27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 13985

Meretas Budaya Korupsi

Oleh:
Drs H Hasan Maksum Nasution SH SPdI MA

Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu sampai hilir. Dari anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai kyai.

Oleh karena itu, upaya menundukkan korupsi memerlukan suatu strategi yang terpadu. Artinya, pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pilar masyarakat. Pilar masyarakat adalah manusia (individu) dan sistem aturan yang berlaku. Karena itu, korupsi akan lebih efektif diberantas, perlu dilakukan langkah-langkah yang terpadu.

Budaya Korupsi Lahan Subur

Budaya korupsi seakan memperoleh lahan subur, karena sifat masyarakat kita sendiri yang lunak, sehingga pesimisif terhadap berbagai penyimpangan moral dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, korupsi dianggap sebagai perkara biasa yang wajar terjadi dalam kehidupan para penguasa dan pengelola kekuasaan yang ada.

Sejak dahulu kala, para penguasa dan pengelola kekuasaan, selalu cenderung korup, karena bisnisnya ya kekuasaan itu sendiri. Penguasa bukanlah pekerja professional yang harus pintar, cerdas dan rajin, tidak digajipun mereka mau asal mendapatkan kekuasaan, karena kekuasaan akan mendatangkan kekayaan dengan sendirinya.

Korupsi bukanlah hanya persoalan hukum, tapi juga merupakan persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang timpang, kemiskinan rakyat yang meluas serta tidak memadainya gaji dan upah yang diterima seorang pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan pintas dalam mental suka menerobos aturan serta depolitisasi agama yang makin mendangkalkan iman, semuanya itu telah membuat korupsi semakin subur dan sulit diberantas, disamping karena banyaknya lapisan masyarakat dan komponen bangsa yang terlibat dalam tindak korupsi.  Karena itu dekonstruksi sosial tak bisa diabaikan begitu saja dan kita perlu merancang dan mewujudkan dalam masyarakat baru yang anti korupsi.

Tobat Komitmen Transdental

Dekonstruksi sosial memerlukan tekat masyarakat sendiri untuk keluar dari jalur kehidupan yang selama ini telah menyengsarakannya, dalam hal ini perlu tobat nasional untuk memperbaharui sikap hidup masyarakat yang anti korupsi, karena korupsi ternyata telah menyengsarakan bangsa ini secara keseluruhan.

Tobat dalam agama adalah kesadaran total untuk tak mengulangi perbuatannya, karena memang perbuatan itu telah mencelakakan dirinya dalam dosa. Dengan tobat, dia akan menjadi manusia baru yang bebas dari pengulangan dosa-dosa lama yang telah diperbuatnya.

Jadi, hal yang paling utama untuk memberantas korupsi ialah harus dimulai dari keluarga. Firman Allah dalam surat At-Tahrim 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” generasi muda sejak dini harus dibekali pendidikan agama (moral dan etika). Masalah korupsi itu sebenarnya adalah moral kita, hati nurani kita, jika kita terdidik dari awal dalam keluarga di rumah, maka korupsi akan kita tolak dan akan takut untuk melaksanakannya.

Tobat bukanlah basa-basi, tetapi komitment transdental untuk menembus dan memasuki kehidupan baru yang lebih baik. Dan tanpa tobat rasanya pemberantasan korupsi seperti benang kusut yang sulit mengurainya, tobat diperlukan untuk memotong budaya korupsi yang selama ini telah menjadi cara hidup berpikir dan berprilaku masyarakat untuk mendapatkan kekayaan.

Tobat harus dimulai dari imamnya yaitu para pemimpin yang berada dipuncak kekuasaan, sehingga pemimpin yang bersih dan berketeladanan dapat menjadi rujukan prilaku rakyatnya. Pemimpin yang satu-nya kata dan perbuatan, yang dengan rendah hati bersedia melayani rakyatnya, karena sesungguhnya seorang pemimpin adalah pelayan rakyatnya. Pemimpin yang cerdas yang mampu membaca tanda tanda zaman untuk membawa rakyatnya ke arah masa depan yang lebih baik, jelas dan terukur. Pemimpin yang tidak bertopeng atas kekuasaannya, sehingga denyut dan jeritan rakyatnya segera tertangkap oleh hati nuraninya yang tidak bertopeng.

