26 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 14192

Ketua PN Medan akan Dilaporkan ke Poldasu

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau ke Polda Sumut. Jika tidak mendapat tanggapan, warga akan melaporkannya ke Mabes Polri.

“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.

Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.

“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.

Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.

Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.(gus)

Jumlah Warga Urus Akte Meningkat

Menjelang akhir tahun, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkat tajam. Peningkatan ini diduga karena peraturan yang menerapkan sanksi denda dan wajib melengkapi surat ketetapan dari pengadilan bagi anak berumur lebih dari satu tahun yang akan diberlakukan mulai 2012 mendatang. Hal ini disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan kepada wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tingkat pengurusan akte kelahiran saat ini?
Kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran mulai baik. Namun biasanya, di akhir tahun jumlah warga yang mengurus selalu meningkat. Tapi, tahun ini peningkatannya cukup tajam, hingga 50 persen.

Apa penyebab meningkatnya jumlah warga yang mengurus akte ini?
Menurut saya, ini dikarenakan akan diberlakukannya peraturan baru, di mana jika anak sudah berumur satu tahun baru mengurus akte, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 ribu dan wajib melengkapi dokumen ketetapan dari pengadilan. Peraturan ini efektif berlaku per Desember 2012.

Untuk apa surat ketetapan dari pengadilan itu?
Surat penetapan pengadilan itu berupa surat penetapan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B. Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akte baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan ini dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan harus menyertakan surat keputusan pengadilan itu sudah tertera jelas, makanya kalau tidak mau kena sanksi dan denda harus mengurus sebelum usia satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan warga dari luar Medan yang mengurus akte di Medan?
Saat ini sudah ada aturan yang menetapkan, setiap penerbitan dokumen catatan sipil berlaku pada peristiwa. Artinya, dokumen catatan sipil, berupa kelahiran dan kematian, pernikanan dan perceraian di keluarkan sesuai tempat peristiwanya terjadi. Jadi, kalau dia orang di luar Kota Medan, dia melahirkan di Medan maka akte kelahiran anaknya harus diterbitkan di Medan. Jadi, di manapun dia melahirkan maka disitulah akte kelahirannya diterbitkan.

Bagaimana dengan adanya indikasi pungli di Disdukcapil? Apa benar?
Tidak ada pungli di Disdukcapil bagi para pemohon pembuat akte kelahiran. Hanya saja, banyak warga yang mengantre saat melakukan pengurusan dokumen akte kelahiran untuk anaknya, karena kalau tidak diurus tahun ini, akan dikenakan denda. Seluruh warga sangat mengharapkan agar urusan akte kelahiran anaknya bisa segera selesai, sehingga tidak terkena denda.(*)

Spesialis Mencuri di Masjid

Tak ada uang untuk mengobati penyakit tumor yang diderita istrinya, Frans Armansyah Saragih (40), nekat mencuri barang-barang milik jamaah masjid. Modusnya, dia berpura-pura salat. Begitu ada yang lengah, dia langsung menggondol tas milik jemaah yang sedang salat.

Tak tanggung-tanggung, selama menjalankan aksinya, dia berhasil mengumpulkan Rp75 juta. Namun, sepandai-pandainya Frans menjalankan aksinya, akhirnya dia tertangkap juga.

Tertangkapnya Frans atas pengaduan Suriadi (25), warga Jalan Kapten Muslim Gang Balam ke Polsekta Medan Baru. Pasalnya, Suriadi kehilangan tas berisi laptop saat Salat Ashar di Masjid Al-Ikhwan, Jalan Gatot Subroto, Minggu (13/11) lalu.

Usai mengambil air wudhu, Suriadi meletakkan tas ransel berisi laptop di sudut masjid. Di dalam masjid itu, Frans berpura-pura salat. Namun, saat jamaah di masjid itu sedang melaksanakan Salat Ashar, Frans pun langsung mengambil tas berisi laptop itu dan langsung kabur.

