26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 1411

Dituding Pungli Soal Tarif Parkir, PT FSB Minta Perda Direvisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir di Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan. RDP digelar bersama pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) yang mengaku sebagai pengelola lahan parkir, namun belakangan diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Dalam RDP tersebut, Komisi IV merekomendasikan pembahasan untuk dilakukan di Komisi III. Sebab, Komisi III merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pajak parkir.

Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan pimpinan rapat oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST MH (Gerindra) yang didampingi Rudiawan Sitorus (PKS) dan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) di ruang komisi IV gedung dewan, Senin (12/6/2023) sore.

Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, Dinas Bapenda Medan, dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.

Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan meminta perlindungan dari PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes Medan terkait dengan dugaan pungli. Atas dasar itu, Komisi IV menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan bahwa dengan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungli, maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB.

“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap berjalan dengan azas praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad, menyampaikan pihaknya mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, pihaknya meminta supaya kasus yang melibatkan mereka dapat segera dihentikan.

Kepada Kapolrestabes Medan, melalui DPRD Medan, PT FSB meminta agar proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB dapat segera dihentikan. Menurut Fandi, proses hukum yang berjalan saat ini tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 sampai dengan Rp 3000.

“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi. Kepada Bapenda Kota Medan sebagai OPD yang bertanggungjawab atas Pajak Parkir, Komisi IV meminta agar tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan.
(map/ram)

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Penggugat Ditantang Hadirkan Saksi dari Keluarga

SUMPAH: Saksi dari penggugat, Rohana saat diambil sumpahnya di Ruang Sidang Cakra PN Binjai - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata perebutan hak warisan keluarga Demak Tampobolon berjalan alot terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

Sajsi, P Rohana yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan, Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara mengaku tidak banyak mengetahui tentang keluarga Demak Tampubolon. Bahkan saat ditanya tentang Demak yang menikah lagi, saksi menjawab tidak tahu.

“Saya tahu karena pindah ke sini, sudah menggendong Rospita yang masih kecil. Dan saya juga saat itu masih kecil,” kata saksi.

Disoal siapa saja adik-beradik Demak, saksi menjawab tidak tahu.

“Rospita (bukan anak kandung) menikah, saya tahu, saya ada diundang, tapi pestanya di Medan, cuma saya enggak datang,” kata saksi.

Dengan Rospita Mangiring Tampubolon, saksi mengaku juga tidak begitu dekat. Karenanya, saksi dari penggugat ini dinilai tidak berharga.

“Waktu meninggal dunia, Pak Demak bukan di Binjai dikebumikan. Saya tidak tahu ada penambalan gelar, yang saya tahunya pak Tampubolon,” kata saksi.

Sidang berjalan sedikit panas lantaran Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberi bukti surat tambahan. Mendengar itu, Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir memberikan tanggapannya.

“Kemarin dalam sidang sebelumnya, enggak bisa saya memberi surat pembuktian. Tapi kenapa dari pihak penggugat diberikan lagi. Di mana hukum acara yang begini, jangan diktator seperti ini. Saya belum pernah ketemu hakim seperti ini,” ujar Djonggi.

Oleh Hakim Ketua pun memberikan penjelasan. “Kami beri kesempatan untuk penggugat dan tergugat sekali lagi bukti surat. Senin (19/6/2023), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menunjukkan bukti tambahan,” ujar Muchtar sembari mengetuk palu tiga kali menutup sidang.

Sementara, PH Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir didampingi Glann Simorangkir menantang penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon. Menurut dia, keluarga dari Demak Tampubolon tentu mengetahui bahwa Dinar boru Siahaan yang sudah meninggal dunia, saat itu tengah hamil mengandung anak yang kini bernama Rospita Mangiring Tampubolon.

Namun nyatanya, Almarhumah Dinar memang tidak mengandung anak. Karena itu, Demak Tampubolon yang kini sudah meninggal dunia juga menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung.

