25 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 13918

Sambungan Listrik ke Kios

081263358xxx

Kepada Yth Bapak Kepala PLN Medan khususny Kepala PLN rayon Medan Timur, saya pelanggan setia Bapak yang tinggal di wilayah Medan Timur. Saya mau bertanya, November 2011 saya sudah masukkan berkas untuk penyambungan listrik baru ke kios di halaman depan rumah saya dan saya sudah bayar administrasinya. Menurut petugas, mereka akan mensurvei dan memasangnya. Tetapi sampai sekarang belum ada petugas yang datang ke rumah untuk mensurveinya. Desember 2011 saya tanya ke rayon Medan Timur tetapi petugasnya bilang bahwa ada kendala dari pihak ketiga. Mohon penjelasan dari Bapak dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

SampaikanNomor Agenda Permohonan

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas SMS yang Bapak/Ibu kirim dan mohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu. Kepada Bapak/Ibu agar dapat menyampaikan nomor agenda permohonan tersebut agar dapat kami tindak lanjuti. Terima kasih.

Deputi Manager Hukum dan Komunikasi
PT PLN (Persero) Wilayah Sumut
Raidir Sigalingging.

Biaya Administrasi Bank

08126392xxx

Halo PLN saya ingin bertanya tentang biaya administrasi bank sebesar Rp1.600 setiap pembayaran tagihan listrik. Meskipun membayar ke kantor ranting PLN, tetap dikenakan biaya administrasi bank? Terima kasih, Johnny Hutagalung,MA Ketua LSM LEMKAB Sumut.

Tanggung Jawab Perbankan

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas sms yang Bapak/Ibu kirim. Dapat kami informasikan bahwa sebelumnya sampai dengan Desember 2011 bahwa loket-loket yang beroperasi  di dalam kantor Ranting/Rayon adalah loket-loket Perbankan, dan dapat kami informasikan  sejak 01 Januari 2012 loket-loket tersebut telah beroperasi di luar kantor Ranting/Rayon, dan dapat kami tambahkan kembali bahwa Rp 1.600/Admin Bank merupakan murni tanggung jawab pihak Perbankan sebagai penyelenggara jasa pembayaran tagihan listrik.

Deputi Manager Hukum dan Komunikasi
PT PLN (Persero) Wilayah Sumut
Raidir Sigalingging.

Pesta Pernikahan: Wujud Syukur atau Pemborosan

Oleh: Siti Aisyah dan Suhrawardi K Lubis *)

Al-Quran telah mengatur segala tata kehidupan manusia, mulai dari hal yang bersifat umum hingga yang khusus. Namun demikian, ada juga yang tidak secara detail dijelaskan dan lebih labjut diperjelas melalui hadist-hadist Nabi, termasuk soal pernikahan.

Dalam Islam, pernikahaan diatur sedemikian rupa, mulai dari cara memilih calon pasangan, prosesi pernikahan hingga memperlakukan suami dan istri di dalam rumah tangga.

Pernikahan lazimnya selalu diikuti dengan resepsi pernikahan. Resepsi pernikahaan pada umumnya dilaksanakan dengan acara jamuan makan, pihak keluaraga menyediakan makanan ataupun minuman yang disajikan kepada para undangan. Selain itu, resepsi tersebut juga selalu diisi dengan musik-musik yang menghibur dan menarik, bahkan terkadang musik seolah-olah menjadi ‘rukun nikah’. Akan tetapi, apakah semua ini sesuai dengan anjuran Islam?

Di dalam kamus Bahasa Indonesia, pesta memiliki arti perjamuan makan minum (bersukaria) atau juga perayaan. Sedangkan pernikahan yang berasal dari kata dasar nikah memiliki makna upacara nikah. Dengan demikian dapat dipahamkan bahwa pesta pernikahan adalah perjamuan makan minum atau perayaan upacara pada saat pernikahan.

