28 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 1397

Guru Besar Ilmu Hukum: Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap PT Batuah Energi Prima Harus Dihentikan

Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan tersebut yakni Eko Juni Anto.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06).

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima. Namun, kemudian Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut sudah dicabut pada 11 November 2022.

Pada sisi lain, pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023

Menurut Prof. Suparji, Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Prof. Suparji.

Salah satu kasus penambangan yang jadi perhatian publik adalah Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima. Secara faktual, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berdasarkan Laporan Kepolisian itu, kini PT Batuah Energi Prima berhenti beroperasi. Ratusan pekerja menganggur, keluarga mereka juga terlantar. Lahan konsesi penambangan dan batu bara yang sudah terlanjur ditambang kini berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan.

“Seharusnya PT Batuah Energi Prima tidak perlu menghadapi masalah tersebut, karena manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan modal ratusan miliar ini, justru telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan,” jelas Prof. Suparji.

Beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru, mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.

Kenyataan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, tidak terlepas adanya pengaruh dari narasi, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas.

Narasi terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.

Pada faktanya, bahwa tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan.

Secara historis, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan PT Batuah Energi Prima dilakukan oleh manajemen, karena telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan. PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara.

Persoalan kepailitan yang terjadi pada PT Batuah Energi Prima telah selesai melalui putusan Pengadilan. Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha.

Secara hukum, pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit.

Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Dengan demikian, PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit. Penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

PT. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima. Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diijinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perijinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat ijin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ijin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi ijin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Menimbang bahwa proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Batuah Energi Prima seharusnya dapat beroperasi melakukan penambangan.(rel)

Kahiyang Ayu Hadiri Ladies Program, Kunjungi Stand UMKM Dekranasda

FOTO BERSAMA: Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution foto bersama saat menghadiri kegiatan Ladies Program di Swiss Bell Hotel Harbourbay Batam, Rabu (14/6/2023).

BATAM, SUMUTPOS.CO – Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution menghadiri kegiatan Ladies Program yang dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Harbourbay Batam, Rabu (14/6/2023).

 Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Raker Komwil I Apeksi) tahun 2023 yang berlangsung di Kota Batam pada 13-15 Juni 2023.

 Ladies Program ini dibuka dengan persembahan fashion show karya pengrajin dan fashion designer batik Batam binaan Dekranasda Kota Batam bersama Disperindag Kota Batam. Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kota Medan juga mengunjungi stand UMKM Dekranasda Kota Batam.

 Hadir Ketua TP PKK Kota Batam, Marlin Agustina Rudi beserta istri Wali Kota dari 24 kota dan 5 Provinsi diantaranya Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

 Ketua TP PKK Kota Batam Marlin Agustina Rudi, mengucapkan selamat datang kepada seluruh Istri Wali Kota yang hadir, dalam Ladies Program Raker Komwil I Apeksi tahun 2023.

 “Selamat datang di Kota Batam, saat ini tengah dibangun infrastruktur yang salah satunya memberi geliat yang sangat luar biasa, inilah giat kami di Batam. Dengan dukungan pemerintah PKK Kota Batam dapat membantu keluarga lebih sejahtera,” ucap Marlin. (rel)

Srikandi Ganjar Ajarkan Warga Sumut Bikin Kue Dangai di Batu Bara

Srikandi Ganjar Sumut saat belajar membuat kue Dangai khas Melayu Batu Bara di Dusun I, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (15/6).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sukrelawan Srikandi Ganjar Sumatera Utara (Sumut) mengadakan acara belajar membuat kue Dangai khas Melayu Batu Bara di Dusun I, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (15/6).

Sekretaris Srikandi Ganjar Sumut, Nabillah Syahfira Santosa mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para perempuan dalam membuat kue dangai yang autentik.

Selain itu, mereka ingin memberikan pengetahuan tentang cara menghasilkan nilai ekonomi, dan mengembangkan potensi bisnis melalui kuliner tradisional.

