31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 13842

Karyawan PT LNK Mengadu ke DPRD Langkat

LANGKAT- Sepekan mogok dan merasa tak direspon, karyawan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Rayon Tengah didampingi Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) dan Serikat Pekerja Merdeka (SP-Merdeka) mendatangi DPRD Langkat di Stabat, Selasa (13/3).

Karyawan menekankan, bila tidak juga ditanggapi maka meminta PT LNK ditutup. Beberapa perwakilan karyawan menyebutkan, sudah lelah dan terkesan dipermainkan menejemen perusahaan asing asal Malaysia tersebut.

“Aksi mogok secara industrial kita lakukan, namun tidak satupun aspirasi kita dilaksanakan dan direalisasikan. Kami minta DPRD Langkat menjembatani permasalahan ini dan memanggil pihak-pihak terkait yakni Direksi PT LNK maupun Direksi PTPN2. Karena kita sudah resah dan bila tuntutan tidak juga terealisasi, maka PT LNK dibubarkan saja dari bumi Langkat ini,” kata Ketua Korwil SP-Bun Rayon Tengah PTPN2  (Persero), Berawijaya Meliala, dan Korwil SP Merdeka, Nengah Sembiring dihadapan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun didampingi Wakil Ketua Abdul Khair.

Wakil Ketua DPRD, Khair, setelah mendegar penjelasan karyawan dan Pengurus Perkebunan, baik secara pribadi maupun kelembagaan siap mempertaruhkan diri, bila kasus dimaksud tidak tuntas dan PT LNK maupun PTPN2 tidak menanggapi aspirasi tuntutan karyawan termasuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, siap menerima sanksi hingga dicopot sebagai anggota dewan.

Karenanya, politisi asal PBB ini meminta karyawan bersatu menjaga kebersamaan, sebab derita karyawan menurut dia merupakan kepedihan wakil rakyat (DPRD) selama ini. Menyikapi hal itu, DPRD akan mengundang Direksi PT LNK dan PTPN2, jika tidak ditanggapi sampai tiga kali maka DPRD Langkat bersama aparat kepolisian akan menghadirkan melalui upaya paksa, meminta pertanggungjawaban atas tuntutan karyawan.

“Kita tidak mau (Langkat) ini hanya jadi limbah permasalahan PT LNK. Permasalahan karyawan telah berlangsung 3 tahun, namun terus terkatung-katung sedangkan hasilnya dikuras dan dinikmati di luar daerah Langkat oleh para pejabatnya. Jadi kalau kita terus menerima limbah masalah, kita usir saja PT LNK dari Langkat ini,” seru Khair.(mag-4)

Wali Kota Siantar Bisa Diperiksa

SIANTAR-Wali kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE sudah bisa diperiksa sebagai status tersangka atas pengaduan Pers dan LSM yang tergabung dalam forum solidaritas pers dan LSM Siantar-Simalungun (FSPLSS). Sebab, pelapor telah memberikan bukti permulaan yang sudah cukup bukti, yakni keterangan saksi dan alat bukti koran.

Hal demikian diungkapkan Sarbudin Panjaitan SH MH dosen STIH YNI Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Selasa (13/3). Ia mengutarakan kalau status tersangka menjadi terdakwa, maka seorang kepala daerah sudah bisa diberhentikan sementara.

“Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang disangkakan kepada wali kota Siantar bukan tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya 9 bulan. Tidak ada kekhususan penanganan kasus pidana terhadap pencopet dan kepala daerah. Semua sama di depan hukum,” ujar Sarbudin.

Lanjut Sarbudin, dengan bukti permulaan tinggal bagaimana pelapor mendesak Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (terlapor, red). “Tapi harus ada izin dari Mendagri dan Presiden, karena yang dilaporkan kepala daerah,” terangnya.   (gir/osi/smg)

Standar ISO Mulai Diterapkan

PAKPAK BHARAT- Penerapan standar ISO 9001:2008 di jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memiliki orientasi utama untuk kepentingan masyarakat. “Penerapan ini untuk kepuasan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tegas Sustra Ginting, Asisten II Setdakab Pakpak Bharat, Selasa (13/3).

