29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 14219

108 Kg Bubuk Ganja Disita

MEDAN-Petugas kargo Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan 108 kg ganja yang sudah dihaluskan (bubuk), saat hendak dikirim dari Medan menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 1385, Selasa (13/12) malam.

Kepala Supervisor Keamanan Unit Bisnis Gu dang Kargo (UBGK) Bandara Polonia Medan, Tiram Barus kepada wartawan mengatakan, petugas mencurigai bungkusan yang masuk X-Ray. Selanjutnya, 4 kotak itu diamankan. “Setelah kita amankan dan jasa penitipan barang pun kita panggil,” katanya.

Menurutnya, setelah dibuka, lalu serbuk kering berwarna hijau tersebut dicoba dibakar dan aroma asap yang dikeluarkan seperti bau aroma daun ganja. “Setelah kita buka, lalu serbuk tersebut kita bakar, aromanya seperti aroma daun ganja,” sebutnya.

Tiram Barus mengaku, barang tersebut dikirim oleh PT Hersan Cargo dengan tujuan Jakarta. Penerima paket tersebut bernama Putri W Kraner alamat KAV PTB Duren Sawit Blok B1 No 10 Klender Jakarta Timur dengan pengirim atas nama Drs Yohny Anwar (44), warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Pembangunan No 5, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor.
“Rencananya bungkusan tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan Lion Air JT 1385 berangkat malam. Masing-masing bungkusan beratnya 1 kg dan totalnya 108 kg dibungkus dalam empat bungkusan besar,” tuturnya.
Sementara itu, Jefri (30), pekerja PT Hersan Cargo mengaku, tidak mengetahui isi dari bungkusan tersebut.

Diterangkannya, mereka hanya disuruh mengirimkan ke Jakarta dan alamat pengirim tidak diketahui pasti. “Kami tidak tahu menahu isinya karena kami hanya jasa pengiriman barang dan mengirimkan saja ke Jakarta,” pungkasnya. (jon/rud)

Duit Rp100 Juta Berbalut Bungkus Kue Kelapa

Kasus Suap Mantan Bupati Nisel

Jakarta – Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia, mencoba menyuap anggota KPU sebesar Rp100 juta. Bagaimana duit yang dibalut bungkusan kue kelapa itu terungkap. Anggota KPU yang hendak disuap adalah Saut Hamonangan Sirait.
Fuhuwusa mencoba menyuap supaya ia bisa disahkan kembali sebagai calon Bupati Nias Selatan periode selanjutnya. Fuhuwusa bersama istri dan kerabatnya, pada 13 Oktober 2011 lalu, datang ke kantor Saut di Jalan Imam Bonjol. Selama 1,5 jam, Fuhuwusa bercerita mengenai pencalonan dirinya yang dianulir oleh KPU Sumut.

Sekadar diketahui, KPU Sumut menemui kejanggalan dalam syarat pencalonan Fuhuwusa. Kejanggalan yang dimaksud ada pada ijazah SMU milik Fuhuwusa. Nah, diakhir pertemuan Fuhuwusa menceritakan mengenai kelezatan roti kelapa Nias.

“Nias Selatan itu terkenal roti kelapa yang enak,” ujar Saut menirukan perkataan Fuhuwusa.
Saut menceritakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/12). Namun cerita itu tidak ditanggapi oleh Saut. Menjelang kepergiannya, Fuhuwusa kemudian memberikan bingkisan kue kelapa yang dibungkus kain batik. Bungkusan itu diletakkan begitu saja di atas meja di ruang kerja Saut. (net/bbs)

Ahli Saraf Ragukan Nunun Sakit Lupa

JAKARTA-Penangkapan Nunun Nurbaeti di Thailand dengan kondisi mengalami gangguan fungsi saraf dementia alzheimer terus menjadi perdebatan. Tidak terkecuali di kalangan ahli saraf sendiri. Menurut sebagian ahli saraf, tidak mungkin penderita gangguan ini bisa melancong ke luar negeri sendirian.