“Berkolaborasi dengan UMKM yang ada di Batu Bara, kegiatan kali ini adalah untuk melestariakan makanan khas kue dari Batu Bara, nah nama kue Dangai,” ujar Nabillah dalam keterangannya.

Menurut Nabillah, kue Dangai, makanan khas dari Melayu Batu Bara, telah menjadi salah satu ikon kuliner di Sumatera Utara.

Terbuat dari parutan kelapa, kue dangai sering kali dihidangkan sebagai camilan sehari-hari dan menjadi hidangan favorit saat menjamu tamu atau merayakan perayaan Lebaran.

“Kue dangai ini adalah makanan khas Melayu, kue ini biasanya ada pada saat pernikahan, selamatan atau kegiatan kebahagiaan,” ujar dia.

Selama acara belajar, para peserta diberikan pengetahuan tentang bahan-bahan yang digunakan, teknik pembuatan adonan, serta proses pengukusan yang menjadi kunci kelezatan kue dangai oleh narasumber profesional.

Mereka juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai resep tradisional dan nilai-nilai budaya yang terkait dengan kue dangai.

Acara ini juga diharapkan dapat mempromosikan kuliner khas Batu Bara kepada masyarakat luas. Melalui pengetahuan dan apresiasi terhadap kuliner tradisional, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan budaya lokal dan memperkenalkannya kepada generasi muda.

Tidak hanya berfokus pada aspek kuliner, Srikandi Ganjar juga menggunakan kesempatan ini untuk menyosialisasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. Meskipun demikian, acara ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.

Para remaja yang berpartisipasi dalam acara tersebut menyambut dengan baik dan antusias tinggi. Mereka belajar dengan semangat dan tekun, mendengarkan dengan seksama setiap petunjuk yang diberikan oleh Srikandi Ganjar.

Para peserta juga memiliki kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai aspek pembuatan kue dangai, termasuk bahan-bahan, teknik, dan tips praktis.

“Acaranya sangat baik, saya bisa terinspirasi bisa membuat kue, saya pengen jualan kue ini,” kata salah satu peserta, Mirandi.

Dengan semangat pelestarian budaya dan pengembangan potensi ekonomi, acara belajar membuat kue dangai khas Melayu Batu Bara bersama perempuan dan pelaku UMKM jni menjadi langkah nyata dalam melestarikan budaya Nusantara dan memajukan potensi lokal. (rel/tri)

Cricket Sumut Butuh Fasilitas Memadai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Atlet cricket Sumatera Utara saat ini sedang mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut. Namun persiapan mereka terkendala dengan fasilitas yang belum memadai.

Hal itu dikatakan Ketua Pengrov Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Sumut Wangsa Amin melalui Sekum Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Abdul Hakim Siregar di Posko Publikasi PON XXI/2024 Aceh-Sumut wilayah Sumut, Jalan Wiliam Iskandar Medan, Kamis (15/6/2023).

Didampingi Wakil Ketua I Azhari M Nasution, Hakim menuturkan PON 2024 merupakan kebanggaan masyarakat Sumut dan para atlet. Namun untuk cricket Sumut hingga kini belum miliki stadion cricket bertaraf nasional.

“Untuk saat ini atlet cricket berlatih di lapangan serbaguna Unimed dan lapangan tembak di Pasar V Desa Sampali. Latihan belum memadai untuk latihan para atlet. Namun pengurus terus berupaya untuk mencari lapangan untuk latihan cricket. Saat ini kita melakukan negoisasi dengan Kepala Desa Sampali,” ujar Hakim.

Cabang cricket pada PON 2024 mempertandingkan 10 nomor pertandingan dengan rincian lima putra dan lima putri. Putra terdiri dari Twenty-Twenty (T 20), Super Eight, Super Sixes, T10 dan Last Man Stands. Untuk putrid terdiri dari Twenty-Twenty (T 20), Super Eight, Super Sixes, T10 dan Last Man Stands. Jadi ada 10 medali emas yang diperebutkan.