Dikatakannya, hingga saat ini sesuai tahapan yang seharusnya dijalani, pihaknya sudah masuk dalam tahap pembuatan dokumen, dan pada saat launching nanti, Pemkab akan merealisasikannya secara langsung kepada masyarakat.

“Kita bisa lihat pada Catatan Sipil sekarang untuk pelayanan KTP sudah dapat dilakukan dalam waktu 10 menit setelah melalui tahapan pemberkasan ditingkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, pada bidang perizinan, kini 26 jenis perizinan dapat diurus di kantor Pelayanan satu Pintu, sudah dapat diakses secara langsung melalui internet, mulai dari aplikasi, informasi, proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Semua sudah dapat dilakukan secara praktis, efektif, efisien dan murah,” tutur Sustra Ginting. (mag-14)

5 WN Iraq Diamankan di Polonia

Lolos Lewat Kapal dari Malaysia

MEDAN-Petugas Imigrasi Bandara Polonia Medan kembali mengamankan 5 warga negara  Iraq, di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan, karena tak memiliki identitas lengkap, Selasa (13/3).

Kelimanya masing-masing Khalid Ketea Ghali (30), Salman Abdullah (39), Karal Latief (22), Zalen Alabden (23) dan Nahid (36).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Polonia Medan, Lili Bambang Lestaris mengatakan, kelimanya ditangkap karena tidak  bisa menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian.

“Kelimanya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tradisional dan hendak pergi ke Australia via Jakarta. Namun, saat dimintai dokumen-dokumen yang lengkap oleh petugas  mereka tak bisa menunjukkannya,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pendataan dan dimintai keterangan kelimanya  diamankan di kantor Imigrasi Bandara Polonia Medan dan  akan diserahkan ke pusat.

Seorang WN Iraq, Khalid Ketea Ghali mengaku, mereka merupakan turis. Mereka sebelumnya singgah di Malaysia sebelum ke Indonesia. Dijelaskannya, mereka masuk ke Indonesia menggunakan kapal dari Malaysia. “Kami masuk dari Malaysia dengan menggunakan kapal Malaysia dan singgah di pelabuhan kecil,” ujarnya. (jon)

Bongkar Bangunan di Atas Parit

Untuk meminimalisir terjadinya banjir di Kota Medan Dinas Bina Marga Kota Medan dituntut menormalisasi drainase serta membongkar bangunan yang berada di atas parit. Kenapa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.

Apa penyebab banjir di Medan?

Bencana banjir setiap tahunnya di Kota Medan akibat buruknya drainase. Selain banjir kiriman dan menyempitnya Daerah Aliran Sungai (DAS). Dinas Bina Marga Kota Medan harus konsisten menegakkan aturan sesuai perwal no 9 tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, bahu jalan, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase terus menerus.

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi banjir di Medan?
Kita harapkan Dinas Bina Marga segera membentuk tim penertiban. Seluruh bangunan yang berada di atas parit agar segera dibongkar. Pada triwulan kedua nanti kita berharap ada realisasi di lapangan. DPRD Medan siap mendukung, bila perlu dilibatkan dalam penertiban, sehingga seluruh trotoar jalan di Kota Medan dipastikan bebas dari pendirian bangunan.

Bagaimana caranya?
Kita menekankan kepada Dinas Bina Marga untuk memaksimalkan pekerjaan normalisasi drainase dan sedimentasi parit. Dengan anggaran sebesar Rp195 miliar tahun 2012 di APBD Pemko Medan bisa digunakan semaksimal mungkin.

 Apakah membongkar bangunan tak menyalahi aturan?

Dinas Bina Marga tidak perlu ragu membongkar bangunan di atas parit. Sebab, pendirian bangunan di atas parit jelas melanggar UU N0 38 tahun 2004. Dan bagi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

Bagaimana dengan drainase?
Ke depan Dinas Bina Marga agar membersihkan seluruh drainase dan membebaskan seluruh bentuk bangunan apapun di atas drainase. Membuat larangan tegas dan sosialisasi agar tidak memperbolehkan mendirikan bangunan sementara maupun permanen. Sedangkan masalah tender di Dinas Bina Marga Medan harus diterapkan sesuai  Inpres No 17/ 2011, tentang aksi pencegahan korupsi, seluruh tender harus dilakukan dengan lewat IT secara online.