Malamnya, Suriadi langsung mendatangi Mapolsekta Medan Baru guna membuat pengaduan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan tertuju pada Frans. Dia pun berhasil dicokok polisi dan dibawa ke Mapolsekta Medan Baru.

Ternyata, di dalam rumah kontrakanya di Jalan Sei Besitang Medan, polisi mendapati puluhan tas ransel, tas perempuan, beberapa buku tabungan, dua pisau dan satu mancis mirip senjata api jenis revolver. Kepada Sumut Pos, Frans mengakui semua perbuatanya. Lelaki asal Pematangsiantar ini mengaku maling khusus masjid. “Kalau nggak salah, sudah 40 masjid lah Bang. Lupa aku nama-nama masjidnya,” ujar Frans.

Lelaki bertubuh kecil ini mengaku terpaksa menjadi pencuri di masjid karena butuh dana untuk mengobati istrinya yang menderita tumor. “Nggak ada lagi kerjaan Bang. Memang ku akui, aku salah mencuri di masjid. Padahal aku orang Muslim. Tapi bagaimana lagi Bang, nggak tega aku liat istriku menderita,” ujarnya lagi.

Sembari menitikkan air mata, Frans meminta maaf kepada semua korbanya. “Siapapun korbannya, aku minta maaf. Tolong terima maafku. Karena istriku lagi sakit,” ujarnya lirih.(gus)

Ajak Warga Dukung Medan Go Green

MEDAN- Menyikapi instruksi Wali Kota Medan Rahudman Harahap agar dilakukan penghijauan, Camat Medan Denai Edie Mulia Matondang bersama Lurah Tegal Sari Mandala III Zainal dan tokoh masyarakat Sabar Syamsurya Sitepu menanam 200 batang pohon trembesi dan mahoni di sepanjang Jalan Denai, Senin (5/12). Penanaman 200 batang pohon ini dimaksudkan untuk mensukseskan program Medan Go Green yang telah dicanangkan Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk F Paulus dan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Meski di bawah guyuran hujan gerimis, para kepala lingkungan dan masyarakat tetap antusias melakukan penanaman pohon tersebut. Mulai dari menggali lubang hingga membuat pagar mereka lakukan secara bergotong royong. Bahkan, Camat Medan Denai Edie Mulia Matondang pun turut ambil bagian menggali lubang untuk penanaman pohon tersebut.
“Penanaman 200 batang bibit pohon mahoni dan trembesi ini untuk menyikapi instruksi Wali Kota Medan guna mensukseskan program Medan Go Green. Bahkan, kita sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala lingkungan di Kecamatan Medan Denai agar melakukan penanaman pohon di jalan-jalan kecil atau gang,” kata Camat Medan Denai Edie Mulia Matondang kepada wartawan di sela-sela penanaman pohon tersebut, Senin (5/12).

Dia juga mengatakan, pohon-pohon yang mereka tanam itu merupakan sumbangan dari tokoh masyarakat, Sabar Syamsurya Sitepu. “Dia siap menyumbang berapapun bibit pohon yang kita butuhkan,” tegas Edie.

Dalam kesempatan itu, Edie juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat pohon-pohon yang ditanam tersebut, sehingga penghijauan yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik.

Harapan serupa disampaikan Sabar Syamsurya Sitepu selaku tokoh masyarakat Kecamatan Medan Denai. “Saya harap, pohon-pohon ini dapat dipelihara dengan baik. Karena, hari ini kita menanam untuk masa depan anak dan cucu kita kelak,” kata Sabar yang juga politisi Partai Golkar ini.