Dalam konsep Islam, pesta pernikahan dikenal dengan istilah walimah. Walimah berasal dari kata al walam, yang semakna dengan al jum’u, yakni berkumpul. Sadangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, adalah merupakan pesta perkawinan yang disyariatkan agama Islam. Adapun yang dikehendaki dengan pengertian walimah, adalah makanan yang dibuat untuk upacara pernikahan. Imam Syafi’i berpendapat, lafal walimah adalah tiap-tiap undangan dikarenakan mendapat kebahagiaan.

Anas r.a. memberikan keterangannya: bahwa ketika Nabi saw menikah dengan Zainab aku diberitahu oleh Sulaim: bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi SAW? Jawabku: buatlah apa yang ibu mau buat. Lalu ia mengambil kurma, samin dan susu kental (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali, kemudian menyuruh aku membawanya ketempat Nabi SAW. Nabi SAWmenyuruh aku meletakkan kuali itu, lalu menyuruh aku untuk memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu di jalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu, dan aku kembali ke rumah, sedang rumah telah sesak dengan undangan, maka aku melihat Nabi SAW meletakkan tangannya di atas masakan di kuali sambil berdo’a, kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah SWT ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat kepadanya, begitu keadaanya sehingga selesai semuanya dan bubar. Tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal omong-omong, akupun merasa risau dengan orang-orang itu, kemudian Nabi SAW keluar ke bilik isteri-isterinya, dan akupun keluar mengikuti Nabi SAW. Lalu saya berkata: mereka sudah keluar, maka segera Nabi kembali masuk rumah, dan menurunkan tabir (dinding).

Anas r.a lebih lanjut mengemukakan: Tidaklah SAW menyelenggarakan walimah ketika menikah istri-istinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari).

Dikisah lain juga diceritakan dari Anas Ibnu Malik r.a. bahwa Nabi SAW pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau berkata: “Apa ini?” Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Inilah dasar perayaan pernikahan atau walimah itu dilaksanakan, yaitu didasarkan kepada nilai-nilai yang baik. Dengan pesta pernikahan/walimah, masyarakat akan tahu kalau pasangan tersebut sudah menikah dan dengan demikian pasangan tersebut terhindar daripada fitnah.

Perayaan pernikahan atau pesta pernikahan pada dasarnya mengutamakan kesederhanaan, bukan pada sikap pemborosan yang pada akhirnya mendatangkan dosa. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Israa ayat 26-27 “dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Bahkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhori yang intinya menjelaskan bahwa tidak ada suatu keharusan melaksanakan acarah walimah dalam bentuk pemborosan atau membuang harta. Pemborosan pada pesta pernikahan yang kita lihat melalui media elektronik, cetak ataupun yang kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari sudah seperti tahap endemic, menghabiskan uang sebanyak ratusan juta hingga milyaran rupiah hanya untuk merayakan pernikahan  dan apabila diperhatikan secra seksama, tidak ada sama sekali kemaslahatannya untuk umat.

Pesta pernikahan yang diselenggarakan secara mewah seolah-olah kewajiban yang harus dilakukan karena hanya untuk sebuah harga diri. Allah berfirman dalam surat QS Al-An’am ayat 141,”… dan janganlah berlebihan-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Pesta ataupun resepsi pernikahan di jaman sekarang ini pelaksanaannya memiliki makna yang berbeda jauh dengan anjuran Nabi sebagaimana dikemukakan di atas. Dengan cara pesta seperti yang banyak dilaksanakan dewasa ini timbul pertanyaan, Apakah pesta pernikahan yang diselenggarakan itu sebagai bentuk wujud syukur dua keluarga yang telah menyatu? Atau hanya kehebohoan yang menimbulkan kemacetan di jalan bahkan dengan seenak hatinya menutup jalan demi kepentingan pribadi sehingga menyusahkan pengguna jalan raya. Dan akhirnya kesyukuran itu bergelimang sumpah serapah dari orang yang kesusahan karena acara pesta pernikahan tersebut. Apakah dengan pesta seperti itu dapat menaikkan derajat seseorang di mata masyarakat, atau hanya ingin sekedar menunjukkan kesombongan atas harta yang dimilikinya? Nauzubillah.

