedul pengangguran.
“Gimana mau direstui anaknya (Bedul, Red) tak punya kerjaan,” ucap Mariani.

Dia juga tak mau anaknya berjodoh dengan tetangga dekatnya. “Kalau bisa jodoh anak saya jangan sama tetangga,” tambahnya.
Mariaani berniat ke kantor polisi untuk melaporkan kepergiannya anaknya itu. (gus)

Guru Penabrak Murid Antukkan Kepala

Saat Diserahkan ke Kejari Medan

MEDAN-Sat Lantas Polresta Medan menyerahkan Marini (22), guru yang menabrak 18 muridnya ke Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (4/4).
Saat diserahkan Marini mendadak berteriak histeris sambil mengantukkan kepalanya ke dinding ruang tahanan Kejari Medan di Jalan Adinegoro. Kejadian itu membuat heboh personel Satlantas Polresta Medan.

Marini dijemput petugas dari ruang tahanan sementara Mapolresta Medan yang dihuninya sekitar 30 hari. Dengan berjalan kaki, petugas pun membawanya ke Kejari Medan yang lokasinya berdekatan dengan Mapolresta Medan.

Begitu sampai di Kejari petugas langsung membawanya ke ruang tahanan. Namun, begitu dimasukkan ke dalam sel, Marini berteriak histeris sambil mengantukkan kepalanya ke dinding tahanan. Akibatnya, kepala Marini luka. Petugas berusaha menenangkan. Namun Marini semakin menjerit.

Guru yang baru mengajar 2 tahun di Perguruan Bodhicitta itu kembali histeris ketika sejumlah wartawan memotonya.
Wanita keturunan Tianghoa itu mengalami depresi  sehingga nekat melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Sejumlah petugas Satlantas Polresta Medan dan Kejari Medan mencoba menenangkan wanita muda itu. Akhirnya, Marini tenang dan petugas Kejari Medan menutup pintu ruang tahanan dan hanya memperbolehkan keluarga untuk menjenguknya.

“Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dinyatakan lengkap,” kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario.Menurut Risya sebelumnya berkasnya sudah dilimpahkan polisi.

Kenapa tak direkonstruksi? Risya mengaku karena penyeledikan sudah lengkap.
“Tidak kita lakukan sudah lengkap,” ujarnya. Menurutnya, atas kelalai yang dilakukan Marini diancam Pasal 360 KUHPidana dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi di lapangan sekolah. Akibat kelalainnya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. (gus)

Janji Pemko Medan Tidak Ada Realisasi

085276123xxx
Asalamulaikum kami warga Lingkungan 1 Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota menuntut janji kepada Pemko Medan yang sudah 2 bulan tidak direalisasikan sampai sekarang. Mau sampai kapan warga lingkungan 1 merasakan bau limbah penjualan ikan? Kalau tidak menindak pedagang ikan yang ada di Jalan Tanjung  Bunga, lebih bagus Bapak H Rahudman Harahap mundur saja jadi wali kota karena tidak sesuai dengan motto Bapak waktu mau jadi Wali Kota Medan, bersih, aman, dan religius.

Pemko Menata Para Pedagang
Informasi ini sudah kita teruskan ke Camat Medan Kota. Perlu disampaikan dalam masalah ini, Pemko Medan tidak ada menerima bayaran dari pihak mana pun. Saat ini Pemko justru sedang menata pedagang-pedagang tersebut sehubungan dengan permasalahan dengan pihak PT Inatex Simpang Limun. Terima kasih.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

———

Tunggu Kinerja PT Inatex
Justru kalau pedagang diusir dari PT Inatex, Komisi A DPRD SU mengkhawatirkan ekses yang lebih parah lagi. Tentu kita sangat memprihatinkan masalah itu. Sehingga ketika masyarakat datang mengadukan masalahnya, kita pun memediasi pertemuan dengan PT Inatex. Dua kali kita panggil. Yang pertama PT Inatex tidak hadir, baru yang kedua, itu pun diwakili kuasa hukum. Pada pertemuan itu pihak kuasa hukum berjanji akan memediasi pertemuan dengan Sutan Raja Nadeak, pemilik PT Inatex disaksikan komisi A DPRD SU. Kita harapkan ada kebijaksanaan PT Inatex agar kawasan Medan Amplas terutama kawasan Simpang Limun tetap kondusif.

Isma Padly A Pulungan
Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara

BP Migas Diminta Ambil Alih Sumur Minyak

LANGKAT- Maraknya pengeksploitasian sumur minyak tua di Kabupaten Langkat, persisnya Kecamatan Padang Tualang, harus disikapi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menyusul maraknya pengelolaan ilegal dilakukan masyarakat.

“Untuk saat ini, tidak sedikit diantara warga bermukim di wilayah Padang Tualang mengelola sumur minyak mentah (condensate) diduga diluar kelegalannya. Untuk itu, BP Migas harus tegas menyikapinya dengan acuan UUD 45 Pasal 33 ayat 3,” kata anggota DPRD Kabupaten Langkat Efendi Lubis.

Politisi asal PAN ini mengemukakan, sesuai ketentuan (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, sebut dia, BP Migas yang nota bene perpanjangan tangan pemerintah mengurusi hasil kekayaan bumi dimaksud sewajarnya melakukan atau mengambil sikap tegas, bertujuan memakmurkan rakyat sebagaimana dimaksudkan di pembukaan UUD 1945.

Lubis yang duduk di Komisi II (Bid Kesra) kepada Sumut Pos di parkiran gedung DPRD Langkat, Senin (2/4) kemarin, melihat keberadaan PT Heksindo selaku pihak ketiga dimandatkan PT Pertamina mengelola sumur-sumur tua minyak mentah hingga 2022 mendatang tidak cukup mumpuni menjalankan peran fungsinya.