Sabar juga berharap, dengan program penghijauan ini, Camat Medan Denai dan jajarannya hingga ke kepling bisa memotivasi masyarakat untuk kembali membudayakan gotong royong dan menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungannya. “Harus kita akui, saat ini kesadaran masyarakat untuk bergotong royong sudah hampir terhapus. Karenanya, dengan program penghijauan ini, pihak kecamatan harus mampu memotivasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat, sehingga ada rasa kepedulian mereka untuk merawat dan menjaga pohon-pohon yang kita tanam ini,” ungkap Sabar lagi.(ade)

Komisi C Awasi Izin Peredaran Miras

MEDAN- Komisi C DPRD Kota Medan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menjelaskan izin peredaran minuman keras (Miras) beralkohol tingkat tinggi. Hal itu untuk mengetahui di mana saja peredaran miras tersebut.

“Kita minta ketegasan Disperindag dimana saja bisa beradar Miras ini, soalnya banyak beradar di grosir-grosir, apa sudah ada izinnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi kepada wartawan, Senin (5/12). Dikatakannya, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana saja tempat yang diperbolehkan menjual miras dan seperti apa mekanismenya. “Apa sanksinya dan seperti apa izinnya,” jelasnya.

Kepala Disperindag Kota Medan, Syafrizal menjelaskan, izin penjualan miras hanya diberlakukan di hotel bintang III, IV dan Bintang V. Sedangkan untuk izin, baru 37 izin tempat yang telah memperoleh izin resmi yang sudah terdata di Disperindag.

Syafrizal juga mengakui, adanya penjualan miras di grosir. “Tapi kalau yang seperti itu ada izin distributor dari pusat. Disperindag juga tetap melakukan penindakan dan pemberian sanksi bila ada penjualan Miras di luar ketentuan yang berlaku,” bebernya.(adl)

Larangan Bawa Mobil Tergantung Kepsek

MEDAN- Surat edaran Wali Kota Medan tentang larangan kepada siswa membawa mobil ke sekolah, sudah dikirimkan ke setiap sekolah di Kota Medan, tiga minggu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Armansyah Lubis dalam rapat evaluasi pembahasan R-APBD 2012 bersama Komisi D DPRD Kota Medan, akhir pekan lalu.
“Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengurangi kemacetan. Memalui surat edaran itu, seluruh sekolah yang sudah menerima, dapat memberikan imbauan kepada siswanya. Dan itu semua tergantung kepala sekolahnya,” ucapnya.

Ketika disinggung dengan sanksi bila masih ada juga siswa yang membandel dan membawa kendaraan pribadinya ke sekolah, menurut Arman, Pemko Medan akan memberikan teguran kepada sekolah. “Tindak lanjutnya adalah memberikan teguran ke sekolah, namun itu setelah mendapat evaluasi dari Kabag Hukum Pemko Medan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pintu gerbang yang ada di sekolah juga harus terbuka lebar untuk keluar masuknya kendaraan antar jemput siswa ke dalam pekarangan sekolah. “Pintu gerbang dibuka agar jangan ada lagi mobil antar jemput yang menaikkan siswa atau menurunkan siwa di badan jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan. Tapi, sesuai imbauan di dalam surat edaran tersebut, masih banyak juga sekolah yang tidak mematuhinya,” cetusnya.

Namun saat pernyataan Kadishub Medan itu dikonfirmasi ke Kepsek SMA Harapan I, Sofyan Alwi, dia mengaku belum menerima surat edaran dari Pemko Medan. “Sampai sekarang belum ada kami terima surat edaran itu. Tapi nggak tahu juga ya, mungkin ke yayasan. Tapi kalau ke sekolah, belum ada kami terima,” ujar Sofyan saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sofyan malah mengaku heran, mengapa siswa dilarang membawa mobil ke sekolah. “Membawa kendaraan ke sekolah kan juga kebutuhan siswa, agar mereka tidak terlambat ke sekolah. Kalau begitu, sekolah harus menyediakan transport seperti bus antar jemput anak sekolah,” cetusnya.(adl)

Solusi Komunikasi Hemat Bagi UMKM, Telkomsel Luncurkan PAKAR

PAket Komunikasi Andalan WiRausaha

Untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Telkomsel memberikan solusi dengan meluncurkan PAKAR (Paket Komunikasi Andalan Wirausaha) untuk memenuhi harapan para wirausaha sebagai penunjang kemajuan usahanya dan memudahkan  komunikasi bisnis mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen Telkomsel sebagai operator selular Paling Indonesia dengan jaringan terluas dan berkualitas.