Artinya, Rospita Mangiring Tampubolon memang bukan anak dari hasil pernikahan Demak dengan Dinar. “Maka dari itu, yang tahu Ibu Dinar hamil tentu keluarganya, bukan orang lain. Masih ada saudara kandung Pak Demak di sini, panggil dong itu, biar dia bersaksi,” ujar Djonggi usai sidang saat diwawancarai.

Menurut dia, masih ada saudara kandung Almarhum Demak Tampubolon yang masih hidup di Binjai. “Yang perempuan, adik kandung Pak Demak masih ada. Kakak kandung juga ada di Tangga Batu, kakak iparnya kandung itu yang masih hidup,” seru Djonggi.

“Lalu anak-anak daripada abangnya, adiknya, ada semua. Bahkan kakak kandung, abang kandung dari si Mangiring pun ada, saya sudah wawancara semua. Kenapa enggak itu yang dipanggil, ada di Medan ini beberapa orang,” sambung dia.

Bagi Doktor Hukum ini, penggugat menghadirkan saksi yang tidak bernilai dan tak berharga. Karenanya, dia menantang agar penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon.

“Yang jelas dia tidak mampu menghadirkan (saksi dari keluarga). Kenapa? Berarti takut dia, takut terbuka dia. Bahkan tadi saya sudah buka buku tanah di BPN, itu berubah nama si anu ke nama si anu. Kenapa harus berubah ke nama dia (Rospita), si Demak udah mati. Kalau pun dia anak kandung, juga tidak bisa, harus sama-sama kalau bicara hukum waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Seorang Wanita Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa ke Propam Poldasu

MENANGIS: Novita Febriani Br Nainggolan, managis histeris ditetapkan tersangka dugaan pencurian sepeda motor oleh Polsek Tanjungmorawa, Selasa (13/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjungmorawa, ke Propam Polda Sumut.

Selain penyidik, wanita berkulit putih itu juga melaporkan Iptu OJ Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidak berpihakan kepada saya,” kata Novita sembari menangis histeris, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.

“Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya,” ujarnya.

Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diantarnya ke Polsek Tanjungmorawa.

“Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah.

Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil. “Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya kinerja penyidik Polsek Tanjungmorawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.

“Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita undang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu,” katanya.

Kemudian, katanya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti pihaknya sudah melakukan penyitaan. “Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir. Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjungmorawa tanpa ada paksaan.

“Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa,” sebutnya.

Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami,” pungkasnya. (man/ram)

Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Pemohon Minta Penyidikan Ken Admiral Dilanjutkan

PRAPID: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan prapid anak AKBP Achiruddin, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, kembali berlanjut di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Beragendakan pembacaan permohonan, kali ini termohon I Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak dan termohon II Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, diwakili oleh Briptu Indra Prasetya.

“Termohon III (Kasatreskrim Polrestabes Medan) bukan saudara? Ini sudah panggilan ketiga lho,” tanya hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.

Akhirnya setelah didesak hakim, Briptu Indra bersedia menjadi kuasa Kasatreskrim Polrestabes Medan. Hakim pun melanjutkan kepada pemohon untuk membacakan permohonan prapid.

Dalam permohonannya, ada empat poin pemohon prapid yang diajukan pemohon. Dimana poin keempat merupakan permohonan perbaikan.

“Memerintahkan termohon I, II dan III untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022,” ujar pemohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, hakim menunda sidang hingga Selasa (13/6/2023), dengan agenda saksi-saksi.

Diluar persidangan, Abdul Salam Karim selaku tim kuasa hukum Aditya Hasibuan mengatakan, dalam permohonan yang telah dibacakan tadi terkait adanya sprindik (surat perintah penyidikan) dari Polrestabes Medan.