Apa tanggapan Dinas Bina Marga?
Pihaknya akan melakukan pembenahan seluruh parit dan membebaskan trotor dari bangunan maupun penutupan. Selanjutnya, pengawasan pelarangan berdirinya bangunan akan diterapkan. Ini akan menjadi perhatian kami sekaligus masukan berharga, untuk itu kami juga butuh dukungan dewan dalam penertiban. (*)

Terkait Pengutipan Uang untuk Biaya Outbound

Kadisdik Medan: Cuma Main-main

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan mengaku belum menerima surat pemanggilan Komisi B DPRD Medan, terkait pengutipan uang Rp600.000 per peserta untuk outbound kepala SD Negeri di Kota Medan.

“Sampai saat ini saya belum ada menerima surat pemanggilan dari Komisi B DPRD Medan. Komisi B itu mitra kita. Kalau memang dipanggil dan ada suratnya pasti saya datang,” kata Kepala Dinas Kota Medan, Rajab Lubis, di sela-sela kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi. Dijelaskannya, pelaksanaan outbound sudah dihentikan sembari menunggu pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Sedangkan kegiatan itu hanya dua kali berlangsung dan tidak dikenakan pungutan.

“Pelaksanaan outbound hanya untuk main-main saja dan saya tidak ada melakukan pungutan liar (pungli). Rencananya outbound akan dilakukan secara bertahap, tetapi belum tahu pasti kapan akan dilaksanakan lagi,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan outbound itu memiliki banyak manfaat.

“Ada sembilan kompetensi yang dibentuk seperti team work, kemampuan analisis masalah dalam kerja, disiplin tanggung jawab, tumbuhnya toleransi, terbentuk kesabaran, memahami job description, kejujuran dan kekompakan,” ujaranya.
Rajab mengaku akan menggangarkannya ke dalam RAPBD 2013 dan tetap dianjurkan kepada kasek untuk tidak menggunakan dana bos dan anggaran sekolah.

“Jadi dananya swadana yang tidak ada paksaan untuk tahun ini, seperti ada 30 kasek yang yang diundang dan yang datang hanya 25 kasek. Itu hanya kesadaran bagi para kasek tanpa adanya sanksi yang diberikan,” cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menjelaskan baru menyusun jadwal pemanggilan Kadisdik Medan.
“Kita akan panggil dan minta keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Begitupula soal dana yang dibebankan kepada guru, apalagi sudah ada dua periode kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakan Ikrimah, program yang dilakukan oleh Disdik Kota Medan mestinya sudah terprogram oleh Pemko Medan dan dananya dianggarkan di APBD. Sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi membayar.

Namun, lanjut Ikrimah, kalaupun diprogramkan tanpa dimasukkan ke dalam APBD dan kepala sekolah itu membayar seharusnya Kadisdik Medan berkonsultasi terlebih dahulu dengan sekda dan wali kota.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu menggunakan anggaran di luar dari APBD. “Kalau tidak ada rekomendasi dari wali kota atau sekda sebaiknya tidak usah diadakan kegiatan itu. Karena sifatnya pribadi kepada sekolah,” tegasnya. (adl)

Tak Digaji, Makan Dijatah dan Dilarang Bergaul

PRT Diperbudak Selama 25 Tahun

Sri Purwati alias Purowati alias Butet (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Datuk, yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengalami perbudakan selama lebih kurang 25 tahun oleh majikannya.

Karena tidak tahan lagi mengalami siksaan sejak usia 9 tahun, akhirnya Sri mengadu ke Mapolsekta Medan Kota. Pengaduan itu dilakukannya usai dirinya berhasil menyelamatkan diri  dari kediaman majikannya yang berinisial PRS, sekira pukul 19.00 WIB dengan didampingi kepling setempat 8 Februari 2012 lalu.

Menurut Sri, selama dirinya bekerja dengan majikannya itu tidak pernah sekalipun mendapatkan upah kerja. Selain itu,  Sri juga sering mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan. Untuk makan saja, Sri diberi jatah, serta dilarang bergaul.

