27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos KTV Alectra/Zoom Divonis 70 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alexander alias Alex (40) Bos KTV Alectra/Zoom, divonis 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara. Warga Jalan Ir H Juanda, Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan 10 butir butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6).

Majelis hakim diketuai, Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander alias Alex oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim lagi.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan, bermula pada 30 Desember 2022 petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alexander alias Alex (40) Bos KTV Alectra/Zoom, divonis 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara. Warga Jalan Ir H Juanda, Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan 10 butir butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6).

Majelis hakim diketuai, Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander alias Alex oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim lagi.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan, bermula pada 30 Desember 2022 petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/