Korupsi Bisnis Tertutup

Korupsi adalah bisnis tertutup, mirip transaksi dan obat terlarang lainnya. Praktik korupsi mengandalkan kerahasiaan, kolusi dan sedikitnya kepercayaan, bahwa transaksi haram itu tidak akan bocor ke luar. Dalam kasus-kasus yang mencolok, korupsi jarang dilaksanakan secara terbuka, persis bakteri yang berkembang biak di lingkungan yang hangat dan gelap. Beginilah korupsi, beroperasi dan berkembang biak di lingkungan yang bersahabat. Korupsi tidak pernah berhenti berkembang biak dalam suatu siklus reproduksi yang sulit di deteksi.

Kita merasa bangga, bila Polda Sumut akan berusaha meningkatkan kinerja secara professional terhadap penanganan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Apalagi dengan adanya kewenangan Polri sebagai penyelidik yang di atur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam hal ini kita harapkan, total kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sejajaran Dit Reskrim Polda Sumut priode 2006- 2010 sebanyak 125 kasus dan yang selesai atau kirim ke JPU (HAP II) sebanyak 68 kasus serta tunggakan sebanyak 57 kasus dapat diperkecil, sehingga tingkat korupsi yang tersohor di Sumut dapat diredam. Polda Sumut diharapkan dapat menangani secara serius budaya korupsi ini, karena korupsi tidak akan berkurang hanya dengan kata-kata. Korupsi di Indonesia pada umumnya dan di Sumut pada khususnya sudah menjadi sedemikian kompleks.

Meretas Budaya Korupsi

Tanpa mengurangi rasa hormat, kepada Presiden hendaklah secara step by step melakukan percepatan pemberantasan korupsi. Kita perlu merenungkan kembali dengan jernih, apakah pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan tanpa dekonstruksi sosial? Semua proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu, tapi tak akan pernah cukup, karena betapa sulitnya mencari bukti dan defenisi, seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.

Menurut Klitgaard, meretas budaya korupsi, mempunyai dua bidang kerja yang saling berkaitan, pertama, bagaimana mengacaukan iklim kepercayaan serta keyakinan yang memungkinkan berlansungnya transaksi-transaksi korup, karena korupsi memang beroperasi secara tertutup, rahasia dan mengandalkan kepercayaan tidak akan bocor keluar. Kedua, melawan sinisme publik, karena kata-kata sudah terlampau murah, langkah pertama yang pas adalah menangkap ikan besar (koruptor kelas kakap). Dalam budaya korupsi, ikan teri yang terlihat korupsi hanya sedikit pengaruhnya, tapi jika keseriusan memberantas korupsi itu ditunjukkan melalui apa yang disebut Klitgaard “dengan menggoreng ikan besar di depan umum” yang diikuti dengan pengumuman perubahan – perubahan kebijakan untuk melawan korupsi, maka mau tidak mau akan berpengaruh besar terhadap sikap masyarakat terhadap korupsi.

Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Bahwa ada individu yang memang bejat, ingin kaya secara instan atau setidaknya dapat harta dengan jalan pintas, itu memang kenyataan di dunia ini. Orang selalu dalam ketakutan akan ditipu atau dalam semangat ingin menipu, kalau sudah begitu tidak ada lagi hubungan antara manusia baik berdagang maupun menikah.

Akhirnya kepercayaan terhadap pentingnya kerja keras, kejujuran dan kepandaian semakin memudar, karena kenyataan dalam kehidupan masyarakat menunjukkan yang sebaliknya. Banyak mereka yang bekerja keras, jujur dan pandai, tetapi ternyata bernasib buruk, hanya karena mereka datang dari kelompok yang tak beruntung, seperti petani, kaum buruh dan guru. Akibatnya kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun, karena hanya di pakai cara elite untuk membodohi kehidupan mereka saja.