Dalam solusi yang ditawarkan tersebut, para wirausahawan dapat memilih sejumlah paket menarik, yang meliputi: PAKAR (PAket Komunikasi Andalan WiRausaha) Telkomsel; PAKAR Smartphone; dan PAKAR Internet.

Menurut GM Regional Account Management Sumatera – Ahmad Sofyan, ”Program ini dilakukan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan dan kesesuaian kebutuhan komunikasi para wirausaha dan pengusaha Indonesia dalam komunikasi bisnis mereka baik dari sisi kecanggihan komunikasi, kemudahan akses internet dan solusi komunikasi hemat. Di era yang sangat maju seperti saat ini, sudah saatnya para wirausahawan Indonesia menekankan kehandalan komunikasi untuk mendukung kemajuan bisnis mereka”.

Melihat perkembangan bisnis dimana segmen UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, sejak tahun lalu, Telkomsel melihat bahwa UMKM telah memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Melalui solusi penyediaan teknologi komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan para pelaku bisnis di sektor tersebut, Telkomsel menawarkan berbagai pilihan paket bundling lengkap, mulai dari voice; sms; data; email; dan website untuk menunjang kelancaran bisnis. Dengan mengaktifkan paket PAKAR Telkomsel siap mendukung kelancaran bisnis memberikan solusi komunikasi bagi para pengusaha kecil menengah di Indonesia.

Informasi Paket PAKAR

Berikut ini penjelasan paket solusi komunikasi yang ditawarkan untuk segmen UMKM:

  1. 1.      PAKAR TELKOMSEL

Ditujukan bagi para Wirausaha yang membutuhkan one stop solution package, dimana pengguna bisa menikmati semua keuntungan akan kebutuhan telekomunikasi dari kebutuhan voice, data, koneksi internet, bahkan sampai account email dan Domain Usaha Anda.

Pelanggan juga dapat menikmati tarif khusus telpon ke 10 nomor supplier, agent, dan rekan bisnis hanya dengan mengaktifkan PAKAR TELKOMSEL. Dengan mengaktifkan paket ini, pengguna akan memperoleh manfaat yaitu :

  • Paket bicara HALOBisnis untuk 3 nomor handphone.
  • Email account untuk 3 pengguna, dengan layanan dokumen kolaborasi yang memberikan kemudahan dalam bekerjasama secara real time untuk dokumen, spreadsheet, dan presentasi.
  • Nama domain sesuai pilihan, sehingga bisnis yang dijalankan menjadi lebih berkelas namun efisien tanpa harus melakukan investasi.
  • Gratis Design Website sesuai kebutuhan bisnis.
  • Koneksi internet Unlimited.
  • Diskon Bicara 60% ke telepon rumah dan nomor Telkom Flexi.
  • Tarif khusus bicara Rp 3/detik dan Rp 100/SMS sepanjang hari ke 10 Nomor Telkomsel Favorit.
  • Gratis aktivasi Top Up Prepaid individual, yaitu gratis melakukan isi ulang pulsa secara periodik nomor-nomor prabayar.
  • Gratis 1 (satu) account GAPURA untuk display perusahaan.
  • Mendapatkan SMS BROADCAST dengan Sender ID sesuai nama perusahaan.
  1. 2.      PAKAR SMARTPHONE

Ditujukan bagi para Wirausaha yang memiliki mobilitas tinggi sehingga membutuhkan semua akses informasi dalam genggaman. Dengan paket PAKAR SMARTPHONE pengguna dapat menerima email kapan saja dan dimana saja. Segala urusan dapat diselesaikan dengan cepat melalui handheld BlackBerry.

