26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Harusnya CBD Dihentikan

Dianggap Mengganggu Penerbangan, Masyarakat Bisa Gugat Pengembang

MEDAN- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2011, pada dasarnya proyek pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia harus segera distanvaskan alias dihentikan pembangunannya. Kalau tidak, masyarakat bisa menggugat pengembang atau class action karena telah membahayakan keselamatan penerbangan.

Class action tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek CBD tersebut dibatalkan. Pernyataan tegas itu dikemukakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

“Sebaiknya distanvaskan dulu. Bahkan pengembangnya dapat digugat oleh masyarakat atau namanya class action ke pengadilan, karena telah membahayakan keselamatan penerbangan. Masyarakat melalui class action, dapat mengajukan gugatan ke PTUN supaya IMB dibatalkan,” tegasnya.

Masih kaitannya dengan masalah itu, mantan pengacara ini juga menyatakan, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemko Medan harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan CBD atau mencabut IMB-nya,” tegasnya.

Penegasan senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan kepada Sumut Pos. Dikatakannya, ada pihak dari Pemko Medan yang telah berani ‘bermain-main’ dalam pemberian izin atas berdirinya bangunan tersebut. “Ini ada pihak dari Pemko Medan yang coba bermain-main.

Ini harus segera diselesaikan dan dijawab oleh Pemko Medan. Jangan mudah begitu saja memberikan izin, di kawasan yang memang dilarang berdiri bangunan. Ini akan dipertanyakan kepada institusi terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, selaku pemberi izin,” urainya.

Apa perlu dilakukan pembongkaran? Mengenai hal itu, politisi muda asal Partai Golkar Sumut ini menyatakan, pokok persoalan dari CBD itu terletak pada izinnya. Jadi, ketika izin ini bermasalah maka akan berdampak pada hal-hal lain. “Kita pertanyakan persoalan izinnya dulu, baru kemudian ke persoalan sikap dan tindakan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas tata Ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan menyatakan, tetap akan mengeluarkan IMB untuk kawasan CBD Polonia. Meskipun Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang Mebidangro telah menetapkan bahwa Bandara Polonia Medan tidak dipindahkan ke Bandara Kualanamu, melainkan tetap difungsikan sebagai bandara internasional. “Dalam Perpres itu kan memang tidak jadi dipindah. Melainkan dipindah kalau sudah ada lokasi pengganti. Dan dalam Perpres itu Bandara Polonia sebagai bandara pembantu seperti Bandara Halim Perdana Kusuma. Jadi RTRW akan tetap, makanya izin CBD juga tetap akan kita proses,” jelasnya akhir pekan lalu.
Dia meyakini, kawasan CBD yang sudah direncanakan sebagai pusat perdagangan di Medan dan sekaligus akan menjadi pusat pemerintahan nantinya, tidak akan mengganggu penerbangan yang dioperasikan Bandara Polonia Medan. “RTRW kita sudah jelas dan sudah ada Perda-nya, jadi tidak akan diubah. Kawasan itu tetap akan menjadi kawasan CBD,” tegas Sampurno.

Di sisi lain, Pemko Medan juga mengimbau semua pihak untuk tidak buru-buru menginterpretasi dan mengambil kesimpulan dari ayat-ayat yang tersirat dalam pasal Perpres 26/2011 menyatakan Bandara Polonia tidak dipindah. “Sebab, dalam pasal itu tidak ada penegasan bahwa Bandara Polonia itu berada di inti kota, itu hanya pernafsiran beberapa pihak saja dan tidak berdasarkan bahasa hukum seperti Perpres 62/2011 itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat lalu.

Dikatakannya, pengoperasian Bandara Internasional Polonia Medan dan Bandara Internasional Kualanamu serupa seperti Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sukarno-Hatta di Jakarta adalah salah tafsir. Pemko Medan menilai perpindahan Bandara Polonia tidak sama dengan Bandara Halim Perdana Kusuma yang tetap beroperasi sebagai bandara pertahanan militer nasional di Jakarta. “Persoalan itu harus dipandang secara makro. Itu kan bahasa hukum yang terlampir dalam Perpres 62/2011 itu, harus dilihat dan dibaca ulang lagi secara detail. Itu kan penafsiran kita saja yang seperti itu, tidak ada tercantum bahwa Bandara Polonia tidak dipindahkan,” jelasnya.

Sementara, pengamatan Sumut Pos kemarin, di lokasi pembangunan CBD Polonia terlihat para pekerja (tukang dan kuli bangunan) sedang santai melakukan pengerjaan dengan memasang wallpaper berwarna hijau di bangunan rumah pertokoan (ruko). Para pekerja melakukan aktivitasnya dalam pengawasan petugas keamanan (Satpam) berpakaian biru lengkap dengan dengan bet CBD Polonia.

Petugas kemanan tidak sembarangan mempersilahkan tamu masuk ke dalam kawasan tersebut. “Mau kemana Bang, ini hari Minggu, kantor hari ini libur. Besok saja kemari,” ujar satpam yang tidak mengenakan bet nama itu.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan koran ini yang tinggal di kawasan Sari Rejo mengaku bernama Didu sangat keberatan dengan pembangunan CBD. “Ini kan karena belum ada pesawat yang jatuh di kawasan CBD Polonia, kalau sudah ada yang jatuh pasti Pemerintah sibuk akan menutup izin pembangunan CBD Polonia,” jelas pria berbadan kurus itu. (ari/adl)

Dianggap Mengganggu Penerbangan, Masyarakat Bisa Gugat Pengembang

MEDAN- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2011, pada dasarnya proyek pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia harus segera distanvaskan alias dihentikan pembangunannya. Kalau tidak, masyarakat bisa menggugat pengembang atau class action karena telah membahayakan keselamatan penerbangan.