Hakim menjelaskan atlet cricket saat ini dengan kekuatan 28 atlet. Untuk mengikuti semua nomor di PON nanti, PCI Sumut harus memiliki 50 atlet. Dengan kouta penuh, kita memasang target empat emas. Namun jika memiliki sarana untuk latihan standard nasional, target bisa mencapai 6 medali emas.

“InsyaAllah, dengan latihan tanpa sarana pendukung kita pasang target 4 emas. Jika ada lapangan standard, kita optimis meraih enam emas,” pungkasnya. (dek)

Alya Jihan Juara Seleksi Popnas 2023

FINAL: Alya Jihan (kiri) dan Natalia Christin (kanan) bersama wasit sebelum laga final selekda di Lapangan Tenis PLN, Kamis (15/6). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Petenis asal Pematangsiantar, Alya Jihan menjadi juara pada ajang seleksi atlet menuju Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2023 di Lapangan Tenis PLN, Jalam Kol Yos Sudarso Medan, Kamis (15/6).

Kabid Binpres Perstuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Sumut, Firmansyah mejelaskan, selekda yang berlangsung sehari ini diikuti 6 atlet putri. Ada Alya Jihan, Natalia Christin dan Tesalonika dari Pematangsiantar. Lalu Fairuz Naziah, Tama Riska Lolita dan Qairunnisa Adiba dari Medan.

“Jadi memang cuma kategori putri saja, karena yang putra kalah di kualifikasi waktu main di Aceh. Jadi gagal lolos,” kata Firmansyah.

Dijelaskan, selekda ini sebenarnya untuk melengkapi kuota empat atlet yang akan main di Popnas. Tiga atlet sudah lebih dulu dinyatakan lolos karena merupakan atlet inti.

“Ada Aska, Ira dan Kesia. Mereka sudah lolos duluan. Ketiganya atlet andalan Sumut untuk tingkat pelajar. Jam terbang dan kualitasnya jauh di atas atlet selekda ini. Saat ini mereka lagi tanding di Semarang dan Padang,” ucapnya.

Sementara Alya Jihan mengaku senang bisa memenangi laga final di selekda tersebut. Atlet kelahiran 20 Januari 2008 ini berjanji latihan lebih keras untuk meraih hasil maksimal di Popnas nanti.

“Pastinya puas. Gak nyangka juga bisa menang, apalagi cuaca terik dari pagi sampai sore. Motivasi sekarang bertambah, saya ingin lebih. Target tentu kalau bisa dapat medali emas Popnas,” ungkapnya. (dek)

PS Pemko Medan Rutin Latihan dan Uji Coba

Ketua Umum PS Pemko Medan, Benny Sinomba Siregar. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PS Pemko Medan berhasil mengalahkan PS Pemkab Batubara dengan skor 1-0 pada pertandingan bertajuk Friendly Match Trofeo 2023 di Stadion Teladan, Kamis (15/6) sore. Kemenangan itu merupakan hasil dari latihan rutin selama ini.

Ketua Umum PS Pemko Medan, Benny Sinomba Siregar mengatakan, PS Pemko Medan merupakan wadah atau tim bagi ASN dan pegawai di Pemko Medan yang gemar bermain sepak bola. Tujuannya meningkatkan silaturahmi sekaligus menjaga kesehatan tubuh.

“PS Pemko Medan ini sejak awal dibentuk Pak Wali Kota agar ASN kita memiliki wadah untuk pemain sepak bola, baik old crack maupun prestasi. Tujuan utamanya adalah silaturahmi dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Benny Sinomba di Stadion Teladan, Kamis (15/6).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menjelaskan, berdasarkan instruksi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, ASN Pemko Medan memang harus meningkatkan tali silaturahmi sesuai degan tagline Kolaborasi Medan Berkah.