Dengan mengaktifkan paket ini, pengguna akan memperoleh manfaat yaitu :

  • GRATIS ACCOUNT BlackBerry Internet Service (BIS) untuk 3 pengguna. Secara otomatis pengguna dapat melakukan promosi melalui fitur Social Media, Chat, dan media lainnya dengan menggunakan BlackBerry.
  • GRATIS 75 MB Data APN INTERNET per bulan (25 MB per pengguna).
  • GRATIS DESIGN Website sesuai kebutuhan bisnis.
  • GRATIS 1 Domain Account (misal: @mayabatik.com).
  • GRATIS Email account berkelas enterprise, dengan layanan dokumen kolaborasi yang memberikan kemudahan dalam bekerjasama secara real time untuk dokumen, spreadsheet, dan presentasi.
  • GRATIS 1 ACCOUNT GAPURASHOP (Toko Online Telkomsel) untuk display perusahaan dan produk perusahaan.
  • Gratis aktivasi Top Up Prepaid individual, yaitu gratis melakukan isi ulang pulsa secara periodik nomor-nomor prabayar.
  • Manfaatkan juga penawaran khusus program cicilan untuk pembelian BlackBerry.
  1. 3.      PAKAR INTERNET

Ditujukan bagi para Wirausaha yang membutuhkan koneksi internet dimana saja dan kapan saja. Karena pengguna akan selalu terhubung dengan jaringan internet, dengan menggunakan PAKAR INTERNET.

Dengan mengaktifkan paket ini, pengguna akan memperoleh manfaat yaitu :

  • GRATIS Koneksi internet Unlimited untuk 3 pengguna dengan kecepatan s/d 1 Mbps.
  • Gratis aktivasi Top Up Prepaid individual, yaitu gratis melakukan isi ulang pulsa secara periodik nomor-nomor prabayar.
  • GRATIS 1 ACCOUNT GAPURASHOP untuk display perusahaan.
  • Mendapatkan harga special bundling Modem Huawei e153.

Pelanggan dapat memilih solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha, dan dapat menikmati semua kemudahan solusi telekomunikasi bersama PAKAR (PAket Komunikasi Andalan wiRausaha). Informasi lebih lanjut mengenai PAKAR, dapat melihat pada website resmi Telkomsel, yakni www.telkomsel.com/pakar. atau dapat menghubungi Telkomsel Representative atau Call Center 128.

Harusnya CBD Dihentikan

Dianggap Mengganggu Penerbangan, Masyarakat Bisa Gugat Pengembang

MEDAN- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2011, pada dasarnya proyek pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia harus segera distanvaskan alias dihentikan pembangunannya. Kalau tidak, masyarakat bisa menggugat pengembang atau class action karena telah membahayakan keselamatan penerbangan.

Class action tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek CBD tersebut dibatalkan. Pernyataan tegas itu dikemukakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

“Sebaiknya distanvaskan dulu. Bahkan pengembangnya dapat digugat oleh masyarakat atau namanya class action ke pengadilan, karena telah membahayakan keselamatan penerbangan. Masyarakat melalui class action, dapat mengajukan gugatan ke PTUN supaya IMB dibatalkan,” tegasnya.

Masih kaitannya dengan masalah itu, mantan pengacara ini juga menyatakan, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemko Medan harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan CBD atau mencabut IMB-nya,” tegasnya.

Penegasan senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan kepada Sumut Pos. Dikatakannya, ada pihak dari Pemko Medan yang telah berani ‘bermain-main’ dalam pemberian izin atas berdirinya bangunan tersebut. “Ini ada pihak dari Pemko Medan yang coba bermain-main.

Ini harus segera diselesaikan dan dijawab oleh Pemko Medan. Jangan mudah begitu saja memberikan izin, di kawasan yang memang dilarang berdiri bangunan. Ini akan dipertanyakan kepada institusi terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, selaku pemberi izin,” urainya.