Untuk membangun individu, Islam mewajibkan bagi pemeluknya untuk salat, membayar zakat dan puasa ramadhan, juga mensyaratkan setiap muslim untuk berakhlak karimah. Islam mewajibkan dakwah, saling menasihati dan amar ma’ruf nahi mungkar.(*)

Penulis adalah Dosen STAI Sumatera, PTI Al Hikmah dan STAI RA Batangkuis

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2, Dewan Minta Pemko Bertindak Tegas

BINJAI- Anggota Komisi A DPRD Kota Binjai Surya Wahyudanil SH mendesak Pemko Binjai segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha galian C di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Pasalnya, usaha galian C tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin, karena Pemko Binjai sudah tidak ada lagi menerbitkan izin.

“Izin atau peruntukan galian C di Kota Binjai sudah tidak ada lagi. Jadi kita heran, kenapa masih ada galian C di dalam kota. Apalagi, di wilayah itu akan diperuntukan bagi pemukiman, perkantoran serta perumahan. Karenanya, Pemko Binjai harus dapat mengambil tindakan tegas agar galian C itu tidak beroperasi lagi,” ujar Surya kepada wartawan koran ini, Kamis (2/2).

Surya juga mengakui, kalau galian C tidak lagi dimasukan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Surya juga mengatakan, keberadaan galian C di atas lahan esk HGU PTPN 2 juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, selama ini PTPN 2 diketahui sangat tegas menjaga aset miliknya. “Selama ini, pihak PTPN dalam mempertahankan asetnya selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian saat melakukan okupasi tanaman warga yang berada dilahan eks HGU. Tapi kenapa galian C illegal ini tidak disikapi secara tegas oleh PTPN? Ada apa ini?” katanya.
Sementara Camat Binjai Timur Syafrizal saat dikonfirmasi soal keberadaan galian C itu mengaku tidak tahu adanya galian C di wilayahnya. “Setahu saya, di Binjai ini mana ada lagi izin galian C. Jadi, untuk mengambil tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Biasanya, kami akan cek dulu ke lapangan, terus kami akan membuat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika Pak Wali memberi perintah tutup, kami akan tutup,” tegas Syafrizal.(dan)

Atlet Cacat Kurang Asupan Gizi

MEDAN- Atlet angkat berat, Juwito  yang berada  di National Paralympic Commite (NPC) – sebelumnya bernama Badan Pembinaan Olahraga Cacat (BPOC) Provinsi Sumatera Utara, mengharapkan asupan gizi yang cukup.

“Selama ini saya makan telur ayam kampung dan telur bebek pakai madu untuk menambah asupan gizi. Sedangkan suplemen jarang,” kata Juwito, di Asrama NPC Provinsi Sumut Jalan Stadion Teladan,   Kemarin (2/2).

Dilanjutkan atlet yang meraih medali emas dalam Kejurnas Angkat Besi di Solo tahun 2011 ini, Juni mendatang dia akan mengikuti Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) di Pekanbaru.

“Walau kurang asupan gizi, bukan berarti tekad untuk merebut medali emas di Porcanas surut begitu saja. Bagi saya, asupan gizi masalah kedua,” ungkapnya.

Sementara itu persiapan menuju PON, Juwito berlatih teknik angkat berat dan fisik. Dimana, untuk melakukan latihan fisik, dia selalu mencari keringkat dengan cara mengangkat barbel tangan.

Kemudian untuk teknik dasar, Juwito juga melakukan angkat berat beban.
“Soal latihan angkat berat sejauh ini tidak ada hambatan. Bahkan, saya jarang meminta tolong orang lain saat latihan meskipun saya cacat,” pungkasnya. (omi)

Murid Kelas VI Diharuskan Bayar Uang Les

085276064xxx

Keterlaluan sudah Kepala Sekolah SD Negri O6O816 Jalan Medan Area Selatan yang mengharuskan murid kelas 6 bayar uang les sampai Rp50 ribu per murid. Sudah  uang perpisahan sebesar Rp200 ribu, pas foto juga dikutip, ini uang les lagi. Saya mewakili orangtua murid keberatan. Apakah dana BOS untuk masuk kantong kepala sekolah? Dapat bantuan untuk siswa miskin pun sanggup dipotong. Tolong ya Pak supaya kepala sekolah seperti ini diberitahu, jangan suka ngutip seenaknya, terima kasih.