“Ada sprindik, berarti sudah cukup bukti. Kenapa Polda Sumut menyatakan belum cukup bukti, pada hal sama-sama polisi republik Indonesia, Polrestabes-Polda Sumut. Yang mana yang betul? Jadi kita ujilah di prapradilan ini,” tegasnya.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan selaku pemohon terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut. (man/ram)

Tipu Korban Rp622 Juta, Putra Martono Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Putra Martono, terdakwa kasus penipuan menjalani persidangan di PN Medan. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putra Martono alias David Putra terdakwa kasus penipuan Rp622 juta, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (man/ram)

Pemko Medan Berupaya Stabilkan Harga Ayam Potong

CEK: Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketersediaan produksi dan harga pakan diyakini menjadi salah satu penyebab naiknya harga ayam potong di sejumlah pasar. Hal tersebut terungkap pada rapat yang digelar di kantor PUD Pasar Medan, Senin (12/6/2023).

Rapat dihadiri Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dan jajaran direksi, Dirut PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Harisandi Syafril Harahap, Kabid KSKPG Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Robert Napitupulu dan Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhori.

Pada rapat tersebut, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, menjelaskan bahwa harga ayam hidup yang dibeli pedagang berkisar Rp28 ribu. Hanya saja, masyarakat kebanyakan memesan ayam yang sudah dipotong dan dibersihkan atau dikenal dengan sebutan ‘ayam meja’.

“Ayam hidup yang awalnya memiliki berat 1 kg, setelah dipotong dan dibersihkan beratnya menyusut. Rata-rata susut 4 ons sampai 5 ons. Nah, susut berat itulah yang kemudian dihitung oleh pedagang dan membuat harga menjadi naik,” ucap Suwarno.

Sementara itu, Dirut PUD RPH, Harisandi mengemukakan agar dilakukan pendataan dari hulu, yakni mulai peternak ayam ras untuk mengetahui ketersediaan pasokan ayam potong. Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai kenaikan harga pakan ayam yang diyakini memicu naiknya harga ayam.

Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhari, menjelaskan telah menemui sejumlah perusahaan penyalur ayam.

Dari pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa dari kandang ayam dijual Rp26 ribuan. Mengenai harga ayam potong di pasar mencapai Rp40 ribuan, pihak perusahaan tidak bisa menanggung hal tersebut.

“Kemungkinan rantai dari kandang ke pasar ini yang diperkirakan menjadi penyebab naiknya harga,” ujarnya.

Selepas diskusi yang juga diikuti kepala pasar sejajaran PUD Pasar Medan, Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah.

Diungkapkan Kabag Perekonomian, Regen, pengecekan sebagai upaya menstabilkan harga ayam potong yang mulai naik. Dari pengecekan yang telah dilakukan, nantinya akan diadakan rapat dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perusahaan distributor ayam potong.

“Supaya kita mengetahui apakah kenaikan ini karena biaya produksi yang meningkat atau apakah pasokan yang terbatas. Karena kita tidak ingin kenaikan harga ayam potong menjadi penyebab inflasi,” pungkas Regen. (map/ram)

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Deretan Program Berkelanjutan MIND ID

PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 yakni “Beat Plastic Pollution”. Tema ini menjadi semacam alarm bagi kita gotong royong mengatasi masalah polusi plastik.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 menunjukkan bahwa dibutuhkan peran bersama untuk mengatasi masalah plastik yang semakin krusial. Seluruh sektor dari mulai pemerintah, bisnis, ataupun individu bahu membahu memulai meminimalisir penggunaan plastik untuk mengurangi
polusi plastik.

MIND ID ikut juga terlibat langsung dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. BUMN Holding Industri Pertambangan ini melakukan berbagai upaya dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. Beberapa upaya berhasil dilakukan MIND ID dalam upaya melakukan pelestarian lingkungan hidup di antaranya melalui berbagai anggota grup MIND ID. Di antaranya, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., yang melakukan program penanaman 4,99 juta pohon di atas area seluas 4.541 hektar di kawasan pascatambang, wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir.

Kemudian, PT Bukit Asam (PTBA) Tbk., yang konsisten melakukan upaya konsevasi terumbu karang di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain itu, perusahaan tambang batu bara tersebut pun melakukan reklamasi di lahan seluas 2.146,83 hektar sepanjang 2022.