Di antara ahli saraf yang mengulas gangguan dementia alzheimer adalah Wakil Sekretaris Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) Indonesia Cabang Jakarta dr M Kurniawan SpS. Sebagai pembuka, dia mengatakan jika dementia (penyakit lupa) adalah jenis penyakit yang menyerang saraf. Sedangkan alzheimer adalah penyababnya.

Di hubungi kemarin (12/12), Kurniawan menjelaskan, dementia sendiri bisa disebabkan karena stroke atau juga karena serangan HIV. Menurutnya, dementia yang disebabkan karena stroke bisa dideteksi dengan MRI (magnetic resonance imaging) di bagian kepala. Sedangkan kepastian dementia yang dipicu serangan HIV, bisa dilakukan dengan tes darah.
“Jika hasil MRI dan tes darah dinyatakan negatif, maka disebut dementia alzheimer,” kata dia. Penyakit inilah  yang konon disebut menyerang Nunun.

Kurniawan lantas mengatakan gejala dementia alzheimer adalah pasien mengalami gangguan pada fungsi kognitif. Dia menyebutkan, dalam bekerja sehari-hari fungsi kognitif ini memiliki lima domain yang berbeda-beda tugas. Domain ini adalah, atensi dan kosentrasi untuk memusatkan perhatian, domain bahasa, domain memori atau daya ingat, domain visuopatial yaitu kemampuan mengingat tempat, meletakkan benda, dan jalan. Domain terakhir adalah fungsi eksekutif, yaitu fungsi memutuskan sesuatu, logika, dan berhitung.

Nah, gangguan fungsi saraf dementia alzheimer muncul ketika seorang pasien mengalami serangan gangguan saraf pada domain memori secara dominan dan ditambah satu lagi serangan tambahan di domain lainnya. “Kalau hanya serangan domain memori saja belum cukup. Harus ada serangan di domain lainnya,” tandas Kurniawan.
Dari gangguan-gangguan domain fungsi kognitif tadi, tutur Kurniawan, seorang pasien dementia alzheimer akan mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas rutin atau harian.

“Pasien bisa sampai lupa mengurus diri sendiri,” katanya. Mulai dari lupa mandi, lupa makan, lupa tidur, lupa mencuci baju, dan sebagainya. (wan/agm/jpnn)

1.422 Sepeda Motor Ditindak Selama Operasi Zebra

TEBING TINGGI- Mapolres Tebing Tinggi berhasil menindak 1.422 jenis kenderaan sepeda motor dalam Operasi Zebra 2011, yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 28 November hingga 11 Desember 2011 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Kami melihat penindakan terhadap pengendara sepeda motor  dan roda empat di jalan raya masih banyak melakukan kesalahan, selama digelar operasi zebra ada peningkatan kesalahan mencapai 664 persen. Biasanya, penindakan hanya 91 kasus dan terguran secara persuasip sebanyak 318 kasus,” ucap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik didampingi Waka Polres Kompol Safwan Khayat Mhum dan Kasat Lantas AKP Juliani Prihatini, Selasa (13/12).
Dia menyebutkan, kebanyakan pengguna jalan raya roda dua ditindak karena kebanyakan dari mereka tidak menghidupkan lampu utama di siang hari (light on) dan tidak memakai helm SNI. “Lihgt on sebanyak 539 kasus, tidak memakai helm sebanyak 537 kasus, selebihnya melanggar rambu dan marka jalan serta kelengkapan surat-surat kenderaan,” paparnya.

Sedangkan kasus roda empat, Andi Rian menyebutkan kebanyakan melakukan pelanggaran tentang safety belt (sabuk keselamatan) dan surat-surat kenderaan. Menyikapi adanya peningkatan tersebut, pihak Mapolres Tebing Tinggi akan mengerahkan dua per tiga kekuatan untuk tetap melakukan penertiban di jam-jam padat lalulintas. “Saat pagi dan sore hari tetap diturunkan personel di titik-titik persimpangan,” katanya.