Menunggu Klarifikasi Data

Terima kasih atas informasinya. Pemerintah Kota Medan tentu memberi perhatian terhadap pendidikan bagi warganya. Untuk itu, saya sudah mengutus staf untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Dengan data yang ada di lapangan nantinya kita dapat mengambil tindakan. Jadi kita sedang menunggu hasilnya.

H Rajab Lubis
Kadis Pendidikan Kota Medan

Perketat Pengawasannya

Kita sangat prihatin bila informasi yang disampaikan melalui SMS ini benar-benar terjadi. Peserta didik yang merupakan generasi penerus harusnya mendapat bimbingan di sekolah bukan dibebani dengan pungutan-pungutan seperti ini. Untuk itu kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan wali murid yang merasa dipungli. Kita berharap Wali Kota Medan memperketat pengawasannya, karena ada laporan-laporan bila dana BOS disalahgunakan oleh piha- pihak tertentu. Dengan demikian bantuan tersebut dapat dipergunakan sesuai sasaran, sehingga nantinya seluruh siswa dalam kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik dan tentunya kualitas siswa semakin baik pula. Terima kasih.

M Yusuf Siregar SH
Anggota Komisi D DPRD Sumut

Puluhan Tahun Beroperasi, CV MK tak Miliki Izin

Komisi C Minta Pemkab DS Bertindak Tegas

LUBUK PAKAM- Kilang pemecah batu milik CV Mitra Kuring (MK) yang berlokasi di di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang, telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin. Selain tak memberikan kontribusi ke Pemkab Deliserdang berupa pendapatan asli daerah (PAD), perusahaan ini juga menimbulkan polusi udara dan rusaknya badan jalan.

“Perusahaan ini harus segera diperiksa secara intensif karena tidak ada izin usaha industrinya, tapi tetap beroperasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikhail TP Purba SH saat melakukan kunjungan kerja ke CV MK bersama Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung dan anggota komisilainnya yakni Abudi, Mohd Syahrul, Pdt Parlon Sianturi dan Noto Susilo, Kamis (2/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut terungkap, CV MK telah berdiri sejak 1982 dan terus beroperasi tanpa ada izin dari Pemkab Deliserdang. Selain itu CV MK juga memiliki usaha galian C di areal lahan sekitar 25 hektare yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba. Usaha galian C yang sudah berjalan selama tiga tahun ini juga tidak memiliki izin.

Sementara Kepala Unit CV MK Tombang Simangunsong membenarkan kalau perusahaan mereka belum memiliki izin galian C serta izin industri. Menurutnya, CV MK sudah mengajukan permohonan pengurus izin tersebut, tapi Pemkab Deliserdang hingga kini belum mengeluarkan izinnya. Padahal pengurusan izin sudah dilakukan sejak 2009.

“Dulu memang sudah ada izinnya dari tingkat I, namun sudah berakhir. Sejalan dengan otonomi daerah, penerbitan izin harus dari pemerintah daerah setempat, namun izin dari Pemkab Deli Serdang susah keluar,” ujarnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung menegaskan, tidak ada alasan bagi CV MK untuk beroperasi jika izin belum keluar. Menurutnya, perusahaan ini telah melanggar perda dan bisa dikenakan sanksi. Karenanya, dia mendesak Pemkab Deliserdang mengambil sikap tegas agar hal serupa tak terulang lagi.

Secara terpisah, Camat Galang Hadisyam Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memperingatkan perusahaan itu agar membayar PBB karena lokasinya berada di Kecamatan Galang. Sedangkan izin operasional pabrik serta galian C nya sudah diperintahkan agar diurus. “Kita sudah berapa kali bertemu dengan pihak pengusaha terkait hal itu,” jelasnya.
Namun anehnya, meski tidak memiliki izin galian C, CV MK setiap bulanya tetap membayar retribusi galian C sebesar Rp3,5 juta ke rekening Ac. 970 Bank Sumut Cabang Galang.(btr)

Marinir Bantu Polisi Amankan Lokasi Bentrok

BELAWAN- Situasi yang terus memanas pascabentrokan sekelompok pemuda di Jalan Taman Makan Pahlawan, Medan Belawan, membuat aparat militer dari Krops Marinir turun tangan. Keberadaan personel berseragam loreng hijau itu membuat warga sedikit lega, setelah sebelumnya dihantui keresahan karena khawatir bentrokan kembali terjadi.