“Semua insan di Kota Medan termasuk ASN harus saling berkolaborasi untuk mencari solusi guna memecahkan permasalah-permasalahan yang timbul di Pemko Medan,” jelasnya.

Benny Sinomba menambahkan, bermain sepak bola juga akan meningkatkan kebugaran tubuh ASN, sehingga maksimal dalam bekerja. “Dengan tubuh bugar maka ASN Pemko Medan lebih maksimal dalam bekerja,” ungkapnya.

PS Pemko Medan pun rutin melakukan latihan sekali dalam seminggu. Mereka latihan di Stadion Teladan Medan. “Kita latihan rutin latihan sekali dalam seminggu. Kalau tidak di Stadion Teladan, kita latihan di tempat lain sesuai dengan kondisi,” papar Benny Sinomba.

Selain rutin latihan, PS Pemko Medan juga rutin melakukan uji coba. Uji coba bisa melawan tim pemerintahan daerah lain atau klub lainnya. “Uji coba tetap rutin digelar. Seperti hari ini, kita melawan tim PS Pemkab Batubara dan PS Serdangbedagai,” tandasnya.

Para pemain PS Pemko Medan juga akan tampil dalam Turnamen Antar Instansi Pemko Medan yang bakal digelar. Pada turnamen itu, para pemain PS Pemko Medan akan kembali membela instansinya masing-masing.

“Jadi PS Pemko Medan ini kan diperkuat ASN dari berbagai instansi Pemko Medan. Jadi saat turnamen nanti, mereka akan memperkuat instansinya masing-masing. Tujuannya tetap sama, meningkatkan silaturahmi dan menjaga kebuharan tubuh ASN,” pungkasnya. (dek)

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan tebitnya putusan MK tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024,” kata AHY, Kamis (15/6).

Menurut AHY, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi. Bahwa hukum di Indonesia telah berpihak pada hak rakyat sesuai amanat reformasi.

AHY kemudian menitipkan pesan kepada rakyat Indonesia dan kader Partai Demokrat khususnya, untuk terus mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis, jujur, dan adil. “Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan,” tutup AHY.

Sejak awal Partai Demokrat keras dan tegas menolak usulan sistem Pemilu Tertutup. Bagi AHY, Sistem Proporsional Terbuka merupakan sistem pemilihan terbaik dan relevan dalam demokrasi yang majemuk dan dinamis di Indonesia. (adz)

BSI Perkuat Ekosistem Islami di Lingkungan Kementerian Perdagangan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat ekosistem Islami, salah satunya di lingkungan pemerintahan. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui kerjasama BSI dengan Kementerian Perdagangan mengenai pengelolaan belanja pegawai.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan, melalui kerjasama ini BSI siap memberikan fasilitas layanan perbankan berbasis prinsip syariah kepada pegawai kementerian untuk pengelolaan dana operasional melalui layanan Cash Management System.

“BSI terus mendukung penguatan ekosistem Islami, termasuk di lingkungan kementerian dan lembaga. Dengan ekosistem yang modern dan terintegrasi, seluruh pegawai di lingkungan kementerian akan mendapatkan pelayanan lengkap produk dan jasa keuangan syariah,” kata Anton.

Tidak hanya pembayaran gaji dan tunjangan, pegawai kementerian juga dapat memanfaatkan produk-produk dana tabungan, deposito dan giro, pembiayaan konsumer, hingga penghimpunan dana ZISWAF (zakat, infak, sedekah).

Khusus ZISWAF, BSI telah bekerja sama dengan BAZNAS untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kerja sama ini diyakini mendukung tercapainya realisasi potensi zakat sebesar Rp300 triliun. Zakat aparatur sipil negara (ASN) yang bisa dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ditaksir memiliki potensi mencapai Rp120 triliun jika pembayarannya dilakukan lewat mekanisme potong gaji. Potensi ini pada akhirnya juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Sinergi antara BSI dan Kementerian Perdagangan ini juga menjadi bagian dari usaha kedua belah pihak untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dengan Direktur Penjualan dan Distribusi BSI Anton Sukarno di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (13 Juni).