Sementara untuk angka kecelakaan selama operasi zebra tersebut, diakuinya terjadi penurunan sebesar 40,4 persen. Sebelum digelarnya operasi zebra terjadi kecelakaan lalulintas sebanyak delapan kasus kematian dan kini tinggal tiga kasus kematian lakalantas saja. Untuk kerugian  materil hanya 32 persen. Untuk tetap menjalankan kegiatan penertiban lalulintas dijalan raya terhadap pengguna roda dua dan empat, pihak Polres Tebing Tinggi akan mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Usai memberikan komentarnya, Andi Rian Djajadi Sik bersama Safwan Khayat serta Juliani Prihatini langsung melihat hasil penindakan petugas di lapangan terhadap kenderaan roda dua dan hasil sitaan knalpot blong di Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi.  (mag-3)

RE Siahaan Makin Tersudut

MEDAN- Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan makin tersudut atas keterangan mantan bawahannya yakni mantan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Pematangsiantar Tioria Napitupulu. Di depan majelis hakim Tioria mengaku mencairkan cek senilai Rp1,5 miliar dari anggaran rehabilitasi rutin Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2007.

“Tanggal 27 Maret 2007, saya ditelepon ajudan wali kota bernama Junaidi Saragih agar datang ke rumah dinas dan membawa buku cek. Di rumah dinas, saya mendengar pak wali kota sedang berbicara ditelepon dan sepertinya dengan Kadis PU. Selesai berbicara, pak wali kota minta dibuatkan cek karena pak wali kota akan berangkat ke Jakarta,” beber Tioria di depan majelis hakim saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi APBD Pematangsiantar senilai Rp10,51 miliar atas terdakwa mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, Selasa (13/12), di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia membeberkan ketika diminta membuatkan cek tersebut, dia mengaku kepada terdakwa bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas PU belum ada. Namun, soal SP2D itu terdakwa meminta saksi agar berkoordinasi dengan Kadis PU Bonatua Lubis.

“Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak Dinas PU dan dikatakan agar saya meneken cek terlebih dahulu sedangkan SP2D menyusul. Setelah itu cek senilai Rp1,5 miliar itu  ditandatangani pak wali kota dan saya,” katanya.
Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, lanjutnya SP2D dari Dinas PU diantar ke kantornya, tapi hanya senilai Rp1,250 miliar. “Saya sempat marah saat itu, karena saya sudah menandatangani cek senilai Rp1,5 miliar,”ujarnya.
Meski begitu, bebernya sekira pukul 16.00, dia mencairkan cek itu ke Bank Sumut Cabang Pematangsiantar.

alu, uang tersebut dijemput ajudan wali kota bernama Bayu.  “Besoknya saya laporkan ke pak wali kota bahwa cek yang dicairkan tidak sesuai dengan SP2D, jadi harus dikembalikan Rp250 juta ke kas daerah. Uang tersebut kemudian dikembalikan tunai oleh pak wali kota dan saya setorkan kembali ke Bank Sumut pada 2 April 2007,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tioria mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp300 juta oleh Johny Arifin Siahaan, bendahara Dinas PU, untuk diserahkan ke terdakwa. “Dihari itu juga saya serahkan ke pak wali kota di rumah dinas. Bungkusan yang dikatakan Johny Siahaan berisi uang Rp300 juta itu saya letakkan di atas meja setelah saya lapor ke pak wali kota,” katanya.

Dia mengungkapkan, dirinya pernah dititipkan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Kabag Sosial Rispani Sidauruk, untuk disimpan dibrankasnya. Namun, uang tersebut diambil kembali Rispani pada malam harinya. “Uang dititipkan menjelang maghrib, dan sekitar pukul 21.00  atau 22.00 diambil kembali. Rispani bilang uang itu dibagi-bagikan ke DPRD untuk pembahasan APBD,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, Suhartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Saluran Irigasi pada Dinas PU tahun 2007, mengaku hanya menerima dana sebesar 40 persen dari pagu yang dianggarkan untuk pemeliharaan rutin saluran irigasi tahun 2007 sebesar Rp1,482 miliar.

“Kami hanya menerima sekitar Rp590 juta dari anggaran sebesar Rp1,482 miliar,” jelasnya.
Saksi mengatakan, dalam pertemuan di ruang kerja Kadis PU Bonatua Lubis yang dihadiri bendahara dan seluruh PPK di Dinas PU termasuk dirinya, Kadis PU menyampaikan anggaran yang bisa digunakan hanya 40 persen. Saat itu, menurut saksi, dia sempat protes karena tidak mungkin melakukan pekerjaan pemeliharaan irigasi dengan dana sebesar itu.