Apa perlu dilakukan pembongkaran? Mengenai hal itu, politisi muda asal Partai Golkar Sumut ini menyatakan, pokok persoalan dari CBD itu terletak pada izinnya. Jadi, ketika izin ini bermasalah maka akan berdampak pada hal-hal lain. “Kita pertanyakan persoalan izinnya dulu, baru kemudian ke persoalan sikap dan tindakan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas tata Ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan menyatakan, tetap akan mengeluarkan IMB untuk kawasan CBD Polonia. Meskipun Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang Mebidangro telah menetapkan bahwa Bandara Polonia Medan tidak dipindahkan ke Bandara Kualanamu, melainkan tetap difungsikan sebagai bandara internasional. “Dalam Perpres itu kan memang tidak jadi dipindah. Melainkan dipindah kalau sudah ada lokasi pengganti. Dan dalam Perpres itu Bandara Polonia sebagai bandara pembantu seperti Bandara Halim Perdana Kusuma. Jadi RTRW akan tetap, makanya izin CBD juga tetap akan kita proses,” jelasnya akhir pekan lalu.
Dia meyakini, kawasan CBD yang sudah direncanakan sebagai pusat perdagangan di Medan dan sekaligus akan menjadi pusat pemerintahan nantinya, tidak akan mengganggu penerbangan yang dioperasikan Bandara Polonia Medan. “RTRW kita sudah jelas dan sudah ada Perda-nya, jadi tidak akan diubah. Kawasan itu tetap akan menjadi kawasan CBD,” tegas Sampurno.

Di sisi lain, Pemko Medan juga mengimbau semua pihak untuk tidak buru-buru menginterpretasi dan mengambil kesimpulan dari ayat-ayat yang tersirat dalam pasal Perpres 26/2011 menyatakan Bandara Polonia tidak dipindah. “Sebab, dalam pasal itu tidak ada penegasan bahwa Bandara Polonia itu berada di inti kota, itu hanya pernafsiran beberapa pihak saja dan tidak berdasarkan bahasa hukum seperti Perpres 62/2011 itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat lalu.

Dikatakannya, pengoperasian Bandara Internasional Polonia Medan dan Bandara Internasional Kualanamu serupa seperti Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sukarno-Hatta di Jakarta adalah salah tafsir. Pemko Medan menilai perpindahan Bandara Polonia tidak sama dengan Bandara Halim Perdana Kusuma yang tetap beroperasi sebagai bandara pertahanan militer nasional di Jakarta. “Persoalan itu harus dipandang secara makro. Itu kan bahasa hukum yang terlampir dalam Perpres 62/2011 itu, harus dilihat dan dibaca ulang lagi secara detail. Itu kan penafsiran kita saja yang seperti itu, tidak ada tercantum bahwa Bandara Polonia tidak dipindahkan,” jelasnya.

Sementara, pengamatan Sumut Pos kemarin, di lokasi pembangunan CBD Polonia terlihat para pekerja (tukang dan kuli bangunan) sedang santai melakukan pengerjaan dengan memasang wallpaper berwarna hijau di bangunan rumah pertokoan (ruko). Para pekerja melakukan aktivitasnya dalam pengawasan petugas keamanan (Satpam) berpakaian biru lengkap dengan dengan bet CBD Polonia.

Petugas kemanan tidak sembarangan mempersilahkan tamu masuk ke dalam kawasan tersebut. “Mau kemana Bang, ini hari Minggu, kantor hari ini libur. Besok saja kemari,” ujar satpam yang tidak mengenakan bet nama itu.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan koran ini yang tinggal di kawasan Sari Rejo mengaku bernama Didu sangat keberatan dengan pembangunan CBD. “Ini kan karena belum ada pesawat yang jatuh di kawasan CBD Polonia, kalau sudah ada yang jatuh pasti Pemerintah sibuk akan menutup izin pembangunan CBD Polonia,” jelas pria berbadan kurus itu. (ari/adl)

Panen Kartu

PSMS vs Mitra Kukar

MEDAN-Kemenangan di laga perdana Indonesia Super League (ISL) bagi PSMS Medan pupus. Memimpin 1 gol hingga menit ke-86, PSMS harus puas dengan hasil seri setelah pemain Mitra Kukar, Pierre Njanka, berhasil menyamakan kedudukan.