Ada pula PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sukses menanam pohon sebanyak 2,6 juta mangrove di lahan seluas 450 hektar. Selanjutnya, ada PT Inalum yang sukses melakukan penanaman lebih dari
616 ribu bibit pohon sepanjang 2022.
Terakhir, upaya pelestarian lingkungan hidup dilakukan anggota MIND ID, PT Timah Tbk., yang melakukan penanaman 18.100 pohon mangrove di beberapa wilayah operasional tersebar di Kabupaten Bangka-Belitung. PT Timah pun melakukan pengembangan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang dijadikan wilayah destinasi wisata di Pulau Bangka.

Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengatakan, peran MIND ID dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sudah berada pada tataran praksis, di mana beberapa program peduli lingkungan melalui berbagai skema sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di bawah naungan MIND ID.

“Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Internasional kita terus berupaya memberikan contoh sebagai holding pertambangan yang mengedepankan keberlanjutan dan ramah lingkungan,” kata Heri Yusuf, Selasa (6/6/2023).

Heri mengatakan kepedulian MIND ID terhadap isu lingkungan hidup dibuktikan melalui upaya nyata dalam menjalankan program berkelanjutan seperti melakukan penanaman pohon, reklamasi, dan yang lainnya.

Selain itu, MIND ID pun terus mendorong seluruh anggota perusahaannya untuk bergerak dan mengisiasi transisi energi di setiap operasinalnya. Ada tiga pilar utama dekarbonisasi yang diterapkan MIND ID, meliputi avoid (menghindari), reduce (mengurangi), dan mitigate (memitigasi).

“Pilar itu menjadi bagian dari upaya MIND ID menyukseskan program penurunan karbon hingga mencapai target Net Zero Emissions pada 2060 mendatang,” ujar Heri.

MIND ID berhasil terpilih sebagai salah satu peserta dengan booth terbaik di helatan Indonesia GREEN (Indogreen) Forestry Environment Expo 2023, di Jogja Expo Center (JEC), pada awal Maret 2023, lalu. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK).
BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID bersama dengan anggotanya yakni PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), PT Timah Tbk selama pameran
berlangsung menunjukkan komitmen untuk menjalankan setiap praktik penambangan sesuai dengan prinsip good mining practice, mengedepankan pertambangan berkelanjutan.

Tidak hanya berkelanjutan pada sisi operasional bisnis, namun juga ekosistem alamnya. Selain itu, grup MIND ID juga turut mendukung program perubahan iklim melalui transisi energi yang menjadi
salah satu jalan untuk mengurangi emisi karbon. (rel/dek)

Teks
PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)

Asnawaty Laia Minta Kasatreskrim Polres Nisel dan Kanit IV PPA serta Penyidik Pembantu Diperiksa

WAWANCARA: Aniswaty Laia sebagai korban penganiayaan oleh MW dan sekaligus pelapor Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu saat diwawancarai, Senin (12/6/2023)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Asnawaty Laia warga Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagai korban (pelapor) beserta keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk memeriksa Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu.

Hal ini dikarenakan laporan Asnawaty Laia pada bulan Januari yang lalu terkait pelaku penganiaya berinisial MW masih mandek. Sedangkan MW hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kelurahan Telukdalam Nias Selatan.

“Pada hari Senin, (5/6) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait lalai dalam penyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Asnawaty Laia pada konferensi pers di kediaman di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Asnawaty Laia menceritakan kronologis, yaitu hari Kamis (5/1/2023) salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Jumat, (6/1/2023) Asnawaty Laia (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya lagi yaitu sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW, hingga terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Dalam hal ini saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.

Asnawaty Laia membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap korban Asnawaty Laia dan begitu pula dengan terduga pelaku berinisial MW. Sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada korban, yang mana terkesan didalam SP2HP seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.

“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti. Sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.

“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023”, ungkapnya.

Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.