Memang tidak ada larangan untuk menyelenggarakan pernikahan mewah secara limitatif, namun apabila diselenggarakan dengan menyia-nyiahkan harta maka itu sama saja menjerumuskan diri ke api neraka. Rasululalah saw. bersabda: “ Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara ; Dia menyukai kalian bila beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun ,kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya (qilla wa qaala) , banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta” (HR Muslim). Sabda Nabi saw. Kepada Abdul Al- Rahman Bin ‘ Auf sewaktu dia menikah: “Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing’’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, juga merupakan kesalahan besar pula apabila para undangan dalam pesta perkawinan itu hanya orang kaya atau orang yang terpandang dan memiliki jabatan tinggi saja, karena Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “Sejelek–jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim). Para fakir miskin yang kelaparan, yang sedang terhimpit ekonomi sebenarnya harus menjadi tamu spesial didalam pesta yang diselenggarakan.

Dari uraian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan, bahwa suatu resepsi pernikahan yang diselenggarakan mestilah menimbulkan kemaslahatan bagi umat khususnya bagi yang sedang menderita. Jangan malah sebaliknya menimbulkan kesusahan.

Pernikahan merupakan hal yang sangat penting untuk dirayakan namun perayaan tersebut merupakan wujud syukur dan bahagia atas pernikahan itu dan sekaligus memberitahukan atau mengumumkannya kepada orang ramai.  Pesta pernikahan tidak seharusnya dinodai dengan cara menghambur-hamburkan uang dan menyusahkan orang, akan tetapi merupakan bentuk syukur dengan cara menyelenggarakan perayaan pernikahan yang baik sesuai dengan sunnah Nabi. Wallahu a’lam. (*)

Mahasiswa dan Dosen Magister Kenotariatan UMSU

Anas Urbaningrum Lebih Baik Tebar Senyum

Meski sedang terseret kasus Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlihat rileks saat ikut memanen udang di tambak dalam lawatannya ke Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/1). Anas yang mengenakan celana panjang dan kaos panjang warna biru dan putih tidak segan-segan nyemplung langsung ke sebuah tambak udang seluas setengah hektar.

Anas asyik menyomot setiap udang yang berloncatan di tambak yang sudah dangkal ini. “Ini jenis udang vaname. Usianya 5 bulan,” kata Anas. Sesekali Anas menggunakan serokan keranjang untuk mengambil udang. Puluhan udang pun terjaring dalam sekejap.
Selain memanen, Anas juga menebar benih udang dan menanam pohon mangrove. “Bismillahirahmanirrahim, semoga benih udang ini bermanfaat bagi masyarakat Indramayu,” ujar Anas sambil menebar benih udang di tambak.

Setelah menebar benih, Anas pun berkeliling di sekitar tambak sambil melihat benih udang-udang yang baru saja ditebarnya. “Lebih baik menebar udang daripada menebar isu dan fitnah,” celetuk Anas. “Siapa yang dimaksud Mas?” tanya wartawan.
“Lebih baik tebar senyuman,” jawab Anas sambil tersenyum. Selama di Indramayu, Anas juga dinobatkan sebagai Bapak Angkat Nelayan. Belum ada statemen Anas hari ini terkait pergolakan di PD terkait namanya yang kian tersudut dalam kasus Nazaruddin. (net/jpnn)

Miranda pun Tersangka

Pengembangan Kasus Suap Cek Perjalanan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kemarin (26/1) Ketua KPK Abraham Samad, mengumumkan Miranda adalah tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil eksppose dan pengembangan kasus cek perjalanan, kasus ini kami tingkatkan seseorang berinisial MSG dari status saksi menjadi tersangka,” kata Abraham di kantornya siang kemarin. MSG yang dimaksud Abraham adalah Miranda Swaray Goeltom yang merupakan mantan DGS BI terpilih.

Lebih lanjut Abraham menerangkan, dari beberapa bukti terungkap bahwa Miranda telah turut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun memberikan cek perjalanan ke para politisi Komisi IX periode 1999-2004. Namun pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu belum menerangkan secara detail bagaimana peran Miranda dalam pemberian cek perjalanan sebagai pemenangannya itu.