Laga yang dihelat di Stadion Teladan, Minggu (4/12) malam ini berlangsung keras. Sedikitnya delapan kartu kuning serta satu kartu merah dikeluarkan wasit Prasetyo Hadi untuk Isnan Ali.

Kemarin, PSMS dan Mitra Kukar memang memperagakan permainan terbuka. Namun, duel lebih sering terjadi di sektor tengah, sehingga tak banyak peluang untuk unggul lebih dulu yang tercipta bagi kedua tim.

Ribuan pecinta Ayam Kinantan bersorak kegirangan menjelang babak pertama usai. Tim kesayangan mereka berhasil unggul. Tendangan bebas Inkyun Oh disambut tandukan Luis Pena yang merobek jala kiper Mitra Kukar Hendro Kartiko.

Permainan PSMS dan Mitra Kukar tidak mengalami perubahan di babak kedua. Kendati demikian
tensi permainan makin meninggi. Sejumlah pelanggaran keras yang dilakukan membuat laga sempat terhenti beberapa kali.

Mitra Kukar yang berusaha mengejar ketertinggalan bermain lebih ngotot. Penetrasi Saktiawan Sinaga beberapa kali merepotkan barisan pertahanan tuan rumah. Kendati demikian, mereka gagal menceploskan bola ke gawang lawan.
Upaya tim tamu untuk menyamakan kedudukan baru membuahkan hasil empat menit menjelang pertandingan berakhir. Setelah menerima umpan Heru Nerly, Pierre Njanka kemudian melewati pemain belakang PSMS, sebelum akhirnya memperdayai kiper Markus Haris Maulana.

Selang tiga menit kemudian, Mitra Kukar harus kehilangan satu pemain setelah Isnan Ali diganjar kartu merah, karena melanggar Osas Saha yang berpeluang mencetak gol. Hingga laga usai, skor 1-1 tetap bertahan.

Sebelum pertandingan dimulai, kedua tim bersama ribuan penonton mengheningkan cipta. Doa bersama untuk para korban runtuhnya Jembatan Mahakam II, Sabtu pekan lalu. Kedua tim juga memakai ban hitam dilengan masing-masing tanda turut berduka atas tragedi yang terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu. “Kami berterimakasih kepada masyarakat Medan dan PSMS yang ikut merasakan kesedihan warga Kutai Kartanegara,” kata Arief Yanto, pelatih kiper Mitra Kukar.

Ribuan pendukung PSMS yang berdesakan di Stadion Teladan Medan hening sekitar satu menit. Seluruh bunyi-bunyian dari alat yang biasa dibunyikan untuk menyemangati penonton, berhenti seketika saat panitia mengumumkan hening cipta untuk korban Mahakam II. “Kita harus menghargai warga Kutai Kartanegara yang sedang berduka. Duka warga Kutai Kartanegara adalah duka kita juga,” kata Robert Simatupang, salah satu pendukung PSMS.(saz)

Ada Peluang Izin Dicabut

Catatan:  Sutomo Samsu

Meski para pejabat di Jakarta yang punya otoritas mengurusi penerbangan sudah menyatakan penerbangan sipil Bandara Polonia nantinya akan dialihkan ke Bandara Kualanamu, namun dari aspek yuridis tetap memunculkan celah untuk dipolemikkan. Tentu ini terkait dengan terbitnya Perpres Nomor  62 Tahun 2011 tertanggal 20 September 2011.
Bukan hanya lantaran bunyi Pasal 37 angka (2) Perpres tersebut. Namun ketentuan di pasal 17 dan pasal 18 Perpres tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan (RTRK) Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) itu, juga mengandung pemahaman bahwa Polonia akan tetap dioperasikan meski nantinya Kualanamu sudah beroperasi.