Pasalnya, sambung dia memperkirakan, kekuatan materi PT Heksindo berestafet tak cukup kuat dengan dalih cost (pengeluaran) tidak sesuai penghasilan eksploitasi minyak mentah di sumur-sumur tua peninggalan Belanda itu, sehingga tak jauh berbeda dengan kondisi PT Pertamina.

Ketidakmampuan pihak ketiga menjalankan estafet PT Pertamina dinilai bukan menjadi persoalan urgent sekarang ini, namun tumbuh suburnya sumur baru dilakukan masing-masing warga kemungkinan tanpa pengawasan berarti dapat dijadikan langkah pengelolaan dikuasai pemerintah.

“Sesuai amanat UU dimaksud, lahan sumur-sumur tua atau baru potensinya sangat terbuka memakmurkan rakyat,” tukas dia. (mag-4)

Penjualan Axioo Ditargetkan 1.000 Unit

Tarik Pasar Sumut

MEDAN- Sebagai produk lokal, Axioo berharap mampu menarik konsumen di pasar Indonesia. Karena itu, PT Tera Data Indonusa (TDI) sebagai distributor produk axioo menargetkan pemasaran produknya tahun ini di Sumatera Utara (Sumut) sebesar 10 persen.

Angka ini dapat dilihat dari pemasaran perbulannya di market Sumut. “Kami targetkan dengan pertumbuhan penjualan mencapai 1.000 hingga 1.500 unit per bulan,” kata Lea Merry, Regional Branch Manager TDI.

Saat ini, lanjutnya, Axioo telah mengeluarkan produk baru yang dilengkapi dengan tekhnologi yang dibutuhkan masyarakat. Axioo Neon HNM, laptop yang berukuran 14 inci ini, dilengkapi dengan Dolby Home Theater, sehingga penggunanya dapat lebih puas mendengarkan musik atau menonton dengan laptop.

Berbagai fitur yang melengkapi laptop ini, seperti Intel Processor Core i3, i5, i7, Pentium, dan Celeron generasi ke 2 (Snady Bridge) sebagai senjata yang membuat kinerja laptop menjadi prima., dan kapasitas hardisk internal antara 320-750 GB. (ram)

Syarat Pengurangan PBB

081263358xxx
Kepada Bapak Kadispenda Medan yang terhormat, orangtua saya seorang janda, kami hidup dari gaji almarhum orangtua laki-laki yang pensiunan PNS sementara kebutuhan hidup selalu naik. Yang mau saya tanya adalah apa saja syarat untuk pengurangan PBB untuk janda dari almarhum pensiunan PNS Pak? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:

1.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

2.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;

3.     Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;

4.     Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;

5.     Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
– Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1. Wajib Pajak Badan; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
– Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

6.     Diajukan dalam jangka waktu:
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

7.     Tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan

8.     Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

Syahrul Harahap
Kadispenda Kota Medan

Gas Elpiji Naik di Pengecer

MEDAN- Berkurangnya stok gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, sejumlah pedagang eceran di Kota Medan nekat menaikkan harga hingga Rp3 ribu pertabung. Padahal PT Pertamina selaku penyalur tidak ada menaikkan harga jual.

Menurut pedagang gas eceran, sejak dua pekan terakhir gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg sudah langka. “Sudah dua pekan terakhir gas elpiji langka. Stok yang kami punya tinggal sedikit saat ini. Kami pun terpaksa menaikkan harganya,” kata Zainal, salah seorang pedagang elpiji eceran di Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (4/4) siang.

Zainal menambahkan, akibat kelangkaan tersebut, harga elpiji yang ia jual ke konsumen terpaksa dinaikkan rata-rata antara Rp2 ribu sampai Rp3 ribu pertabung untuk ukuran 12 Kg, sementara ukuran 3 Kg dinaikkan Rp2 ribu pertabung.
Asisten Customer Relation PT Pertamina Regional I Medan, Sonny Mirath menyatakan, pihaknya tidak ada menaikkan harga jual elpiji ukuran 3 Kg maupun 12 Kg. (ram)

Tangkap Bandar Narkoba Desa Serdang

08984869xxx
Kepada Yth Polres Deliserdang tolong segera ditangkap bandar narkoba Desa Serdang, Kecamatan Beringin yang berinisial Rhm, menantu H Hsn.

Dilidik dan Ditindak
Terima kasih atas informasinya, segera kami koordinasikan dengan Polsek terkait untuk dilidik dan tindak sesuai dengan prosedur yang ada.

AKBP H Wawan Munawar SIK Msi
Kapolres Deliserdang

Semen Terbatas, Rp55 Ribu per Sak

LANGKAT- Beberapa toko material di Kabupaten Langkat, kekurangan bahkan nyaris tak memiliki persedian bahan perekat bangunan berupa semen. Keminiman stok serta harga volume 40 Kg mencapai Rp55 ribu per sak, menyulitkan konsumen sekaligus membuat pekerjaan terkendala.

Sebelumnya diketahui, harga semen (tepung) kemasan 40 Kg berkisar Rp43 ribu namun kelangkaan tersebut menyebabkan harga melambung. Tidak hanya itu, rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengarai menjadi bahagian pemicu langkanya semen.

Hebatnya lagi, pembelian semen oleh konsumen terpaksa dibatasi hanya 3 sak di toko material jika stok masih tersedia. Akibatnya, tak jarang warga yang berniat membangun atau mendirikan rumah atau bentuk bangunan lainnya terkendala.(mag-4)