Tidak hanya sampai di situ saja, perilaku yang juga tidak terpuji dilakukan oleh majikannya, dengan cara mengubah identitas Sri secara keseluruhan. Ini dibuktikan dari Kartu Keluarga (KK) yang dibuat oleh keluarga majikannya.

Ketika ditemui temui wartawan di Penang Corner, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (13/3), Sri mengaku rindu pada keluarganya.
“Saya mau ketemu keluarga ayah dan adik. Saya mau dia (majikan) dihukum ringan tapi saya minta ganti rugi,” ungkap Sri.

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumut, Rina Sitompul SH yang mendampingi Sri mengemukakan,  kasus Sri Purwati alias Purowati alias Butet merupakan kasus perbudakan pertama kalinya yang terjadi di Sumut yang ditanganinya.
“Tidak menutup kemungkinan  masih ada dan banyak Sri-Sri lainnya di luar sana. Kita minta, agar aparat penegak hukum segera memproses kasus dengan tegas dan tuntas,” ucap Rina.

Ia menjelaskan, Sri menjadi dampingan P2TP2A sejak  10 Februari 2012 lalu, diantar oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID) Sumut. Sekarang, untuk sementara waktu Sri tinggal di rumah Aman milik lembaga di bawah naungan Biro Pemberdayaan Perempuan Sumut.
Dalam konteks UU Perlindungan Anak bisa berlaku surut, maka majikan Sri sudah melakukan pelanggaran UU tersebut.

“Kita berharap, agar aparat penagak hukum untuk tidak kecolongan dalam menentukan dan mengenakan pasal berlapis bagi pelaku. Selain KUHP, pelaku juga dikenakan UU KDRT karena kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi yang dialami korban selama ini,” terangnya.
Apa yang dialami Sri tersebut, kata Rina Sitompul, merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar undang-undang tenaga kerja yang mengarah ke perbudakan.

“Ini pelanggaran HAM dan tidak berprikemanusiaan. Hak-hak Sri telah dirampas,” tegas Rina.(ari)

Diancam Bunuh Usai Cerai

Seorang pengusaha, Yasir (40) mengadukan mantan abang iparnya ke Mapoldasu, karena diancam mau dihabisi, Selasa (13/3) siang. Menurut Yasir yang ditemui di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumut, usai membuat laporan, pengancaman itu berawal  usai dirinya melakukan ikrar talak di Pengadilan Agama Jalan SM Raja Medan dengan mantan istrinya, Selasa (13/3).

Dalam sidang itu diputuskan hakim Yasir harus memberi Rp21 juta kepada mantan istrinya Elvy Mahalli sebagai pembagian harta gono gini.
Nah, usai sidang  abang kandung Elvy Mahalli, Amru Mahalli dan Kasiful Mahalli menghadang Yasir di depan  pintu pengadilan. “Mereka tidak terima keputusan hakim, makanya habis sidang saya langsung dihadang mantan abang ipar saya Amru dan Kasiful. Mereka  meminta saya  membayar Rp638 juta sebagai harta gono gini hari ini (kemarin) juga. Inikan  sudah di luar keputusan pengadilan. Saya tidak terima,” ujar Yasir.

Karena didesak, Yasir mengaku  mengajak kedua mantan abang iparnya untuk membicarakan pembagian harta gono gini dengan pengacaranya, Wildan Areza.

Dalam pembicaraan itu, Wildan Areza menyarankan, bila tidak senang dengan keputusan tersebut,  Amru dan Kasiful membuat laporan di pelelangan negara.

“Amru dan Kasiful Mahalli merasa tidak senang dan mengusir pengacara saya dan  mereka berdua mengancam akan menghabisi saya jika saya tidak memberikan harta gono gini sesuai dengan permintaan mereka,” ucap Yasir.

Yasir kemudian mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan pengancaman atas dirinya, nomor  Laporan LP Nomor TBL/289/III/2012 SPKT II tanggal 13 maret 2012.

Didampingi 3 pengacaranya yakni Hasbih Sitorus SH, Johan Arifin SH dan Sariman SH, Yasir pun resmi melaporkan mantan abang iparnya tersebut.
“Ingat, sudah mantan. Jadi yang kami laporkan ini mantan abang ipar saya,” kata Yasir.