Pasal 17 dan pasal 18 menempatkan bentuk kegiatan di Kota Medan dan Lubukpakam dalam posisi selevel dalam hal pelayanan transportasi udara.

Pasal 17 angka (2) Perpres mengatur mengenai pusat kegiatan di kawasan perkotaan di Kota Medan. Pada pasal 17 angka (2) huruf) (l) dinyatakan, “pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.”
Sedang pasal 18 angka (2) huruf (g) yang mengatur kegiatan di Kawasan Perkotaan Lubukpakam di Kabupaten Deliserdang, pada poin (8), dinyatakan, “pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.”
Tidakkah persandingan pasal 17 dan 18 itu berarti bahwa Polonia nantinya tetap menjadi bandara internasional selevel dengan Kualanamu?

Direktur Bandara Kemenhub, Bambang Cahyono, kepada koran ini di Jakarta, 30 November 2011 lalu, telah memastikan seluruh penerbangan sipil yang selama ini beroperasi di Bandara Polonia nantinya akan dipindahkan ke Bandara Kualanamu. Untuk TNI AU yang selama ini juga menggunakan Polonia sebagai pangkalan, boleh memilih apakah tetap di Polonia atau ikut pindah ke Kualanamu.

“Nantinya yang masih ada di Polonia itu cuman TNI AU, sebagai pangkalannya di situ. Tapi terserah TNI AU, mau ikut pindah atau tetap di situ,” kata Bambang.

Mengenai nasib Bandara Polonia saat Kualanamu beroperasi, Menhub mengungkapkan bahwa bandara Polonia akan ditutup begitu bandara baru itu beroperasi. Namun, kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara otomatis dengan selesainya pembangunan Kualanamu.Menteri Perhubungan EE Mangindaan juga memberikan penyataan senada, seperti diberitakan JPNN.com (grup Sumut Pos), Minggu (4/12). “Penutupan Polonia hanya akan dilakukan jika pembangunan Kualanamu telah selesai secara keseluruhan dan benar-benar layak diaktifkan,” tegas Mangindaan.
Yang menjadi pertanyaan, kuat manakah antara pernyataan Menhub dan direkturnya itu dengan aturan (Perpres)? Jika pernyataan keduanya jadi pegangan dan megaproyek Central Business District (CBD) di kawasan Polonia tetap dilanjutkan, bukan tidak mungkin kerugian investor makin besar jika dikemudian hari ternyata ada pihak yang membenturkan Perpres dengan proyek tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasal yang juga rawan mengusik proyek CBD adalah pasal Pasal 37 angka 2 huruf (a) yang bunyinya, “bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang dan Bandar Udara Internasional Polonia di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD).”

Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga juga mengingatkan, kalau toh seluruh penerbangan sipil dalam dan luar negeri nantinya dialihkan ke Bandara Kualanamu dan Bandara Polonia hanya menjadi LANUD, tetap saja proyek CBD terancam. Alasannya, penerbangan TNI AU tetaplah mensyaratkan wilayah sekitar bandara harus menjamin keselamatan penerbangan.

“Masalah bangunan di sekitar bandara tetap harus diatasi agar menjamin keselamatan penerbangan. Kalau TNI AU tetap menggunakan Polonia, yang berarti ada pesawat keluar masuk, ya bangunan di sekitarnya tak boleh sembarangan,” ujar Ali Wongso Sinaga, 2 Desember 2011 lalu.

Perpres secara tegas juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres 62. Ketentuan ini diatur di Ketentuan Peralihan, yakni pasal 145 huruf (b) yang bunyinya, “peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”

Selanjutnya, Pasal 146 huruf (b) bunyinya, “izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini.”

Selanjutnya, pasal 146 huruf (b) angka (2), “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini”.

Di pasal yang sama huruf (b) angka (3), “untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (*)