Yang jelas, kata dia, selain bukti dari hasil pemeriksaan saksi selama penyidikan, keterangan-keterangan yang terungkap di dalam persidangan juga digunakan pihaknya sebagai alat bukti untuk menjerat Miranda. “Bukti-bukti yang lainnya masih kami simpan. Tidak bisa kami ungkap sekarang,” tegas Abraham.

Memang, KPK sendiri sangat berhati-hati dalam menetapkan Miranda sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dan jajarannya setiap hari Rabu menggelar gelar perkara atau ekspos khusus untuk membahas perkembangan kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom. Nah, setelah Nunun ditangkap di Bangkok pada 7 Desember silam, KPK pun sepertinya mengarahkan “anak panahnya” ke Miranda.

Menurut sumber KPK, nama Miranda terus dibahas dalam beberapa gelar perkara belakangan. Pasalnya setelah Nunun tertangkap, semakin terang tentang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut. Hingga puncaknya pada gelar perkara yang digelar Rabu (25/1), kelima pimpinan KPK itu pun sepakat bahwa dua alat bukti untuk menjerat Miranda benar-benar kuat dan layak ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.

Guru Besar Fakutas Ekonomi UI itu pun dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Dengan begitu, sosialita papan atas itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka, Miranda dalam beberapa waktu ke depan masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, KPK belum menetapkan kapan Miranda ditahan.

“Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap jalannya penyidikan ke depan. Kalau kepantingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan,” tutur Abraham. Memang dalam beberapa kasus korupsi, KPK tidak langsung melakukan penahanan begitu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan saat diperiksa sebagai tersangka.
Sementara Miranda S Goeltom tidak pernah menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat dia menerima kabar dari kerabatnya, ia sempat tidak percaya.

“Sebagai manusia saya tentu merasa terkejut dengan ini,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jalan Sriwijaya Raya Nomor 41, Jakarta Selatan.(kuh/ken/bay/dyn/jpnn)

Keuntungan Listrik Prabayar

  • Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.
    Melalui meter elektronik prabayar pelanggan dapat memantau pemakaian listrik sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem pemakaian listriknya.
  • Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.
    Dengan nilai voucher bervariasi mulai Rp 20.000,0 s.d. Rp 1.000.000,- memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur anggaran belanja keluarga).
  • Tidak akan terkena biaya keterlambatan
    Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.
  • Privasi lebih terjaga
    Untuk pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, dengan menggunakan Listrik Prabayar tidak perlu menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik anda (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan meter).
  • Jaringan luas pembelian listrik isi ulang
    Saat ini pembelian voucher listrik prabayar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online.
  • Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).
    Sebagai pemilik rumah atau kamar sewa, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyewa.

Deputi Manager Hukum dan Komunikasi
PT PLN (Persero) Wilayah Sumut
Raidir Sigalingging.

Kantor Bupati Bima Dibakar

MATARAM- Ribuan warga berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah daerah itu, Kamis siang (26/1).

“Informasi yang kami terima, yang dibakar Kantor Bupati Bima, Kantor KPUD Bima yang berada di kawasan itu, beserta barang-barang dalam bangunan itu. Sekarang massa dengan kekuatan sekitar sepuluh ribu orang sedang bergerak menuju pendopo Bupati,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein di Mataram, Kamis siang.

Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena diadang ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu. Sepuluh ribuan warga yang berasal dari Kecamatan Lambu, Sape, dan Langudu itu diadang hendak menduduki kantor bupati.

Massa berasal dari ketiga kecamatan itu juga berunjuk rasa dan memblokade jalan di Pelabuhan Sape, pada 19-24 Desember 2011, yang baru bubar setelah dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian hingga mencuat insiden penembakan yang menewaskan dua orang warga itu. Sukarman mengakui, massa pengunjuk rasa sangat banyak untuk bisa diadang polisi dan Satpol PP.

Sejumlah saksi mengungkapkan, semula aksi sekitar 10 ribu orang itu hanya berniat menduduki Kantor Bupati Bima. Mereka datang secara bergelombang menggunakan sepeda motor dan truk serta kendaraan lainnya hingga memadati halaman depan kantor itu.  Namun, warga mulai marah saat diadang aparat kepolisian dan Satpol PP.