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BSI atas pelayanan yang telah diberikan sampai saat ini di lingkungan Kementerian Perdagangan. Semoga sinergi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” ujar Suhanto.(rel)

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos KTV Alectra/Zoom Divonis 70 Bulan Penjara

SIDANG: Bos KTV Alectra/Zoom, Alexander menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (15/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alexander alias Alex (40) Bos KTV Alectra/Zoom, divonis 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara. Warga Jalan Ir H Juanda, Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan 10 butir butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6).

Majelis hakim diketuai, Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander alias Alex oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim lagi.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan, bermula pada 30 Desember 2022 petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/ram)

Per Triwulan 1 Tahun 2023, Jumlah Pengguna Aplikasi bjb DIGI Tembus 1,2 Juta User

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Bank Indonesia (BI) terus mendorong industri perbankan nasional mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran sebagai langkah memperluas ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

Sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran digital, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) terus mengembangkan konsep hybrid banking, salah satunya dengan terus memperbaharui aplikasi bjb DIGI untuk menghadirkan pengalaman yang lebih dalam bertransaksi secara online real time.

Hingga saat ini per Triwulan I tahun 2023, jumlah pengguna aplikasi bjb DIGI terus tumbuh pesat dan telah menembus 1,2 juta user. Itu membuktikan bank bjb sangat serius dalam mengembangkan digitalisasi perbankan dengan dukungan inovasi teknologi.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menjelaskan peningkatan aplikasi bjb DIGI, bertujuan untuk meningkatkan kepuasan nasabah sehingga menjadi lebih ramah dan mudah untuk bertransaksi.

“Penerapan hybrid banking masih terus dijalankan oleh bank bjb. Di mana selain meningkatkan kualitas layanan melalui kantor cabang, juga pengembangan fitur-fitur digital melalui konsep smart mobile banking serta penguatan infrastruktur IT-nya, terutama terkait keamanan layanan. Per triwulan 1 (2023) ini, user DIGI Mobile bank bjb sudah menembus 1,2 juta user,” kata Widi.

Seiring dengan utilitas dan pengguna channel digital bank bjb yang lebih luas, Widi optimistis bank bjb bisa terus mendongkrak pertumbuhan jumlah pengguna aplikasi bjb DIGI maupun DigiCash.

Untuk diketahui bjb DIGI adalah aplikasi mobile berbasis sistem operasi Android dan iOS yang dapat digunakan nasabah untuk mengakses berbagai macam layanan perbankan elektronik dan DIGItal milik bank bjb seperti bjb SMS, bjb NET, bjb Mobile dan bjb DigiCash.

Aplikasi bjb DIGI juga dibekali dengan 4 fitur layanan utama yang bisa dimanfaatkan para pengguna, antara lain:

1. bjb Mobile
bjb Mobile berfungsi sebagai layanan dalam melakukan transaksi e-banking secara real time. Di dalamnya dapat melayani untuk kebutuhan informasi rekening, pembelian pulsa, pembayaran, iuran bjb DPLK, dan mutasi debit serta kredit.

2. bjb DigiCash
bjb DigiCash merupakan uang elektronik (e-money) yang berbasis server dan memanfaatkan teknologi berbasis mobile application. Dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi.

3. bjb SMS
Fitur layanan bjb SMS merupakan layanan perbankan yang dapat digunakan untuk bertransaksi perbankan, dilakukan melalui fitur SMS pada ponsel, kapan saja tanpa repot ataupun ribet.

4. bjb NET
Layanan selanjutnya yang tersedia di bjb DIGI adalah bjb NET. Dapat dinikmati para nasabah yang menyimpan dana di bank bjb. bjb NET merupakan salah satu layanan internet banking milik bank bjb yang menawarkan kemudahan transaksi di mana pun nasabah berada.(*)