Hasbih Sitorus, pengacara Yasir mengatakan ancaman yang diterima kliennya tersebut telah melanggar hukum. Dia berharap kepada Kapoldasu untuk memerintahkan anggotanya agar cepat melakukan pemanggilan terhadap Amru dan Kasiful Mahalli.

“Polisi diharapkan secepatnya menindak lanjuti laporan ini dan mengambil  tindakan tegas. Jika tidak diselesaikan, saya atas nama kuasa hukum saudara Yasir akan mengadu ke Mabes Polri,”tegas Hasbih. (mag-5)

TRTB Bongkar Tower Telepon

MEDAN-Dinas TRTB Kota Medan membongkar tower  telepon seluler di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Selasa (13/3) siang.
“Pembongkaran kita lakukan karena tower  tanpa SIMB. Di samping itu warga yang tinggal di sekitar tower keberatan dan melayangkan surat pengaduan ke Dinas TRTB karena takut kena radiasi,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang  Dinas TRTB, Ali Tohar, di lokasi pembongkaran.
Untuk melakukan pembongkaran terpaksa mendatangkan tiga teknisi. Pasalnya,  personel Dinas TRTB Medan gagal.

“Kita tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam membongkar tower.  Karenanya, kita takut apabila salah membongkar justru akan mendatangkan bahaya. Tower sudah beroperasi dan mengandung arus listrik,” jelasnya.

Pantauan wartawan di lokasi, sebelum proses pembongkaran dilakukan, seorang teknisi langsung memanjat tiang listrik yang berada di depan rumah berlantai dua tempat tower berdiri dengan menggunakan tali. Kemudian, dia memutus aliran listrik yang tersambung ke tower.

Setelah itu, tim terpadu Dinas TRTB Medan diikuti para teknisi menuju lantai dua tempat tower berdiri. Dalam pembongkaran, Dinas TRTB tidak membongkar  tower maupun konstruksinya melainkan menurunkan seluruh kabel dan peralatannya saja.

Untuk mencegah  pemasangan  kabel dan peralatan pendukung tower kembali oleh, Dinas TRTB berjanji akan terus melakukan pengawasan.
“Jika tidak ada SIMB dan warga tetap keberatan, maka tower ini tidak bisa difungsikan kembali. Kita akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.(adl)

Mobil Terbalik Usai Menabrak Tiang Listrik

MEDAN-Mobil Suzuki Swift nomor plat B 1903 EFK yang dikendarai mahasiswa bernama Abdullah Voyer (24) terbalik di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Selasa (13/3) pagi. Beruntung, warga Jalan Bunga Cempaka, Medan Sunggal itu hanya menderita luka ringan.

Informasi yang dihimpun, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Ring Road menuju Jalan Setia Budi. Mendekati simpang empat Jalan Setia Budi dan Dr Mansyur, persis di depan Warung Annisa, tiba-tiba ban mobil naik ke median jalan hingga mobil terbalik menabrak tiang lampu dan pohon. Akibatnya, tiang listrik oleng dan pohon tumbang.

Petugas Lakalantas Polresta Medan, Aiptu Syahnan dan Aiptu Sianturi yang turun ke lokasi kejadian tak menemukan pengendara mobil. Sementara mobil dibiarkan terbalik. Selanjutnya, mobil diderek ke gudang di Jalan Kayu Putih.

Menurut Aiptu Syahnan pengemudi mobil masih terbaring di rumahnya. Namun, seorang keluarga korban menyebutkan bahwa kondisi Abdullah Voyer hanya luka-luka ringan saja. Pengakuan Ansari (38), petugas Dinas Pertamanan Rayon Medan Selayang di dalam mobil korban bersama dengan seorang temannya.

Ansari menuturkan, saat dirinya mendekati pengemudi mobil, dari mulutnya tercium aroma bau tak sedap. “Yang saya cium bau aroma minuman keras dan mungkin mereka habis meminum-minuman keras dan mungkin mereka mau pulang. Saya lihat mimik wajah mereka seperti ketakutan dan taruma. Temannya itu cewek,” jelasnya. (jon/gus)