Massa  lalu mendobrak gerbang kantor bupati dan menerobos masuk, kemudian mengamuk, dan membakar kantor. Api berkobar cepat karena hembusan angin dan tidak ada upaya pemadaman kobaran api. Aparatur pemerintah di kantor itu pun lari mengamankan diri.

Aksi unjuk rasa ini  terkait tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum. Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya. (net/jpnn)

Masa Kehamilan, Jangan Asal Minum Vitamin

Masa – masa kehamilan menjadi moment luar bisa yang ditunggu –tunggu  calon ibu. Kendati banyak yang harus mereka lewati, kehamilan tetap sesuatu yang indah dan mengagumkan. Karenanya, wanita harus memiliki banyak pengetahuan sebagai bekal menjalani proses kehamilan yang sama sekali tidak mudah tersebut.

MEDAN – Calon ibu harus selalu memperhatikan jadwal dan jenis makanan yang dikonsumsi karena pertumbuhan dan perkembangan janin tergantung pada nutrisi makanan ibu.

Saat masa kehamilan, kesehatan dan vitamin yang dikonsumsi harus benar-benar diperhatikan,” ujar Dokter Spesialis Kandungan RSUD dr Pirngadi Medan, Dr Christoffel L Tobing SpOG.

Disebutkannya, berbagai persiapan harus benar-benar dilakukan serta menghindarkan hal-hal yang mungkin mengganggu pertumbuhan janin. Pada trimester awal kehamilan, kandungan masih rawan keguguran. “Karena itu calon ibu harus benar –benar menjaganya. Asupan nutrisi harus diperhatikan. Saat itu, si ibu belum waktunya mengkonsumsi vitamin. Jika ingin mengkonsumsi vitamin harus sesuai anjuran dokter,”tambahnya. Hal ini, ujarnya, untuk mengurangi resiko buruk bagi janin. Seperti si jabang bayi lahir dengan kondisi cacat.

Biasanya, pada trimester pertama ini, wanita hamil sering mual. Sehingga terkadang malas mengkonsumsi makanan. ‘’Mual tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengkonsumsi makanan sama sekali. Karena perut dalam keadaan kosong dapat memperparah keluhan mual dan dapat menurunkan kesehatan ibu hamil yang akan berbahaya bagi janin mereka,”ucapnya.

Soal hubungan intim, pada masa ini, lanjut dr Christoffel, ibu hamil dapat tetap berhubungan intim dengan sang suami, tergantung ada atau tidaknya riwayat keguguran dan si ibu merasa terganggu atau tidak. Namun si ibu juga diwajibkan USG ke dokter karena janin dalam proses pembentukan. “Jadi saat terlambat haid, harus segera konsultasi ke dokter. Jika si ibu merasa nggak nyaman saat berhubungan dengan suami, sebaiknya jangan dilakukan,” terangnya.

Saat memasuki trimester kedua, lanjutnya, olahraga penting dilakukan untuk mempersiapkan kelahiran jabang bayi. Olahraga yang dapat dipilih wanita hamil seperti berenang, joging, dan yoga. “Pada trimester terakhir, ibu hamil harus tenang dan rileks mempersiapkan diri menjelang kelahiran. Segala sesuatu yang penting untuk persiapan kelahiran seperti senam hamil dan lain-lain harus dilaksanakan dengan disiplin. Tentunya konsultasi ke dokter dan USG harus secara rutin,” bebernya. (mag-11)

Peluru Artileri Meledak, 4 Orang Tewas

MANILA –Sebuah peluru artileri meledak setelah seorang tukang las dan polisi tengah melakukan perbaikan altileri tesebut. Akibatnya, dua anggota kepolisian dan dua warga sipil tewas dalam kejadian yang terjadi di Kota Taguig ini. Sementara 10 orang lainnya dikabarkan menderita luka-luka.
Meledaknya peluru artileri itu disebabkan terkena obor asitilen. Menurut pihak kepolisian, mereka membawa peluru itu untuk diperbaiki oleh tukang las setempat.