Class action tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek CBD tersebut dibatalkan. Pernyataan tegas itu dikemukakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

“Sebaiknya distanvaskan dulu. Bahkan pengembangnya dapat digugat oleh masyarakat atau namanya class action ke pengadilan, karena telah membahayakan keselamatan penerbangan. Masyarakat melalui class action, dapat mengajukan gugatan ke PTUN supaya IMB dibatalkan,” tegasnya.

Masih kaitannya dengan masalah itu, mantan pengacara ini juga menyatakan, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemko Medan harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan CBD atau mencabut IMB-nya,” tegasnya.

Penegasan senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan kepada Sumut Pos. Dikatakannya, ada pihak dari Pemko Medan yang telah berani ‘bermain-main’ dalam pemberian izin atas berdirinya bangunan tersebut. “Ini ada pihak dari Pemko Medan yang coba bermain-main.

Ini harus segera diselesaikan dan dijawab oleh Pemko Medan. Jangan mudah begitu saja memberikan izin, di kawasan yang memang dilarang berdiri bangunan. Ini akan dipertanyakan kepada institusi terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, selaku pemberi izin,” urainya.

Apa perlu dilakukan pembongkaran? Mengenai hal itu, politisi muda asal Partai Golkar Sumut ini menyatakan, pokok persoalan dari CBD itu terletak pada izinnya. Jadi, ketika izin ini bermasalah maka akan berdampak pada hal-hal lain. “Kita pertanyakan persoalan izinnya dulu, baru kemudian ke persoalan sikap dan tindakan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas tata Ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan menyatakan, tetap akan mengeluarkan IMB untuk kawasan CBD Polonia. Meskipun Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang Mebidangro telah menetapkan bahwa Bandara Polonia Medan tidak dipindahkan ke Bandara Kualanamu, melainkan tetap difungsikan sebagai bandara internasional. “Dalam Perpres itu kan memang tidak jadi dipindah. Melainkan dipindah kalau sudah ada lokasi pengganti. Dan dalam Perpres itu Bandara Polonia sebagai bandara pembantu seperti Bandara Halim Perdana Kusuma. Jadi RTRW akan tetap, makanya izin CBD juga tetap akan kita proses,” jelasnya akhir pekan lalu.
Dia meyakini, kawasan CBD yang sudah direncanakan sebagai pusat perdagangan di Medan dan sekaligus akan menjadi pusat pemerintahan nantinya, tidak akan mengganggu penerbangan yang dioperasikan Bandara Polonia Medan. “RTRW kita sudah jelas dan sudah ada Perda-nya, jadi tidak akan diubah. Kawasan itu tetap akan menjadi kawasan CBD,” tegas Sampurno.

Di sisi lain, Pemko Medan juga mengimbau semua pihak untuk tidak buru-buru menginterpretasi dan mengambil kesimpulan dari ayat-ayat yang tersirat dalam pasal Perpres 26/2011 menyatakan Bandara Polonia tidak dipindah. “Sebab, dalam pasal itu tidak ada penegasan bahwa Bandara Polonia itu berada di inti kota, itu hanya pernafsiran beberapa pihak saja dan tidak berdasarkan bahasa hukum seperti Perpres 62/2011 itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat lalu.

Dikatakannya, pengoperasian Bandara Internasional Polonia Medan dan Bandara Internasional Kualanamu serupa seperti Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sukarno-Hatta di Jakarta adalah salah tafsir. Pemko Medan menilai perpindahan Bandara Polonia tidak sama dengan Bandara Halim Perdana Kusuma yang tetap beroperasi sebagai bandara pertahanan militer nasional di Jakarta. “Persoalan itu harus dipandang secara makro. Itu kan bahasa hukum yang terlampir dalam Perpres 62/2011 itu, harus dilihat dan dibaca ulang lagi secara detail. Itu kan penafsiran kita saja yang seperti itu, tidak ada tercantum bahwa Bandara Polonia tidak dipindahkan,” jelasnya.

Sementara, pengamatan Sumut Pos kemarin, di lokasi pembangunan CBD Polonia terlihat para pekerja (tukang dan kuli bangunan) sedang santai melakukan pengerjaan dengan memasang wallpaper berwarna hijau di bangunan rumah pertokoan (ruko). Para pekerja melakukan aktivitasnya dalam pengawasan petugas keamanan (Satpam) berpakaian biru lengkap dengan dengan bet CBD Polonia.

Petugas kemanan tidak sembarangan mempersilahkan tamu masuk ke dalam kawasan tersebut. “Mau kemana Bang, ini hari Minggu, kantor hari ini libur. Besok saja kemari,” ujar satpam yang tidak mengenakan bet nama itu.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan koran ini yang tinggal di kawasan Sari Rejo mengaku bernama Didu sangat keberatan dengan pembangunan CBD. “Ini kan karena belum ada pesawat yang jatuh di kawasan CBD Polonia, kalau sudah ada yang jatuh pasti Pemerintah sibuk akan menutup izin pembangunan CBD Polonia,” jelas pria berbadan kurus itu. (ari/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/