Ketika wartawan Sumutpos.co meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya menerima karena sudah dilaporkan ke propam. Dirinya menegaskan, bahwa semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.

AKP Freddy Siagian juga mengeaskan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara.

“Lagian saya masih di Medan sekarang,” tutupnya. (mag-8/ram)

Bobby Minta Dukungan DPRD Medan untuk Naikkan Gaji Kepling di Tahun Depan

RAPAT: Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/06/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution, meminta izin kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Medan terkait usulannya untuk menaikkan honor Kepala Lingkungan (Kepling) sesuai UMK.

Hal ini disampaikan Bobby seusai penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/06/2023).

Pertimbangannya, kata Bobby, melihat beban kerja Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan beberapa waktu terakhir dan tantangan kerja beberapa waktu ke depan.

“Kami Pemerintah Kota Medan atas persetujuan DPRD dengan kolaborasi Pemko dan DPRD Medan mengusulkan penyesuaian honor untuk Para Kepala Lingkungan agar dapat disesuaikan dengan UMK 2023 yang bisa diterapkan pada 2024 nantinya,” ucap Bobby.

Usulan Bobby tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari DPRD Medan. Dalam rapat paripurna tersebut, para pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Medan tampak menyambut usulan yang disampaikan Bobby dengan tepuk tangan yang meriah. Hal itu pun juga dilakukan para OPD di lingkungan Pemko Medan.

Atas usulan ini, Bobby berharap agar menjadi penyemangat bagi Kepala Lingkungan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Tentunya kita harapkan kedepannya hal ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus mengusulkan kenaikkan honor Kepling (Kepala Lingkungan) di Kota Medan.

“Kita akan usulkan kenaikan gaji kepling kepada Pemko Medan. Kita siap memperjuangkannya,” kata Robi Barus.

Menurut Robi, kenaikkan honor Kepling sangat wajar, mengingat kinerja Kepling tidak mengenal waktu. Selain jam kerja yang tidak mengenal waktu, kata Robi, Kepling juga merupakan perangkat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kerja Kepling itu tanpa waktu, saya bersama Fraksi PDIP DPRD Medan akan mengusulkan kenaikan honor kepala lingkungan kepada Pemko Medan. Kita berharap, kesejahteraan para kepling di Kota Medan bisa meningkat,” pungkasnya. (map/ram)

Sandiaga: Saya Ikhlas Gabung PPP

Sandiaga Salahuddin Uno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tidak lama lagi bakal resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sandiaga pun mengaku ikhlas jika tidak diusung PPP menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Saya ikhlas, saya bergabung ini karena ada kesepakatan dari perjuangan ke depan,” kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Sandiaga menyerahkan keputusan untuk dia ikut maju sebagai cawapres dalam Pilpres kepada pimpinan partai dan koalisi. “Nanti keputusannya apa tentunya menjadi wewenang pimpinan partai politik dan gabungan partai politik,” ujarnya.

“Kesepakatannya nanti akan dituangkan dan diumumkan tanggal 14,” imbuh dia.

Sandiaga juga menanggapi perihal namanya yang diusulkan PPP untuk menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Mantan politikus Gerindra itu sekali lagi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pimpinan partai.

“Itu murni adalah wewenang dan domain dari Pak Mardiono sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan,” ungkap Sandiaga.

Saat ditanya apakah dirinya siap menjadi cawapres, Sandiaga tidak menjawab gamblang. Sandiaga malah menjelaskan bahwa dirinya memiliki pemikiran untuk mempercepat pembangunan Indonesia.

“Tadi yang saya sampaikan bahwa saya mengusung sebuah pemikiran dalam mempercepat pembangunan kita dan rel arah pembangunan kita sudah tepat, ada satu PR yang sangat besar adalah bagaimana mengupayakan bonus demografi kita yang 70 persen usia produktif ini dikonversikan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja, sehingga target Indonesia maju di 20245 Indonesia Emas itu sudah tercapai,” papar dia. (jpc/dtk/azw)