“Tukang las itu memperbaikinya dengan obor asetilen, namun hal tersebut justru membuat peluru itu meledak,” ucap Kepala Polisi Taguig City Tomas Apolinario Jr seperti dikutip Associated Press, Kamis (26/1).

Polisi saat ini tengah menyelidiki mengapa polisi itu membawa peluru artileri itu kepada pihak yang tidak berpengalaman. Mereka mengatakan, seharusnya kerusakan peluru diperbaiki oleh ahli yang dapat menjinakan peluru tersebut.(net/jpnn)

Pasien Jampersal Dikutip Rp1,8 Juta

LUBUK PAKAM- Pasien program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang melahirkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara dikutip biaya sebesar Rp1,8 juta. Padahal, program pemerintah untuk ibu hamil itu gratis alias tidak dikutip biaya.

Dugaan pungutan liar ini diungkap Direktur Investigasi DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Deliserdang M Yahya Saragih dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Deliserdang yang dihadiri Kadis Kesehatan Deliserdang dr Masdulhaq, Kamis (26/1).
Yahya Saragih membeberkan, pada 3 Oktober 2011 silam, pasien Jampersal asal Bangun Purba bernama Juliani (25), dirujuk Puskesmas Bangun Purba ke RSU Lubuk Pakam untuk persalinan dengan cara operasi caesar.

Namun di tengah jalan, surat rujukan itu dialihkan ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam oleh Bidan Puskesmas Bangun Purba, karena tidak ada dokter di RSU Lubuk Pakam. Dirujuknya Juliani ke RSU Sari Mutiara, karena rumah sakit tersebut telah menandatangani MoU Jampersal dengan Pemkab Deliserdang.
Namun, saat Julianti masih berada di ruang operasi, keluarganya ditagih biaya pelunasan bersalin seharga Rp1,8 juta. Bahkan, sebelum dilakukan pembayaran, operasi tidak dilakukan.

Akhirnya, pihak keluarga Juliani terpaksa mencari utangan kepada tetangganya. Biaya itu diberikan kepada dokter berinisial J yang menangani persalinannya itu.

Mendengar keterangan itu, Kadis Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Masdulhag, mengakui kalau RSU Sari Mutiara telah bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang dalam program Jampersal tersebut.

“Pasien bersalin, baik normal maupun operasi tidak dikenakan biaya. Tapi pasien tidak dibenarkan pindah kamar, ikuti segala ketentuan yang ada,” katanya.

Bahkan menurutnya, pasien Jampersal tidak dikenakan biaya senjak pengecekan kandungan tiga bulan sebelum bersalin.
Termasuk juga dua kali pemeriksaan setelah melahirkan dan biaya KB, seluruhnya ditanggung negara.

Kembali kepada pengutipan biaya bersalin yang dilakukan dokter di RSU Sari Mutiara itu, Masdulhag menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat teguran. “Kita pelajari kasus ini, bila terbukti boleh saja dicabut izin praktiknya. Saya Ketua IDI Deliserdang, bisa saja mengeluarkan surat pencabutan izinnya,” tegas Masdulhag.

Selain itu, Masdulhag juga menegaskan, bila ada bidan terlibat dalam pemungutan biaya persalinan kepada peserta Jampersal, pihaknya tidak segan-segan melakukan mutasi terhadap bidan tersebut. “Untuk Kapus Bangun Purba akan diberikan sanksi tegas, berupa teguran tertulis,” ucapnya.
Sementara Staf Bagian Keuangan RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam, Hisar Situmeang yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantah adanya kutipan terhadap pasian Jampersal tersebut.

Menurutnya, semua pasien Jamkemas dan Jampersal digratiskan. Sedangkan mengenai kutipan yang dilakukan terhadap Juliani, dia mengaku tidak mengingatnya. “Saya ngak ingat. Tapi setiap pasien masuk program Jampersal dan Jamkemas tidak dikenakan biaya,” tegasnya.
Terkait dokter J yang disebut-sebut yang bertugas melakukan operasi cesar saat itu, Hisar mengatakan, dokter J tidak ada bertugas di RSU Sari Mutiara. “Dr J tidak ada bertugas di tempat kita,” tegasnya. (btr)