“Syukurlah kalau petugas militer mau membantu polisi untuk mengamankan bentrokan di daerah ini. Mudah-mudahan pengamanan seperti ini terus berlanjut, sampai situasi kembali aman,” ujar Faisal (32), warga setempat kepada wartawan Sumut Pos, Kamis (2/2).
Menurut dia, personel marinir diturunkan ke lokasi bentrokan menjelang malam hari. Begitu melihat beberapa personel marinir di lokasi, para pelaku yang terlibat bentrokan bergegas meninggalkan lokasi.

Diketahui, bentrokan antar pemuda terjadi Rabu (1/2) lalu. Bentrokan ini bermula dari dua pelajar SMA warga Lorong Melati Kecamatan Medan Belawan dianiaya dua pria menggunakan senjata tajam. Korban yang siang itu hendak berangkat ke sokolah dihadang dan ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Berselang beberapa jam, bentrokan antara kedua kelompok bertetangga yang masih ada ikatan kekeluargaan inipun pecah. Puluhan pria bersenjatakan parang panjang dan kayu balok siang itu tampak saling kejar untuk melukai lawannya.(mag-17)

Parkir di Pinggir Jalan Bakal Gratis

MEDAN-Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang adanya pungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat umum seperti di Surabaya ditanggapi Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

“Badan jalan yang mana dilarang pemungutan retribusi. Kalau memang ada lokasi untuk parkir bagaimana?” kata Rahudman, usai silaturahmi dengan warga Kelurahan Sari Rejo di Kantor Camat Medan Polonia, Kamis (2/2) siang.

Dijelaskannya, bila memang ada surat dari Mendagri untuk dilaksanakan di Kota Medan, Rahudman berjanji akan segera melaksanakannya.
“Itu pasti ada pembahasannya lagi. Tepi jalan mana yang boleh dan tepi jalan mana yang tidak boleh ada pemungutan retribusi parkir. Dengan begitu, pasti akan kita selesaikan revisinya,” cetusnya.

Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi menjelaskan kalau sudah memang peraturan dari pusat untuk segera dilaksanakan Pemko Medan siap melaksanakannya.

“Kalau memang peraturan akan kita laksanakan. Perda yang mengatur parkir pun sedang digodok di DPRD Medan,” jelas Ikhwan.
Dijelaskannya, setelah selesai digodok di DPRD Medan, Pemko Medan akan segera melaksanakannya.

“Perda yang sedang digodok di DPRD Medan mengikuti UU No 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi. Jadi kita menunggu DPRD Medan selesai menggodoknya, baru dilaksanakan,” cetusnya.(adl)

Retribusi Dihentikan, Papan Reklame Menjamur

KARO- Dihentikannya kutipan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karo menyebabkan papan reklame, baliho dan billboard menjamur di Kota Kabanjahe. Kondisi ini kontan mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.

Seperti di kawasan Tugu Bambu Runcing Kabanjahe, berdiri papan iklan produk rokok. Warga sekitar mengaku keberatan dengan berdirinya papan reklame tersebut. Pasalnya, menurut warga di sana, saat DD Sinulingga menjabat Bupati Karo, Kabupaten Karo bersih dari papan reklame.

Meskipun mendapat penolakan dari warga sekitar, papan reklame tersebut tetap dipasang. “Pada akhir 2011 lalu, sudah sempat kami larang tapi tidak diindahkan. Buktinya, begitu kami pulang dari acara buka tahun di Medan, baliho sudah berdiri, tanpa ada persetujuan,” ujar Dana Sembiring Pandia (50), warga sekitar kepada wartawan, Kamis (2/2).

Dikatakannya, keberatan warga juga sudah disampaikan secara lisan kepada Kepala Perizinan Pemkab Karo. Janjinya, satu minggu lalu akan memanggil pihak pemasang papan reklame itu. Nyatanya, sampai sekarang papan reklame itu masih berdiri kokoh.