“Tapi, pak Kadis bilang kita mau bilang apa, tetap saja pekerjaan harus dikerjakan,” ucapnya. (rud)

Yantupin Gelar Sosialisasi IMB

PAKPAK BHARAT- Kantor Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal (Yantupin) menggelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, camat dan kepala desa. Kegiatan itu digelar di Gedung Serbaguna Salak, Pakpak Bharat, Selasa (13/12).

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan nara sumber dari Dinas Bina Marga Pemprovsu, Daud Harahap SE. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tujuan dilaksanakan sosialisasi sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar pentingnya pengurusan IMB, dan selanjutnya berkolerasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masyarakat harus paham pentingnya IMB dalam pendirian bangunan, sesuai ketentuan dan maksud penataan kontruksi gedung dan pengendalian lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, setelah adanya IMB perlu adanya pengawasan dari instansi terkait, sehingga kepentingan umum dapat terlindungi.

Dia menyatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) No 29/2011 tentang IMB, agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadan Perbub dimaksud, yang nantinya dituangkan di Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Kantor Yantupin Pakpak Bharat, Jannes Berutu SE mengatakanberupaya maksimal memberikan sosialisasi perizinan IMB. (mag-14)

Jalan ke Kualanamu Rusak, Massa Tuntut Perbaikan

LUBUK PAKAM- Puluhan warga dari kecamatan Beringin Deli Serdang yang mengatas namakan Forum Komunikasi Himpunan Pemuda Deli Serdang (FKHPDS)  menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang, Selasa (13/12). Massa menuntur perbaikan jalan menuju proyek pembangunan Bandara Kualanamu yang hancur akibat dilintasi truk pengangkut material pembangunan bandara.

Massa mendatangi kantor pemerintahan tersebut dengan menumpangi becak bermotor (Betor) serta sepeda motor yang membawa poster dan mengenakan ikat kepala berwarna hijau. Aksi tersebut dikoordinir Ketua FKHPDS Indra Silaban SH dan Imran Nasution.

Dalam orasinya, Indra menyampaikan pembangunan bandara yang menjadi harapan masyarakat untuk membawa perubahan ke arah perbaikan taraf hidup, faktanya berbeda. Pengelola pembangunan proyek bandara Kualanamu  malah merusak Jalan Besar Beringin-Pantai Labu sepanjang 9 km . Bahkan dampaknya sampai menganggu mental dan fisik warga.

Menanggapi itu,  Bupati Deli Serdang di wakili Asisten I Pemerintahan Syafrullah didampigi Pl Kadishub, KasatPol PP dan Camat Beringin kepada perwakilan pengunjuk rasa berjanji menindak lanjuti tuntutan warga dengan berkordinasi dengan instansi terkait. (btr)

Proyek DAK dan BDB Dikjar Dipungli 20 Persen

LANGKAT- Dugaan pungutan liar (pungli) pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2010 terus menyeruak, akibatnya Inspektorat berang karena merasa dikibuli. Namun, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat hingga kini bungkam.

“Wah, bagaimana itu kenapa Inspektorat tidak ada menerima laporan ya. Kalau memang begitu, terimakasih informasinya kami akan sikapi dan segera memberikan sanksi jika memang terbukti nantinya,” kata Kepala Inspektorat, Sedar Sembiring saat dihubungi, Selasa (13/12).

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pihak ketiga, praktik pungli pelaksanaan proyek DAK dan BDB diperkirakan mencapai 20 persen. Pungli itu langsung dilakukan oknum seorang kepala sekolah SMAN di Pangkalan Brandan berinitial S. Kegiatan pungli itu dilakukan S diduga atas persetujuan Kadis Dikjar, Syamsumarno.

Informasi lainnya, S oknum disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Kadis Dikjar Syamsumarno membebankan kepada rekanan proyek terlibat dalam DAK maupun BDB dengan beberapa item seperti uang setoran mencapai 16,5 persen, diikuti dana penawaran mencapai 2,5 persen, bagian PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) 1 persen dan bagian teknik 0,5 persen.