Menyikapi masalah tersebut, Kordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Kabupaten Karo, K Depari SH mengatakan, setiap pendirian papan reklame harus ada izin gangguan (HO), dalam artian harus ada persetujuan dari warga sekitar.

Menurutnya, menjamurnya papan reklame di Kabanjahe ini tak terlepas dari belum disahkannya Ranperda pajak dan retribusi daerah. “Sebelum Karo Jambi jadi Bupati Karo, daerah ini bebas dari plank reklame. Sekarang lihat, di mana-mana ada papan reklame. Bahkan di depan sekolah yang seharusnya steril dari papan reklame produk rokok, kini sudah berdiri. Berarti kita mendidik generasi muda kita agar jadi perokok,” tegas Depari.
Sementara Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bagian perizinan. “Akan dibahas dengan bagian perizinan. Jika memang menyalahi aturan akan ditindak. Tapi jika sudah sesuai, akan kita singkronkan,” ucapnya. (wan)

INSA Sampaikan Keluhan Pelayanan ke Pelindo I

BELAWAN- Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menggelar pertemuan dengan Pengurus DPC INSA (National Shipowner Association) Medan Belawan di Kantor Pelindo I, Rabu (1/2). Pertemuan itu membahas peningkatan kinerja dan produktivitas Pelabuhan Belawan dan Belawan International Container Terminal (BICT).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC INSA Hendra Wijaya Kesuma menyampaikan permasahalan pelayanan di Pelabuhan Belawan seperti masalah pandu, operator, sosialisasi tarif, penyediaan air, dan beberapa masalah lain. “Kami hanya menyampaikan beberapa permasalahan yang kami alami, sehingga bisa menjadi masukan Pelindo I untuk terus melakukan peningkatan kinerja. Menurut kami, pelayanan dan kinerja Pelindo I selama ini sudah baik dan menunjukkan peningkatan yang positif dari waktu ke waktu,” kata Hendra kepada para Direksi Pelindo I.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama Pelindo I Afred Natsir mengaku sangat terbuka terhadap segala keluhan, kritik dan saran, terutama dari para costumer Pelindo. “Makanya, saya meminta semua Direksi untuk hadir di sini dan mendengarkan keluhan dan harapan dari para pengguna jasa biar masalah-masalah yang ada dan bisa langsung direspon masing-masing direktorat secara cepat,” terang Alferd.

Bahkan menurut Alfred, pandangan dan strategi bisnis pelindo I saat ini berorientasi pada kepuasan pelanggan. “Kami tidak segan-segan untuk melibatkan para mitra, baik pengguna jasa maupun lembaga lain yang ada di pelabuhan, dalam menentukan kebijakan pengembangan perusahaan ke depan,” jelas Alfred.

Terkait dengan permasalahan yang disampaikan, Alfred berjanji akan segera menyelesaikannya dengan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kita inikan seperti ikan dan terumbu karang, kita sama-sama saling mendukung demi kelangsungan kehidupan yang satu dan kehidupan yang lain, bukan saling menghancurkan,” terang Alfred lagi. (sih)

Jual ABG Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN-Terdakwa penjual anak gadis di bawah umur pada pria hidung belang, Ariel Napitupulu (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan SH, 15 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di PN Medan, Kamis (2/2).

Dihadapan Majelis Hakim Serliwati SH,  JPU Randi dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersalah karena telah melakukan penjualan anak di bawah umur pada salah satu pria hidung belang.

Terdakwa pada  tanggal 31 November 2011 sekitar pukul 21.30 WIB ditangkap pihak Polda Sumut sedang melakukan transaksi jual beli wanita di bawah umur.

“Saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan korban Rara Kusuma sedang berada di Hotel Semarak Jalan SM Raja Medan. Dimana terdakwa dan korban untuk menemui salah satu pria hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seks,” ujar Tambunan.

Ketika melakukan transaksi terdakwa langsung ditangkap petugas kepolisian yang saat itu sedang menyaru sebagai pria hidung belang.

“Polisi juga mengamankan uang senilai Rp1 juta yang diduga sebagai uang pembayaran untuk melakukan hubungan intim tersebut. Uang tersebut juga  diamankan guna dijadikan barang bukti,” ujar Tambunan.(rud)