“Kalau sudah ada informasi ini, kami segera melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal mengaku sudah memberikan atau menginformasikan kepada pejabat dinas terkait tentang adanya dugaan-dugaan dimaksud guna segera mengklarifikasi. Namun, Dikjar tak memberikan jawaban guna dibagikan ke humas untuk disampaikan kepada publik melalui peran wartawan.

“Pemkab Langkat sangat menghargai informasi dari wartawan, makanya kami mencoba meneruskan ke Dikjar, tapi instansi tersebut belum ada klarifikasi mengenai hal itu ,” ungkapnya. (mag-4)

PLN Tolak Putusan BPSK

MEDAN- Persoalan antara PLN Medan dan Hotel Griya tampaknya makin meruncing. Menyusul putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan gugatan Hotel Griya. Tapi, PLN beranggapan BPSK tak punya wewenang memberi putusan. Sebab, Hotel Griya bukanlah konsumen akhir yang dapat ditangani oleh BPSK.

“BPSK tak punya wewenang memberi putusan, karena Hotel Griya bukan konsumen akhir melainkan konsumen antara. Hotel itu menyewakan kamar dan menerima uang dari orang atas usahanya. Sedangkan BPSK dibentuk untuk menangani konsumen akhir,’’ kata Manejer PLN cabang Medan Wahyu Bintoro kepada wartawan di Kantor PLN, Jalan Listrik, Medan, Selasa (13/12).

Dia mengakui belum menerima salinan putusan BPSK, namun Wahyu menegaskan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan mengajukan keberatan ke PN setelah menerima salinan dari putusan BPSK. Kami masih mengetahui putusan itu dari media,’’ ujarnya didampingi Humas PLN Medan Ade Budhi.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan memasang aliran listrik ke Griya Hotel sebelum pihak kepolisian mengusut tuntas masalah pengrusakan kunci gardu milik PLN, yang dilakukan pihak Hotel Griya. Karena kasus perusakan tersebut dilapor petugas PLN ke Polsek Helvetia.

“Apapun yang terjadi nanti, keputusan di PN Medan, PLN tetap komitmen tak akan menghidupkan listrik di Hotel Griya sebelum polisi bisa membuktikan siapa yang membuka gembok gardu milik PLN. Selama saya manajer di PLN Medan, saya tak akan memasang listrik Hotel Griya,’’ tegasnya.

Dia menyatakan kecewaan atas kinerja aparat hukum yang kurang serius menanggapi pengaduan pihaknya. Berbagai penyalahgunaan ketentuan pemakaian listrik dan perusakan aset milik PLN telah dilaporkan ke kepolisian, tapi kurang ditanggapi pihak kepolisian. “Contohnya kasus Paya Pasir, sampai sekarang tak terselesaikan. Begitu juga laporan kami terhadap penyalahgunaan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, Ketua DPRD Langkat. Sampai sekarang tak jelas. Lucunya negeri ini, ada apa semuanya?” bebernya.

Wahyu menyampaikan pihaknya selalu mengedepankan perdata terhadap kasus pencurian listrik ketimbang pidananya. “Seandainya ada yang dipenjara atas kasus pencurian listrik, mungkin akan memberi efek jera bagi semua konsumen,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara PLN Cabang Medan dengan konsumen pelanggan listrik (Hotel Griya) dimenangkan konsumen, dalam persidangan yang digelar di Kantor BPSK, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (8/12). Amar putusan BPSK bernomor No : 50/Pen/BPSK/2011 yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu, mengabulkan pengaduan konsumen,  menghukum PT PLN Persero Cabang Medan untuk menyambung  kembali pemasangan KWH Meter dan aliran tenaga listrik dalam keadaan baik, selanjutnya PT PLN selaku pelaku usaha diminta merehabilitasi nama konsumen (Robert Hutahean) .

Wahyu mengatakan, Hotel Griya pada 25 Agustus 2011 mengakui kesalahan dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH), isinya harus membayar tagihan sebesar Rp1,062 miliar dengan cicilan per bulan sekitar Rp65 juta selama 16 kali. (ila)

Setubuhi Perawat, Oknum Polisi Dipolisikan

Mendengar Cerita Perawan Gagal Menikah

Janji sehidup semati menjadi suami-istri membuat Itanawati (23) rela disetubuhi seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinitial FLS. Tapi, janji itu hanya tinggal janji diakibatkan Bripda FLS berpaling ke lain hati.

Ditemui Sumut Pos, wanita berrambut lurus dan berkulit putih, sambil bersalaman mengaku bernama Itanawati. Dia mengaku, baru saja menyelesaikan pendidikan Diploma-3 di Akademi Keperawatan (Akper) di Tanah Karo. Ketika itulah, niatannya sudah bulat akan melangsungkan pernikahan dengan pria idamannya, Bripda FLS. Harapannya menyisahkan cerita pahit.

Dia menuturkan, pertemuannya dengan Bripda FLS terjadi di depan Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. Ketika itu, secara tak sengaja dia beristirahat usai menyiapkan berkas- berkas foto copy untuk kepentingan wisudanya di Juli 2011 lalu.

“Kami berkenalan dan saling bertukar nomor Hp. Setelah berhubungan via selular,  empat hari pasca perkenalan, keduanya lantas bertemu. Bripda FLS lalu membawa Itanawati ke rumah kostnya, Jalan Veteran, Gang Bakti, Kabanjahe,” kenangnya.

Di rumah kos Bripda FLS yang berada di sekitar Mapolres Tanah Karo, Ita sapaan akrabnya dikenalkan dengan seorang pria yang katanya adik FLS. Lantas, seusai keduanya terlibat pembicaraan. Waktu telah menujukkan Pukul 15.30 WIB, dan Ita meminta agar Bripda FLS mengantarkannya pulang ke asrama.

Tapi permohonan itu ditolak FLS, dengan alasan kalau sepeda motor miliknya sedang dipakai adiknya. FLS balik memohon agar Ita tetap berada di rumah kosnya sampai beberapa  saat. Tanpa menaruh curiga Ita menyepakati hal tersebut. Tidak lama berselang Ita hendak buang air kecil ke kamar mandi.

Namun, tanpa disadari Bripda FLS telah mengikuti dari belakang dan langsung menyergap tubuh Ita.  Tanpa mampu berbuat banyak akhirnya Ita pasrah menghadapi keadaan. Usai dari kamar mandi, Ita meminta FLS bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Saat itu Bripda FLS memberikan jawaban meyakinkan, hubungan kami berlanjut. Persetubuhan dengan FLS kembali terjadi tiga hari setelahnya, dan beberapa pekan berikutnya, kami sepakat tinggal serumah di komplek Merga Silima, Kabanjahe bersama keluarga FLS (bukan keluarga kandung, red),” sebutnya.

Ternyata, janji Bripda FLS untuk menikahi Ita hanya sebatas janji di bibir saja. Pasalnya, hingga Ita resmi diwisuda dari satu Akper di Tanah Karo tersebut. Bripda FLS tak kunjung melamarnya untuk dijadikan sebagai istri. Yang ada, Ita sering mendapatkan perlakuan kasar.

Bahkan, ketika Bripda FLS pindah ke Polsek Tiga Binanga pertemuan keduanya semakin jarang. Akibatnya kemesraan antara keduanya pupus.

Melihat gelagat Bripda FLS hendak meninggalkan Ita akibat telah memiliki pacar baru, akhirnya Ita membuat laporan ke Mapolres Tanah Karo sesuai dengan No STLP/05/XII/2011/SI Propam tentang kedisplinan Kepolisian RI Tahun 2002.

“Saya sepertinya akan ditinggalkan dan Bripda FLS saya ketahui sudah punya wanita lain, sedangkan saat ditanya mengenai pernikahan selalu saja kasar ke saya,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ig Agung Prasetyoko SH MH mengatakan tidak akan pilih bulu dalam melakukan tindakan, bila ditemui adanya pelanggaran baik itu etik maupun pidana pihaknya tetap menanganinya sesuai prosedur, termasuk membawa ke peradilan umum. “Kami akan periksa terlapor sesuai prosedur, jika ditemukan pelanggaran kami akan tindak lanjutnya ke peradilan umum,” katanya.   (wan)